Ketentuan Wisuda Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
1. Untuk menempuh ujian akhir (skripsi, tesis, dan disertasi), mahasiswa menyerahkan sertifikat TOEFL dan/atau TOAFL bagi Sarjana dan Diploma 400 dan Pascasarjana 450;
2. Mahasiswa telah menempuh ujian akhir (skripsi, tesis, dan disertasi);
3. Mahasiswa telah melaksanakan revisi (skripsi, tesis, dan disertasi);
4. Mahasiswa telah mendaftar Wisuda secara on-line melalui SIAKAD;
5. SK Yudisium Fakultas diterbitkan dengan ketentuan:
a. Nilai seluruh matakuliah yang ditempuh telah sempurna, termasuk nilai ujian akhir; skripsi, tesis, dan disertasi (BAK tidak menerima perbaikan)
b. Menyerahkan berkas A-l dan A-2 yang disertai foto 3×4 sebanyak 12 lembar;
c. Menyerahkan fotocopy ijazah sebelumnya.
6. Berkas wisuda yang diserahkan ke BAK (SK Yudisium, FC Ijazah sebelumnya, nilai, form A-l dan A-2) harus lengkap, jika tidak maka ditolak;
7. Prosesi yudisium dan pembekalan dilaksanakan oleh Fakultas;
8. Wisuda dilaksanakan berdasarkan sistem kuota (800 peserta);
9. Apabila pendaftar telah memenuhi kuota, maka SIAKAD akan automatis tutup, pendaftar akan masuk pada kuota berikutnya, dan selanjutnya wisuda dilaksanakan dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari berikutnya;
10. Wisuda dilaksanakan tidak berdasarkan waktu tertentu;
11. Ijazah diterbitkan berdasarkan SK Yudisium;
12. Ijazah dan transkrip nilai bisa diambil di BAK 1 (satu) bulan setelah penyerahan SK Yudisium dan berkas wisuda:
13. Syarat pengambilan Ijazah:
a. Menyerahkan KTM Asli;
b. Menyerahkan print out wisuda on-line; dan
c. Menyerahkan bukti bebas tanggungan asli.
Pengambilan Ijazah harus dilakukan sendiri, jika tidak maka menyertakan surat kuasa bermaterai 6.000 (enam ribu) dan KTP/SIM/Paspor dari kedua belah pihak (pemberi dan penerima kuasa).