A. Persyaratan Peserta
1. Peserta adalah siswa / santri tingkat SLTA / sederajat se-Jawa Timur yang diundang.
2. Peserta didelegasikan oleh pihakPondok Pesantren sebagai peserta orasi hokum islam, dengan ketentuan :
a. Setiap pondok pesantren mendelegasikan siswa / santri tingkat SLTA / sederajat dengan menyertakan surat delegasi daripondok pesantren dan fotokopi KTS(Kartu Tanda Santri)
b. Peserta mengisi formulir pendaftaran dan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 75.000,-/peserta yang dikirim melalui Bank BRI atas nama DEMA FAKULTAS SYARIAH UIN MALANGNo. Rekening : 7549-01-000293-50–9.*
c. Batas pengiriman biaya pendaftaran paling lambat tanggal 23 November 2012.
d. Biaya pendaftaran untuk Membiayai siswa / santri yang didelegasikan selama 2 hari dalam lomba orasi hokum islam Gebyar Pekan Hukum Syari’ah, sudah termasuk konsumsi.
B. Ketentuan Lomba
1. Peserta mengorasikan salah satu tema yang telah ditetapkan panitia
2. Tema debat akan dilampirkan beserta surat permohonan delegasi yang akan dikirimkan pada masing-masing pondok.
3. Perspektif hukum yang digunakan adalah hukum Islam
4. Peserta wajib mengenakan almamater saat mengikuti lomba
5. Peserta wajib mengikuti Technical Meeting dilaksanakan pada hari Minggu, 25 November 2012 di Ruang sidang Gedung Sport Center Lt. 1 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
6. Waktu pelaksanaan Lomba : Selasa s.d Rabu, / 27 s.d 28 November 2012
7. Peserta yang telah ditetapkan sebagai pemenang wajib mengikuti seminar hukum.
C. Pemenang :
1. Pemenang terdiri dari juara 1, 2 dan 3
2. Pemenang ditentukan melalui tahap penjurian.
3. Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat.
4. Pemenang akan diumumkan pada waktu seminar Hukum pada hari kamis 29November 2012.
5. Pengumuman pemenang bisa dilihat di website Fakultas Syari’ah www.dema-f-sy-uin-maliki.co.cc
D. PETUNJUK TEKNIS
1. Peserta mengorasikan salah satu tema yang telah ditetapkan panitia.
2. Peserta memilih salah satu tema yang telah ditetapkan panitia dengan cara pengundian.
3. Orasi menggunakan bahasa arab.
4. Masing-masing peserta mendapatkan hak orasi satu kali (tidak diadakan babak semifinal maupun final).
5. Setelah orasi, juri akan memberikan pertanyaan terkait tema yang disampaikan
6. Masing-masing peserta mendapatkan hak orasi dan menjawab pertanyaan selama 15 menit.
7. Argumentasi peserta diperkuat dengan al-Qur’an, hadis dan Ibarah dari kitab berbahasa arab.
8. Tema lomba orasi hukum islam akan dilampirkan beserta surat permohonan delegasi yang akan dikirimkan pada masing-masing pondok.
9. Perspektif hukum yang digunakan adalah hukum Islam
10. Aspek penilaian mencakup ;
a. Kekuatan argumen yang didukung dengan al- Qur’an, Hadis dan Ibarah dari kitab berbahasa arab.
b. Aspek bahasa (qawaid, fasohah, uslub)
c. Sistematika penyampaian jelas
d. Kekayaan referensi.
E. Mosi Orasi Hukum Islam
a. Hukum Boikot pembayaran pajak
b. Hukumna mati bagi koruptor
c. Hukum demonstrasi
d. Bolehkah non muslim menjadi persiden Indonesia?
e. Bolehkah perempuan menjadi presiden Indonesia?
f. Hukum mendirikan khalifah Islamiyah?
g. Demokrasi dalam perspektif Islam.
h. Hukum melakukan bom bunuh diri.
NB.
* Formulir pendaftaran dan Bukti Pembayaran harap dibawa ketika mengikuti Technical Meeting.