A. Persyaratan Peserta
1. Peserta adalah mahasiswa Fakultas Hukum dan atau Fakultas Syariah dari PTAIN dan PTAIS Se-Indonesia.
2. Peserta didelegasikan oleh pihakFakultas Hukum dan atau Fakultas Syariah dari masing-masingPerguruan Tinggi Agama Islam Negeri sebagai peserta debat, dengan ketentuan :
a. Setiap Fakultas mendelegasikan 1 tim debat yang terdiri dari 3 orang dengan menyertakan surat delegasi dari fakultas masing-masing Universitas dan fotokopi KTMyang berstatus sebagai mahasiswa Aktif tingkat Sarjana (S1)
b. Peserta mengisi formulir pendaftaran dan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 200.000,-/ timyang dikirim melalui Bank BRI atas nama DEMA FAKULTAS SYARIAH UIN MALANGNo. Rekening : 7549-01-000293-50–9.*
c. Batas pengiriman biaya pendaftaran paling lambat tanggal 23 November 2012.
d. Biaya pendaftaran untuk Membiayai 3 orang delegasi dan satu orang Pendamping selama 3 hari dalam lomba debat hukum nasional Gebyar Pekan Hukum Syari’ah, sudah termasuk konsumsi.
B. Ketentuan Lomba
1. Setiap satu sesi pertandingan terdiri dari 2 delegasi yang akan berperan sebagai pro dan kontra.
2. Tema debat akan dilampirkan beserta surat permohonan delegasi yang akan dikirimkan pada masing-masing kampus.
3. Perspektif hukum yang digunakan adalah hukum positif dan hukum Islam di Indonesia
4. Peserta wajib mengenakan almamater saat mengikuti lomba
5. Para pembimbing tidak terlibat secara langsung selama lomba debat berjalan
6. Peserta wajib mengikuti Technical Meeting dilaksanakan pada hari Minggu, 25 November 2012 di Ruang sidang Gedung Sport Center Lt. 1 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
7. Waktu pelaksanaan Lomba : Senin s.d Rabu, / 26 s.d 28 November 2012
8. Peserta yang telah ditetapkan sebagai pemenang wajib mengikuti seminar hukum.
C. Pemenang :
1. Pemenang terdiri dari juara 1,dan 2 serta juara harapan 1
2. Pemenang ditentukan melalui tahap penjurian.
3. Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat.
4. Pemenang akan diumumkan pada waktu seminar Hukum pada hari kamis 29November 2012.
5. Pengumuman pemenang bisa dilihat di website Fakultas Syari’ah www.dema-f-sy-uin-maliki.co.cc dan http://syariah.uin-malang.ac.id/
D. PETUNJUK TEKNIS
1. Peserta mendebatkan tema yang sudah disiapkan panitia
2. Tema debat hukum babak penyisihan akan dilampirkan beserta surat permohonan delegasi yang akan dikirimkan pada masing-masing kampus.
3. Perspektif hukum yang digunakan adalah hukum positif dan hukum Islam di Indonesia
4. Perlombaan terdiri dari; babak penyisihan, babak perdelapan final, babak perempat final, babak semi final, dan babak final yang terbagi dalam 3 sesi, yang akan di jelaskan secara rinci dalam Technical Meeting. 3 sesi tersebut adalah :
a. Sesi 1 : presentasi masing-masing tim ( 5 menit)
b. Sesi 2 : adu argumentasi antar tim debat (15 menit)
c. Sesi 3 : penyampaian kesimpulan dan closing statement ( 5 menit)
5. Aspek penilaian mencakup ;
a. Pemahaman terhadap fakta (kasus-kasus yang terkait)
b. Analisa yuridis dari sumber hukum positif dan hukum islam
c. Ketepatan penyampaian pendapat
E. Mosi Debat Hukum
a. Sertifikasi haram
b. Import beras sebagai kebijakan pemerintah
c. Keberadaan Infotaiment dalam mengusik privasi seseorang kepada public
d. Kebijakan Penggusuran PKL melanggar HAM
e. Legalisasi lokalisasi di Indonesia
f. Advokat sebagai penegak hokum dalam pembelaan terhadap koruptor
g. Kebebasan mengemukakan pendapat di dunia maya menurut UU ITE
h. Eksploitasi anak dalam dunia kerja
i. Asas personalitas keislaman dalam masalah ekonomi syariah
j. Hukuman mati bagi pelaku illegal logging
NB.
* Formulir pendaftaran dan Bukti Pembayaran harap dibawa ketika mengikuti Technical Meeting.