Jadwal Ujian Tengah Semester Semester Genap Tahun Akademik 2017/2018

JADWAL UJIAN TENGAH SEMESTER SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2017/2018

UNDUH DI SINI {phocadownload view=file|id=34|target=s}

 

TATA TERTIB PESERTA UJIAN AKHIR SEMESTER GENAP

TAHUN AKADEMIK 2017/2018

 

  1. Selama Ujian mahasiswa harus memakai pakaian Atasan: berwarna cerah, Bawahan: berwarna gelap dan memakai Jas Almamater.
  2. Peserta Ujian harus membawa foto copy KPS (Kartu Program Studi) pada saat ujian.
  3. Selama Ujian mahasiswa dilarang :

a.       Memakai kaos oblong (tidak berkerah).

b.      Berpakaian ketat dan pakaian berbahan jens bagi laki-laki dan perempuan.

c.       Berambut panjang, mengenakan accessories perempuan bagi laki-laki (misalnya anting-anting, gelang dll.).

d.      Memakai sandal atau sepatu sandal.

 

  1. Peserta harus hadir di tempat ujian lima belas (15) menit sebelum ujian berlangsung.
  2. Batas keterlambatan ujian 15 menit, jika lebih dari batas waktu tersebut ujian diserahkan sepenuhnya kepada dosen pengampu matakuliah.
  3. Apabila peserta ujian mengalami benturan jadwal ujian, maka segera menghubungi atau melaporkan diri ke sekretariat panitia (kepada Staf atau Dosen Jaga).
  4. Bagi mahasiswa yang pindah kelas dengan dosen yang sama, harap kembali ke kelas semula.
  5. Setelah peserta menerima soal ujian dan lembar jawaban, peserta harus terlebih dahulu menulis mata ujian, nama dosen pembina MK, Nama terang dan NIM mahasiswa peserta, tanggal ujian, tandatangan serta Nomor absen sesuai pada nomor presensi ujian pada lembar jawaban tersebut.
  6. Peserta baru boleh mengerjakan soal ujian setelah ada aba-aba dari pengawas, dan memulai ujian dengan membaca Basmalah.
  7. Peserta harus menandatangani daftar hadir yang diedarkan oleh pengawas.
  8. Peserta ujian dilarang membawa perlengkapan lain ke dalam ruang ujian (untuk ujian tutup buku) misalnya buku, catatan, handphone, laptop, dan alat elektronik lainnya (kecuali Kalkulator untuk mata kuliah tertentu).
  9. Selama pelaksanaan ujian, peserta harus tenang dan tidak diperkenankan:

a.       Berbicara/bertanya/berdiskusi kepada sesama peserta ujian, melihat/membaca jawaban sesama peserta ujian.

b.      Pinjam-meminjam alat tulis dan perlengkapan ujian kepada sesama peserta ujian.

c.       Mengaktifkan HP selama ujian berlangsung.

d.      Meninggalkan tempat ujian sebelum dipersilakan keluar oleh pengawas. Jika perlu ke kamar kecil, peserta harus meminta izin kepada pengawas dan segera kembali ke tempat duduknya setelah selesai.

  1. Ketika pengawas memberikan aba-aba waktu telah habis, peserta harus berhenti menyelesaikan pekerjaannya dan tetap berada di tempat duduknya masing-masing sampai pengawas mempersilakan peserta ujian meninggalkan ruang ujian.
  2. Peserta harus mentaati tata tertib ujian. Bagi peserta yang melanggar tata tertib tersebut dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruangan.

 

Wakil Dekan Bidang Akademik

Badruddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *