SYARIAH – Fakultas Syariah UIN Maliki Malang mengawal kegiatan Hall Al-Masail Al-Muasirah IV terkait isu childfree yang ramai menjadi perbincangan akhir-akhir ini. Kegiatan yang digelar pada Jumat, 16 Juni 2023 lalu ini dihadiri oleh 18 delegasi pesantren-pesantren se kota Malang dan lembaga bahtsul masail Lirboyo.
Dibuka langsung oleh Dr. Zaenul Mahmudi, Wakil Dekan 1 Bidang Akademik Fakultas Syariah UIN Maliki, kegiatan ini berlangsung dialektis. Nyaris setiap perwakilan lembaga dan pesantren menyampaikan argumentasi ilmiah yang didasarkan pada aspek-aspek dogmatis Islam. Dalam diskusi aktual ini, Dr. Zaenul juga bertindak sebagai salah satu pemateri. Selain beliau, terdapat tiga pemateri ahli lainnya, yakni Dr. Djumikasih, S.H., M.Hum., drg. Risma Aprianda K., dan Intihaul Fudola, M.Ag.
Berdasarkan perspektif hukum positif, kesehatan, maqasid syariah, dan fiqh-ushul fiqh didapatkan perincian hukum bahwa childfree bisa dihukumi makruh (Syafi’iyah), tarkuhu afdhal (Hanafiyah dan Malikiyah), mubah tarkuhu afdhal (Imam Al-Ghazali), dan haram (Hanabilah dan Zhahiriyyah). Selain itu, kampanye childfree juga diputuskan untuk dilarang karena bertentangan dengan salah satu tujuan membina keluarga, dan permasalahan keluarga adalah permasalahan privat yang juga disebut dengan Ahwal Syakhshiyyah .
“Diskusi yang dimulai pada pukul 08.30 WIB hingga pukul 15.30 WIB sore hari ini memberikan fleksibilitas hukum, bergantung pada perspektif yang dipilih. Namun, satu hal yang disepakati tanpa pengecualian, yakni kampanye childfree yang dimasukkan dalam kategori aktivitas yang tidak baik karena tidak sesuai dengan salah satu tujuan membina keluarga,” sebagaimana dikuti dari kitab adab al- Islam fi bina’i al-ushrah. Tutur Muhammad Nuruddien, penanggung jawab penyelenggaraan kegiatan ini.