MIU Login

Fakultas Syariah UIN Maliki Gelar Simposium ICJS untuk Perkuat Integritas dan Profesionalisme Hukum

Reporter: Gilang Ramadhan & Wardah Naila Rahmatika
Editor: Rizka Amaliah

SYARIAH — Simposium Refleksi Pelaksanaan Integrated Criminal Justice System (ICJS) dalam Penegakan Hukum di Indonesia digelar pada Jumat, 21 November 2025 pukul 08.30 di Aula Gedung C UIN Malang. Acara ini menghadirkan sejumlah tokoh penting sebagai pemateri, seperti perwakilan pihak kepolisian, kejaksaan, lembaga pemasyarakatan, dan tentu saja para akademisi. Dekan Fakultas Syariah Turut hadir Dekan Fakultas Syariah, Prof. Dr. Hj. Umi Sumbulah M.Ag. dan Wakil Dekan III, Dr. Miftahul Huda turut hadir sebagai penggerak agenda. Tajuk simposium ICJS kali ini adalah “Efektivitas pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu”.

Dimotori oleh tim Laboratorium Hukum dan Mootcourt, agenda ini menghadirkan mahasiswa lintas prodi. Kegiatan ini dimoderatori oleh Dosen Fakultas Syariah yang juga merangkap sebagai pembina Unit Laboratorium Hukum dan Mootcourt di Fakultas Syariah UIN Maliki Malang Nur Jannani, S.HI., M.H.

Agenda resmi dimulai dengan sambutan-sambutan. Sambutan pertama disampaikan oleh Teguh Setyobudi, S.HI., M.H, Pembina Laboratorium Hukum dan Mootcourt. Teguh memaparkan bahwa simposium ini dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang menyeluruh. Tidak hanya menekankan pada pemahaman teori hukum secara mendalam, tetapi juga mengutamakan penerapan praktik hukum yang nyata dan berguna.

Selanjutnya, Prof. Umi Sumbulah memberikan sambutan dan membuka acara dengan menegaskan bahwa program ini rutin diadakan untuk membantu mahasiswa meningkatkan spiritualitas dan membangun kepercayaan diri mereka sebagai bekal menghadapi dunia setelah lulus.

“Program-program seperti ini memang kita selalu adakan untuk meningkatkan mahasiswa dengan kepercayaan dengan dunia mereka nanti setelah lulus. Baik itu yang terkait dengan penegakan hukum, institusi hukum, praktisi hukum, kemudian juga dengan terkait agama, yang saya kira harus terus kita tingkatkan agar mahasiswa memiliki banyak keterampilan”, ujar Umi.

Selain itu Ia juga mengungkapkan tujuan adanya kegiatan ini agar sistem hukum di Indonesia dapat dijalankan dengan cara yang lebih efisien dan efektif dalam proses penegakan hukum.

“Tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem hukum dalam proses penegakan hukum di Indonesia, sehingga keadilan dapat segera terwujud tanpa mengabaikan kepastian hukum dan hak asasi manusia,” tambahnya.

Pemateri pertama, Bakti Prasetyo, S.H., M.H. dari Polrestabes Kota Surabaya, memaparkan fungsi penyelidikan dan penyidikan, termasuk mekanisme penyusunan berkas perkara. Dijelaskan bahwa setelah proses penyidikan selesai, berkas perkara diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti kelengkapannya. Jika dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti. Namun, apabila belum lengkap, jaksa memberikan petunjuk perbaikan.

Materi kedua disampaikan Abdul Rahman S.H., M.Hum, dosen di Fakultas Syariah serta Jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, mengenai peran kejaksaan dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana terpadu. Ia menegaskan bahwa hubungan antara penyidik dan penuntut umum bersifat erat dalam hukum acara pidana. Menurutnya, meskipun istilah pra-penuntutan tidak dikenal dalam KUHAP, praktik tersebut sangat penting untuk memastikan berkas siap dibawa ke pengadilan.

“Kalau prapenuntutan tidak ada dan berdiri sendiri, tuntutan bisa gagal,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa penyidikan merupakan bagian dari penuntutan, serta hakim tidak boleh mengadili di luar surat dakwaan.

Pemateri terakhir yaitu Kepala Lapas Kelas I Malang, Teguh Pamudji Amd IP., M.H., T.A.I, yang membahas rehabilitasi dan penanganan terpidana serta tantangan sistem pemasyarakatan. Teguh menyoroti tantangan utama di lapas adalah overcrowding. Ia menyebut kapasitas Lapas Kelas I Malang sebesar 1.882 orang, tetapi saat ini dihuni hingga 2.544 warga binaan. Kondisi tersebut, menurutnya, tidak bisa dihindari karena setiap kiriman tahanan wajib diterima.

Ia juga menjelaskan bahwa tujuan pemidanaan mengalami evolusi dari sekadar pembalasan menjadi reintegrasi sosial.

“Pemasyarakatan bukan akhir, tapi awal yang baru. Tujuan akhirnya adalah pulihnya hubungan hukum,” ungkapnya.

Setalah sesi pemaparan, diadakan diskusi dari narasumber dan peserta. Salah satu peserta, Eka Putri Setyawati, mahasiswi prodi HTN menyoroti tumpang tindih kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan dalam penyidikan. Menanggapi hal itu, Bakti dan Abdul Rahman menjelaskan bahwa anggapan intervensi kurang tepat karena setiap penyidikan memang membutuhkan petunjuk dari jaksa sebagai bagian pembagian tugas penanganan perkara.

Peserta lain, Ahmad Ferindra Maulana, menyampaikan apresiasinya untuk simposium ini.

“Acaranya inspiratif, semoga bisa tembus ke instansi lain dan jadi penegak hukum yang adil,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait