MIU Login

Pendaftaran Magang Mahasiswa Periode Desember 2013 dan Januari 2014

PENDAFTARAN MAGANG MAHASISWA FAKULTAS SYARIAH 

DESEMBER 2013-JANUARI 2014


Maaf, pendaftaran magang ditutup!

Pendaftaran online mulai 17 Desember 2013 – 10 Januari 2014

 

Informasi Penting:

1. Pendaftaran magang                       : 17 Desember 2013 – 10 Januari 2014

2. Pengumuman peserta magang         : Setiap Senin awal minggu

3. Pengambilan surat di BAK fakultas   : Setiap Senin awal minggu

4. Bagi yang mendaftar online hari Selasa/Rabu/Kami/Jumat, maka surat dapat

    diambil pada Senin awal minggu berikutnya

5. Pada saat Anda mengambil surat pengantar di BAK fakultas, Anda wajib

    menunjukkan proposal magang yang sudah dijilid, Diketahui oleh ketua

    laboratorium hukum (tanda tangan) dan ketua jurusan (tanda tangan).

6. Pengumpulan laporan magang di Laboratorium Hukum Fakultas Syariah

    setelah Anda selesai magang (wajib).

7. INFORMASI LAPORAN MAGANG =

    Cover laporan magang = hitam,

    logo UIN Maliki = Warna

    Warna Tulisan di Cover = Tinta emas.

 

Download Pedoman Magang

1. Pedoman Umum Kegiatan Magang 

2. Format Laporan Magang

3. Contoh Halaman Depan Laporan Magang

 

© BAK Fakultas Syariah

 PEDOMAN UMUM KEGIATAN MAGANG

FAKULTAS SYARIAH UIN MALIKI MALANG

Magang adalah kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, sebagai sarana untuk mengenal lingkungan kerja yang akan mereka hadapi

setelah mereka lulus.  Untuk sementara kegiatan magang ini bersifat “sukarela.”

TUJUAN:

Tujuan diadakan magang sebagai bagian dari kegiatan akademik fakultas adalah sebagai berikut:

1. Pengenalan mahasiswa dengan dunia kerja setelah minimal 3 semester menerima

    materi keilmuan hukum yang sifatnya teoritis;

2. Mahasiswa mampu mengaplikasikan dan mengoperasionalkan serta memadukan

    keilmuan yang telah diterima pada bangku perkuliahan pada dunia kerja;

3. Mahasiswa mampu mengambil pengalaman baik disiplin, cara kerja, serta

    kompleksitas dunia kerja;

4. Mahasiswa mampu menganalisis dan memberikan solusi (problem solving) bagi

    kompleksitas penegakan hukum di Indonesia yang pelaksanannya belum berjalan

    secara maksimal.

 

PESERTA:

Peserta magang adalah mahasiswa Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Telah menyelesaikan/lulus matakuliah  Ilmu Hukum, atau sekurang-kurangnya berada

    pada semester 3;

2. Mahasiswa Fakultas Syariah  UIN Maulana Malik Ibrahim Malang yang aktif studi

   dan  terdaftar dalam registrasi berjalan dibuktikan dengan bukti herregistrasi semester

   yang bersangkutan;

3. Memenuhi syarat administratif magang;

4. Magang dilakukan secara individu atau berkelompok dengan anggota kelompok

    maksimal 5 (lima) orang;

5. Pemilihan kelompok dan instansi magang didasarkan pada bidang keilmuan mahasiswa.

 

WAKTU:

Kegiatan magang dilaksanakan setiap liburan semester (Gasal dan Genap) selama 2-4 minggu (sesuai kesiapan peserta dan instansi).

 

LOKASI:

Lokasi magang dapat dipilih sendiri oleh mahasiswa, yakni wilayah Malang Raya maupun luar kota Malang, seperti: Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, Blitar, Tulungagung, Kediri, Jombang, Jakarta, Kalimantan, Papua, Medan, dan bahkan di luar negeri. Lokasi magang adalah instansi baik Negeri maupun Swasta, seperti;

1. Kantor Pengacara, Kantor LBH, Kantor Notaris, dan Lembaga-lembaga sejenis

2. Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Kantor Urusan Agama (KUA),

    Kantor Catatan Sipil, Kantor Pertanahan, Kantor Telkom, Kantor PLN

3. Bagian Hukum dan Kepegawaian pada Kantor Pemerintah dan

    Swasta Lembaga Perbankan

4. Lembaga Pembiayaan baik Negara maupun Swasta, Kantor Asuransi, Kantor Pajak

5. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

6. Dan lain-lain sesuai kesiapan dan minat mahasiswa

 

TATA TERTIB PESERTA SELAMA MAGANG:

Setiap peserta magang harus terlibat aktif dalam aktifitas yang dilakukan oleh lembaga/instansi tempat magang;

Mengamati dan mencatat seluruh mekanisme kerja yang dilakukan oleh lembaga/instansi tempat magang;

1. Mengamati secara mendalam mengenai aspek hukum apa yang dominan dalam

    menjalankan fungsi kerja lembaga/instansi tempat magang, misalnya:

    Kantor Pertanahan (Hukum Agraria), Kantor Notaris (Hukum Kontrak), Pengadilan

    (hukum Acara), dan lain-lain. Setelah itu mahasiswa mengkaji dan menganalisa

    antara teori yang sudah diperoleh dengan realitas di lapangan;

2. Menjaga ketertiban dan mentaati segala peraturan yang ditetapkan

    oleh lembaga/instansi tempat magang;

3. Menjaga harkat, martabat, dan kehormatan serta nama baik Fakultas Syariah

    UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan/atau instansi/lembaga tempat magang;

4. Pada saat mengikuti magang semua peserta wajib memakai pakaian yang sopan

    dan rapi:

    a. Peserta putra: memakai seragam almamater, bersepatu dan berkemeja;

    b. Peserta putri: memakai seragam almamater, bersepatu, baju, rok, dan berjilbab.

 

          LAPORAN:

Setiap peserta magang wajib membuat laporan tentang aktifitas selama magang yang diketahui oleh Pimpinan Instansi Magang dan Disahkan oleh Ketua Laboratorium Hukum Fakultas Syariah.

Demikian pedoman umum kegiatan magang ini dibuat, semoga dapat diikuti sebagaimana mestinya.

 

a.n. Dekan

Ketua Laboratorium Hukum,

Ttd.

Dra. Jundiani, S.H., M.Hum

NIP 196509041999032001

 

 

1.      Menjaga harkat, martabat, dan kehormatan serta nama baik Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan/atau instansi/lembaga tempat magang;

2.      Pada saat mengikuti magang semua peserta wajib memakai pakaian yang sopan dan rapi:

a.       Peserta putra: memakai seragam almamater, bersepatu dan berkemeja;

b.      Peserta putri: memakai seragam almamater, bersepatu, baju, rok, dan berjilbab.

 

 

LAPORAN:

Setiap peserta magang wajib membuat laporan tentang aktifitas selama magang yang diketahui oleh Pimpinan Instansi Magang dan Disahkan oleh Ketua Laboratorium Hukum Fakultas Syariah.

Demikian pedoman umum kegiatan magang ini dibuat, semoga dapat diikuti sebagaimana mestinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait