Bersama Kemenag RI, Fakultas Syariah Siapkan Garda Depan Bimwin

SYARIAH – Selasa, 28 Mei 2024, Fakultas Syariah UIN Maliki Malang menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Fasilitator Bimbingan Perkawinan Pranikah. Kegiatan yang diselenggarakan berkat kerja sama UIN Maliki dengan Kementerian Agama Republik Indonesia ini diagendakan berlangsung selama empat hari, hingga tanggal 31 Mei 2024. Dihadiri 52 peserta kalangan akademisi, praktisi KUA, kemenag kota dan kabupaten, serta organisasi masyarakat, kegiatan ini berfokus pada aktivitas ToT dengan berpedoman pada modul bimbingan perkawinan dari Kemenag RI.

Dibuka oleh Dr. Isroqunnajah, M.Ag. Wakil rektor bidang kerja sama dan pengembangan lembaga UIN Maliki Malang, kegiatan ini diklaim menjadi ujung tombak langkah positif kemenag untuk meningkatkan ketahanan keluarga Indonesia. Dalam sambutannya, Gus Is (sapaan akrab beliau) menyebutkan bahwa angka perceraian di Indonesia terus meningkat. Hal ini terjadi karena mayoritas pernikahan dilakukan di usia belia.
“Ada banyak kasus memprihatinkan di lapangan. Hasil survei menunjukkan bahwa banyak remaja sudah pernah melakukan hubungan seksual di usia belia yang dilanjutkan dengan pernikahan dini. Ini akibat paparan limpahan informasi di media digital yang sulit sekali difiltrasi. Bimwin menjadi aktivitas yang penting untuk mencegah terjadinya kasus-kasus pernikahan yang tidak sesuai harapan serta memberikan penguatan bagi pasangan calon pengantin,” tutur Gus Is dalam pidato sambutannya.

Selain wakil rektor, pidato sambutan juga diberikan oleh perwakilan PLT Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Dr. H. Arifin Kasi Pontren kemenag kabupaten Malang. Dalam sambutannya, Dr. Arifin menyebutkan bahwa ada tiga hal yang perlu disampaikan kepada calon pengantin sebelum masuk ke jenjang pernikahan, yakni hablumminallah untuk urusan pernikahan sebagai ibadah seumur hidup; hablumminannas untuk membangun hubungan sakinah mawaddah warohmah dengan pasangan; dan hablumminal pemerintah.
“Poin terakhir, hablumminal pemerintah adalah hal yang penting agar pernikahan tercatat sah secara agama maupun negara. Hal ini untuk memastikan hak anak-anak dan pasangan, baik dalam konteks administratif maupun hukum akan terpenuhi dan terlindungi,” papar Dr. Arifin.

Materi yang diberikan dalam kegiatan ini mencakup kebijakan Dirjen Bimas Islam teknik fasilitasi; Perkenalan , Pre test dan Kontrak Belajar; Program Bina Keluarga Sakinah dalam Ketahanan Keluarga dan Ketahanan Bangsa; Filosofi Bimwin; Perspektif Keadilan dan Kesalingan; Teknik Fasilitasi; Pendalaman Sesi Membangun Keluarga Sakinah; Pendalaman Sesi Psikologi Keluarga; Pendalaman Sesi Menjaga kesehatan Reproduksi Keluarga; Pendalaman Sesi Memenuhi Kebutuhan Keluarga; Pendalaman Sesi Mencetak Generasi Berkualitas; MT Modul 1 – 3; dan Juknis Bimwin Catin. Selain penyampaian materi dan praktik, dalam kegiatan ini juga ada aktivitas pretes dan refleksi untuk memastikan ada peningkatan wawasan dan keterampilan pada peserta Bimtek Bimwin ini.

Dalam sesi wawancara terpisah, Gus Is menyampaikan bahwa peserta yang telah mengikuti dan dianggap lulus dalam Bimtek ini akan meiliki kewenangan untuk memandu program Bimbingan Kawin terhadap para calon pengantin. Kegiatan serupa juga akan diagendakan secara rutin sebagai bentuk kerja sama berkelanjutan antara UIN Maliki Malang dan Kemenag RI.