PANDANGAN TOKOH MASYARAKAT TERHADAP KONSEP ADIL
WALI NIKAH
(Studi Kasus di Kel. Mimbaan, Kec. Panji, Kab. Situbondo)
Fitriya Mariyana
Fakultas Syari’ah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Email: Harem_aje@yahoo.com
Abstrak
This research has an aim at understanding about the view of social figure toward fair concept and the implementation of marriage guardian fair concept inMimbaan village, Panji subdistrict, Situbondo.This research use the sociology or empiric methodh, with qualitative approach this research produce descriptive data.Research subject is the social figure inMimbaan village, Panji subdistrict, Situbondothat consist of muslim leader, mudin, ustadz, and Islamic teacher.The data collection method is observation methodh, interview, and documentation. Method of data analysis is used in this research is descriptive analysis.
Based on research method above, it has founded the research result that firstly, Most of social figure in Mimbaan village, Panji subdistrict, Situbondogiving a requirement that fair as one of requirement for became a marriage guardian.Fair is the one of carefully form. The requirement of fair means not fasik, it means not often to do the sin such as leaving praying 5 times, doing zina, gambling, drunk the khamr, and etc.Second, in the implementation of fair concept, most of the social figure in Mimbaan village, Panji subdistrict, Situbondo argued that for became a marriage guardian in that society, is fair requirement for marriage guardian can not implemented. If thi is because of fair requirement is applied in accordance with the concept of Imam Syafi’i is difficult to assess action or wicked behavior related with each individuals personal. They reasoned that of guardian Islam was considered enough qualified to be guardian of marriage and there is a greater benefits, so wicked guardian can be a guardian of marriage.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan tokoh masyarakat terhadap konsep adil dan implementasi konsep adil wali nikah di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Adapun jenis penelitian yang digunakan ialah sosiologis atau empiris, dengan pendekatan kualitatif yakni menghasilkan data deskriptif. Subyek penelitian berupa tokoh masyarakat di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, yang terdiri dari penghulu, mudin, ustadz, dan guru agama. Metode pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, Mayoritas tokoh masyarakat di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, mensyaratkan adil sebagai salah satu syarat untuk menjadi wali nikah. Adil merupakan suatu bentuk kehati-hatian. Syarat adil diartikan dengan tidak fasik, yakni tidak sering melakukan perbuatan dosa seperti contoh meninggalkan sholat lima waktu, berzina, berjudi, minum khamr, dan sebagainya. Kedua, Dalam implementasi konsep adil, mayoritas tokoh masyarakat di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, berpendapat bahwa untuk menjadi wali nikah di masyarakat tersebut ialah syarat adil bagi wali tidak diterapkan. Hal ini disebabkan oleh, jika syarat adil diterapkan sesuai dengan konsep Imam Syafi’i ialah susah untuk menilai perbuatan atau tingkah laku fasik seseorang yang berhubungan dengan pribadi tiap individu. Mereka beralasan bahwa ke-Islaman seorang wali sudah dianggap cukup memenuhi syarat menjadi wali nikah dan adanya kemaslahatan yang lebih besar, sehingga wali fasik boleh menjadi wali nikah.
Kata Kunci: Tokoh masyarakat, Konsep adil, Wali nikah.
Islam telah mengatur manusia dalam hidup berjodoh-jodohan melalui jenjang perkawinan, sebab manusia diciptakan oleh Allah SWT berpasang-pasangan dengan keadaan demikian manusia akan menjadi berkembang biak dan berlangsung hidup dari generasi ke generasi.[1] Pasal 3 KHI menyebutkan bahwa tujuan dari perkawinan adalah untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawadah wa rahmah. Agar tujuan dari perkawinan tercapai, maka proses perkawinan harus sesuai dengan syari’at.
Adapun unsur nikah menurut Imam Syafi’i ada lima yaitu calon mempelai laki-laki, calon mempelai perempuan, wali, dua orang saksi dan ijab qabul.[2] Syarat wali nikah ialah Islam, telah dewasa dan berakal sehat, laki-laki, merdeka, adil, serta tidak sedang dalam ihram haji atau umrah.[3] Menurut Imam Syafi’i, keadilan seorang wali merupakan hal yang penting bagi keberlangsungan suatu pernikahan (saat ijab qabul). Dalam hal ini, adil yang dimaksud ialah sikap istiqamah (berpegang teguh) pada agama, dengan melaksanakan kewajiban-kewajibannya, serta menghindari dosa-dosa besar seperti berzina, meminum khamr, durhaka kepada orang tua, dan dosa besar lainnya, dengan tanpa memandang sepele dosa kecil.[4]
Di Indonesia, khususnya di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur, mayoritas masyarakatnya bermadzhab Syafi’i. Kelurahan Mimbaan merupakan daerah santri, dimana masyarakatnya tergolong masyarakat santri. Hal tersebut dapat dilihat dari adanya pengaruh dua pondok pesantren swasta (ponpes) terhadap kehidupan sehari-sehari. Kondisi masyarakat di daerah tersebut yang mana berlatar belakang penganut Imam Syafi’i dan tergolong masyarakat santri dapat berpengaruh terhadap pola kehidupan sehrai-hari. Dimana andil tokoh masyarakat merupakan teladan bagi masyarakat lainnya dalam hal tertentu. Melihat fenomena tersebut dengan kondisi masyarakat yang bermadzhab Syafi’i dan santri, serta adanya pernyataan dari sebagian tokoh masyarakat di Kelurahan tersebut, timbul sebuah kontradiksi dalam konsep syarat wali nikah yang disyaratkan oleh Imam Syafi’i.
Para tokoh masyarakat memiliki pengaruh besar bagi masyarakat di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Apabila keadilan seorang wali merupakan salah satu syarat dalam menjadi wali nikah, lantas bagaimana kriteria adil seorang wali yang harus terpenuhi. Sebab, jika salah satu syarat dalam suatu perbuatan tidak terpenuhi, maka perbuatan tersebut tidak sah. Demikian juga dalam suatu pernikahan, jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka pernikahan tersebut tidak sah.
Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan tokoh masyarakat terhadap konsep adil wali nikah dan implementasi konsep adil wali nikah di masyarakat Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.
Kata “wali” berasal dari bahasa Arab, yaitu al-waliy muannatsnya al-waliyyah dan bentuk jamaknya al-awliya’ berasal dari kata walayali – walyan dan walayatan yang berarti mencintai, teman dekat, sahabat, yang menolong, sekutu, pengikut, pengasuh, dan orang yang mengurus perkara (urusan) seseorang.[5] Menurut jumhur ulama, wali nikah merupakan salah satu rukun pernikahan. Wali dikatakan sebagai rukun pernikahan artinya harus ada dalam pernikahan, tanpa adanya wali, pernikahan tersebut dianggap tidak sah. Terutama pernikahan dari orang yang belum mukallaf. Dalam akad pernikahan, wali berkedudukan sebagai orang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dan dapat pula sebagai orang yang dimintai persetujuannya untuk kelangsungan pernikahan tersebut.
Dalam pernikahan, wali diartikan sebagai seseorang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dalam suatu akad nikah. Adapun akad nikah dilakukan oleh dua pihak, yaitu pihak laki-laki yang dilakukan oleh mempelai laki-laki itu sendiri dan pihak perempuan yang dilakukan oleh walinya.[6]
Adapun syarat untuk menjadi wali menurut Imam Syafi’i ialah Islam, telah dewasa dan berakal (aqil baligh), laki-laki, merdeka, adil, tidak sedang melakukan ihram haji atau umrah, tidak ada paksaan dan tidak bisu atau tuli.
- a.Islam, yaitu tidak sah perwalian seorang yang tidak beragama Islam (non-Muslim) menjadi wali bagi orang muslim.
- b.Laki-laki, yaitu perempuan tidak diperkenankan untuk menjadi wali bagi dirinya sendiri. Menurut Imam Syafi’, Hambali dan Maliki, seorang wali disyaratkan harus laki-laki. Sedangkan menurut Imam hanafi dan Syi’ah Imamiyah berbeda pendapat dalam hal ini, menurut mereka perempuan yang telah dewasa dan berakal sehat dapat menjadi wali untuk dirinya sendiri dan dapat pula menjadi wali untuk perempuan lain yang mengharuskan adanya wali.
- c.Telah dewasa dan berakal (aqil baligh), yaitu anak kecil atau orang gila tidak berhak menjadi wali. Hal ini dikarenakan orang dewasa dan berakal sehat ialah orang yang dibebani hukum dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
- d.Merdeka, yaitu tidak berada dalam pengampuan atau mahjur alaih. Alasannya yaitu orang yang berada di bawah pengampuan tidak dapat berbuat hukum dengan dirinya sendiri. Kedudukannya sebagai wali merupakan suatu tindakan hukum.
- e.Adil, yaitu tidak pernah terlibat dengan dosa besar dan tidak sering terlibat dengan dosa kecil, serta tetap memelihara muru’ah atau sopan santun. Adapun mengenai syarat adil terdapat perbedaan pendapat dikalangan madzhab. Imam Syafi’i mensyaratkan seorang wali haruslah adil, sedangkan Imam Abu Hanifah membolehkan orang fasik (orang Islam yang tidak taat menjalankan agamanya) bertindak sebagai wali.
- f.Tidak sedang melakukan ihram haji atau umrah. Menurut Imamiyah, Syafi’i, Maliki dan Hambali, berpendapat bahwa orang yang sedang ihram, baik untuk haji atau umrah, tidak boleh kawin dan mengawinkan orang lain, menjadi wakil atau wali nikah. Apabila perkawinan dilakukan dalam keadaan ihram, maka perkawinan tersebut batal. Sedangkan menurut Hanafi, ihram tidak menjadi penghalang perkawinan.
Pasal 20 ayat 2 KHI menyebutkan bahwa wali nikah terdiri dari dua yaitu wali nasab dan wali hakim.
- a.Wali nasab adalah wali yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan perempuan yang akan menikah.
Jumhur ulama yang terdiri dari Syafi’iyah, Hanabilah, Zhahiriyah, dan Syi’ah Imamiyah membagi wali nasab menjadi dua kelompok yakni:
- 1)Wali aqrab (wali dekat) yaitu ayah dan jika tidak ada ayah maka pindah ke kakek. Keduanya mempunyai kekuasaan yang mutlak terhadap anak perempuan yang akan dikawinkannya. Ia dapat mengawinkan anaknya yang masih berusia muda tanpa adanya persetujuan dari anak tersebut. Wali dalam kedudukan ini disebut wali mujbir. Ketidakharusan untuk meminta pendapat dari anaknya yang masih berusia muda itu adalah karena orang yang masih muda tidak mempunyai kecakapan hukum untuk memberikan persetujuan. Ulama Hanabilah menempatkan orang yang diberi wasiat oleh ayah untuk mengawinkan anaknya berkedudukan sebagai ayah.
- 2)Wali ab’ad (wali jauh) yaitu wali dalam garis kerabat selain dari ayah dan kakek, juga selain dari anak dan cucu, karena menurut jumhur ulama, anak tidak boleh menjadi wali terhadap ibunya dari aspek dia adalah anak, bila anak berkedudukan sebagai wali hakim, dia boleh mengawinkan ibunya sebagai wali hakim.
- b.Wali hakim adalah orang yang menjadi wali dalam kedudukannya sebagai hakim atau penguasa. Yang dimaksud Penguasa adalah Penguasa Umum, Imamul-I’ammah, Kepala Negara, yakni dalam sebuah republik ialah Presiden. Kemudian melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 2 tahun 1978 ditetapkan bahwa kekuasaan itu didelegir ke bawahnya tidak langsung dipegang oleh Presiden sendiri, tapi pembantunya yaitu Mentri Agama dan untuk tiap wilayah kecamatan yang disamakan dengan itu dikuasakan pada pejabat Pegawai Pencatat akta Nikah yang diberi hak sebagai wali hakim.[7] Wali hakim bertindak sebagai wali apabila wali nasab:[8]
- 1)Memang benar-benar tidak ada,
- 2)Bepergian jauh, atau tidak di tempat dan tidak memberi kuasa kepada wali nasab dekatnya yang ada di tempat akad,
- 3)Hilang hak perwaliannya,
- 4)Sedang ihram haji atau umrah, dan
- 5)Menjadi pasangan pengantin yang diakadkan itu.
- b.Wali hakim adalah orang yang menjadi wali dalam kedudukannya sebagai hakim atau penguasa. Yang dimaksud Penguasa adalah Penguasa Umum, Imamul-I’ammah, Kepala Negara, yakni dalam sebuah republik ialah Presiden. Kemudian melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 2 tahun 1978 ditetapkan bahwa kekuasaan itu didelegir ke bawahnya tidak langsung dipegang oleh Presiden sendiri, tapi pembantunya yaitu Mentri Agama dan untuk tiap wilayah kecamatan yang disamakan dengan itu dikuasakan pada pejabat Pegawai Pencatat akta Nikah yang diberi hak sebagai wali hakim.[7] Wali hakim bertindak sebagai wali apabila wali nasab:[8]
Wali yang berhak mengawinkan perempuan adalah ‘ashabah yaitu keluarga laki-laki dari jalur ayah, bukan dari jalur ibu. Ini adalah pendapat jumhur ulama selain Abu Hanifah yang memasukkan kerabat dari ibu dalam daftar wali.
Perbedaan Urutan Wali Nikah menurut Para Imam Madzhab
|
No |
Imam Malik |
Imam Hanafi |
Imam Syafi’i |
Imam Hambali |
|
1. |
Ayah |
Anak laki-laki (dari wanita yang akan menikah itu, sekalipun hasil zina) |
Ayah |
Ayah |
|
2. |
Penerima wasiat dari ayah |
Cucu laki-laki (dari pihak anak laki-laki) |
Kakek (dari pihak ayah) |
Kakek |
|
3. |
Anak laki-laki (dari wanita yang akan menikah itu, sekalipun hasil zina) |
Ayah |
Saudara laki-laki kandung |
Anak laki-laki |
|
4. |
Saudara laki-laki |
Kakek (dari pihak ayah) |
Saudara laki-laki seayah |
Cucu laki-laki |
|
5. |
Anak laki-laki dari saudara laki-laki |
Saudara kandung |
Anak laki-laki dari saudara laki-laki |
Saudara laki-laki |
|
6. |
Kakek |
Saudara laki-laki seayah |
Paman (saudara ayah) |
Keponakan |
|
7. |
Paman (saudara ayah) |
Anak saudara laki-laki sekandung |
Anak paman |
Paman |
|
8. |
Hakim |
Anak saudara laki-laki seayah |
Hakim |
Sepupu |
|
9 |
– |
Paman (saudara ayah) |
– |
Hakim |
|
10 |
– |
Anak paman |
– |
– |
Secara etimologis, al-‘adl berarti tidak berat sebelah, tidak memihak, atau menyamakan yang satu dengan yang lain (al-musâwah). Secara terminologis, adil berarti mempersamakan sesuatu dengan yang lain baik dari segi ukuran, sehingga sesuatu itu menjadi tidak berat sebelah dan tidak berbeda satu sama lain. Adil juga berarti berpihak atau berpegang pada kebenaran.[9] Menurut Prof. Mahmud Yunus mengutip pendapat Ibnu Sam’ani: adil itu harus mencakup empat syarat yaitu:
- a.Memelihara perbuatan taat (amalan shalih) dan menjauhi perbuatan maksiat (dosa),
- b.Tidak mengerjakan dosa kecil yang sangat keji,
- c.Tidak mengerjakan perkara halal yang dapat merusak muru’ah (kesopanan), dan
- d.Tidak mengi’tikadkan sesuatu yang ditolak mentah-mentah oleh dasar-dasar syara’.
Menurut M. Quraish Shihab dalam bukunya berjudul Wawasan Al-Qur’an, definisi keadilan yang dikemukakan dalam al-Qur’an ada empat macam, yaitu:[10]
- a.Adil dalam arti “sama” yaitu tidak membedakan antara yang satu dengan yang lain.
- b.Adil dalam arti “seimbang” yaitu keseimbanagan tidak mengharuskan persamaan kadar dan syarat bagi semua unit agar seimbang.
- c.Adil dalam arti “pengertian” yaitu perhatian terhadap hak-hak individu dan memberikan hak-hak itu kepada setiap pemiliknya. Pengertian inilah yang didefinisikan dengan “menemepatkan sesuatu pada tempatnya” yang dilawankan dengan kedzaliman dalam arti pelanggaran terhadap hak-hak orang lain.
- d.Adil dalam arti “dinisbahkan kepada Ilahi” yaitu pada dasarnya keadilan Ilahi merupakan rahmat dan kebaikan Allah. Keadilannya mengandung konsekuensi bahwa rahmat Allah tidak tertahan untuk diperoleh sejauh makhluk itu dapat meraihnya. Allah memiliki hak atas semua yang ada, sedangkan semua yang ada tidak memiliki sesuatu di sisi-Nya.
Mengenai syarat adil dalam menjadi wali nikah terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama. Seorang yang fasik karena tidak mengerjakan sholat fardu atau karena lainnya, menurut madzhab Syafi’i tidak sah menjadi wali untuk menikahkan anak perempuannya. Sedangkan menurut al-Mahalli, bahwa orang fasik boleh menjadi wali, karena orang-orang fasik pada masa Islam pertama tidak dilarang untuk mengawinkan.[11] Menurut Sayyid Sabiq, orang yang durhaka tidak kehilangan haknya untuk menjadi wali nikah, kecuali apabila kedurhakaan tersebut melampaui batas-batas kesopanan yang berat. Hal ini disebabkan karena wali tersebut jelas tidak menentramkan jiwa orang yang dibawah kekuasaannya atau orang yang diurusnya. Oleh sebab itu, haknya untuk menjadi wali hilang.[12]
Adapun perbedaan pendapat mengenai keadilan dalam perwalian, tidak bisa diabaikan tanpa memandang adanya kriteria adil untuk tidak memilih calon pasangan yang sebanding dengan wanita yang berada di bawah perwaliannya. Sebab, kondisi para wali ketika memilih calon pasangan yang sebanding untuk para wanita yang diwakilkannya berkaitan erat dengan sifat keadilan wali tersebut. Hal tersebut dikhawatirkan akan mengakibatkan aib (cela) yang menimpa wanita yang berada dalam perwaliannya.
Imam Syafi’i dan Ahmad dalam satu riwayat menambahkan syarat adil dalam syarat menjadi wali. Alasannya yaitu jika seseorang tidak adil, maka ia dikhawatirkan akan memilihkan pasangan yang tidak sekufu dengan wanita yang berada di bawah perwaliannya. Namun, syarat tersebut ditepis oleh jumhur ulama yang tidak menganggapnya sebagai syarat kualitatif bagi seorang wali, sebab pemilihan pasangan yang sekufu oleh wali bagi wanita yang berada di bawah perwaliannya bukanlah masalah adil atau tidak, akan tetapi hanya masalah kekhawatiran akan mendapat malu, dan hal ini sudah menjadi tabiat semua orang.
Syarat adil ini juga dipertimbangkan, sebab kefasikan tidak menciderai kemampuan seseorang dalam mengumpulkan pandangan (mengenai identitas orang yang ingin ia nikahkan dengan perempuan yang di bawah perwaliannya) maupun dalam berempati dengannya. Sebagaimana halnya kefasikan tidak dapat menciderai status pewarisan seseorang, maka kefasikan juga tidak dapat menciderai perwalian atas orang lain.
Imam Rafi’i berkata: “Sebenarnya mayoritas ulama mutaakhirin terutama ulama Khurasa, memfatwakan bahwa orang yang fasik boleh menjadi wali, dan pendapat ini dipilih oleh Ar-Ruyani.” Kata Imam Nawawi: “Imam Ghazali pernah ditanya tentang kewalian orang yang fasik.” Imam Ghazali berkata: “Sebenarnya kalau kita mencabut kewalian orang yang fasik, kewalian itu pasti beralih kepada hakim yang mengerjakan pekerjaan wali yang kita menuduhnya fasik juga.” Jadi, jika wali fasik tidak menjadi wali, maka tidak ada wali lagi yang selainnya.[13]
Metode Penelitian
Penelitian ini termasuk ke dalam kategori penelitian sosiologis atau empiris, sebab dalam hal ini berupa penelitian terhadap fakta empiris yang diperoleh berdasarkan pada pengalaman atau pengamatan secara langsung terkait apa yang terjadi dalam suatu masyarakat. Penelitian ini dilakukan di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Alasan penelitian dilakukan di daerah tersebut ialah mayoritas penduduknya memeluk agama Islam dan bermadzhab Syafi’i. Hal yang menarik dari lokasi penelitian ini ialah di Kelurahan tersebut terdapat sejumlah masyarakat menggunakan wali nikah yang tidak memenuhi syarat adil atau dapat dikatakan wali tersebut fasik. Adapun masyarakat Kelurahan tersebut maerupakan masyarakat santri dan mayoritas umatnya menganut madzhab Syafi’i, dimana Imam Syafi’i mensyaratkan wali nikah haruslah adil. Adanya keadaan tersebut tidak sesuai dengan konsep wali nikah yang disyaratkan oleh Imam Syafi’ sebagai madzhab yang mereka ikuti.
Adapun subyek penelitian ditentukan sendiri oleh peneliti dengan menggunakan sample dari masyarakat. Subyek tersebut yaitu tokoh masyarakat di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo yang terdiri dari penghulu, mudin, ustadz, dan guru agama.
- a.Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari sumber pertama. Adapun data ini diperoleh langsung melalui sebuah proses pengamatan (observasi) dan wawancara terhadap subyek yang dituju.[14]
- b.Data sekunder adalah data yang mendukung adanya data utama. Data sekunder dirumuskan untuk menunjang validitas dan realibilitas data primer.[15] Adapun data ini diperoleh dari literatur atau buku-buku yang berkaitan dengan pokok pembahasan diantaranya yaitu Hukum Perkawinan Islam di Indonesia oleh Amir Syarifuddin, Fikih Sunnah oleh Sayyid Sabiq, Fiqh Islam wa Adillatuhu oleh Wahbah az-Zuhaili, Wawasan al-Qur’an oleh M. Quraish Shihab, dan buku-buku lain yang berkaitan dengan pembahasan tersebut.
- c.Data Tersier adalah data penunjang. Adapun data ini berupa bahan-bahan yang memberi petunjuk dan penjelasan terhadap sumber primer dan sekunder, diantaranya yaitu kamus dan ensiklopedi.[16]
Adapun metode pengumpulan data berupa observasi, wawancara dan dokumentasi.
- a.Observasi adalah pengamatan dan pencatatan tentang suatu objek dengan sistematika fenomena yang diselidiki.[17]
- b.Wawancara adalah menggali informasi atau data sebanyak-banyaknya dari responden atau informan dengan cara bertanya langsung.[18] Metode wawancara yang digunakan adalah wawancara terstruktur, yaitu wawancara dilakukan dengan cara peneliti menentukan sendiri pertanyaan-pertanyaan yang akan ditanyakan kepada para informan.
- c.Dokumentasi adalah metode pencarian dan pengumpulan data tentang hal-hal atau variabel yang berupa catatan, transkip, buku, agenda, dan sebagainya yang berhubungan dengan topik pembahasan yang diteliti.[19]
Data yang telah diperoleh dan dikumpulkan dengan lengkap dari hasil terjun langsung ke lapangan, kemudian akan diolah dan dianalisis untuk menjawab permasalahan-permaslahan yang dikaji dalam sebuah penelitian. Adapun untuk menjawab permasalahan-permasalahan tersebut, peneliti mengorganisansikan seluruh data yang sudah di dapat. Beberapa tahapan dalam pengolahan data diantaranya:
- a.Editing adalah suatu proses dimana peneliti meneliti kembali catatan saat pencarian data untuk mengetahui apakah catatan tersebut sudah cukup baik dan dapat segera dipersiapkan untuk keperluan proses berikutnya.[20]
- b. Classifying adalah mereduksi data yang ada dengan cara menyusun dan mengklasifikasikan data yang diperoleh dalam pola tertentu atau permasalahan tertentu untuk mempermudah pembahasannya. [21]
- c.Verifying adalah langkah dan kegiatan yang dilakukan peneliti untuk memperoleh data dan informasi dari lapangan. Data dan informasi tersebut diperlukan untuk menjawab pertanyaan penelitian dan atau menguji kebenaran hipotesis.[22]
- d.Analyzing adalah upaya bekerja dengan data, mempelajari dan memilah-milah data menjadi satuan yang dapat dikelolah dan menemukan apa yang penting dari yang dipelajari.[23]
- e.Concluding adalah akhir dari kegiatan penelitian berupa kesimpulan yang didasarkan pada hasil-hasil atau temuan data empiris. [24]
Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif. Adapun yang dimaksud analisis deskriptif ialah upaya yang dilakukan dengan cara bekerja dengan data, mengorganisasikan data, memilah-milahnya menjadi satuan yang dapat dikelolah, mensintesiskannya, mencari dan dan menemukan pola, menemukan apa yang penting dan apa yang dipelajari, serta memutuskan apa yang dapat disampaikan kepada orang lain.[25]
Hasil dan Pembahasan
- A.Pandangan Tokoh Masyarakat Terhadap Konsep Adil Wali Nikah
Pernikahan merupakan suatu akad yang sangat kuat atau mîtsâqan ghalîdhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Adapun tujuan dari pernikahan ialah untuk membentuk rumah tangga yang sakinah mawadah wa rahmah. Agar tujuan pernikahan tersebut tercapai, maka dianjurkan untuk melaksanakan pernikahan sesuai dengan anjuran syari’at.
Dalam pernikahan terdapat rukun nikah, diantaranya calon mempelai laki-laki, calon mempelai perempuan, wali, dua orang saksi dan ijab qabul. Adanya wali merupakan salah satu rukun nikah yang harus terpenuhi.
Perwalian dalam terminologi para fuqaha sebagaimana dirumuskan oleh Wahbah az-Zuhaili ialah kekuasaan atau otoritas (yang dimiliki) seseorang untuk secara langsung melakukan suatu tindakan sendiri tanpa harus bergantung (terikat) atas seizin orang lain.[26] Atas dasar pengertian kata wali tersebut, dapat dipahami bahwasanya hukum Islam menetapkan bahwa orang yang paling berhak menjadi wali bagi kepentingan anaknya ialah ayah. Hal ini dikarenakan oleh seorang ayah adalah orang terdekat, siap menolong, bahkan yang selama ini mengasuh dan mebiayai anak-anaknya. Apabila ayahnya tidak ada, maka hak perwaliannya digantikan oleh keluarga dekat lainnya dari pihak ayah.
Wali yang berhak mengawinkan perempuan adalah ‘ashabah, yaitu keluarga laki-laki dari jalur ayah, bukan dari jalur ibu. Ini adalah pendapat jumhur ulama selain Abu Hanifah yang memasukkan kerabat dari ibu dalam daftar wali.[27] Adapun urutan perwalian menurut Imam Syafi’i adalah ayah, kakek, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, anak laki-laki dari saudara laki-laki, paman (saudara ayah), anak paman, dan hakim (wali hakim).[28] Selama wali nasab masih ada dan memenuhi syarat untuk menjadi wali, maka dianjurkan untuk menggunakan wali nasab daripada wali hakim, sebagaimana berdasar urutan perwalian tersebut. Apabila tidak ada wali dari ‘ashabah, maka perwalian dapat berpindah tangan ke wali hakim, yakni dengan alasan:[29]
- 1.Memang benar-benar tidak ada,
- 2.Bepergian jauh, atau tidak di tempat dan tidak memberi kuasa kepada wali nasab dekatnya yang ada di tempat akad,
- 3.Hilang hak perwaliannya karena:[30]4.Sedang ihram haji atau umrah, dan
- a.Apabila wali non-Muslim,
- b.Apabila wali fasik,
- c.Apabila wali belum dewasa,
- d.Apabila wali gila, dan
- e.Apabila wali bisu atau tuli.
- 5.Menjadi pasangan pengantin yang diakadkan itu.
Untuk menjadi wali nikah terdapat beberapa syarat sebagaimana yang telah menjadi perdebatan di kalangan imam madzhab. Hal ini juga terjadi perbedaan pendapat di kalangan tokoh masyarakat. Ada tokoh masyarakat yang mensyaratkan adil sebagai salah satu syarat untuk menjadi wali nikah, dan ada pula yang tidak mensyaratkannya.
- 1.Tokoh masyarakat yang tidak mensyaratkan adil
Menurut Sayyid Sabiq dalam bukunya, syarat-syarat wali ialah merdeka, berakal sehat, dewasa, dan beragama Islam. Seorang wali tidak disyaratkan adil. Sehingga orang yang durhaka tidak kehilangan haknya untuk menjadi wali nikah, kecuali apabila kedurhakaan tersebut melampaui batas-batas kesopanan yang berat. Hal ini disebabkan karena wali tersebut jelas tidak menentramkan jiwa orang yang dibawah kekuasaannya atau orang yang diurusnya. Oleh sebab itu, haknya untuk menjadi wali hilang.[31] Menurut al-Mahalli, bahwa orang fasik boleh menjadi wali, karena orang-orang fasik pada masa Islam pertama tidak dilarang untuk mengawinkan.[32]
- 2.Tokoh masyarakat yang mensyaratkan adil
Adapun untuk mempermudah pembaca memahami perbedaan syarat wali menurut tokoh masyarakat, berikut syarat wali nikah dalam tabel:
Tabel 4.8
Perbedaan Pandangan Tokoh Masyarakat mengenai Wali Nikah
|
No |
Akhmad Yasin |
Imam Turmidzi |
Zainul Hadi |
Hamidun Yatim |
Abdullah Sahlawiy |
Hasan Ridho |
|
1. |
Islam |
Islam |
Islam |
Islam |
Islam |
Islam |
|
2. |
Laki-laki |
Laki-laki |
Aqil (berakal) |
Laki-laki |
Mukallaf (aqil dan baligh) |
Laki-laki |
|
3. |
Dewasa |
Dewasa |
Baligh (dewasa) |
Aqil (berakal) |
Laki-laki |
Mukallaf (aqil dan baligh) |
|
4. |
Berakal |
Berakal |
Merdeka |
Baligh (dewasa) |
Adil (tidak fasik) |
Tanpa ada paksaan |
|
5. |
Merdeka |
– |
Laki-laki |
Tanpa paksaan |
– |
Tidak ada permusuh- an dengan anaknya |
|
6. |
Kuasa (mampu) |
– |
Adil (tidak fasik) |
Adil (tidak fasik) |
– |
Adil (tidak fasik) |
|
7. |
Adil |
– |
|
Tidak bisu atau tuli |
– |
– |
Dari tabel di atas dapat disimpulkan bahwasanya mengenai persyaratan adil, mayoritas tokoh masyarakat mensyaratkan bahwa wali nikah harus adil. Para tokoh masyarakat juga berbeda pendapat dalam hal memaknai syarat adil dalam menjadi wali nikah, mereka menyatakan bahwa:
Adapun keadilan dalam perwalian, tidak bisa diabaikan tanpa memandang adanya kriteria adil untuk tidak memilih calon pasangan yang sebanding dengan wanita yang berada di bawah perwaliannya. Sebab, kondisi para wali ketika memilih calon pasangan yang sebanding untuk para wanita yang diwakilkannya berkaitan erat dengan sifat keadilan wali tersebut. Hal tersebut dikhawatirkan akan mengakibatkan aib (cela) yang menimpa wanita yang berada dalam perwaliannya.[33]
Adil merupakan hak Allah. Hal ini sebagimana pendapat Quraish Shihab, bahwasanya adil dinisbahkan kepada Allah (Ilahi). Maksudnya yaitu pada dasarnya keadilan Ilahi merupakan rahmat dan kebaikan Allah. Keadilannya mengandung konsekuensi bahwa rahmat Allah tidak tertahan untuk diperoleh sejauh makhluk itu dapat meraihnya. Allah memiliki hak atas semua yang ada, sedangkan semua yang ada tidak memiliki sesuatu di sisi-Nya.[34]
Keadilan merupakan otoritas penuh yang dimiliki oleh Allah, dalam hal untuk menilai niat atau perbuatan setiap orang ialah susah, dan bukanlah hak serta kemampuan manusia itu sendiri. Oleh karenanya, hanya Allah yang Maha Tahu atas segala apa yang sebenarnya menjadi keinginan setiap orang. Apa yang diperbuat oleh manusia, belum tentu sesuatu itu seperti apa yang diniatkan dalam hatinya, sebagaimana pepatah “dalamnya hati siapa tau”, tak ada yang bisa menerka isi hati manusia kecuali sang Pencipta.
Adil ialah tidak fasik, yakni sering melakukan dosa (meninggalkan kewajiban), seperti meninggalkan sholat lima waktu, berjudi. Hal tersebut senada dengan Prof. Mahmud Yunus mengutip pendapat Ibnu Sam’ani: adil itu harus mencakup empat syarat yaitu:[35]
- a.Memelihara perbuatan taat (amalan shalih) dan menjauhi perbuatan maksiat (dosa),
- b.Tidak mengerjakan dosa kecil yang sangat keji,
- c.Tidak mengerjakan perkara halal yang dapat merusak muru’ah (kesopanan), dan
- d.Tidak mengi’tikadkan sesuatu yang ditolak mentah-mentah oleh dasar-dasar syara’.
Adil ialah tidak melakukan suatu hukum yang dia ketahui. Adil juga dapat diartikan dengan dapat membedakan hal yang benar dan salah. “Persamaan” yang merupakan makna asal kata “adil” itulah yang menjadikan pelakunya “tidak berpihak”, dan pada dasarnya pula seorang yang adil “berpihak kepada yang benar”.[36] Orang yang dianggap adil ialah orang yang dapat menilai baik buruknya suatu hal, sehingga tidak terjadi sebuah kedzaliman. Seorang yang adil akan memilih sesuatu yang dianggapnya benar, dan tidak merugikan hal lain, sebagaimana keadilan dalam wali tidak akan asal memutuskan atas sesuatu yang belum ia ketahui kebenarannya.
Pandangan Tokoh Masyarakat tentang Implementasi Konsep Adil Wali Nikah
Kefasikan merupakan salah satu hal yang masih diperdebatkan oleh kalangan madzhab, hal tersebut juga menjadi perdebatan di kalangan tokoh masyarakat. Sebagian besar dari mereka mensyaratkan bahwa wali nikah haruslah adil, namun sebagian lainnya tidak mensyaratkan wali nikah memenuhi syarat adil untuk menjadi wali. Secara teori, mereka menyebutkan wali nikah harus adil, namun dalam penerapan syarat adil tersebut susah untuk diterapkan di masyarakat.
Pasal 20 ayat 1 menyebutkan bahwa “Yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, aqil dan baligh.”[37] Dalam pasal tersebut tidak disebutkan bahwa syarat menjadi wali ialah adil, sehingga wali fasik boleh menjadi nikah.
Adanya kebolehan wali fasik menjadi wali nikah tidak sesuai dengan konsep Imam Syafi’i. Akan tetapi, para tokoh masyarakat memiliki alasan yang kuat untuk memperbolehkan wali fasik untuk menjadi wali nikah.
Keadilan menurut syari’at adalah kestabilan keadaannya dalam beragama, kelurusan perkataan, dan kelurusan perbuatannya. Jumhur ulama berkata, “keadilan adalah sifat lebih dari Islam, yakni hendaknya selalu berpegang teguh dengan berbagai perkataan yang wajib dan sunnah serta selalu menjauhi hal haram atau makruh.[38] Seorang yang beragama Islam sudah dianggap cukup memenuhi syarat untuk menjadi wali nikah. Hanya saja apabila orang tersebut memiliki keadilan dalam dirinya, maka itu menjadi sebuah nilai lebih dari ke-Islamannya.
Alasan dibolehkannya wali fasik menjadi wali nikah, pertama yakni, ke-Islaman seseorang sudah dianggap cukup untuk menjadi wali nikah, sehingga tidak memandang orang tersebut adil atau tidaknya. Tidak ada wilayah yang dimiliki oleh seorang yang fasik, sebab kefasikannya menimbulkan keraguan apakah ia bisa memperhatikan kemaslahatan orang lain.[39] Menurut Al-Baghawi, kewalian orang yang fasik apabila ia sudah bertobat, maka diperbolehkan untuk segera mengawinkan orang yang berada di bawah perwaliannya. Kata Imam Rafi’i, “kias yang jelas yaitu yang disebutkan dalam masalah kesaksian bahwa ia tidak boleh tidak harus melepaskan diri dari kefasikan agar kewaliannya kembali dan kesaksiaannya dapat diterima.”[40]
Kewalian orang fasik yang sudah bertobat, diakui sebab telah menghilangkan kefasikan yang ada pada dirinya. Cara bertobat menurut sebagian tokoh masyarakat ialah bisa diatasi dengan cara pembacaan syahadat bentuk ke-Islamannya. Adapun Syahadat adalah sebuah pernyataan keyakinan yang sangat mendasar pada diri seorang Muslim, yang berbunyi: “Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah.” Kalimat tersebut merupakan karakteristik seorang Muslim, sehingga seseorang yang telah mengucapkan syahadat secara resmi telah menjadi seorang yang menganut agama Islam. Pernyataan syahadat telah menjadi satu dalam pelaksanaan sholat, sehingga setiap kali orang Muslim melaksanakan sholat, mereka telah mengucapkan syahadat secara otomatis. Kalimat pertama dari syahadat yaitu “lâ illa ha illallah” yang dikenal sebagai syahadat tauhid sering digunakan orang Islam sebagai kalimat yang diulang-ulang dalam berdzikir. Kalimat tersebut dipercaya memiliki kekuatan luar biasa yang mampu mengubah kehidupan seorang Muslim.[41]
Rasulullah SAW bersabda, “Aku peringatkan kepada kalian tentang penyakit dan obat kalian. Sungguh, penyakit kalian adalah dosa, dan obatnya adalah istigfar.” Ar-Rabi’ ibn Khaitsam r.a berkata, “Jangan ucapkan astagfirullâh wa atûbu ilaih (Aku memohon ampun kepada Allah dan bertobat kepada-Nya), karena itu adalah dosa dan kebohongan, jika engkau tidak melakukannya (dalam tindakan nyata). Akan tetapi, katakanlah “Allâhummagfir lî wa tub ‘alayya (Ya Allah, ampunilah aku dan berikanlah aku tobat).” Lalu, seseorang berkata kepada Ar-Rabi’, “Bukankah di dalam sunnah telah dituturkan bahwa seorang hamba mesti mengucapkan astagfirullâh?” Ar-Rabi’ menjawab, “Itu untuk para shîddiqûn.”
Suatu ketika Sufyan ibn ‘Uyainah r.a ditanya tentang ciri-ciri taubat nashûhâ, dan ia menjawab, “Ada ciri taubat nashûhâ: menyedikitkan dunia, merasa diri hina, banyak mendekatkan diri kepada Allah dengan berbagai ketaatan, serta selalu merasa sedikit dan kurang dalam menjalani tiga hal tersebut.” Bakr ibn Abdullah al-Mazni r.a berkata, “Seandainya orang yang berdosa berkeliling ke berbagai majlis dan rumah-rumah sambil berucap astagfirullâ ha lî, tentu itu lebih utama baginya daripada meminta sesuap makanan dan pakaian kepada mereka.”
‘Abdurrahman ibn al-Qasim r.a berkata, “Kami membahas tentang seorang kafir yang masuk Islam, bahwa ke-Islamannya akan menghapuskan dosa-dosanya yang telah lalu. Kemudian, aku berkata, ‘Sungguh, aku betul- betul berharap bahwa dalam hal tersebut orang Islam lebih utama di hadapan Allah, karena pertobatan seorang Muslim bagaikan Islam setelah Islam, yakni seperti pengulangannya mengucap dua kalimat syahadat. Wahb ibn Munabbih r.a berkata, “Barangsiapa mendahulukan istigfar daripada penyesalan, bagaikan mereka yang mengejek Allah tanpa merasa bahwa tobatnya adalah tobat para pembohong.” Hal ini diperkuat oleh firman Allah: afalâ yatûbûna ilâ Allah wa yastagfirûnah (Tidakkah mereka bertobat kepada Allah dan emmohon ampunan kepada-Nya). Sehingga mereka mendahulukan tobat yang meliputi penyesalan daripada istigfar.[42]
Alasan kedua wali fasik boleh menjadi wali, yakni memandang unsur kemaslahatan bagi orang lain. Menurut Imam Abu Hanifah, seorang wali harus shalih (adil) kemungkinan yaitu seorang wali tidak wajib memenuhi kriteria adil (shalih), karena akadnya sudah sah. Bahkan nikahnya seorang yang fasik pun sah, karena seorang wanita itu yang melakukan akad pernikahannya sendiri, maka perwaliannya pun sah sebagaimana perwalian seorang yang adil, juga karena perwalian kerabat dekatnya adalah sah dengan syarat mampu memandang maslahat yang lebih baik. Hal ini adalah seperti wali yang adil.[43]
Imam Rafi’i berkata: “Sebenarnya mayoritas ulama mutaakhirin terutama ulama Khurasa, memfatwakan bahwa orang yang fasik boleh menjadi wali, dan pendapat ini dipilih oleh Ar-Ruyani.” Kata Imam Nawawi: “Imam Ghazali pernah ditanya tentang kewalian orang yang fasik.” Imam Ghazali berkata: “Sebenarnya kalau kita mencabut kewalian orang yang fasik, kewalian itu pasti beralih kepada hakim yang mengerjakan pekerjaan wali yang kita menuduhnya fasik juga.” Jadi, jika wali fasik tidak menjadi wali, maka tidak ada wali lagi yang selainnya.[44]
Madzhab Maliki berpendapat bahwa hendaknya wali nikah yang boleh memaksa ialah orang yang shalih dan jauh dari perbuatan fasik. Akan tetapi, hal ini sah apabila terjadi, karena fasik tidak mengeluarkan seseorang dari kriteria seorang wali pernikahan, hanya saja akad nikah kurang utama (afdol).[45]
Menurut peneliti, seorang wali nikah harus memenuhi syarat adil. Hal ini disebabkan oleh keadilan seorang wali dapat mempengaruhi penilaian terhadap calon suami bagi orang yang berada di bawah perwaliannya. Seorang wali yang fasik dikhawatirkan akan menimbulkan cela dalam menilai atau memilih, dan tidak menghiraukan kafaah (kecocokan) yang menjadi hak calon mempelai wanita dan laki-laki. Perwalian orang fasik dapat diterima apabila ia sudah bertobat kepada Allah dengan cara menyesali dan memperbaiki perbuatannya. Hal ini merupakan hubungan individu tersebut dengan Tuhannya, sehingga orang lain susah untuk menilai kriteria adil seseorang. Akan tetapi, kita harus dengan cermat meneliti wali tersebut layak atau tidak menjadi wali nikah.
Kesimpulan
Dari keseluruhan uraian di atas, penulis mengambil beberapa kesimpulan bahwa: Pertama, Mayoritas tokoh masyarakat di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo mensyaratkan adil sebagai salah satu syarat untuk menjadi wali nikah. Adil merupakan suatu bentuk kehati-hatian. Syarat adil diartikan dengan tidak fasik, yakni tidak sering melakukan perbuatan dosa seperti contoh meninggalkan sholat lima waktu, berzina, berjudi, minum khamr, dan sebagainya. Kedua, Dalam implementasi (penerapan) konsep adil, mayoritas tokoh masyarakat di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo berpendapat bahwa untuk menjadi wali nikah di masyarakat tersebut ialah syarat adil bagi wali tidak diterapkan. Hal ini disebabkan oleh, jika syarat adil diterapkan sesuai dengan konsep Imam Syafi’i ialah susah untuk menilai perbuatan atau tingkah laku fasik seseorang yang berhubungan dengan pribadi tiap individu. Mereka beralasan bahwa ke-Islaman seorang wali sudah dianggap cukup memenuhi syarat menjadi wali nikah dan adanya kemaslahatan yang lebih besar, sehingga wali fasik boleh menjadi wali nikah.
Saran
Adapun terdapat beberapa saran dari penelitian ini, Pertama, Bagi tokoh masyarakat, khususnya para pihak KUA diharapkan lebih teliti sebelum melaksanakan prosesi akad nikah, agar kefasikan wali yang terlalu parah tidak berdampak buruk bagi para calon mempelai. Kedua, Bagi masyarakat, khususnya kaum laki-laki yang berhak menjadi wali nikah, supaya menanamkan sifat kehati-hatian atau adil dalam menikahkan orang yang berada di bawah perwaliannya. Ketiga, Bagi peneliti selanjutnya, perlu diteliti lebih lanjut mengenai Penyimpangan Syafi’iyah terhadap Konsep Adil Wali Nikah.
Daftar Pustaka
Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 1996.
Achmad Kuzairi, Nikah sebagai Perikatan, Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, 1995.
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2006.
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Grafindo Persada, 2003.
Departemen Agama, UU Peradilan Agama dan KHI, Yogyakarta: Pena Pustaka.
Hamidi, Metode Penelitian Kualitatif: Aplikasi Praktis Pembuatan Proposal dan Laporan Penelitian, Malang: UMM Press, 2004.
Koentjaraningrat, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1997.
M.Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i Atas Pelbagai Persoalan Umat, Bandung: PT Mizan Pustaka, 2007.
Muhammad Amin Suma, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005.
Nana Sudjana dan Awalkusumah, Proposal Penelitian di Perguruan Tinggi: Panduan bagi Tenaga Pengajar, Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2000.
Sahal Mahfudh, Akhkamul Fuqaha, Surabaya: Khalista, 2011.
Saifullah, Buku Panduan Metodologi Penelitian, Malang: Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Malang, 2006.
Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 7, Bandung: PT Al-Ma’arif, 1981.
Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan UU Perkawinan, Yogyakarta: Liberty, 2004.
Sukandarrumidi, Metodologi Penelitiaan: Petunjuk Praktis Untuk Peneliti Pemula, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2006.
Syaikh Hafizh Ali Syuaisyi’, “Tuhfatul ‘urusi wa buhujatu an-nufusi”, diterjemahkan Abdul Rosyad Shiddiq, Kado Pernikahan, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2005.
Tim Dosen Fakultas Syari’ah UIN Malang, Pedoman Penulisan Karya Ilmiah, Malang: 2011.
Toto Supriyanto, Intiqlal Wali Nikah, http://www.pokjahulu-kotabandung.com/2010/12/intiqal-wali-nikah.html diakses pada tanggal 10 November 2012.
[1] Departemen Agama, UU Peradilan Agama dan KHI, (Yogyakarta: Pena Pustaka) 140.
[2] Achmad Kuzairi, Nikah sebagai Perikatan, (Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, 1995) 34.
[3] Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2006) 76.
[4]Toto Supriyanto, Intiqlal Wali Nikah, http://www.pokjahulu-kotabandung.com/2010/12/intiqal-wali-nikah.html diakses pada tanggal 10 November 2012.
[5] Muhammad Amin Suma, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005) 134-135.
[6]Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan…, 69.
[7] Achmad Kuzari, Nikah.., 70-71.
[8] Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan UU Perkawinan, (Yogyakarta: Liberty, 2004) 30.
[9] Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, (Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 1996) 25.
[10]M.Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i Atas Pelbagai Persoalan Umat, (Bandung: PT Mizan Pustaka, 2007) 114-116.
[11] Sahal Mahfudh, Akhkamul Fuqaha, (Surabaya: Khalista, 2011) 9-10.
[12] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 7, (Bandung: PT Al-Ma’arif, 1981) 7
[13] Syaikh Hafizh Ali Syuaisyi’, “Tuhfatul ‘urusi wa buhujatu an-nufusi”, diterjemahkan Abdul Rosyad Shiddiq, Kado Pernikahan, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2005) 51-52.
[14] Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada, 2004) 30.
[15] Tim Dosen Fakultas Syari’ah UIN Malang, Pedoman Penulisan Karya Ilmiah, (Malang: 2011) 29.
[16] Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Grafindo Persada, 2003) 114.
[17] Sukandarrumidi, Metodologi Penelitiaan: Petunjuk Praktis Untuk Peneliti Pemula, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2006) 69.
[18] Hamidi, Metode Penelitian Kualitatif: Aplikasi Praktis Pembuatan Proposal dan Laporan Penelitian, (Malang: UMM Press, 2004) 72.
[19] Koentjaraningrat, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1997) 270.
[20] Koentjaraningrat, Metode-Metode…, 270
[21] Saifullah, Buku Panduan Metodologi Penelitian, (Malang: Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Malang, 2006) 59.
[22] Nana Sudjana dan Awalkusumah, Proposal Penelitian di Perguruan Tinggi: Panduan bagi Tenaga Pengajar, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2000) 6-17.
[23] Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian…, 248.
[24] Nana Sudjana, Proposal Penelitian…, 89.
[25] Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian…, 248
[26]Muhammad Amin Suma, Hukum Keluarga…, 134-135.
[27]Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim, Shahih Fikih…, 221.
[28] Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqh Lima…, 347-348.
[29]Soemiyati, Hukum Perkawinan…, 48.
[30] Tihami dan Sohari, Fikih Munakahat…, 97.
[31]Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah…, 7.
[32]Sahal Mahfudh, Akhkamul Fuqaha…, 9-10.
[33]Ibnu Rusy, Bidayatul Mujtahid…, 22.
[34]M.Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an…, 116.
[35]Achmad Kuzairi, Nikah.., 52
[36]M.Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an…, 111.
[37] Depag, UU Peradilan…, 144.
[38]Shalih bin Fauzan, Ringkasan Fikih…, 1180.
[39]Wahbah az-Zuhaili, Fiqh Islam…, 474.
[40]Syaikh Hafizh Ali Syuaisyi’, Kado Pernikahan…, 51-52.
[41]Subandi, Psikologi Dzikir…, 27-28.
[42]Syaikh ‘Abdul Wahbah asy-Sya’rani, Terapi Spiritual…, 129-135.
[43]Nasir Thalhah Hasan Asy-Syaibani, Bolehkah Wanita…, 48.
[44]Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad Alhusain, Kifayatul Akhyar…, 107-108.
[45] Nasir Thalhah Hasan Asy-Syaibani, Bolehkah Wanita…, 35-36.
© BAK Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang