MIU Login

OBSCUUR LIBEL DALAM GUGATAN WARIS Studi Perkara No.1444/Pdt.G/2011/PA.Mlg

OBSCUUR LIBEL DALAM GUGATAN WARIS

Studi Perkara No.1444/Pdt.G/2011/PA.Mlg

 

Binti Mamluatul Rohmah

Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Email: binty_elrahma@yahoo.co.id

 

In this case the court of justice accepts the exception of the defendant which is still has the mistaken on that exception. Those problems causes the researcher is interested to know the steps of low finding by the justice toward the obscuur libel-claim inheritance number 1444/Pdt.G/2011/PA.Mlg, then how is the low enforcement.The researcher uses the normative law style by approaching the case.This research finding prove the step of finding low toward the obscuur libel-claim inheritance number 1444/Pdt.G/2011/PA.Mlg is only till the qualification step, because the case investigation is only till the replic and duplic because occur formall mistaken on the claim letter. The court justice use the method of a argumentation a contrario by determines the paragraph of 184 of the Islamic low compilation second book about the inheritance low, and the first and second verse, paragraph 47 of the low number 1, 1974 about marriage, then apply it by the exception of the defendants which the core explains about obscuur libel because of error in persona, because the second plaintiff is under the age and does not the right to submit the claim and the identity of the second plaintiff as the low subject is represented by his/her mother. The low reinforcement toward the decision number 1444/Pdt.G/2011/PA.Mlg philosophically has not been fulfilled. It is proved when the plaintiff submits the appeal to a judge at the higher court level because unsatisfied with that decision. Because the court justice is only compares obscuur libel caused the error inpersona, whereas there are a lot of other obscuurlibel which have to be considered. In this case the plaintiff feels suffered.

Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui tahap penemuan hukum oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara waris No. 1444/Pdt.G/2011/PA.Mlg yang obscuur libel serta penegakan hukum dalam putusan tersebut, peneliti menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa tahap penemuan hukum terhadap perkara waris No.1444/Pdt.G/2011/PA.Mlg yang gugatannya Obscuur Libel hanya sampai tahap kualifikasi, karena pemeriksaan perkara hanya sampai pada replik dan duplik sebab terjadi kesalahan formil dalam surat gugatan. Majelis Hakim menentukan pasal 184 Kompilasi Hukum Islam buku II tentang hukum kewarisan, dan ayat (1) dan (2) pasal 47 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan, kemudian menerapkannya dengan eksepsi para tergugat yang isi pokoknya menjelaskan obscuur libel sebab terjadi error in persona,karena Penggugat II masih dibawah umur dan tidak berhak untuk mengajukan gugatan, serta identitas Penggugat II tidak terdiskripsikan secara jelas bahwa Penggugat II sebagai subjek hukum diwakili oleh ibunya. Penegakan hukum dalam putusan No.1444/Pdt.G/2011/PA.Mlg secara filosofis belum terpenuhi karena para Penggugat mengajukan banding, karena tidak puas dengan putusan tersebut. Sebab Majelis Hakim hanya membandingkan satu dari beberapa sebabobscuur libel, sehingga mengakibatkan para Penggugat dirugikan.

Pendahuluan

Pengajuan gugatan waris bagi orang Islam diajukan di Pengadilan Agama. Pengajuan surat sugatan ke Pengadilan Agama hendaknya surat tersebut ditulis secara jelas, dan terang. Sebagaimana Pasal 8 Reglement op de rechtsvordering (Rv) surat gugatan terdiri dari dua bagian, yaitu fundamentum petendi (yang berisi uraian peristiwa dan dasar hukum gugatan) serta petitum (apa yang dituntut). Fundamentum petendi harus memenuhi syarat jelas dan lengkap, sidang petitum harus memenuhi syarat terang dan pasti.[1]Dalam perkara nomor 1444/ Pdt. G/2011 Pengadilan AgamaMalang, fundamentum petendi tidak jelas dan tidak lengkap,danpetitum tidak terang dan tidak pasti, maka gugatan tersebut adalah obscuure libel (gelap atau samar-samar).

Kelemahan dalam surat gugatan yang menyebabkan gugatan terancam tidak dapat diterima (niet on vankelijke verklard), salah satu penyebabnya adalah karena obscuur libel. Suatu gugatan atau permohonan disebut abscuur libel jika posita (fundamentum petendi) tidak menjelaskan dasar hukum dan dasar fakta. Maksud dari dasar hukum (Rechtelijke Grond) yaitu dalam posita telah dijelaskan mengenai kejadian yang mendasari gugatan, obyek yang disengketakan tidak jelas (tidak jelas letak, batas-batas, atau tidak ditemukan obyek sengketa), penggabungan dua gugatan yang berdiri sendiri-sendiri, dan saling bertentangan antara posita dan petitum.[2]Sama halnya dalam gugatan waris. Di mana dalam surat gugatan waris harus dijelaskan secara jelas posita yang mendasari suatu gugatan, termasuk didalamnya identitas penggugat dan tergugat, yang menyangkut naman, alamat, umur dan pekerjaan, serta objek sengketanya. Karena untuk memudahkan Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutuskan bagian masing-masing ahli waris.

Hal yang menarik yang terdapat dalam kasus perkara No. 1444/Pdt.G/2011/PA.Mlg terletak pada subjek hukum (Penggugat II) masih berada dibawah umur. Sebagaimana telah dijelaskan didalam surat gugatan Para Penggugat bahwa ADJ umur enam tahun, belum dewasa masih dalam perwalian ibunya yang bernama YS. Dalam Pasal 47 ayat 1 Undang-undang Nommor 1 tahun 1974 tentang perkawinan menegaskan bahwa ”anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada dibawah keuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya” disusul dengan ayat (2) yang berbuunyi “orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum didalam dan diluar Pengadilan.”

Setelah mengetahui beberapa kesalahan formil para tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya menjelaskan tentang Obscuur libel, yang salah satunya disebabkan karena terdapat kesalahan dalam kompetensi absolut Pengadilan Agama. Bahwa dalam eksepsi tergugat tertulis adanya sengketa hak milik, yang mana sengketa hak milik bagi orang yang beragama Islam yang tidak menyangkut pihak ketiga, bisa dilaksanakan di Pengadilan Agama. Sebagaimana Undang-Undang nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama. Namun, dalam perkara nomor 1444/Pdt.G/2011/PA.Mlg Majelis Hakim pemeriksa perkara ini mengabulkan eksepsi dari pihak tergugat, padahal telah terjadi kesalahan dalam eksepsi Tergugat. Dari beberapa permasalahan diatas menyebabkan peneliti ingin mengetahui bagaimana tahap penemuan hukum terhadap perkara waris nomor 1444/Pdt.G/2011/PA.Mlg yang obscuur libel. Kemudian penegakan hukum dalam putusan nomor 1444/Pdt.G/2011/PA.Mlg yang mengabulkan eksepsi tergugat terhadap gugatan waris yang obscuur libel. Sebab Pengadilan Agama Malang merupakan pengadilan Agama kelas 1A. Banyak perkara yang masuk dan telah diputus oleh para hakim-hakim yang profesional. Selain itu, metode penemuan hukum yang digunakan secara tepat dan relevan menurut hukum akan diperoleh suatu kepastian hukum itu sendiri. Di mana hukum tanpa adanya nilai kepastian akan kehilangan makna, selain itu kepastian hukum merupakan salah satu tujuan utama hukum.

Gugatan Waris                     

Perkara gugat waris adalah perkara yang didalamnya terkandung sengketa, karenanya harus diproses secara kontentius, dan produk ahirnya berupa putusan, yang diawali dengan titel eksekutorial dan diikuti pada ahir amar kondemnatoir sehingga dapat dimohonkan eksekusi.[3]Dalam perkara waris seseorang yang beragama Islam maka penyeleseiannya di Pengadilan Agama.

Pembuatan surat gugatan waris pada prinsipnya sama dengan membuat surat gugatan lainnya. Di mana dalam surat gugatan dapat dibagi menjadi dua bagian, yakni bagian formal yang menyangkut identitas para pihak yang berperkara, serta bagian materiil yang berkenaan dengan dalil-dalil yang menyangkut pokok perkara sengketa.[4] Selain pembuatan surat gugatan prosedur pengajuan gugatan waris sama dengan gugatan-gugatan yang lain. Seperti gugatan pernikahan, sengketa harta bersama dan sengketa ekonomi syariah.

Proses pemeriksaan perkara waris dilakukan melalui beberapa tahap sebagaimana telah di atur dalam hukum acara perdata. Tahap-tahap pemeriksaan tersebut adalah:[5]

  1. 1.Upaya Perdamaian

Dalam perkara perdata pada umumnya, perdamaian dilakukan pada setiap permulaan sidang.Hal ini diatur dalam 130 HIR/Pasal 154 RBg dan Perma Nomor 1 tahun 2008, tentang mediasi. Pada setiap permulaan sidang, sebelum pemeriksaan perkara hakim diwajibkan mengusahakan perdamaian antara para pihak berperkara. Namun perdamaian itu bukan hanya pada sidang permulaan, melainkan juga pada setiap kali sidang.[6] Hal tersebut sesuai dengan sifat perkara perdata bahwa inisiatif perkara itu datang dari pihak-pihak, karena itu pula pihak-pihak pula yang berhak untuk mengakhirinya dengan perantara hakim.

  1. 2.Pembacaan Gugatan

Pada tahapan pembacaan gugatan, terdapat beberapa kemungkinan dari penggugat/pemohon, yaitu, adakalanya mencabut gugatan, mengubah gugatan dan mempertahankan gugatan.Perubahan dan penambahan gugatan diperkenankan, asal diajukan pada sidang pertama di mana pihak hadir, tetapi hal tersebut harus dinyatakan pada pihak lawan guna pembelaan kepentingannya.[7] Perubahan yang bersifat menyempurnakan, menegaskan atau menjelaskan surat gugatan/pemohonan dapat diijinkan, demikian pula dalam hal mengurangi tuntutan, asal tidak merubah dasar pokok gugatan. Dan apabila terjadi perubahan para pihak dan perubahan petitum harus dicatat dalam BAP dan dalam Register Induk Perkara yang bersangkutan.Jika penggugat tetap mempertahankan gugatannya maka sidang dilanjutkan ketahap berikutnya, yakni jawaban tergugat.

  1. 3.Jawaban Tergugat

Jawaban tergugat dapat berupa jawaban secara tertulis maupun secara lisan.[8] Di dalam mengajukan jawaban tersebut tergugat harus hadir secara pribadi dalam sidang atau diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Apabila tergugat/Kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang meskipun mengirimkan surat jawabannya, tetap dinilai tidak hadir dan jawabannya itu tidak perlu diperhatikan, kecuali dalam hal yang berupa eksepsi atau tangkisan bahwa Pengadilan Agama tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Pada tahap ini beberapa kemungkinan terjadi dari tergugat, yakni tergugat:

  1. a.mengajukan eksepsi

b. mengaku bulat-bulat

  1. c.memungkiri mutlak (membantah)

d. mengaku dengan klausa

e. referte (jawaban berbelit-belit)

f. rekonpensi (gugat balik)

  1. 4.Replik Penggugat

Setelah tergugat menyampaikan jawabannya, kemudian si Penggugat diberikan kesempatan untuk menanggapi sesuai pendapatnya.[9]Replik penggugat biasanya di laksanakan pada sidang ketiga setelah tergugat memberikan jawaban terhadap gugatan penggugat, caranya dengan menyerahkan satu replik untuk hakim, satu untuk tergugat dan satunya untuk penggugat sendiri.

Tahap ini pula mungkin penggugat tetap mempertahankan gugatannya dan menambah keterangan yang dianggap perlu untuk memperjelas dalil-dalilnya, atau mungkin juga sikap penggugat membenarkan jawaban/bantahan tergugat.

  1. 5.Duplik Tergugat

Setelah penggugat menyampaikan repliknya, kemudian tergugat diberi kesempatan untuk menanggapi pula.Dalam sidang tergugat menyerahkan duplik, yaitu tanggapan tergugat terhadap replik penggugat, kurang lebih berisi meneguhkan sikap konsistensi pendirian yang disampaikan dalam jawaban atas gugatan.[10]

Replik dan duplik yang terjadi dalam persidangan adalah jawaban balasan yang dibuat oleh masing-masing pihak baik penggugat maupun tergugat untuk menyangkal atau membenarkan yang disertai dengan dalil-dalil. Acara replik dan duplik ini dapat diulang sampai pada titik temu antara penggugat dan tergugat dan/atau dianggap cukup oleh hakim.

  1. 6.Pembuktian

Pada tahap ini baik baik penggugat maupun tergugat diberikan kesempatan yang sama untuk mengajukan bukti-bukti baik berupa saksi-saksi, alat bukti surat maupun bukti lain secara bergantian yang diatur oleh hakim. Pembuktian baru diperlukan apabila yang dikemukakan oleh penggugat dibantah oleh tergugat, suatu pembuktian memerlukan adanya dalil. Ini berarti bahwa hal-hal kebenaran yang tidak dibantah oleh tergugat tidak perlu dibuktikan.[11]

  1. 7.Kesimpulan

Tahap ini baik penggugat maupun tergugat diiberikan kesempatan yang sama untuk mengajukan pendapat akhir yang merupakan kesimpulan hasil pemeriksaan selama sidang berlangsung, menurut pandangan masing-masing. Tujuan dari pada kesimpulan ini adalah untuk menyampaikan pendapat para pihak, baik tergugat maupun penggugat kepada hakim tentang terbukti tidaknya suatu gugatan.[12] Dengan adanya kesimpulan ini, maka duduk permasalah menjadi jelas sehingga dapat mempermudah majelis hakim untuk mengambil keputusan terhadap perkara sedang diperiksanya dipersidangan.

  1. 8.Putusan Hakim

Suatu putusan atau penetapan harus dikonsep terlebih dahulu paling tidak satu minggu sebelum diucapkan dipersidangan. Hal tersebut untuk menghindari adanya perbedaan isi putusan yang diucapkan dengan yang tertulis, sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5/1959 tanggal 20 April 1959 dan Nomor 1/1962 tanggal 7 Maret 1962.[13]

 

Gugatan Obscuur libel         

Obscuur libel berarti gugatan yang berisi pernyataan-pernyataan yang betentangan satu sama lain.[14] Pernyataan-pernyataan yang bertentangan tersebut mengakibatkan gugatan tidak jelas dan mengakibatkan gugatan menjadi kabur.

Penyebutan para pihak dalam gugatan, merupakan syarat formil suatu gugatan. Kelalaian atasnya dapat dianggap gugatan obscuur libel.[15]Suatu gugatan dinyatakan obscuur libel apabila posita tidak menjelaskan dasar hukum dan kejadian yang mendasari gugatan; objek yang disengketakan tidak jelas, terkait dengan penyebutan letak lokasi, batas ukuran, luas dan objek sengketa tidak ditemukan; penggabungan dua gugatan yang masing-masing berdiri sendiri;posita dan petitum saling bertentangan; dan petitum tidak terinci.

Beberapa permasalahan diatas mengakibatkan gugatan obscuur libel. dengan demikian hendaknya Tergugat mengajukan tangkisan/eksepsi terhadap gugatan Penggugat, disertai dengan alasan-alasan yang jelas sesuai dengan hukum acara yang berlaku, dimaksudkan untuk memperjelas hal-hal yang hendak dimintakan keadilan terhadap Majelis Hakim.

Eksepsi          

Eksepsi adalah tangkisan atau sanggahan terhadap suatu perkara yang menyatakan bahwa Pengadilan tidak berwenang dalam mengadili perkara tersebut.[16]Tujuan pokok dari pengajuan eksepsi, ialah agar Pengadilan yang bersangkutan mengakhiri proses pemeriksaan. Dengan pengakhiran proses tesebut, eksepsi bertujuan agar Pengadilan menjatuhkan putusan negatif yang menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijk), dan juga berdasarkan putusan negatif itu, pemeriksaan perkara akan diakhiri tanpa menyinggung penyelesaian materi pokok perkara.[17]

Yahya Harahap membagi eksepsi prosesuil dibagi menjadi dua, yaitu eksepsi prosesuil terkait dengan kewenangan mengadili, baik secara relatif maupun absolute dan eksepsi prosesuil diluar kompetensi pengadilan. Di mana eksepsi diluar kompetensi salah satunya adalah Eksepsi obscuur libel (obscure libel exceptie) surat gugatan penggugat tidak terang atau isinya gelap. Disebut juga formulasi gugatan tidak jelas.[18]

Cara pengajuan eksepsi lain selain eksepsi kompetensi mengadili baik secara absolut maupun relatif diakui secara tersirat dalam Pasal 136 HIR Pasal 114 Rv, yang berbunyi:

“perlawanan yang sekiranya hendak dikemukakan oleh tergugat, kecuali tentang hakim tidakl berkuasa, tidak akan dikemukakan dan ditimbang masing-masing, tetapi harus dibicarakan dan diputuskan bersama-sama dengan pokok perkara.”[19]

Bentuk pengajuan eksepsi dapat dilakukan secara lisan dan tertulis.[20] Pasal 136 HIR tersebut menggariskan bahwa pengajuan eksepsi yang sah dan benar hendaknya dikemukakan sekaligus, dilarang mengajukan eksepsi satu persatu. Eksepsi yang tidak diajukan sekaligus bersama jawaban pertama dianggap gugur. Eksepsi tersebut diajukan pada jawaban pertama bersama-sama dengan jawaban terhadap pokok perkara. Sedangkan yang paling baik diajukan dalam bentuk tertulis dengan cara mencantumkannya dalam jawaban pertama mendahului uraian bantahan terhadap pokok perkara. Cara penyelesaian eksepsi diluar eksepsi kompetensi, diperiksa dan diputus bersama-sama pokok perkara.[21]

Penemuan Hukum Oleh Hakim

Penemuan hukum merupakan proses pembentukan hukum oleh hakim dalam upaya menerapkan peraturan hukum umum terhadap peristiwanya berdasarkan kaidah-kaidah atau metode-metode tertentu yang dibenarkan dalam ilmu hukum. Metode-metode yang dapat dipakai oleh hakim dalam rangka menemukan hukum, antara lain sebagai berikut: pertama, analisis historis dengan melihat sejarah penyusunan suatu aturan yang sudah tentu akan ditemukan keterlibatan banyak pihak dalam proses penyusunan aturan itu. Karena itu melihat motif historis dibalik penyusunan peraturan perundang-undangan dimaksud menjadi penting untuk dilakukan.Kedua, analisis struktural dengan melihat beragai pertanyaan mengapa ada ketentuan tersebut.Ketiga, analisis gramatikal dengan mencari makna normatif suatu aturan hukum dari aspek kebahasaan, termasuk juga pengguna tanda baca, pengguna huruf dan ada yang kaitannya dengan bahasa undang-undnag.Keempat, analisis eksistensif yang berusaha mencari makna normatif suatu aturan dengan memperluas makna suatu istilah, kata, frase tertentu. Kelima, analisis restriktif dengan pembatasan atau pengurangan makna normatif dari suatu kata, istilah atau frase.[22]

Usaha penemukan hukum yang dilakukan Majelis Hakim dalam memeriksa suatu perkara dapat mencarinya dalam: (1) kitab-kitab perundang-undangan sebagai hukum yang tertulis, (2) Kepala adat dan Penasehat agama sebagaimana disebutkan dalam Pasal 44 dan 15 Ordonasi Adat bagi hukum yang tidak tertulis, (3) sumber yurisprudensi dengan catatan bahwa hakim sama sekali tidak boleh terikat dengan putusan-putusan terdahulu itu, (4) tulisan-tulisan ilmiah para pakar hukum, dan buku-buku ilmu pengetahuan lain yang ada sangkut pautnya dengan perkara yang sedang diperiksa.[23]Jika seandainya tidak ditemukan dalam sumber-sumber diatas, maka ia harus mencarinya dengan mempergunakan metode interpretasi dan konstruksi.

Tiga metode penemuan hukum yang dianggap penting. Yaitu metode interpretasi, argumentasi dan konstruksi hukum.[24] Metode interpretasi diperlukan jika teks peraturan undang-undang tidak disampaikan dengan jelas dan mudah difahami. Tugas hakim disini menyesuaikan teks undang-undnag tersebut dengan hal-hal yang nyata dimasyarakat.

Metode selanjutnya adalah metode argumentasi. Metode argumentasi dilakukan apabila perkara yang ia periksa telah ada hukumnya tetapi tidak lengkap. Oleh karena peraturan telah ada akan tetapi tidak lengkap, sehingga tugas hakim melengkapinya. Metode ini dibagi menjadi tiga, yaitu argumentasi peranalogian, argumentasi a contrario dan argumentasi dengan melakukan fiksi hukum. Argumentasi a contrario merupakan cara menjelaskan makna undang-undang dengan mendasar pengertian sebaliknya dari peristiwa konkret yang dihadapai dengan peristiwa yang diatur undang-undang. Dalam hal ini hakim menemukan hukum dengan mempertimbangkan bahwa apabila undang-undnag menetapkan hal-hal tertentu untuk peristiwa-peristiwa tertentu, maka hukum itu terbatas pad aperistiwa tertentu, dan untuk peristiwa diluarnya berlaku hukum sebaliknya.[25]

Metode konstruksi hukum atau metode eksposisi, yaitu metode untuk menjelaskan kata-kata atau membentuk pengertian hukum, bukan untuk menjelaskan barang. Metode ini digunakan ketika ada kekosongan hukum atau kekosongan undang-undang.

Tugas hakim dalam penemuan hukum, sebagai subjek dalam menerapkan suatu peraturan hukum umum terdapat suatu perkara yang telah diajukan kepada merupakan hal yang sangat penting untuk dikaji. Tugas dan kewajiban hakim telah diatur dalam perundang-undangan. Hakikatnya tugas pokok adalah menerima, memeriksa, mengadili, memutus dan menyeleseikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. Sehingga mereka harus profesional dalam menjalankan tugas dan kewajiban yang telah diembankan kepadanya.

Tugas dan kewajiban hakim dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu tugas hakim secara normatif dan tugas hakim secara konkret dalam mengadili suatu perkara.[26] Secara konkrit tugas hakim tersebut dibagi menjadi tiga tindakan, secara bertahap yaitu: mengkonstatir, mengkualifisir dan mengkonstituir.

Mengkonstatir (mengkontatasi) yaitu menetapkan atau merumuskan peristiwa konkret.[27] Hakim mengakui atau membenarkan telah terjadinya peristiwa yang telah diajukan para pihak di muka persidangan. Syaratnya peristiwa konkret harus dibuktikan terlebih dahulu. Pendek kata peristiwa konkret telah terbukti dalam persidangan.

Mengkualifisir (mengkualifikasi) yaitu menetapkan atau merumuskan peristiwa hukumnya. Hakim menilai peristiwa yang telah dianggap benar-benar terjadi itu termasuk dalam hubungan hukum yang mana dan seperti apa. Dengan kata lain mengkualifisir adalah menemukan hukumnya terhadap peristiwa yang telah dikonstatir dengan jalan menerapkan peraturan hukum terhadap peristiwa tersebut.[28] Mengkualifikasi dilakukan dengan cara mengarahkan peristiwanya kepada aturan hukum atau undang-undangnya, agar undang-undang tersebut dapat diterapkan pada peristiwanya.

Mengkonstituir (mengkonstitusi) atau memberikan konstitusinya, yaitu hakim menetapkan hukumnya dan memberi keadilan kepada para pihak yang bersangkutan.[29] Di sini mengambil kesimpulan dari adanya premis mayor (peraturan hukumnya) dan premis minor (peristiwanya).

Metode-metode penemuan hukum tersebut digunakan agar penerapan aturan hukum terhadap suatu peristiwa dapat dilakukan secara tepat dan relevan menurut hukum, sehingga hasil yang diperoleh dapat diterima dan dipertanggung jawabkan dalam ilmu hukum.

 

Konsep Dasar Pertimbangan Dan Penegakan Hukum Oleh Hakim Dalam Hukum Acara Perdata

Tugas hakim tidak terhenti pada penemuan hukum, namun bagaimana putusan yang dijatuhkan dapat menuntaskan masalah. Sehingga dalam memutus perkara tidak hanya berfikir secara tekstualis tetapi harus berfikir secara progesif, sehingga mampu menggali nilai-nilai kebenaran baik dari sumber hukum tertulis maupun tidak tertulis.

Kewenangan hakim dalam memutus perkara yang diajukan kepadanya, ia harus mencerminkan cara berfikir dan bertindak (culture) sebagaimana mestinya penegak hukum. sebab melalui penegak hukum inilah hukum itu menjadi kenyataan. Dalam penegakan hukum ada tiga unsur yang selalu diperhatikan, yaitu: kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiabel terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu.[30] Masyarakat mengharapkan kepastian hukum, sebab dengan adanya ketertiban hukum masyarakat akan lebih tertib. Pendek kata hukum bertugas mencitakan kepastian hukum, karena untuk mewujudkan ketertiban masyarakat. Sebaliknya, masyarakat mengharap manfaat dari adanya penegakan hukum. Hukum adalah untuk manusia, sehingga pelaksanaan hukum harus memberikan aspek manfaat atau kegunaan bagi masyarakat. Jangan sampai justru karena hukumnya dilaksanakan, akan menimbulkan keresahan dimasyarakat.

Unsur yang ketiga adalah keadilan. Dalam penegakan hukum harus adil. Hukum tidak identik dengan keadilan. Hukum bersifat umum, mengikat setiap orang, bersifat menyamaratakan. Sehingga dalam penegakan hukum harus kompromi antara ketiga unsur diatas dan ketig aunsur tersebut harus mendapat perhatian secara proporsional seimbang.

Ketiga unsur penegakan hukum tersebut harus termuat dalam setiap pertimbangan hakim yang berada dalam inti suatu putusan. Dapat dikatakan pertimbanagan hukum merupakan jiwa dan intisari putusan. Pertimbangan berisi analisis, argumentasi, pendapat atau kesimpulan hukum dari hakim yang memeriksa perkara. Dalam pertimbangan dikemukakan analisis yang jelas berdasarkan undang-undang pembuktian; (1) apakah alat bukti yang diajukan Penggugat dan Tergugat memenuhi syarat formil dan materiil, (2) alat bukti mana yang mencapai batas minimal pembuktian, (3) dalil gugatan apa saja dan dalil bantahan apa saja yang terbukti, (4) sejauh mana nilai kekuatan pembuktian yang dimiliki para pihak.[31]

Bertitik tolak dari analisis, pertimbangan dalam memberikan argumentasi yang objektif dan rasional, pihak mana yang mampu membuktikan dalil gugat atau dalil bantahan sesuai ketentuan hukum yang diterapkan.[32] Kemudian dari argumen itulah hakim menjelaskan pendapatnya, mengenai apa saja yang terbukti dan yang tidak terbukti, kemudian dirumuskan menjadi kesimpulan hukum sebagai dasar landasan penyelesian perkara yang akan dituangkan dalam putusan.

Hakim wajib mencantumkan dasar pertimbangan yang cukup dan matang dalam setiap keputusan. Demikian secara singkat makna kewajiban tersebut yakni putusan harus jelas dan cukup motivasi pertimbangannya. Dalam pengertian luas, bukan hanya sekedar meliputi motivasi pertimbangan tentang alsan-alasan yang dasar-dasar hukum serta pasal-pasal peraturan yang bersangkutan, tetapi juga meliputi sistematika, argumantasi dan kesimpulan yang terang dan mudah dimengerti orang yang membacanya.Sebagaimana Pasal 62 yang menganut asas motivating plict atau basic reason.[33]Sehingga dalam semua putusan hasil ijtihad hakim harus memuat alasan-alasan yang menjadi dasar untuk mengadili. Karena dengan adanya alasan-alasan yang objektif dan rasional, maka putusan mempunyai wibawa dan dapat dipertanggung jawabkan.

Tujuan penelitian

Mengetahui tahap penemuan hukum yang digunakan Majelis Hakim dalam memeriksa perkara waris No.1444/Pdt.G/2011/PA.Mlg yang obscuur libel. Dan mengetahui penegakan hukum dalam putusan No.1444/Pdt.G/2011/PA.Mlg yang mengabulkan eksepsi tergugat terhadap gugatan waris obscuur libel.

Metode penelitian

Jenis penelitianadalah penelitian hukum normatif, yang dilakukan dengan cara menelaah data-data sekunder.Pada penelitian hukum jenis ini, acapkali hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books) atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas.[34]Oleh karena itu, sebagai sumber datanya hanyalah bahan hukum primer atau data dasar, dengan menggunakan pendekatan kasus (Case Aprroach) dengan menelaah bahan hukum primer berupa putusan No. 1444/Pdt.G/2011/PA.Mlg. dalam hal ini yang perlu dipahami oleh peneliti adalah ratio decidendi, yaitu alasan-alasan hukum yang digunakan oleh hakim untuk sampai kepada putusannya.[35] Di mana Ratio decidendi dapat ditemukan dengan menggunakan fakta materiil yang berkaitan dengan tingkat abstraksi rumusan fakta yang diajukan. Fakta-fakta tersebut berupa orang, tempat, waktu dan segala sesuatu yang menyertainya asalkan tidak terbukti sebaliknya.

Bahan hukum primer yang peneliti gunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum yang bersifat autoritatif artinya mempunyai otoritas, yang terdiri dariputusan Pengadilan Agama Malang No. 1444/Pdt.G/2011/PA.Mlg, perundang-undangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalamputusan-putusan hakim. Sedangkan bahan hukum sekunderberupa literatur atau buku-buku referensi ilmiah seputar hukum acara formil Peradilan Agama, Buku-buku yang membahas tentang metode penemuan hukum oleh hakim.Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan metode interview atau wawancara dan dokumentasi. Metode pengumpulan data dokumentasi ini dilakukan dengan pencatatan berkas-berkas atau dokumen yang berhubungan dengan masalah yang dikaji.[36]Data yang diperoleh dengan metode ini berupa datadata yang berkenaan dengan arsip putusan perkara No.1444/Pdt.G/2011/PA.Mlg yang dijadikan objek dalam penelitian ini.Metode ini juga yang digunakan oleh peneliti dalam mengakses kajian teori berupa buku-buku yang berhubungan dengan materi penelitian.

Metode analisis dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis. Peneliti menjabarkan, menggambarkan kajian tentang gugatan waris No.1444/Pdt.G/2011/PA.Mlg yang obscuur libel, alasan-alasan pengajuan gugatan waris, serta hal-hal yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim, metode penemuan dan penegakan hukum secara jelas sebagaimana diatur dalam undang-undang hukum acara formil Pengadilan Agama dan ilmu hukum. Kemudian menganalisa tahap penemuan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim dalam memeriksa perkara No. 1444/Pdt.G/2011/PA.Mlg yang obscuur serta penegakan hukum dalam putusan No.1444/Pdt.G/2011/PA.Mlg yang isinya mengabulkan eksepsi Tergugat terhadap gugatan waris yang Obscuur libel.

Hasil dan Pembahsan

Deskripsi Perkara No. 1444/Pdt.G/2011/PA.Mlg

Gugatan waris Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 22 September 2011 telah terdaftar dikepaniteraan Pengadilan Agama kota Malang No.1444/Pdt.G/2011/PA.Mlg dengan penggugat I berinisial DN dan penggugat II berinisial ADJ, melawan Tergugat I berinisial DHW, Tergugat II berinisial DB serta turut tergugat berinisial RK. Pendiskripsian tentang alasan-alasan pengajuan gugatan waris dalam kasus ini adalah sebagai berikut:

Selama hidup ibu dari Penggugat I (DN) yang berinisial (LSW) menikah sebanayak tiga kali. Pernikahan pertama dengan SP, dan dikaruniai dua orang anak, yaitu Penggugat I (DN) dan DW. Kemudian DW menikah dan dikaruniai seorang anak perempuan bernama RK (turut tergugat). Kemudian DW bercerai dengan ibu RK dan menikah dengan YL ibu dari penggugat II dan dikaruniai anak bernama ADJ (penggugat II). Karena meninggal LSW menikah lagi.

Pernikahan kedua dengan YM tidak dikarunai anak, namun telah memiliki sebidang tanah yang merupakan objek sengketa dalam gugatan ini. Dan YM meninggal sehingga LSW menikah lagi dengan DHW (tergugat I). Dalam pernikahan ini LSW memiliki anak pupon bernama DN (tergugat II). Namun karena DHW pergi tanpa pamit kemudian LSW menceraikannya. Dan pada tahun 2010 LSW meninggal.

Setelah LSW meninggal seluruh objek sengketa dikuasai oleh para tergugat dan menyebabkan para penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama. Yang isi petitumnya diantaranya, mengabulkan gugatan para penggugat, menyatakan bahwa para penggugat dan turut tergugat ada ahli waris yang sah LSW, meminta para tergugat untuk mengosongkan objek sengketa, serta perbuatannya adalah melawan hukum dan menghukum turut tergugat untuk membayar uang paksa serta biaya perkara.

Kemudian terhadap gugatan para penggugat, para tergugat juga memberikan jawaban beserta eksepsi. Yang isi eksepsi tersebut salah satunya menjelaskan tentang obscuur libel, karena terjadi kesalahan absolut Pengadilan Agama, error in persona sebab terjadi kesalahan dalam penulisan identitas penggugat II dan alamat tergugat I, dan posita dalam surat gugatan tidak jelas dan tidak lengkap.

Eksepsi para tergugat diterima oleh Majelis Hakim dan menyatakan tidak menerima gugatan para tergugat. Karena merasa tidak puas kemudian para penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, pada tanggal 22 September 2012 dengan No.194/Pdt.G/2012/PTA. Sby, sebab sudah dua kali mengajukan gugatan waris terhadap peninggalan harta ibu LSW dan tidak diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Malang. Setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, perkara tersebut tetap tidak diterima oleh Majelis Hakim. Di mana perkara tersebut diputus pada tanggal 25 Juli 2012 dengan isi amar dari Majelis Hakim yaitu menguatkan putusan Pengadilan Agama Malang.

 

Tahap Penemuan Hukum Oleh Majelis Hakim Dalam Memeriksa perkara waris No.1444/Pdt.G/2011/PA.Mlg yang Obscuur libel

Proses pemeriksaan perkara No.1444/Pdt.G/2011/PA.Mlg hanya sampai pada tahap replik dan duplik.[37] Karena terjadi kesalahan formil dalam penulisan surat gugatan oleh para penggugat. Melihat hal tersebut, para tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokok perkaranya menjelaskan obscuur libel karena adanya kesalahan absolut Pengadilan Agama, terjadi error in persona, sebab penggugat II masih di bawah umur, masih berada dalam perwalian Ibunya dan penggugat II tidak berhak untuk menggugat sengketa, serta tidak adanya kalimat yang mendiskripsikan secara jelas bahwa penggugat sebagai subjek hukum, telah bertindak hukum sendiri di muka pengadilan dan posita dalam gugatan tidak jelas dan tidak lengkap.

Majelis Hakim setelah melakukan pertimbangan terkait dengan pokok isi eksepsi tergugat tersebut, menyatakan tidak menerima gugatan para penggugat dan mengabulkan eksepsi para tergugat. padahal secara kasat mata telah terjadi kesalahan dalam eksepsi para tergugat, yaitu dalam alasan obscuur libel yang pertama, yang berbunyi terjadi kesalahan dalam kompetensi absolut peradilan, sebab adanya sengketa hak milik antara para pihak tanpa adanya pihak ketiga. Di mana sengketa hak milik antara para pihak tanpa adanya pihak ketiga merupakan kewenangan absolut Peradilan Agama. Sebagaimana undang-undang No.3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama.

Ternyata setelah dikaji secara lebih lanjut Majelis Hakim dalam memeriksa perkara No.1444/Pdt.G/2011/PA.Mlg hanya mempertimbangkan satu penyebab obscuur libel dari beberapa sebab yang ada. Yakni obscuur libel yang terjadi karena error in personapenggugat II masih di bawah umur, masih berada dalam perwalian Ibunya dan penggugat II tidak berhak untuk menggugat sengketa, serta tidak adanya kalimat yang mendiskripsikan secara jelas bahwa penggugat sebagai subjek hukum, telah bertindak hukum sendiri di muka pengadilan.[38]

Metode argumentasi a contrario dilakukan apabila perkara yang ia periksa telah ada hukumnya tetapi tidak lengkap dengan menjelaskan makna undang-undang dengan mendasar pengertian sebaliknya dari peristiwa konkret yang dihadapi, dengan peristiwa yang diatur undang-undang. Sehingga dalam hal ini Majelis Hakim pemeriksa perkara nomor 1444/Pdt.G/2011/PA.Mlg yang gugatannya obscuur libel menggunakan metode argumentasi tersebut.

Tahap pertama dalam pemeriksaan perkara No. 1444/Pdt.G/2011/PA.Mlg Majelis Hakim mengkonstatir (mengkontatasi) merumuskan peristiwa konkret bahwasannya tidak ada kejelasan dalam surat gugatan para penggugat, sebagaimana dalam eksepsi para tergugat yang pada pokok eksepsi tersebut menjelaskan obscuur libel karena terjadi keasalah absolut kekuasaan Pengadilan Agama, error in persona karenapenggugat II masih dibawah umur dan tidak berhak untuk mengajukan gugatan, serta identitas penggugat II tidak terdiskripsikan secara jelas bahwa penggugat II sebagai subjek hukum diwakili oleh Ibunya, kemudian adanya kesalahan dalam penulisan alamat Tergugat I, dan posita tidak jelas. Hakim hanya mengakui atau membenarkan eksepsi yang telah diajukan para pihak tergugat terkait dengan obscuur libel karena terjadi error in persona karenapenggugat II masih dibawah umur dan tidak berhak untuk mengajukan gugatan, serta identitas penggugat II tidak terdiskripsikan secara jelas bahwa penggugat II sebagai subjek hukum diwakili oleh ibunya.

Kedua, Majelis Hakim mengkualifikasi dengan menilai peristiwa yang telah dianggap benar-benar terjadi tersebut, termasuk dalam hubungan hukum yang mana dan seperti apa. Pendek kata Majelis Hakim pemeriksa perkara No.1444/Pdt.G/20011/PA.Mlg telah menemukan hukumnya terkait dengan kecacatan formal karena obscuur libel sebab terjadi error in persona karenapenggugat II masih dibawah umur dan tidak berhak untuk mengajukan gugatan, serta identitas Penggugat II tidak terdiskripsikan secara jelas bahwa penggugat II sebagai subjek hukum diwakili oleh Ibunya. Terhadap peristiwa tersebut Majelis Hakim telah menerapkan peraturan hukum, yaitu pasal 184 Kompilasi Hukum Islam buku II tentang hukum kewarisan dan ayat (1) dan (2) pasal 47 Undnag-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

Pasal 184 Kompilasi Hukum Islam buku II tentang hukum kewarisan yang isinya: “Bagi Ahli Waris yang belum dewasa atau tidak mampu melaksanakan hak dan kewajibannya, maka baginya diangkat wali berdasarkan keputusan hakim atau usul anggota keluarga”. Selain itu ayat (1) dan (2) pasal 47 Undnag-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Ayat (1) menegaskan “anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama merekka tidak dicabut kekuasaannya,” ayat (2) menegaskan: “Orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan.”

Undang-undang diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa, adanya pemisahan subtansi hukum yang tidak bisa dicampuradukkan, yaitu subtansi hukum kekuasaan orang tua terhadap anak yang masih di bawah umur, kedua subtansi hukum bahwa anak yang masih belum dewasa mutlak harus diwakili oleh orang tuanya di dalam maupun di luar persidangan. Sehingga dalam penulisan identitas penggugat II harus terdiskripsikan secara lengkap dan jelas. Bahwa dalam penggugat II yang masih berumur 6 tahun dalam hal ini diwakili oleh ibunya. Sehingga hal tersebut dapat memudahkahkan para pembaca surat gugatan tersebut, terutama bagi Majelis Hakim yang hendak memeriksa perkara tersebut.

Tahap pemeriksaan perkara No.1444/Pdt.G/2011/PA.Mlg hanya sampai pada tahap kualifisir. Hal ini terbukti pada persidangan hari ke tiga dan keempat, di mana pihak penggugat dan tergugat telah mengajukan replik terhadap jawaban tergugat dan tergugat telah mengajukan duplik terhadap replik penggugat, dari sini secara langsung Majelis Hakim menyimpulkan pendapatnya dengan menerima eksepsi dari para tergugat dan tidak menerima gugatan para penggugat, sehingga para penggugat merasa belum puas dengan putusan tersebubut dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Surabaya.

 

Penegakan Hukum Dalam Putusan No.1444/Pdt.G/2011/PA.Mlg Yang Mengabulkan Eksepsi Tergugat Terhadap Gugatan Waris Obscuur Libel

Penegakan keadilan dalam putusan nomor 1444/Pdt.G/2011/PA.Mlg bagi para pihak belum terpenuhi. Hal ini terbukti bahwa para penggugat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Sehingga penegakan hukum dalam putusan ini hanya memenuhi aspek kepastian dan kemanfaatan, aspek keadilan bagi para pihak belum terpenuhi. Disebabkan dalam memeriksa gugatan nomor 1444/Pdt.G/2011/PA.Mlg Majelis Hakim hanya mempertimbangakan obscuur libel yang terjadi karena error in persona, sedangkan obscuur libel lainnya tidak dipertimbangkan. Hal ini terlihat dalam intisari putusan tidak mendiskripsikan adanya keadilan bagi pihak penggugat. Majelis Hakim hanya melihat pada eksepsi yang hanya mempertimbangakan obscuur libel karena error in persona, sebab penggugat II tidak berhak menggugat dan penggugat II masih di bawah umur serta tidak adanya kalimat yang mendiskripsikan secara jelas bahwa Penggugat II sebagai subjek hukum bertindak hukum sendiri di muka persidangan.

Jika dilihat dari aspek yuridis dan sosiologis dalam putusan nomor 1444/Pdt.G/2011/PA.Mlg juga telah terpenuhi. Namun, jika dilihat dari aspek filosofis putusan belum memenuhi keadilan bagi para pihak, khususnya para penggugat. Sebab dalam mempertimbangkan Majelis Hakim hanya mempertimbangkan obscuur libel karena terjadi error in persona, dan obscuur libel lainnya tidak dipertimbangkan.

Menurut hemat penulis alasan yang digunakan Majelis Hakim mengabulkan eksepsi dari para tergugat dan menjatuhkan putusan (Niet Onvankelijke Verklaard)/gugatan tidak diterima adalah kurang bijaksana. Dikarenakan alasan obscuur libel sebagaimana yang tertulis dalam eksepsi para tergugat tidak hanya satu, namun Majelis Hakim hanya mengunakan pertimbangan obscuur libel karena terjadi error in persona. Hal inilah yang menyebabkan aspek keadilan bagi para penggutan tidak terpenuhi. Walaupun perkara yang tidak diterima bisa diajukan kembali, alangkah lebih baiknya jika alsan-alasan obscuur libel lainnya dipertimbangkan, agar tidak terjadi kesalahan yang kedua kalinya apabila gugatan tersebut diajukan kembali di Pengadilan.

Terjadinya kesalahan formil dalam suatu gugatan menyebabkan gugatan tersebut tidak diterima oleh Majelis Hakim, namun gugatan tersebut masih bisa diajukan kembali di Pengadilan jika alasan-alasan yang dibenarkan oleh hukum telah diperbaiki.[39] Terhadap perkara nomor 1444/Pdt.G/2011/PA.Mlg para penggugat mengajukan banding karena merasa belum puas dengan putusan yang telah diberikan oleh Majelis Hakim, namun hasilnya tetap nihil.[40] Karena dalam memutus perkara ini Majelis Hakim hanya cenderung mementingkan unsur formalitas dengan terpenuhinya aspek yuridis. Demi terpenuhinya asas sederhana, cepat dan biaya ringan, sedangkan aspek yang lainnya kurang diperhatikan. Dan hal ini, merugikan para pihak berperkara khususnya bagi para penggugat.

 

Kesimpulan dan saran

Dari hasil kajian penelitian, diperoleh kesimpulan sebagai berikut: pertama, Tahap penemuan hukum terhadap perkara waris nomor 1444/Pdt.G/2011/PA.Mlg yang gugatannya Obscuur Libel hanya sampai pada tahap kualifikasi, karena pemeriksaan perkara hanya sampai pada tahap replik dan duplik sebab terjadi kesalahan formil dalam penulisan surat gugatan oleh Penggugat. Majelis Hakim menggunakan metode argumentasi a contrario dalam memutus perkara ini. Setelah menentukan pasal 184 Kompilasi Hukum Islam buku II tentang hukum kewarisan dan ayat (1) dan (2) pasal 47 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, kemudian menerapkan pasal tersebut terhadap peristiwa yang terjadi terkait sebagaimana yang tertulis dalam eksepsi para tergugat yang dalam pokoknya menjelaskan obscuur libel sebab terjadi error in persona karenapenggugat II masih dibawah umur dan tidak berhak untuk mengajukan gugatan, serta identitas penggugat II tidak terdiskripsikan secara jelas bahwa Penggugat II sebagai subjek hukum diwakili oleh ibunya.Kedua, Penegakan hukum dalam putusan No.1444/Pdt.G/2011/PA.Mlg secara filosofis belum terpenuhi. Terbukti ketika para Penggugat mengajukan banding, dikarenakan mereka merasa tidak puas dengan putusan Majelis Hakim pemeriksa perkara tersebut.SebabMajelis Hakim pemeriksa perkara hanya membandingkan eksepsi para Tergugat karena obscuur libelyang terjadi karena error in persona, padahal masih banyak penyebablainnnya yang harus dipertimbangkan. Hal ini mengakibatkan kerugian bagi para pihak berperkara, khususnya para Penggugat.

 

Saran

Setelah memahami dan menganalisa putusan No.1444/Pdt.G/2011/PA.Mlg, peneliti dapat mengemukakan beberapa saran kepada pihak-pihak terkait, yaitu

advokat dalam membuat surat gugatan hendaknya berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, agar gugatan tersebut tidak membingungkan bagi pihak lawan dan memudahkan Majelis Hakim untuk memeriksa perkara yang hendak dimintakan keadilan.Kemudian masyarakat yang hendak berperkara di Pengadilan, hendaknya mencantumkan identitas Penggugat atau Tergugat dengan jelas dan terang dan subjek hukum tersebut harus benar-benar telah memenuhi persyaratan sebagai subjek hukum. Seluruh penegak hukum, khusunya bagi hakim, dan advokat hendaknya harus menguasai dan mengerti bahasa hukum. Agar tidak terjadi keasalahan dalam menafsirkan undang-undang bagi hakim dan penulisan surat gugatan.DanHakim dalam memeriksa suatu perkara hendaknya mengutamakan keadilan bagi para pihak berperkara, sehingga tidak merugikan pihak berperkara sertaputusan hakim hendaknya benar-benar mencerminkan unsur penegakan hukum, agar tujuan hukum terpenuhi.

 

Daftar pustaka

 

Aripin, Jaenal.Peradilan Agama Dalam Bingkai Reformasi Hukum Di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2008.

Arto, Mukti. Peradilan Agama Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2012.

Asikin, Zainal & Amiruddin.Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Harahap, Yahya. Hukum Acara Perdata Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika. 2005.

Harahap, Yahya. Kedudukan Dan Acara Peradilan Agama. Jakarta: Sinar Grafika Offset. 2001.

Hutagalung, Sophar Maru. Praktik Peradilan Perdata Teknis Menangani Perkara di Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika. 2010.

Lubis, Sulaikin., dkk.Hukum Acara Perdata Peradilan Agama Di Indonesia. Jakarta: Kencana. 2006.

Marzuki,Peter Mahmud.Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana. 2005.

Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty. 2006.

Mertokusumo, Sudikno.Mengenal Hukum. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.2010.

Mono,Henny.Praktik Berperkara Perdata. Malang: Bayumedia Publishing. 2007.

Rasyid, Chatib& syaifuddin.Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktik pada Peradilan Agama. Yogyakarta: UII Press. 2009.

Rosyadi, Imron. Hakim Dan Penemuan Hukum Dalam Putusan, Bahan Ajar Perkuliahan. Bahan Ajar Di Sajikan Dalam Perkuliaan.Universitas Islam Negeri (UIN). Malang: Pengadilan Agama. 2012.

Sarwono. Hukum Acara Perdata Teori dan Prektik. Jakarta: Sinar Grafika. 2011.

Soekanto, Soerjono. sosiologi suatu pengantar. Jakarta: Raja Grafindo. 2005.

Soeparmono.Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi.Bandung: Mandar Maju. 2005.

Sugeng, Bambang dan Sujayadi. Hukum Acara Perdata Dan Dokumentasi Litigasi Perkara Perdata. Jakarta: Kencana. 2011.

Sutiyoso, Bambang. Metode Penemuan Hukum. Yogyakarta: UII Press. 2006.

Umar, Dzul Kifli &Handoyo, Ustman. Kamus Hukum. Quantum media Pres, 2000.

 



[1]Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, (Jakarta, Sinar Grafika, 2005), h.448.

[2]Yahya Harahap, Hukum…, h. 58.

[3] Mukti Arto, Peradilan Agama Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012), h. 334.

[4]Henny Mono, Praktik Berperkara Perdata, (Malang: Bayumedia Publishing, 2007), h. 38.

[5]Mukti Arto, Praktek…, h. 83

[6]Bambang Sugeng dan Sujayadi, Hukum Acara Perdata Dan Dokumentasi Litigasi Perkara Perdata, (Jakarta: Kencana, 2011), h. 48.

[7]Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara perdata Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, 2006), 106.

[8]Mukti Arto, Praktek Perkara, h. 100.

[9]Mukti Arto, Praktek, h. 108.

[10]Sophar Maru Hutagalung, Praktik Peradilan Perdata Teknis Menangani Perkara di Pengadilan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010), h. 67.

[11]Sulaikin Lubis, Wismar ‘ain Marzuki dan Gemala Dewi, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama Di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2006), h. 137.

[12]Sarwono, Hukum Acara Perdata Teori dan Prektik, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011), h.166.

[13]Sudikno Mertokusumo, Hukum…., h.212.

[14]Dzul Kifli Umar dan Ustman Handoyo, Kamus Hukum,(Quantum media Pres, 2000). h. 288.

[15]Yahya Harahap, Kedudukan Dan Acara Peradilan Agama, (Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2001), h. 194.

[16]Chatib Rasyid & syaifuddin, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktik pada Peradilan Agama, (Yogyakarta: UII Press, 2009), h.85.

[17]Soeparmono, Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi (Bandung: Mandar Maju, 2005), h.50.

[18]Yahya Harahap, Hukum,h.448.

[19] Sarwono, Hukum,h.167.

[20]Yahya Harahap, Hukum…,h. 422.

[21]Yahya Harahap, Hukum,h.428.

[22]Jaenal Aripin, Peradilan Agama Dalam Bingkai Reformasi Hukum Di Indonesia, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008), h. 474.

[23] Abdul Manan, Penerapan…, h. 279.

[24]Imron Rosyadi, Hakim Dan Penemuan Hukum Dalam Putusan, Bahan Ajar Perkuliahan, (Malang: Pengadilan Agama Kota Malang, 2012), h. 3.

[25]Imran Rosyadi, Hukum,h. 6.

[26]Bambang Sutiyoso, Metode Penemuan Hukum, (Yogyakarta: UII Press, 2006), h.16.

[27]Bambang Sutiyoso, Metode,h.17.

[28]Bambang Sutiyoso, Metode…,h. 17.

[29]Bambang Sutiyoso, Metode… ,h.17.

[30] Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, (Yogyakarta: Universitas Atma Jaya. 2010), h. 207.

[31]Yahya Harahap, Hukum.., h. 809.

[32]Yahya Harahap, Hukum…, h. 809.

[33]Yahya Harahap, Kedudukan…, h. 313.

[34]Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: PT. RajaGrafindo

Persada), h.118.

[35]Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2005), h.119.

[36]Soerjono Soekanto, sosiologi suatu pengantar, (Jakarta: Raja Grafindo, 2005), h. 66.

[37]Munasik, Dokumen Penulis, (Hasil Kunjungan di Pengadilan Agama Malang, tanggal30 Januari 2013).

[38]Faisol, Dokumen Penulis, (Hasil Kunjungan di Pengadilan Agama Malang, tanggal 30 Januari 2013).

[39]Sulaikin Lubis, Wismar ‘ain Marzuki dan Gemala Dewi, Hukum, h.158.

[40]Zainuddin, Dokumen Penulis, (Hasil Kunjungan di Pengadilan Agama Malang, tanggal 30 Januari 2013).

© BAK Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait