UJIAN KOMPREHENSIF
Dalam rangka menyelesaikan program sarjana, mahasiswa diharuskan mengikuti dan lulus ujian komprehensif sebagai prasyarat untuk bisa mengikuti ujian skripsi. Mahasiswa juga diharuskan membuat tugas akhir (skripsi) sebagai hasil penelitian yang telah dilakukan, baik penelitian lapangan (field research) maupun penelitian kepustakaan (library research).
A. Ujian Komprehensif
- Ujian Komprehensif adalah ujian yang dilaksanakan untuk mengukur pemahaman dan penguasaan teoretik mahasiswa, baik dalam bidang kesyariahan maupun keilmuan hukum umum.
- Persyaratan yang harus dipenuhi mahasiswa untuk bisa mengikuti ujian komprehensif adalah:
- Mahasiswa yang telah menempuh dan lulus seluruh matakuliah yang wajib diambil di Jurusan/Fakultas kecuali skripsi
- Mahasiswa telah menghafalkan 40 ayat ahkam dan 40 hadits ahkam dengan melampirkan sertifikat kelulusannya
- Mahasiswa telah lulus praktikum qiroatul kutub
- Mahasiswa telah lulus praktikum reading texts
- Materi ujian komprehensif mencakup keseluruhan bahan perkuliahan dan pengalaman belajar dalam kelompok matakuliah dasar dan konsentrasi, yang meliputi:
- Ilmu-ilmu Kesyariahan.
- Ilmu-ilmu Hukum
- Mahasiswa yang tidak lulus dalam ujian komprehensif harus mengikuti ujian ulang sesuai jadwal ujian komprehensif selanjutnya.
- Mahasiswa yang tidak lulus ujian komprehensif tidak diperbolehkan untuk mengikuti ujian skripsi.
- Apabila terjadi bahwa mahasiswa yang telah mengikuti ujian skripsi tetapi belum dinyatakan lulus dalam ujian komprehensif, maka Nilai Ujian Skripsi mahasiswa tersebut dinyatakan gugur dengan sendirinya.
- Ketentuan dan waktu pelaksanaan ujian komprehensif diatur lebih lanjut oleh Jurusan/Fakultas