MIU Login

“REFLEKSI GERAKAN ANTI KORUPSI”

REFLEKSI GERAKAN ANTI KORUPSI”

Oleh : Chairul Lutfi*

Membangun kesadaran bersama akan pentingnya gerakan anti korupsi bukanlah semudah membalikkan telapak tangan. Terbukti dari sekian banyaknya lembaga-lembaga yang berupaya memfasilitasi gerakan anti korupsi di Indonesia juga masih sedikit yang bisa memberikan konstribusi baik dalam hal penanganan kasus maupun dalam edukasi penyadaran kepada masyarakat bawah. Korupsi yang sudah membudaya dan menggurita bukan hanya penyakit yang sangat membahayakan kepada negara, juga termasuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) berdampak merusak tatanan sosial-kultural suatu bangsa. Segala aspek sendi-sendi bangsa juga akan terkontaminasi oleh adanya praktik-prkatik busuk para koruptor.

Dalam hal pelayanan publik misalnya, tidak sedikit masyarakat dijadikan sebagai obek dan lahan empuk bagi para pelaku korupsi. Kita ambil contoh dalam kasus pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), pembuatan surat izin mengemudi (SIM), dan lain sebagainya yang menggunakan jasa pelayanan publik hampir dipastikan 80% lebih terjadi praktik korupsi di dalamnya. Para oknum yang bermain untuk memenuhi kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari punggutan liar di luar prosedur yang berlaku. Itu hanya beberapa contoh tentang maraknya kejadian korupsi, belum lagi pada ranah pemerintahan, pendidikan, dana sosial, pembangunan infraktuktur, yang banyak di sunat untuk dikorup dan dijadikan sebagai lahan penghasilan tambahan oleh para tikus-tikus negara.

Masyarakat yang mana berposisi sebagai korban dari aksi bejat para koruptor hanya bisa dibodohi dan diam atas kasus-kasus yang mewarnai negara ini. Bahkan dengan bangga masyarakat menyerukan negara Indonesia sebagai peringkat terbaik dalam korupsi dalam arti negara yang terkorup di dunia. Tak banyak yang bisa dilakukan masyarakat dan banyak pula yang tidak tahu menahu atas kasus-kasus yang terjadi. Bahkan bagi kalangan masyarakat akar rumput (baca: masyarakat awam) karupsi itu adalah sebuah prestasi dari oknum pemerintah yang bisa mereka saksikan para tersangka bisa bebas melenggang dengan jas dan dasi tanpa adanya tindakan penegakan hukum konstitusi.

Bagi kalangan akademisi (baca: mahasiswa) yang militant dan idealis, tindak pidana korupsi (tipikor) tidak hanya berdampak pada kerugian negara, bahkan pada aspek kebobrokan moral suatu bangsa. Kalangan yang dikenal sebagai kelas tengah dalam struktur sosial ini, banyak berkesempatan untuk berkonstribusi dan beraktualisasi merespon berbagai kasus yang terjadi dengan mengadakan advokasi dan investigasi. Akan tetapi tidak banyak mahasiswa yang melakukan hal tersebut, kebanyakan mereka terlena dengan kehidupan hedonis serba praktis dan melankolis. Sehingga harapan masyarakat agar mahasiswa mampu menjembatani berbagai persoalan bangsa terkikis habis. Belum lagi kehidupan pragmatis dan matrealis merusak moralitas dan idealitas mahasiswa untuk bisa mencari popularitas di atas kepentingan.

Lahirnya organisasi masyarakat, semisal lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi non pemerintah (ornop/NGO) memberikan sedikit harapan untuk bisa mengatasi dan berbagi solusi. Dalam membangun paradigma masyarakat untuk kesadaran kolektif sangatlah sulit dilakukan. Berbagai sosialisasi yang sudah dicoba diimplementasikan melalui pendidikan anti korupsi, pembangunan mental dengan membangun karakter (character building) hanya berdampak pada minimnya kesadaran akan kasus-kasus korupsi yang merajalela. Peran masyarakat yang sangat dibutuhkan masih sangat minim sekali, sehingga tak jarang para pelaku dan pekerja sosial pada LSM/NGO yang memilih untuk bergerak secara parsial. Namun, kesadaran yang sudah mulai tumbuh tersebut terkadang juga ternodai dengan adanya LSM/NGO yang bukan malah mengadvokasi kasus, melainkan mencari keuntungan dalam menangani kasus. Tak jarang kasus-kasus itu terbayar dan hilang begitu saja tanpa adanya penanganan yang berujung pada transaksi sepihak (sogok.red).

Korupsi sebagai tantangan besar untuk kemajuan negara haruslah menjadi titik pusat penanganan. Masyarakat, LSM/NGO, dan pemerintah haruslah berupaya bekerja sama untuk memberantas korupsi secara serius. Terutama dalam hal penanganan untuk pemberian pidana yang masih banyak menyisakan ketidakadilan bagi para koruptor yang dihukum. Bahkan banyak diantaranya dibebaskan dari tuntutan korupsi yang ada. Negara Indonesia sebagai negara hukum haruslah menyikapi penegakan yang masih berbau konspirasi kepentingan tersebut. Agar tidak percuma penangkapan koruptor yang dihasilkan dari advokasi masyarakat dan investigasi mereka hanya sia-sia dan menimbulkan kekecewaan.

Oleh sebab itu, “bersama rakyat memberantas korupsi” adalah sebuah jargon inspiratif-aplikatif yang harus bisa di sosialisasikan bersama. Adanya jaringan kinerja antara LSM/NGO dengan instansi pemerintah bisa memberikan secercah harapan pada gerakan antikorupsi di negara ini. Sudah saatnya kebudayaan yang tidak perlu ada ini (korupsi) diberangus sampai ke akar-akarnya. Sampai pada tataran aman dan sejahtera sesuai dengan cita-cita bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal  dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.  

*Relawan Malang Corruption Watch (MCW) Devisi Hukum dan Peradilan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait