MIU Login

RESPON TERHADAP PENCUCIAN UANG NASABAH PREMIUM

RESPON TERHADAP PENCUCIAN UANG NASABAH PREMIUM

Oleh : Chairul Lutfi

 

Bank Indonesia (BI) mengaku menemukan kelemahan dalam Standard Operational Procedure (SOP) di 23 bank yang memiliki layanan wealth management, sehingga bank-bank tersebut perlu memperbaiki dan menyelesaikan SOP Terutama yang berkaitan dengan internal control. Dan  BI telah meminta 23 bank menghentikan sementara kegiatan wealth management dalam menambah nasabah baru selama sebulan mendatang. Hal ini diakibatkan oleh imbas dari kasus Citibank Indonesia,  Inong Malinda yang telah melakukan pencucian uang terhadap para nasabah premium yaitu nasabah kaya yang memiliki asset kekayaan minimal Rp. 500 juta atau lebih yang dikelola oleh pihak bank.

Pasar bisnis wealth management atau pengelolaan kekayaan di Indonesia masih sangat terbuka. Lembaga keuangan khususnya perbankan berlomba menawarkan berbagai produk wealth management dengan berbagai macam konsep dan strategi yang dipromosikan. Nasabah dengan  Modal mulai Rp. 500 juta sudah bisa menikmati layanan tersebut. Berpeluang kepada penyalahgunaan asset para nasabah yang dilakukan dari pelayanan tersebut.

Akan tetapi timbul permasalahan dan resiko dari modus jasa pelayanan private banking kepada para nasabah premium. Pelayanan   private banking beriko pada penyalah gunaan kepada tindak pidana pencucian uang (money laundering). Dengan private banking nasabah premium mendapatkan hak istimewa dari pelayan bank, bahkan dari disediakan ruangan khusus bertransaksi, slip storan dituliskan, serta tidak perlu repot mengantri. Banyak kasus pencucian uang yang terjadi akibat adanya private banking.

Di Indonesia sendiri sudah banyak tindak pidana akibat private banking, yang terakhir terungkap adalah kasus Citibank yang dilakukan oleh karyawan seniornya Inong Melinda. Dari pelayan private banking tersebut menimbulkan nasabah premium dengan account officer (AO) atau customer relationship  manager (CRM) terjalin hubungan tidak saja personal melainkan emosional. Nasabah yang terlanjur percaya akan dengan mudah dimanfaatkan asset nya untuk pencucian uang oleh oknum atau pelayan bank.

Sehingga pengawasan internal perbankan sangat dibutuhkan dalam pengelolaan asset nasabah premium dalam menggunakan Pelayanan   private banking. Dari itulah juga banyak diketemukan para birokrat yang mengamankan asset kekayaan baik yang diperoleh dari hasil korupsi maupun pendanaan gelap lainnya menyembunyikan pada Pelayanan   private banking.

Selain pemerintah menerapkan pengawasan yang dilakukan oleh pihak perbankan dan pembekuan layanan prima di seluruh bank di Indonesia juga perlu menerapkan peraturan konstitusi yang ada. Sebab tindak pidana yang dilakukan oleh para oknum pencuci uang yang ada tidak akan mendapat efek jera selain di terapkannya sanksi dan hukuman yang maksimal. Sesuai dengan undang-undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, kemudian diubah dengan Undang-undang No.25 Tahun 2003. Karena tindakan pidana tersebut selain merugikan nasabah juga merugikan Negara selaku pengendali perekonomian dan perbankan pusat yaitu bank Indonesia (BI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait