SYARIAH — Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara (HMPS HTN) menggelar kegiatan CLAWSAVE (Campaign Law Awareness & Sexual Violence Education) sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman mahasiswa terkait pencegahan kekerasan seksual. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung B Lantai 1 pada Minggu (10/5/2026) dengan mengusung tema “Suara dalam Sunyi: Menjemput Keadilan dan Memulihkan Kemanusiaan.”
Acara dipimpin oleh moderator Hanifah Ulya pada pukul 09.25 WIB dan menghadirkan Imam Sukadi, S.HI., M.H. Dosen prodi HTN sebagai pemateri utama. Dalam pemaparannya, ia menyoroti tingginya angka kekerasan seksual yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
Menurutnya, tindak kekerasan seksual termasuk delik aduan, sehingga aparat kepolisian baru dapat memproses kasus apabila terdapat laporan dari korban.
Imam Sukadi menegaskan bahwa kekerasan seksual dapat dilakukan oleh siapa saja tanpa memandang latar belakang maupun status sosial pelaku. Bahkan, tokoh agama sekalipun tidak menutup kemungkinan menjadi pelaku kekerasan seksual. Ia juga menyampaikan data bahwa sebanyak 81 persen kasus kekerasan seksual di institusi pendidikan dan keagamaan berbentuk pencabulan.
“Kekerasan seksual itu tidak melihat siapa pelakunya. Tokoh agama pun bisa menjadi pelaku. Di lingkungan kampus, fenomena ini bahkan sudah bersifat epidemi,” ujarnya.
Ia menambahkan, kasus kekerasan seksual banyak ditemukan di lingkungan pendidikan, mulai dari pondok pesantren, sekolah, hingga perguruan tinggi.
Terkait kondisi di UIN Malang, Imam Sukadi menjelaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual masih menghadapi sejumlah kendala, salah satunya keterbatasan anggaran. Ia juga menyoroti mahasiswa semester tiga sebagai kelompok yang cukup rentan karena berada pada masa transisi setelah keluar dari ma’had dan mulai merasakan kebebasan yang lebih luas.
Dalam upaya penanganan, UIN Malang menerapkan dua pendekatan, yakni preventif dan represif. Langkah preventif dilakukan melalui seminar, forum diskusi, sharing session, hingga diseminasi kebijakan mitigasi kekerasan seksual bersama BLA Semarang yang digelar di Aula Rektorat Lantai 5 pada 3 Mei 2024. Selain itu, kampus juga membentuk Satgas PSGA dan memasang pamflet layanan pengaduan di setiap fakultas. Sementara itu, langkah represif dilakukan sebagai bentuk penindakan terhadap kasus yang telah terjadi.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif. Salah satu peserta, Ali Febrian, mempertanyakan peran kampus dalam menjembatani kesenjangan antara hukum dan budaya masyarakat dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Imam Sukadi menekankan bahwa hal pertama yang harus diprioritaskan dalam penanganan korban adalah pemulihan kondisi psikologis korban.
“Pendampingan pertama yang dibutuhkan korban bukan hukum terlebih dahulu, melainkan pendampingan psikologis,” tuturnya.
Melalui kegiatan CLAWSAVE ini, HMPS HTN berharap kesadaran mahasiswa terhadap isu kekerasan seksual di lingkungan kampus semakin meningkat, sekaligus mendorong terciptanya ruang belajar yang aman, nyaman, dan berkeadilan bagi seluruh civitas akademika.
Reporter: Sabrina Khoiru Umah & Wardah Naila Rahmatika





