{"id":8559,"date":"2010-08-06T03:39:02","date_gmt":"2010-08-05T20:39:02","guid":{"rendered":"https:\/\/syariahnew.uin-malang.ac.id\/telaah-ontologis-a-epistemologis-terhadap-al-quran-sebuah-kajian-awal\/"},"modified":"2010-08-06T03:39:02","modified_gmt":"2010-08-05T20:39:02","slug":"telaah-ontologis-a-epistemologis-terhadap-al-quran-sebuah-kajian-awal","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/syariah.uin-malang.ac.id\/zh\/telaah-ontologis-a-epistemologis-terhadap-al-quran-sebuah-kajian-awal\/","title":{"rendered":"TELAAH ONTOLOGIS &#038; EPISTEMOLOGIS TERHADAP AL-QUR\u2019AN: Sebuah Kajian Awal"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: center;\"><strong>TELAAH ONTOLOGIS &amp; EPISTEMOLOGIS TERHADAP AL-QUR\u2019AN: Sebuah Kajian Awal<\/strong> <a href=\"#_ftn1\">[1]<\/a><\/p>\n<p style=\"text-align: center;\">Oleh : Umi Sumbulah<a href=\"#_ftn2\">[2]<\/a><\/p>\n<p>\u00a0<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pengertian dan Problematika<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Al-Qur\u2019an sebagai sumber pertama dan utama\u00a0 ajaran Islam, memiliki prinsip-prinsip ajaran yang sempurna sekaligus bersifat universal dan eternal. Karenanya, konsekuensi logis dari pengakuan tersebut, pesan-pesan suci ini berlaku\u00a0 untuk dan relevan dengan\u00a0 segala zaman. Dalam rangka kontekstualisasi al-Qur\u2019an, diperlukan pemahaman tentang hakikat al-Qur\u2019an, bagaimana diturunkan dan bagaimana memahaminya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Secara etimologis, terma al-Qur\u2019an merupakan bentuk masdar dan sinonim dengan kata \u201cqira\u2019ah\u201d yang berarti bacaan, yang kemudian dimaknakan\u00a0 sebagai isim maf\u2019ul \u201cmaqru\u2019 \u00a0yang berarti yang dibaca. Pemaknaan ini disarikan dari QS. al-\u2018Alaq yang tema sentral surat tersebut adalah perintah kepada manusia untuk membaca (iqra\u2019).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dari sisi terminologisnya, al-Qu\u2019an didefinisikan\u00a0 sebagai kalamullah yang mu\u2019jiz, dirurunkan kepada Nabi SAW melalui perantaraan Jibril, dengan lafadz arab, tertulis dalam mashahif, diriwayatkan secara mutawatir, membacanya sebagai ibadah, diawali dengan Surat al-Fatihah dan diakhiri dengan Surat al-Nas (Al-Zuhaily,1991:13). Keterangan dibawah ini adalah jabaran dari butir-butir definisi terminologis tersebut :<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kalamullah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Al-Qur\u2019an merupakan formulasi kalam nafsi Tuhan ke dalam kalam lafdzi dan menempatkannya di Lauh Mahfudz (QS. Al-Buruj:22). Setelah itu, Allah mewahyukan al-Qur\u2019an kepada Jibril untuk diturunkan ke Langit Dunia (Baitul \u2018Izzah). Penurunan al-Qur\u2019an dari Lauh Mahfudz ke Baitul Izzah ini terjadi secara sekaligus, barulah Jibril menurunkannya kepada Muhammad SAW. secara berangsur-angsur. Dengan demikian proses penurunan al-Qur\u2019an hingga Nabi Muhammad telah melewati 2 tahap: pertama, penurunan dari Lauh Mahfudz ke Baitul Izzah secara sekaligus ; 2) Penurunan al-Qur\u2019an dari Langit Dunia kepada Muhammad SAW secara berangsur-angsur.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u00a0<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Al-Mu\u2019jiz.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Terma al-mu\u2019jiz biasa diterjemahkan\u00a0 sebagai sesuatu yang melemahkan. Selanjutnya istilah mu\u2019jizat diartikan sebagai sesuatu yang\u00a0 luar biasa, yang diperlihatkan oleh Allah melalui para nabi dan Rasul-Nya sebagai bukti kebenaran risalah mereka. Kemu\u2019jizatan al-Qur\u2019an bersifat \u2018aqliyah\u00a0 yang\u00a0 hanya bisa didekati dan dipahami lewat pendekatan yang aqliyah pula. Karena sifatnya yang aqliyah ini pulalah, maka kemu\u2019jizatan al-Qur\u2019an berbeda dengan kemu\u2019jizatan yang pernah diberikan Allah kepada nabi-nabi sebelumnya yang bersifat hissiyah (dapat dicerna\/diamati\u00a0 dengan pancaindera).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Segi-segi kemu\u2019jizatan al-Qur\u2019an terdapat pada 3 hal : 1) I\u2019jaz lughawi yang menekankan pada keindahan dan ketelitian redaksi-redaksinya; 2) pemberitaan-pemberitaan yang ghaib: 3) Isyarat-isyarat ilmiahnya (Quraish Shihab, 1994:29-32). Manna\u2019 al-Qaththan menambahkan i\u2019jaz tasyri\u2019i dari formulasi yang dimajukan Quraish Shihab di atas.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Adapun bukti-bukti kemu\u2019jizatan al-Qur\u2019an, adalah :<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">1. \u00a0\u00a0Kegagalan bangsa arab\u00a0 menjawab tantangan al-Qur\u2019an, padahal saat itu mereka bersentuhan langsung dengan proses turunnya al-Qur\u2019an dan pada saat yang sama\u00a0 mereka mencapai puncak kejayaan linguistik. Adapun tantangan tersebut adalah :<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">a. Seluruh al-Qur\u2019an (QS. 17:88 dan QS.52:34)<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">b. Sepuluh Surat dari 114 surat dalam al-Qur\u2019an (QS. 11:13)<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">c. Satu surat (QS.10:38)<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">2.\u00a0 Terkuaknya satu persatu kebenaran futurologi al-Qur\u2019an<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">3. Bersesuaiannya isyarat-isyarat ilmiah al-Qur\u2019an dengan penemuan ilmu\u00a0 pengetahuan yang telah mapan<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">4. \u00a0Persesuaian antara\u00a0 nilai-nilai universal dan prinsip-prinsip dasar yang ingin ditegakkan al-Qur\u2019an dengan\u00a0 nilai dan prinsip yang diakui perspektif modern<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">5. Otentisitas dan orisinalitasnya yang telah teruji sejarah serta\u00a0 justifikasi teologis jaminan Tuhan terhadap penjagaan al-Qur\u2019an (QS. Al-Hijr: 14)<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u00a0<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Diturunkan kepada Nabi\u00a0 Muhammad SAW melalui Jibril.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Diutusnya Jibril sebagai penyampai wahyu kepada Muhammad SAW merupakan keistimewaan al-Qur\u2019an. Ini menandakan bahwa proses penurunan al-Qur\u2019an \u2013meski Tuhan kuasa melakukannya sendiri\u2014 tetapi tetap melibatkan pihak lain. Demikian juga dengan proses penjagaannya, tidak hanya mengandalkan jaminan Tuhan tetapi juga melibatkan semua komunitas yang mengaku sebagai umat Muhammad SAW. Ini pulalah yang diisyaratkan dalam QS. Al-Hijr: 14; yang artinya : Sesungguhnya Kami yang telah menurunkan al-Dzikr (al-Qur\u2019an) dan Kami pula yang menjaganya\u201d.\u00a0 Kata Kami dalam konteks ayat ini melibatkan pihak lain selain Tuhan, baik dalam proses penurunan (dengan Jibril) maupun penjagaan orisinalitas dan otentisitasnya (manusia \/ umat Muhammad SAW).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u00a0<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Al-Qur\u2019an berbahasa Arab<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Mengapa al-Qur\u2019an memilih bahasa Arab sebagai pilihan bahasa memiliki beberapa alasan: pertama, bangsa Arab merupakan representasi kebobrokan moralitas dunia, sehingga dengan menurunkan al-Qur\u2019an dengan bahasa mereka, diharapkan mereka langsung memahaminya. Kedua, Arab adalah daerah lalu lintas perdagangan internasional yang sangat strategis bagi penyebaran Islam ke wilayah-wilayah lainnya. Ketiga, terdapat keterkaitan teologis dan historis dengan nabi-nabi yang diutus sebelumnya, yang menyerukan kepada monotheisme dan amal shalih. Namun yang perlu dicatat adalah bahwa kendati al-Qur\u2019an berbahasa arab ternyata banyak ungkapan-ungkapan dalam al-Qur\u2019an yang tidak dipahami oleh orang Arab. Ini menandakan bahwa di satu sisi al-Qur\u2019an merupakan bahasa manusia yang dipinjam Tuhan, tetapi di sisi lain al-Qur\u2019an adalah bahasa Tuhan sendiri. Misalnya adalah huruf-huruf muqatha\u2019at yang tidak bisa dipahami sama sekali makna hakikinya oleh manusia, seperti Ya-sin, Qaaf, Nuun, Alif Lam Mim dan sebagainya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u00a0<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Diriwayatkan secara Mutawatir.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Proses transformasi al-Qur\u2019an melibatkan banyak pihak (selain Tuhan). Bahkan ketika suatu suatu ayat telah turun kepada Muhammad secara lansung dikomunikasikan kepada sekelompok sahabat para penulis wahyu (kuttabal-wahyi) dan demikian seterusnya hingga dikodifikasikan secara resmi pada era pemerintahan Usman bin Affan. Yang terpenting dalam konteks periwayatan secara mutawatir di sini adalah mustahilnya \/ tidak adanya kesepakatan sekelompok orang\u00a0 untuk melakukan kebohongan (tuhayyal al-\u2018adat tawatha\u2019uhum \u2018ala al-kadzib). Namun sebelum dikodifikasikan secara resmi, sebenarnya telah ada penulisan pada era Nabi (kitabah), penyusunan dalam mushaf \/ lembaran-lembaran di era Abubakar (tasnif)\u00a0 dan pembukuan \/kodifikasi\u00a0 di era Usman bin Affan (tadwin).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u00a0<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Posisi dan Fungsi Al-Qur\u2019an<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Al-Qur\u2019an sebagai sumber pertama dan utama dalam Islam<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Al-Qur\u2019an sebagai sumber pertama dan utama, merupakan rujukan sentral dalam pemahaman ajarannya. Karena itu, jika terjadi pertentangan antara hadis dan al-Qur\u2019an, maka al-Qur\u2019an yang lebih kuat dan hadis yang secara lahir bertentangan tersebut, bisa ditinggalkan atau dicari pemaknaan lain yang selaras dengan makna al-Qur\u2019an. Misalnya dalam sebuah teks hadis nabi terdapat riwayat :\u201d perlakukanlah perempuan dengan baik karena ia tercipta dari tulang rusuk yang bengkok\u201d. Karena al-Qur\u2019an tidak ada yang menyatakan demikian, maka validitas\u00a0 sanad (transformer hadis) dan matn (makna\/isi teks hadis) tersebut bisa dikritisi ulang.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Al-Qur\u2019an sebagai petunjuk untuk kesejahteraan dunia dan kebahagiaan di akhirat<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Al-Quran menegaskan bahwa manusia adalah mahluk monodualisme, yang terdiri dari jasmani-rohani, berdimensi material-immaterial, individual-sosial, dunia-akhirat. Oleh karenanya, diharuskan setiap manusia menyeimbangkan dua aspek kehidupannya, seperti yang diisyartakan dalam QS. Al-Qashash :<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sebagai Petunjuk dan pedoman hidup manusia<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sebagai petunjuk dan pedoman hidup manusia, seperti dimajukan Quraish Shihab (1998:\u00a0\u00a0 )al-Qur\u2019an mengandung berbagai pokok persoalan kehidupan menyangkut:<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Petunjuk akidah dan kepercayaan yang tersimpul dalam\u00a0 keimanan akan keesaan Tuhan dan\u00a0 kepercayaan akan adanya hari pembalasan<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Petunjuk mengenai akhlak yang murni dengan jalan menerangkan norma-norma keagamaan dan susila yang harus diikuti oleh manusia baik secara individual maupun kolektif<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Petunjuk syariat dan hukum dengan jalan\u00a0 menerangkan dasar-dasar hukum yang harus diikuti manusia dalam hubungannya dengan Tuhan dan sesamanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u00a0<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Bagaimana Memahami al-Qur\u2019an<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Al-Qur\u2019an bukanlah buku petunjuk praktis mengenai kehidupan manusia, tetapi ia hanya merupakan sekumpulan aturan prinsipil dan fundamental yang menuntut untuk dipahami, sehingga universalitas dan eternalitasnya terbukti. Untuk itu diperlukan seperangkat metodologi pemahaman, yang dalam konteks al-Qur\u2019an lazim dikenal dengan sebutan tafsir.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Perspektif Asbab al-Nuzul<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pengembagan studi keislaman yang berkaitan dengan al-Qur\u2019an dapat ditempuh di antaranya dengan pendekatan yang oleh Mukti Ali (1987:323) sering disebut sebagai pendekatan Sosio-historis. Aplikasi pendekatan tersebut memungkinkan\u00a0 penemuan nilai-nilai dan makna substansial dalam al-Qur\u2019an yang terangkum dalam asbab al-nuzul, yakni sesuatu yang disebabkan olehnya\u00a0 diturunkan suatu ayat atau beberapa ayat yang mengandung peristiwa, atau menerangkan hukumnya pada saat terjadinya peristiwa itu (Subhi al-Shalih, 1988:132).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam konteks ini, Dawud al-Attar membagi ayat-ayat al-Qur\u2019an dalam dua kategori : pertama, ayat yang turun\u00a0 dengan adanya sebab; kedua, ayat yang turun tanpa sebab atau peristiwa yang melatarinya, seperti ayat-ayat yang\u00a0 menceritakan umat terdahulu, berita-berita alam ghaib, gambaran alam barzakh, persaksian alam kebagkitan, keadaan hari kiamat dan sebagaimnya.Kategori ayat yang disebut terakhir ini turun sebagai i\u2019tibar dan bahan pelajaran bagi umat Muhammad dalam menapaki kehidupan ini.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dengan demikian indikasi asbab al-nuzul adalah: pertama, Adanya sebab\/peristiwa yang dengan sebab itu ayat diturunkan, seperti diilustrasikan al-Zarqani: a) Karena kondisi pertikaian satu suku dengan suku lainnya sehingga turun ayat tentang persatuan (QS.3:1000-103 ); b)Kesalahan serius yang diperbuat seseorang seperti salah seorang sahabat yang mabuk ketika shalat dan terdapat kesalahan fatal dalam membaca al-Qur\u2019an sehingga turun ayat4:43; c)Adanya keinginan yang dicita-citakan seseorang misalnya Umar bin Khathab\u00a0 ingin shalat di maqam Ibrahim lalu turun QS.2:125 dsb.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kedua, menjawab pertanyaan, baik pertanyaan tentang masa lalu seperti\u00a0 tentang dzul Qarnain, pertanyaan masa turun al-Qur\u2019an seperti tentang hilal, ruh, haidh,anfal dan sebagainya maupun tentang masa datang seperti tentang hari kiamat dsb; ketiga, memberikan hukum peristiwa yang diangkat sehingga perlu penjelasan ayat yang saat itu diturunkan<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u00a0<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">2. \u00a0Pentingnya Asbab al-Nuzul dalam memahami al-Qur\u2019an<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Asbab al-nuzul sangat terkait dengan pendekatan sosio-historis, yang mengharuskan pengambilan konklusi dengan memperhatikan kenyataan yang memiliki kaitan dan kesatuan dengan waktu, tempat, setting sosio-kultural, pelaku, golongan dan atau kelompok saat terjadinya peristiwa. Oleh karenanya, pemahaman al-Qur\u2019an dalam konteks ini tidak hanya\u00a0 terbatas pada periwayatan naqliyah, tetapi bisa dengan periwayatan \u2018aqliyah yang dalam hal ini bisa digunakan qiyas\/logika kekhususan sebab. Karena logika ini, yang akan dapat mengacu kepada\u00a0 al-maslahat al-mursalah. Illustrasi tentang tahap pengharaman khamr di bawah ini dapat memberikan pemahanan tentang hal tersebut :<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Tahap pertama berupa peringatan bahwa bahaya minum khamr itu lebih banyak daripada manfaatnya (QS.al-Baqarah:219)<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Tahap kedua berupa pembatasan, keharamana khamr jika mendekati waktu shalat karena dimungkinkan akan terjadi banyak kekeliruan bila shalat dalam keadaan mabuk (QS. 4:143)<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Tahap ketiga adalah vonis keharaman khamr (QS. Al-Maidah: 90)<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Hirarki hukum di atas,\u00a0 memiliki pertimbangan-pertimbangan berikut :<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Masyarakat (khususnya\u00a0 Makkah) belum siap menerima beban yang terlalu berat dengan mengubah kebiasaan\/tradisi mereka yang sudah berurat-berakar sedemikian kuat<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Perubahan secara perlahan\u00a0 dalam pelaksanaan hukum Islam justru akan membekas \u00a0dan mempermudah pelakasanaan hukum tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Al-Qur\u2019an turun untuk kemaslahatan manusia, dan karenanya prosesnya juga sangat manusiawi<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u00a0<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Metodologi Tafsir al-Qur\u2019an<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pada Masa Rasulullah SAW.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Upaya memahami al-Qur\u2019an telah terjadi sejak Rasulullah SAW. masih hidup, karena beliau adalah mubayyin al-Qur\u2019an \/ al-mufassir al-awwal ((QS. Ibrahim: 4). Sepeninggal Rasulullah, para sahabat juga menafsirkan al-Qur\u2019an<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u00a0<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Tafsir Masa Sahabat<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sumber tafsir era sahabat adalah : al-Qur\u2019an al-Karim; Sunnah rasulullah, Ijtihad dan riwayat-riwayat ahl al-Kitab baik dari Yahudi maupun Nasrani (al-Dzahabi, Juz I:36).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Tafsir Era Tabiin.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pada era ini bermuncul berbagai perguruan tafsir, al: Perguruan Ibn Abbas di Makkah, Ubay ibn Ka\u2019ab di Madinah, Ibn Mas\u2019ud di Irak yang kemudian memunculkan tokoh-tokoh ahl al-ra\u2019yi (kelompok rasionalis).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Tafsir di era Pembukuan (Kodifikasi hadis pada masa pemerintahan Umar ibn Abd al-Aziz 99-101 H.) atau disebut periode II<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Tafsir di Era penyusunan Kitab-kitab Tafsir (periode III).\u00a0 Pada ,asa ini corak dan sumber tafsir tidak hanya bi al-ma\u2019tsur tetapi juga bi al-ra\u2019yi., yang secara umum,\u00a0 diklasifikasikan pada 4\u00a0 metode:<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Tafsir tahlily : metode tafsir yang mengkaji ayat-ayat al-Qur\u2019an\u00a0 dari berbagai segi dan maknanya, ayat demi ayat, surat demi surat mengikuti kronologi mushaf Usmani, misalnya : Tafsir al-Baidhawy, al-Alusy dsb.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Tafsir Ijmaly : metode penafsiran al-Qur\u2019an\u00a0 secara singkat dan<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">global,\u00a0\u00a0 sebatas arti yang dikehendaki dengan menggunakan uraian<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">bahasa yang\u00a0\u00a0 mudah difahami. Misalnya : Tafsir Jalalain, Tafsir al-Qur\u2019an al-Karim\u00a0 karya Farid Wajdi dsb.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">3)\u00a0\u00a0 Tafsir Muqaran\u00a0 : metode penafsiran dengan cara\u00a0 mengambil sejumlah ayat al-Qur\u2019an, kemudian mengemukakan penafsiran para ulama tafsir terhadap ayat-ayat tersebut serta membandingkan segi-segi dan kecenderungan yang berbeda dalam menafsirkan al-Qur\u2019an. Termasuk dalam bahasan metode ini adalah membandingkan ayat dengan ayat atau dengan sunnah Nabi SAW. Misalnya : Dzurrah al-Tanzil wa Ghurrah al-ta\u2019wil dsb.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">4)\u00a0\u00a0 Tafsir Maudhu\u2019iy:\u00a0 metode penafsiran dengan cara menghimpun<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">seluruh ayat-ayat al-Qur\u2019an yang\u00a0 berbicara tentang satu masalah\/tema (mawdhu\u2019) serta mengarah kepada satu tema atau tujuan, sekalipun tempat dan waktu turunnya ayat-ayat tersebut berbeda-beda. Misalnya :<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">al-Mar\u2019ah fi al-Qur\u2019an karya Abbas al-Aqqad, al-Riba fi al-Qur\u2019an karya al-Mawdudi dsb.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">5)\u00a0 Tafsir al-Maqashidy (tawaran al-Jursy) : tafsir al-Qur\u2019an yang sesuai dengan maksud dan nilai universal al-Qur\u2019an, tidak menitikfokuskan perhatian melulu\u00a0 pada\u00a0 nilai-nilai situasional,partikular dan lokal (Jawa Pos, 9 Pebruari 2003). Adapun cara kerja tafsir\u00a0 ini\u00a0 hampir sama dengan tafsir mawdhui, hanyasaja tafsir ini berangkat dari :<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Mengidentifikasi persoalan-persoalan kekinian yang mendesak<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Upayakan instrumen penafsiran yang mampu membongkar kesalahan dalam menilai realitas kekinian, dengan pendekatan-pendekatan modern-kontemporer semisal hermeunetika, filologi, sosio-historis dsb.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menghimpun rujukan-rujukan tekstual<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dari sekian metodologi tafsiran al-Qur\u2019an di atas, mungkin yang paling cocokl untuk kondisi sekarang adalah dua poit yang disebut terakhir, karena masing-masing metode memiliki kelebihan dan kelemahan, serta bisa diberlakukan pada konteks subyek yang berbeda-beda pula. Namun yang lebih penting diperhatikan adalah, ketika persyaratan\u00a0 individual mufassir kurang terpenuhi, maka siapapun bisa melakukan penafsiran secara kolektif, dengan pihak-pihak yang expert di bidang masing-masing, sehingga diperoleh penafsiran yang holistik dan komprehensif mengenai suatu masalah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dengan semakin berkembangnya isu global dan isu kemanusiaan, agaknya metode-metode\u00a0 tafsir kontemporer semisal hermeneutika, sosilologi, antropologi dan pendekatan historis layak untuk dikembangkan, guna mewujudkan jargon bahwa al-Qur\u2019an selalu dapat berdialog dengan situasiu dan kondisi apapun (shalihun likulli zaman wa al-makan)<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Wa Allah a\u2019lam bi al-shawab<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u00a0<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u00a0<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">DAFTAR RUJUKAN<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Shihab, Quraish, Membumikan al-Qur\u2019an, Mizan, Bandung, 1996<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8212;&#8212;&#8212;-, Wawasan al-Qur\u2019an, Mizan, Bandung, 1998<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">al- Munawwar, Sayyid Aqiel,\u00a0 I\u2019jaz\u00a0 al-Qur\u2019an dan Problematika Tafsir, Dimas, Solo, 1995<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Hadna, Said dan Masykur Hasyim, Problematika Tafsir al-Qur\u2019an, Dimas, Solo, 1995<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u00a0<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u00a0<\/p>\n<hr width=\"33%\" size=\"1\" \/>\n<p style=\"text-align: justify;\"><a href=\"#_ftnref1\">[1]<\/a> Makalah singkat ini pernah disampaikan dalam Forum Studi Intensif Kristen-Islam (SIKI) yang diiukti oleh pemuka agama Kristen dan Islam se-Indonesia di IPTh Balewiyata Malang, tanggal 17-18 Februari 2003.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><a href=\"#_ftnref2\">[2]<\/a> Penulis kini adalah Dosen dan Pembantu Dekan Bidang Akademik Fakultas Syariah UIN Maliki Malang, dan Sekretaris Lembaga Kerjasama Lintas Agama \u201cToleransi\u201d Malang<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>TELAAH ONTOLOGIS &amp; EPISTEMOLOGIS TERHADAP AL-QUR\u2019AN: Sebuah Kajian Awal [1] Oleh : Umi Sumbulah[2] \u00a0 Pengertian dan Problematika Al-Qur\u2019an sebagai sumber pertama dan utama\u00a0 ajaran Islam, memiliki prinsip-prinsip ajaran yang sempurna sekaligus bersifat universal dan eternal. Karenanya, konsekuensi logis dari pengakuan tersebut, pesan-pesan suci ini berlaku\u00a0 untuk dan relevan dengan\u00a0 segala zaman. Dalam rangka kontekstualisasi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[30],"tags":[],"class_list":["post-8559","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-artikel4"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/syariah.uin-malang.ac.id\/zh\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8559","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/syariah.uin-malang.ac.id\/zh\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/syariah.uin-malang.ac.id\/zh\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/syariah.uin-malang.ac.id\/zh\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/syariah.uin-malang.ac.id\/zh\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=8559"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/syariah.uin-malang.ac.id\/zh\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8559\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/syariah.uin-malang.ac.id\/zh\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=8559"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/syariah.uin-malang.ac.id\/zh\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=8559"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/syariah.uin-malang.ac.id\/zh\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=8559"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}