MIU Login

PENENTUAN AWAL BULAN ISLAM DALAM AJARAN THARÎQAH SYATTHÂRIYYAH (Setudi di Desa Setono Kecamatan Ngrambe Kabupaten Ngawi Jawa Timur)

PENENTUAN AWAL BULAN ISLAM DALAM AJARAN THARÎQAH SYATTHÂRIYYAH

(Setudi di Desa Setono Kecamatan Ngrambe Kabupaten Ngawi Jawa Timur)

Ilham Nadhirin

Fakultas Sari’ah UIN Maulana Malik Malang

Email: iLham.Nadhirin@gmail.com

 

Abstrak

Determine the beginning of Islam month is an obligation for Muslims to know the rituals time that associated with the month. However, the determination of early Islamic month in Indonesia is often colored with various average differences between the results of the determination of Islamic mass organizations that exist. One of the Islamic organizations that have a different determination is Tharȋqah Syatthȃriyyah group under the auspices of a murshid named Abdul Kharis who live in the District Setono Ngrambe Ngawi East Java Province. For example, in determining the timing of Ramadlan, it is often different between Thoriqah with the government decree. It caused Tharȋqah Syatthȃriyyah always perform fasting month of Ramadan for 30 days.

The focus of this study is to know how the understanding of the teachings of Islam in Tharȋqah Syatthȃriyyah and also to know how Tharȋqah Syatthȃriyyah determine the early Islamic month. So by knowing these two things, it can be seen the thing that causes Tharȋqah Syatthȃriyyah different with the government and some other Islamic organizations.

This research includes into the types of empirical research with a qualitative approach. While, the data is collected in the form of primary data and secondary data were conducted by interview, observation and documentation. So then the data is edited, checked and carefully compiled and arranged in such a way that later analyzed.

From these results, it is concluded that the month in the Islamic teachings of Tharȋqah Syatthȃriyyah is not Qamariyah or Hijriyah calendar as used mostly Muslims in Indonesia. But in this case, Tharȋqah Syatthȃriyyah using a calendar named Muhammad calendar or Tahun Huruf Calendar. While in determining the early month, Tharȋqah Syatthȃriyyah use ‘Hisab Urf’ as the methods used. In this Tharȋqah, the early day of new month will be visible to the eyes of the heart and then applied in the form of a calendar . This application according to the teachings of thoriqah can only be done by using ‘Hisab Urf’. Thus, Because using ‘hisab urf’ , it can be said by Calendar of Muhammad or Qomariyah Calendar. While the month in it called by Qamariyah month. It’s just a different understanding by Tharȋqah Syatthȃriyyah

 

Menentukan awal bulan Islam merupakan kewajiban bagi umat Islam, demi diketahuinya waktu ibadah-ibadah yang berkaitan dengan bulan tersebut. Namun penentuan awal bulan Islam di Indonesia sering diwarnai dengan berbagai pebedaan hasil penetapan dari ORMAS-ORMAS Islam yang ada. Salah satu ORMAS Islam yang mempunyai ketetapan berbeda ialah kelompok tharȋqah Syatthȃriyyah dibawah naungan seorang mursyid bernama Abdul Kharis yang berdomisili di Desa Setono Kecamatan Ngrambe Kabupaten Ngawi Propinsi Jawa Timur. Sebagai contoh, dalam menetapkan waktu pelaksanaan bulan Ramadhan, tharȋqah ini sering berbeda ketetapan dengan pemerintah. Pasalnya tharȋqah Syatthȃriyyah selalu melaksanakan puasa bulan Ramadhan selama 30 hari penuh.

Fokus penelitian ini untuk mengetahui pemahaman bulan Islam dalam ajaran tharȋqah Syatthȃriyyah dan mengetahui tharȋqah Syatthȃriyyah dalam menentukan awal bulan islam. Sehingga dengan diketahuinya dua hal tersebut, maka dapat diketahui pula apa yang menyebabkan tharȋqah Syatthȃriyyah sering berbeda ketetapan dengan pemerintah dan sebagian ORMAS islam lainnya.

Penelitian ini termasuk kedalam jenis penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif. Sedangkan data yang dikumpulkan berupa data primer dan data sekunder yang dilakukan dengan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi yang kemudian data tersebut diedit, diperiksa dan disusun secara cermat serta diatur sedemikian rupa yang kemudian dianalisis.

Dari hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan. Bahwa bulan islam dalam ajaran tharȋqah Syatthȃriyyah bukanlah bulan qamariyah atau kalender hijriyah sebagaimana yang digunakan kebanyakan umat islam di Indonesia. Namun dalam hal ini bulan Islam dalam ajaran tharȋqah Syatthȃriyyah adalah bulan-bulan yang yang terangkum kedalam sebuah penanggalan yang mereka sebut sebagai penanggalan Muhammad atau kelender Tahun Huruf. Sedangkan dalam menentuan awal bulannya, tharȋqah Syatthȃriyyah memakai hisab ‘Urfi sebagai metode yang digunakan. Dalam ajaran thariqah tersebut, hilal hanya bisa dilihat dengan mata hati yang selanjutnya diaplikasikan kedalam bentuk kalender. Pengaplikasian ini menurut ajaran tharȋqah tersebut hanya bisa dilakukan dengan menggunakan Hisab “Urfi. Dengan demikian, Berhubung dalam perumusannya memakai hisab “Urfi, maka dapat dikatakan bahwa pada dasarnya penanggalan Muhammad atau kalender Tahun Huruf merupakan penanggalan Qamariyah. Sedangkan bulan-bulan yang terdapat didalamnya, dikatakan dengan istilah bulan Qamariyah. Hanya saja tharȋqah Syatthȃriyyah memiliki pemahaman berbeda terkait hal itu.

Kata Kunci: Awal Bulan Islam, Tharȋqah Syatthȃriyyah, Desa Setono

Penentuan awal bulan Islam merupakan prosesi yang dianggap penting dan sangat diperlukan bagi umat islam. Sebab, penentuan awal bulan ini memiliki kaitan erat dengan beberapa ibadah yang wajib dijalankannya. Salah satu contoh dari beberapa ibadah tersebut ialah puasa ramadhan.

Puasa ramadhan merupakan salah satu ibadah yang diwajibkan Allah SWT kepada hamba-Nya. Sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’ân al-Karîm surat al-Baqarah ayat 183 yang berbunyi:[1]

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

 

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”

 

Ayat diatas menjelaskan bahwa umat Muhammad (umat Islam) juga diwajibkan berpuasa sebagaimana puasa yang diwajibkan kepada umat nabi-nabi sebelum Nabi Muhammad. Puasa yang dimaksud dalam hal ini adalah Puasa dibulan Ramadlan.[2] Oleh karena itu, dengan diwajibkannya puasa dibulan Ramadhan, tentunya wajib pula bagi umat Islam untuk mengetahui kapan puasa tersebut dapat dimulai dan diakhiri.

Rasulullah SAW bersabda:[3]

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَصُومُوا قَبْلَ رَمَضَانَ صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ حَالَتْ دُونَهُ غَيَايَةٌ فَأَكْمِلُوا ثَلَاثِينَ يَوْمًا

 

“Dari Ibnu ‘Abbas ra yang berkata, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Janganlah kalian berpuasa sebelum Ramadhan. Berpuasalah karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya (hilal). Jika ia (hilal) terhalang awan, maka sempurnakanlah pada bilangan tiga puluh hari.”

 

Dalam hadits lain dikatakan: [4]

لاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْا الْهِلَالَ وَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَه

 

“Janganlah kalian puasa hingga melihat hilal, jangan pula kalian berbuka hingga melihatnya, jika kalian terhalangi awan, maka sempurnakanlah hitungannya menjadi tiga puluh hari.

 

Kedua hadîts diatas menjelaskan bahwa puasa ramadhan tidak dapat dilakukan jika tidak diketahui kapan awal bulan tersebut dimulai. Dimulainya bulan Ramadhan, ditandai dengan terlihatnya hilâl atau penyampurnaan bulan sebelumnya menjadi 30 hari. Sedangkan hilâl dapat dikatakan terlihat apabila seseorang telah menyatakan melihat munculnya hilal.

Kalau dilihat secara sekilas, seakan-akan kedua Hadîts diatas memang tampak menjelaskan masalah kapan dimulai dan diakhirinya bulan Ramadhan saja. Tapi jika diteliti lebih dalam, dimulai dan diakhirinya Bulan Syawâl, Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, Shafar, Rabî’ul Awwal, Rabî’ul Âkhîr, Jumâdil Awwal, Jumâdil Âkhîrah, Rajab, dan bulan Sya’bân juga diterangkan disana. Karena, pada dasarnya antara bulan Ramadhan dan kesebelas bulan tersebut sama-sama bulan Islam.[5]

Pada masa Rasulullah SAW melihat munculnya hilal dilakukan dengan mata telanjang (langsung) saat akhir bulan tiba.[6] Namun sejalan dengan berkembangnya alat teknologi, melihat munculnya hilal tidak hanya melihat kearah ufuk barat dengan mata telanjang, melainkan juga menggunakan alat bantu seperti teleskop, bino kular, kamera dan lain-lain.[7] Sehingga dengan bantuan alat-alat tersebut umat Islam lebih dimudahkan dalam melakukanya.

Penjelasan diatas pada dasarnya sudah sangat cukup untuk dijadikan dasar dalam menentukan awal bulan Islam atau Qamariyah. Tapi entah kenapa penentuan awal bulan Islam di Indonesia saat ini ditemukan banyaknya perbedaan ketetapan diantara ORMAS islam. Terdapat sumber yang mengatakan, semua itu terjadi karena metode yang mereka gunakan tidak sama.[8]

Salah satu ketetapan yang penulis ketahui paling berbeda ialah ketetapan tharîqah Syatthâriyyah yang menyebutkan bahwa puasa ramadhan wajib dilaksanakan selama 30 hari penuh. Sedangkan untuk mengetahui kapan dimulai dan diakhirinya bulan ramadhan tidak perlu melihat hilal dengan mata kepala, melainkan dengan mata hati.[9]

Meski belum diketahui metode seperti apa yang digunakan, yang pasti dalam hadits nabi diatas dikatakan secara jelas, bahwa apabila hilal tertutup awan, maka sempurnakanlah menjadi 30 hari. Kata-kata tersebut mengandung arti bahwa terkadang puasa ramadhan dilakukan selama 29 hari, terkadang pula dilakukan selama 30 hari.

Disinilah peneliti menemukan kejanggalan atas ketetapan yang dihasilkannya. Sebab akibat dari ketetapan tersebut, tidak jarang tharîqah Syatthâriyyah mengalaimi perberbedaan dengan pemerintah dan ORMAS Islam lainya saat memulai bulan Ramadhan dan bulan Syawal. Dalam catatan sejarah selama lima tahun terakhir, terjadi beberapa kali perbedaan ketetapan antara tharîqah Syatthâriyyah dengan pemerintah negara Indonesia dalam menentukan awal bulan Ramadhan dan bulan Syawal.

Diantaranya saat penentuan awal bulan Ramadhan pada tahun 2009 Masehi (M). Saat itu pemerintah menetapkan awal bulan Ramadhan 1430 Hijriyah (H) bertepatan dengan hari Sabtu pahing tanggal 22 Agustus.[10] Sedangkan tharîqah Syatthâriyyah waktu itu memulai bulan Ramadhan 1430 H pada hari Minggu pon tanggal 23 Agustus.[11]

Genap satu bulan kemudian, perbedaaan antara jamaah tharîqah Syatthâriyyah dengan pemerintah kembali terjadi saat penetapan 1 Syawal 1430 H. Pemerintah menetapkan tanggal 1 Syawal 1430 H jatuh pada hari Minggu legi tanggal 20 September 2009 M.[12] Sedangkan jamaah tharîqah Syatthâriyyah menetapkan 1 Syawal 1430 H bertepatan dengan hari Selasa pon tanggal 22 September 2009 M.[13]

Pada tahun berikutnya tharîqah Syatthâriyyah masih berbeda ketetapan dengan pemerintah dalam menentukan kapan dimulai dan diakhirinya bulan Ramadhan. Pemerintah menetapkan dimulainya bulan Ramadhan 1431 H bertepatan dengan hari Rabo legi tanggal 11 Agustus 2010 M.[14] Lalu hari Jumat legi tanggal 10 September 2010 M ditetapkan sebagai tanggal 1 Syawal 1431 H.[15] Lain halnya dengan tharîqah Syatthâriyyah. Kelompok ini menetapkan awal bulan Ramadhan jatuh pada hari Kamis pahing tanggal 12 Agustus 2010 M dan menetapkan hari Sabtu pahing tanggal 11 September 2010 M sebagai tanggal 1 Syawal 1431 H.[16]

Pada tahun 2011 M, kembali antara tharîqah Syatthâriyyah dan pemerintah menghasilkan ketetapan yang berbeda dalam menentukan awal dan akhir bulan Ramadhan. Pemerintah menetapkan awal bulan Ramadhan 1432 H jatuh pada hari Senin legi tanggal 1 Agustus 2011 M.[17] Sedangkan 1 Syawal 1432 H jatuh pada hari Rabo legi tanggal 31 Agustus 2011 M.[18] Berbeda dengan jamaah tharîqah Syatthâriyyah yang menetapkan awal bulan Ramadhan 1432 H jatuh pada hari Selasa pahing tanggal 2 Agustus 2011 M dan 1 Syawalnya bertepatan dengan hari Kamis pahing tanggal 1 September 2011 M.[19]

Selanjutnya pada tahun 2012 M, perbedaan antara pemerintah dan tharîqah Syatthâriyyah hanya terjadi saat penetapan tanggal 1 Syawal 1433 H. Dalam hal ini pengurus pusat ahli jamaah tharîqah Syatthâriyyah Indonesia yang juga mantan ketua ahli jamaah tharîqah Syatthâriyyah cabang Madiun, Muhammad Rudi Jalal mengatakan bahwa 1 Syawal 1433 H jatuh pada hari Senin legi tanggal 20 Agustus 2012 M.[20] Sedangkan pemerintah saat itu menetapkan 1 Syawal 1933 H bertepatan dengan hari Ahad kliwon tanggal 19 Agustus 2012 M.[21]

Sama dengan tahun 2012 M, antara pemerintah dan tharîqah Syatthâriyyah pada tahun 2013 M hanya mengalami perbedaan ketetapan saat menentukan tanggal 1 Syawal 1434 H. Pemerintah menetapkan tanggal 1 Syawal 1434 H jatuh pada hari Kamis wage tanggal 8 agustus 2013 M.[22] Sedangkan tharîqah Syatthâriyyah mengatakan tanggal 1 Syawal 1434 H jatuh pada hari Jumat kliwon tanggal 9 Agustus 2013 M.[23]

Bermula dari permasalahan ini, timbul ketertarikan penulis untuk mengkaji lebih jauh terhadap penentuan awal bulan Islam yang dilakukan oleh tharîqah Syatthâriyyah, guna mengetahui bagaimana pemahaman bulan Islam dalam ajaran tharîqah Syatthâriyyah Desa Setono dan bagaimana tharîqah Syatthâriyyah Desa Setono melakukan penentuan awal bulan Islam. sehinga nantinya bisa diketahui pula mengapa thariqah syatthariyyah melakukan puasa ra adhan selama 30 hari.

 

Metode

Diantara tahap penelitian secara umum adalah memilih, menjajaki, dan menilai lapangan penelitian.[24] Dalam hal ini lokasi penelitian yang sedang peneliti lakukan beralamat di Dusun Parenan II Desa Setono Kecamatan Ngrambe Kabupaten Ngawi Propinsi Jawa Timur. Karena dilokasi inilah peneliti menemukan kejanggalan sebagaimana yang peneliti paparkan diatas. Sehubungan dengan itu, nantinya peneliti akan memaparkan bagaimana situasi dan kondisi lokasi tersebut.

Sedangkan untuk menjawab persoalan yang sudah dirumuskan dalam rumusan masalah dan karena permasalahan yang ada masih belum jelas, holistic (menyeluruh), kompleks, dan dinamis, maka penelitian ini membutuhkan data-data lapangan yang selanjutnya data-data tersebut akan dideskripsikan secara gamblang.

Jika dilihat dari jenis penelitiannya, penelitian ini termasuk kategori penelitian empiris. Empiris merupakan sebuah metode penelitian yang dilakukan untuk mendapatkan data primer dan menemukan kebenaran dengan menggunakan metode berpikir induktif dan kriterium[25]

Dalam melakukan penelitian yang berjenis empiris ini, peneliti menggunakan pendekatan kualitatif yang berkarakter deskriptif. Sebab jika ditelusuri, penelitian kualitatif merupakan bentuk penelitian yang memerlukan proses reduksi yang berasal dari hasil wawancara, observasi atau sejumlah dokumen. Data-data tersebut nantinya akan dirangkum dan diseleksi agar bisa dimasukkan dalam kategori yang sesuai. Pada akhirnya muara dari seluruh kegiatan analisis data kualitatif terletak pada pelukisan atau penuturan berkaitan dengan masalah yang diteliti.[26] Pelukisan atau penuturan inilah yang disebut dengan deskriptif. Sebuah penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan suatu variable, kelompok, atau gejala sosial yang terjadi dimasyarakat.[27]

Didalam penelitian ini, terdapat dua jenis sumber data. Data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari hasil observasi dan wawancara peneliti dengan mursyid tharȋqah Syatthȃriyyah yang berdomosili didaerah yang telah peneliti sebutkan diatas. Selain itu, tidak menutup kemungkinan peneliti juga akan melakukan wawancara dengan jamaah tarekat syattariyah yang berada dibawah naungan mursyid tersebut. Sedangkan data skunder meliputi dokumen resmi, buku, hasil penelitian yang berupa laporan, dan lain sebagainya.

Sedangkan Pengumpulan data didalam penelitian ini menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Wawancara ini penulis lakukan secara terbuka dan informal. Artinya peneliti tidak membatasi jawaban yang disampaikan oleh informan dan berjalan dalam suasana biasa. Sehingga pertanyaan dan jawaban juga disampaikan seperti pembicaran dalam kehidupan sehari-hari.

Untuk memperoleh keabsahan data dalam peneltian ini, peneliti menggunakan metode triangulasi. Triangulasi sebuah teknik pemeriksaan keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu yang lain di luar data tersebut untuk keperluan pengecekan atau sebagai pembanding terhadap data yang ada.[28]

Setelah memperoleh data-data yang dibutuhkan peneliti akan melakukan pegeditan terhadap data. Dalam hal ini peneliti melakukan penelitian kembali atas data-data yang diperoleh dari lapangan, baik data primer maupun sekunder yang bertujuan untuk mengetahui kelengkapan data, kejelasan makna, dan kesesuaiannya dengan data yang diperlukan. Sehingga dalam proses ini diharapkan kekurangan atau kesalahan data akan ditemukan.

Setelah melakukan pengeditan, peneliti akan menyusun data-data tersebut untuk kemudian dijadikan dasar utama dalam menganalisis. Sehingga pada akhirnya akan didapat keselarasan data dengan analisis yang diberikan.

Setelah data tersusun dengan sistematis, maka selanjutnya peneliti melakukan analisis terhadap data-data tersebut. Dalam hal ini teknik yang gunakan adalah analisis deskriptif. Analisis deskriptif merupakan metode untuk menganalisis data dengan cara memberi gambaran atau mendeskripsikan data yang sudah terkumpul, sehingga peneliti tidak akan memandang bahwa sesuatu itu memang demikian adanya.[29]

Dengan teknik inilah penulis akan mendeskripsikan bagaimana pemahaman bulan islam dalam ajaran tharȋqah Syatthȃriyyah dan penentuan awal bulan islam yang selama ini dijalankan dalam ajaran tharȋqah Syatthȃriyyah disertai dengan dasar-dasar hukum yang digunakanya. Sehingga nantinya akan diketahui mengapa tharȋqah Syatthȃriyyah selalu menjalankan ibadah puasa ramadhan selama 30 hari penuh.

 

Bulan Islam

Didalam firman Allah disebutkan:[30]

هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ مَا خَلَقَ اللَّهُ ذَلِكَ إِلَّا بِالْحَقِّ يُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

 

Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui.

 

Dalam firman lain juga disebutkan:[31]

وَجَعَلْنَا اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ آيَتَيْنِ فَمَحَوْنَا آيَةَ اللَّيْلِ وَجَعَلْنَا آيَةَ النَّهَارِ مُبْصِرَةً لِتَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ وَلِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ وَكُلَّ شَيْءٍ فَصَّلْنَاهُ تَفْصِيلًا

 

“Dan Kami jadikan malam dan siang sebagai dua tanda, lalu Kami hapuskan tanda malam dan Kami jadikan tanda siang itu terang, agar kamu mencari kurnia dari Tuhanmu, dan supaya kamu mengetahui bilangan tahun-tahun dan perhitungan. Dan segala sesuatu telah Kami terangkan dengan jelas.”

 

Dua ayat diatas menjelaskan bahwa dengan adanya matahari, bulan, siang, dan malam, supaya manusia bisa mengetahui hitungan waktu. Sehingga dengan hitungan tersebut manusia bisa mengetahui istilah hari, minggu, bulan, dan tahun.

Diantara perhitungan waktu yang saat ini muncul adalah perhitungan penanggalan yang didasarkan pada matahari dan bulan. Dari perhitungan tersebut muncullah beberapa penanggalan, dimana salah satunya merupakan penanggalan yang saat ini dijadikan pedoman oleh umat Islam. Sehingga, bulan-bulan yang berada didalamnya dikatakan sebagai bulan Islam.

Istilah bulan Islam, diperuntukan bagi bulan yang digunakan umat islam sabagai pedoman dalam mengingat-ingat berjalannya waktu.[32] Terutama waktu-waktu ibadah. Dalam hal ini, umat islam menggunakan bulan Hijriyah sebagai pedomannya. Bulan Hijriyah merupakan bulan-bulan yang terdapat di dalam kalender Hijriyah, dan bulan-bulan tersebut terkategorikan sebagai bulan Qamariyah.

Bulan Qamariyah sendiri diartikan dengan perhitungan bulan yang berlandaskan peredaran bulan mengelilingi bumi.[33] Berkaitan dengan hal tersebut, terdapat 12 nama bulan yang tergolong sebagai bulan Qamariyah. Masing-masing diantaranya adalah bulan Muharram, Shafar, Rabî’ul Awwal, Rabî’ul Akhir, Jumâdil Ula, Jumâdil Âkhirah, Rajab, Sya’ban, Ramadlân, Syawwal, Dzulqa’dah, Dan bulan Dzulhijjah. Kedua belas bulan tersebut tersusun secara urut sebagaimana penulisan diatas dan terangkum menjadi sebuah penanggalan yang disebut dengan Kalender Hijriyah, Sehingga hitungan tahunnya dikenal sebagai tahun Hijriyah. Sebutan kalender Hijriyah muncul karena perhitungan kalender tersebut dimulai dari hijrahnya Rasulullah SAW dari Makkah ke Madinah.[34]

Namun dalam keterangan lain dijelaskan, di Indonesia bulan Qamariyah tidak hanya terangkum menjadi kalender Hijriyah saja, melainkan juga terangkum menjadi Kalender Jawa Islam. Kalender Jawa Islam juga dikenal dengan sebutan kalender Sultan Agung dan kalender Huruf. Kalender Jawa Islam dimulai saat Penobatan Prabu Syaliwahono (Adji Soko) yang bertepatan dengan hari Sabtu tanggal 14 Maret tahun 78 M.

Awalnya penanggalan ini dinamai dengan penanggalan Hindu Jawa dan biasa disebut dengan Tahun Hindu Jawa atau Tahun Soko yang didasarkan pada peredaran bumi mengelilingi matahari. Namun pada tahun 1633 M, tahun Soko disenyawakan, disambungkan, atau disatukan dengan tahun Hijriyah. Sehingga acuan tahun Soko yang sebelumnya menggunakan matahari, berpindah kepada peredaran bulan mengelilingi bumi. Perubahan ini dilakukan oleh Sultan Muhammad atau yang lebih dikenal dengan Sultan Agung Prabu Anyokrokusumo karena beliau ingin memperluas pengaruh agama islam waktu itu. Hanya saja hitungan tahunnya tetap 1555 dengan daur atau windunya berumur 8 tahun. Sesuai dengan dihitungnya awal tahun soko, yaitu satu tahun setelah dimulainya hari pertama dalam penanggalan ini. Dengan demikian, sejak saat itu penanggalan tahun soko menjadi penanggalan jawa islam.[35]

Mengingat kalender Jawa Islam tergolong kedalam penanggalan bulan Qamariyah, maka nama bulan yang ada didalamnya berjumlah sama dengan nama bulan yang terdapat dalam kalender Hijriyah. Hanya saja nama-nama bulan dalam kalender Jawa Islam sedikit berbeda dengan yang ada didalam kalender hijriyah. Nama-nama bulan dalam kalender hijriyah cenderung memakai bahasa Arab. Sedangkan kalender Jawa Islam cenderung memakai bahasa jawa dengan menerjemahkan nama-nama yang ada dalam kalender Hijriyah. Meskipun berbeda, nama-nama tersebut tetap memiliki esensi makna yang sama. Adapun nama-nama bulan dalam kalender Jawa Islam meliputi, Suro, Sapar, Mulud, Bakdo Mulud, Jumadilawal, Jumadilakhir, Rejeb, Ruwah, Poso, Syawal, Selo, dan Besar.[36]

Selain itu, kalender Jawa islam juga memiliki nama-nama tahun didalamnya. Nama-nama tersebut dimulai dari tahun pertama yang dinamai tahun Alif ( ا ), tahun kedua dinamai tahun Ehe ( ه ), tahun ketiga dinamai tahun Jim Awal (جي), tahun keempat dinamai tahun Je (ز), tahun kelima dinamai tahun Dal ( د ), tahun keenam dinamai tahun Be (ب), tahun ketujuh dinamai tahun Wawu ( و ), dan tahun terakhir yaitu tahun kedelapan dinamai tahun Jim Akhir (جئ). Sebab itulah kalender Jawa Islam juga dikenal dengan sebutan kalender Huruf.[37]

Dari seluruh paparan diatas dapat dijelaskan bahwa bulan Islam adalah bulan-bulan yang digunakan umat Islam sabagai pedoman untuk mengingat-ingat berjalannya waktu dan terangkum kedalam kalender Hijriyah atau Jawa Islam. Dalam hal ini, bulan yang dimaksud lebih dikenal dengan istilah bulan Qamariyah, karena perhitungannya mengacu pada peredaran bulan mengelilingi bumi.

 

Awal Bulan Qamariyah

Menurut ahli hisab yang menggunakan kriteria wujȗd al-hilâl, awal bulan Qamariyah diartikan dengan adanya hilal diatas ufuq pada saat matahari terbenam, atau lebih tepatnya dikatakan dengan terjadinya konjungsi (ijtimak) sebelum tenggelamnya matahari. Itupun disyaratkan adanya bulan tenggelam setelah matahari. Jika hal tersebut terjadi, Maka keesokan harinya dinyatakan sebagai awal bulan Hijriyah.[38]

Sedangkan menurut ahli hisab yang menggunakan kriteria imkân al-ru’yah, berpendapat sama dengan ahli hisab yang menggunakan prinsip wujȗd Al-hilâl. Hanya saja terdapat syarat tambahan yaitu harus terlihat oleh mata kepala manusia. Apabila setelah terjadi konjungsi/ijtimâ’ bulan sabit tidak terlihat oleh mata manusia, maka untuk mengatakan keesokan harinya sebagai awal bulan baru disyaratkan saat matahari terbenam ketinggian bulan di atas horison tidak kurang dari pada 2° dan jarak lengkung matahari sampai bulan (sudut elongasi) harus tidak kurang dari pada 3°. Dengan kata lain, selain harus berketinggian minimal 2° diatas horizon, umur bulan juga harus tidak kurang dari 8 jam selepas ijtimak/konjungsi berlaku sampai saat bulan terbenam.[39]

Lain halnya dengan ahli ru’yah. Mereka mengartikan awal bulan Qamariyah dengan adanya hilâl diatas ufuq pada saat matahari terbenam dan dapat dilihat oleh mata kepala manusia. Baik menggunakan alat bantu maupun tidak. Berbeda lagi dengan pakar astronomi. Mereka berpendapat bahwa terhitungnya awal bulan dimulai sejak terjadinya konjungsi/ijtimâ’ segaris antara matahari dan bulan. Tidak memandang apakah metahari terbenam lebih dahulu atau tidak, juga tidak memandang harus terlihat oleh mata atau tidak.[40]

 

Metode Penentuan Awal Bulan Qamariyah

Untuk mengetahui kapan dimulainya awal bulan Qamariyah, secara garis basar dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  1. 1.Ru’yah al-Hilâl

Istilah ru’yah berasal dari fi’il madli ra’a yang berarti melihat.[41] Kata Ru’yah mempunyai dua konotasi makna. Makna pertama ialah melihat dengan pandangan mata “Ru’yah bashoriyyah”. Sedangkan makna kedua melihat dengan ilmu pengetahuan “ru’yah ilmiyah”. Makna yang kedua bisa berarti mengetahui, menyangka, berpendapat, berpandangan, atau kata semacamnya.[42]

Sedangkan hilâl dalam bahasa arab diartikan bulan baru yang dalam konteks Indonesia disebut sebagai bulan sabit. Dalam hal ini adalah 2 malam pada awal bulan.[43] Menurut Imam Ibnu Mandzur, hilâl adalah bulan sabit yang tampak pada manusia saat awal bulan. Berbeda dengan Imam Ibnu Mulaqqin, ia mengartikan yang disebut hilâl hanya bulan dari tanggal 1 sampai tanggal 3. Selebihnya disebut dengan al-Qamar.[44]

Kementerian Agama yang dulu bernama Departemen Agama, mengistilahkan ru’yah al-hilâl hanya dengan sebutan ru’yah saja. Ru’yah perspektif Kementerian Agaman diartikan dengan melihat hilal pada saat matahari terbenam pada akhir bulan Qamariyah dalam rangka menentukan awal bulan berikutnya.[45] Menurut Ahmad Sabiq pengertian ru’yah al-hilâl adalah kegiatan yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang untuk melakukan pengamatan secara visual terhadap kemunculan hilal. Baik menggunakan mata langsung maupun dengan bantuan alat. Alat bantu visual yang biasa digunakan diantaranya teleskop, bino kular, dan kamera.[46]

Dengan demikin dapat disimpulkan bahwa pengertian ru’yah al-hilâl adalah melihat munculnya hilal pada saat matahari tenggelam dan dilakukan pada tanggal 29 atau akhir bulan Qamariyah guna menetapkan awal bulan berikutnya. Baik melihat dengan mata telanjang atau dengan menggunakan alat bantu.

Ru’yah al-hilâl yang dilakukan dengan mata telanjang, biasa disebut dengan ru’yah Bi al-Fi’li atau Bi al-Aini. Ru’yah Bi al-Fi’li merupakan praktek ru’yah yang dilakukan pada masa Rasulullah SAW dan hanya melihat kearah ufuk barat saja tanpa ada kefokusan terhadap posisi tertentu. Sedangkan ru’yah al-hilâl yang didukung dengan alat bantu, dalam dunia astronomi dikenal dengan istilah observasi. Disebut dengan observasi karena sebelum melakukan ru’yah, si pelaksana ru’yah sudah mengetahui posisi hilâl yang akan dilihat dengan cara melakukan perhitungan dengan metode hisâb. Sehingga dalam melakukan ru’yah pandangan lebih terfokus pada posisi tertentu sesuai dengan hasil hitungan hisâb.[47]

  1. 2.Hisâb

Secara bahasa, Hisâb diartikan dengan hitungan, perhitungan, arithmetic (ilmu hitung), reckoning (perhitungan), calculation (perhitungan), calculus (hitung), computation (perhitungan), estimation (penilaian, perhitungan), atau appraisal (penaksiran). Sedangkan arti Hisâb secara istilah adalah perhitungan benda-benda langit untuk mengetahui kedudukanya pada suatu saat yang diinginkan.[48] Pendapat lain mengatakan, arti hisab adalah perhitungan terhadap posisi benda-benda langit.[49]

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud hisab awal bulan Qamariyah adalah perhitungan terhadap posisi matahari atau bulan guna menentukan kedudukan dua benda tersebut pada saat-saat tertentu sehingga diketahui kapan dimulainya awal bulan Qamariyah.[50]

Metode hisab awal bulan Qamariyah dapat diklasifikasikan terhadap dua jenis berikut:

  1. a.Hisâb ‘Urfi.

Hisab ‘Urfi adalah metode atau cara perrhitungan penanggalan yang didasarkan pada peredaran rata-rata bulan mengelilingi bumi dan ditetapkan secara konvensional. Peredaran bulan mengelilingi bumi, dalam satu putaran bisa mencapai 29 hari 12 jam 44 menit 2, 8 detik. Apabila dilipatkan 12 kali, maka lamanya menjadi 354 hari 8 jam 48,5 menit.[51]

Perhitungan dengan hisab urfi menghasilkan rumusan dalam satu tahun terdapat 12 bulan. Untuk jumlah harinya, dalam bulan genap terdapat 29 hari dan bulan ganjil 30 hari. Hal ini mengecualikan bulan Dzulhijjah pada tahun kabisat, dimana jumlah harinya berumur 30 hari. Menurut M. Wardan, metode hisab urfi sangatlah penting bagi para ahli hisab. Karena dalam menghitung dan menentukan awal bulan yang sebenarnya (hisâb haqiqi) akan mengalami kesulitan jika tidak terlebih dahulu melakukan hisab urfi.

Jika melihat keterangan diatas, maka perhitungan awal bulan Qamariyah dengan Metode hisab urfi hasilnya tidak jauh beda dengan metode hisâb haqîqi dengan selisih satu hari dan terkadang sama. Hanya saja Para ulama’ bersepakat bahwa hisab model ini tidak dapat digunakan untuk menentukan awal bulan Qamariyah. Melainkan lebih mudah digunakan untuk membuat kalender hijriyah dalam jangka panjang. Mengenai keterangan hisâb haqîqi, akan dibahas pada sub berikutnya.[52]

  1. b.Hisâb Haqîqi

Hisâb haqîqi adalah perhitungan sesungguhnya yang dilakukan dengan seakurat mungkin terhadap peredaran bumi dan bulan, dengan menggunakan kaedah-kaedah ilmu ukur segitiga bola (Spherical trigonometri).

Hisab haqiqi dapat diklasiikasikan menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama yaitu Hisâb Haqîqi Taqrîbi. Perhitungan hisab ini bersumber pada data yang disusun oleh “Zeij Ulugh Beyk”. Teori yang dicetuskankanya adalah teori geosentris, yang menyatakan bumi sebagai pusat peredaran benda-benda langit.

Kelompok kedua yaitu Hisâb Haqîqi Tahqîqi. Perhitungan dalam hisab ini mengacu pada data astronomi yang telah disusun oleh syaikh Husain Zaid Alauddin Ibnu Syatir. Dia adalah astronomi muslim berkebangsaan mesir yang mendalami ilmu astronomi di Prancis. Karya ilmiah yang dihasilkanya adalah buku yang berjudul al-Mathla’ al-Sa’îd Fi Hisâbah al-Kawâkib al-Rusydi al-Jadîdi.

Sedangkan kelompok ketiga, yaitu Hisâb Haqîqi Tadqîqi yang mengacu pada data-data astronomi modern. Pada dasarnya ilmu hisab yang ini adalah pengembangan dari ilmu hisâb haqîqi tahqîqi, dengan memperluas dan menambahkan koreksi-koreksi gerak bulan dan matahari dengan rumus-rumus spherical trigonometri. Dengan begitu, maka data yang didapat akan sangat akurat.[53]

  1. 3.Landasan Normatif Hisâb Dan Ru’yâh

Pada dasarnya praktik ru’yâh dan hisâb memiliki dasar hukum yang sama. Hanya saja keduanya memiliki pemahaman berbeda mengenai tafsiran makna yang terkandung didalam dasar-dasar tersebut. Diantara dasar-dasar hukum yang digunakan dalam melakukan ru’yâh dan hisâb adalah:

Firman Allâh SWT yang disebutkan dalam al-Qur’ân al-Karîm:[54]

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

 

“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu”

 

 

هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ مَا خَلَقَ اللَّهُ ذَلِكَ إِلَّا بِالْحَقِّ يُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

 

Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allâh tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui.

 

وَجَعَلْنَا اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ آيَتَيْنِ فَمَحَوْنَا آيَةَ اللَّيْلِ وَجَعَلْنَا آيَةَ النَّهَارِ مُبْصِرَةً لِتَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ وَلِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ وَكُلَّ شَيْءٍ فَصَّلْنَاهُ تَفْصِيلًا

“Dan Kami jadikan malam dan siang sebagai dua tanda, lalu Kami hapuskan tanda malam dan Kami jadikan tanda siang itu terang, agar kamu mencari kurnia dari Tuhanmu, dan supaya kamu mengetahui bilangan tahun-tahun dan perhitungan. Dan segala sesuatu telah Kami terangkan dengan jelas.”

 

Selain itu Rasulullah SAW juga bersabda:[55]

باب قول النبي صلى الله عليه و سلم ( إذا رأيتم الهلال فصوموا وإذا رأيتموه فأفطروا )

 

“Ketika kalian melihat hilâl. maka berpuasalah. Dan ketika kalian melihat hilâl maka berbukalah”

 

حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ زِيَادٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يَقُولُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ قَالَ قَالَ أَبُو الْقَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ (غَبِيَ-أُغْمِيَ-غُمَّ) عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِين.

 

“Âdam mengatakan padaku, Syu’bah mengatakan pada Âdam, Muhammad bin Ziyâd mengatakan pada Syu’bah, Ziyâd berkata: Saya mendengar abi Hurairah Radliyallâhu‘anh berkata: Nabi Muhammad SAW. Bersabda: Berpuasalah kalian karena melihat hilâl, dan berbukalah kalian karena melihat hilâl. Apabila awan menutupimu (Penglihatanmu), maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya’bân menjadi 30 hari”.

 

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ مَسْلَمَةَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ لَيْلَةً فَلَا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ

“Abdullâh bin Musallamah mengatakan padaku, hadits ini didapat dari Mâlik, Mâlik dari ‘Abdullâh bin Dînâr, ‘Abdullâh bin Dînâr dari ‘Abdullâh bin ‘Umar, Radliyallâhu ‘anhumâ: Sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersabda: Bulan itu 29 malam, maka janganlah kalian berpuasa sampai kalian melihatnya (Hilâl), apbila awan menutupi (penglihatan) kalian, maka sempurnakanlah bilangannya menjadi 30 hari”.

 

Ayat dan Hadîts diatas menjelaskan bahwa Alloh telah memberi petunjuk kepada mereka yang berilmu dengan adanya matahari, bulan, siang, dan malam, supaya manusia bisa mengetahui hitungan waktu. Ayat dan hadits itulah yang dijadikan dasar penggguna’an ilmu hisâb dan ru’yâh

Hanya saja, mengenai penafsiran pada dasar hukum diatas, terdapat perbedaan penafsiran antara ahli ru’yah dan ahli hisab, sehingga menjadikan keduanya mempunyai cara sendiri-sendiri dalam menentukan awal bulan Qamariyah.

 

  1. A.Tharîqah Syatthâriyyah

Tharîqah Syatthâriyyah adalah salah satu aliran tarekat dari india yang muncul pada saat berbagai gerakan keagamaan umat islam waktu itu lebih memfokuskan misinya untuk melakukan ekspansi dakwah terhadap non muslim. Gerakan ekspansi ini terjadi pada abad ke 6 H/12 M hingga abad 10 H/16 M. Tharîqah ini dikenal dengan sebutan tharîqah Syatthâriyyah karena dinisbahkan pada tokoh yang berjasa memopulerkan dan mengembangkannya. Beliau adalah Abdullah al-Syatthâry. Awalnya tharîqah ini lebih dikenal di Iran dan Transoksania (Asia Tengah) dengan nama Isyqiyah, dan diwilayah Turki Usmani dengan sebutan Bistamiyyah. Namun eksistensi tharîqah Isyqiyyah dan Bistamiyah akhirnya memudar dan pengaruhnya digantikan oleh tharîqah Naqsabandiyyah. Sangat memungkinkan sekali masing-masing dari kedua nama tersebut terkenal di wilayah Iran, Asia Tengah dan Turki. Sebab jika ditelusuru silsilahnya, ternyata tersambung pada nama Syaikh al-Arabi Yazid al-Isyqi yang kemudian juga tersambung pada Syaikh Abu Yazid al-Bustami.

Tharîqah Isyqiyah atau Bustamiyah tersebut mengalami kebangkitannya kembali setelah Abdullâh al-Syatthâr berhasil memopulerkan dan mengembangkannya. Hanya saja dalam perkembangan selanjutnya tharîqah Syatthâriyyah tidak menganggap dirinya sebagai cabang dari persatuan sufi mana pun. Tidak diketahui apakah perubahan nama dari tharîqah Isyqiyah yang dianutnya semula ke tharîqah Syatthâriyyah atas inisiatifnya sendiri yang ingin mendirikan tharîqah baru sejak awal kedatangannya di India ataukah atas inisiatif murid-muridnya. [56]

Hanya sedikit yang dapat diketahui mengenai Abdullâh al-Syatthâr. Ia adalah keluarga Syihâb al-Dîn Abu Hafsh Umar Suhrawardi, seorang tokoh sufi yang memopulerkan tharâqah Suhrawardiyah. Sebagai pendiri tharîqah Syatthâriyyah ia menetap di Mondu, sebuah desa muslim di India bagian tengah. Di India inilah ia memperoleh popularitas dan berhasil mengembangkan thariqatnya Syatthâriyah. Ia tinggal di India sampai akhir hayatnya. Sepeninggal Abdullah al-Syatthâr, tharîqah Syatthâriyyah disebarluaskan oleh murid-muridnya. Terutama Muhammad A’la yang dikenal dengan sebutan syaikh Qadhi Bengal (Qazan Syattari) Dan Muhammad Ghaus dari Gwalior, keturunan keempat dari sang pendiri. [57]

Di Indonesia sendiri, tharîqah Syatthâriyyah mulai dikembangkan oleh Abdurrauf al-sinkili bin Ali al-jawi pada tahun 1661 M yang sebelumnya berguru pada Ahmad al-Qusyasyi dan Ibrahim al-Kurani. Ahmad al-Qusyasyi adalah pimpinan tharîqah Syatthâriyyah pada saat itu. Setelah beliau meninggal, pucuk pimpinan digantikan Ibrahim al-Kurani. Status Abdurrauf al-Sinkili dengan Ibrahim al-Kurani, selain selain menjadi guru, Ibrahim juga berteman akrab dengan Abdurrauf. Karena waktu Ahmad al-Qusyasyi masih hidup, keduanya sama-sama menjadi murid beliau. Jika diurututkan, Ahmad al-Qusyasyi merupakan murid dari Sibghatullâh bin Ruhullâh, dan Sibghatullâh muridnya syaikh Wajîhuddîn dari Gurat. Syaikh Wajîhuddîn sendiri adalah murid dari Muhammad Ghaus yang merupakan keturunan keempat dari Abdullah al-Syatthâr.[58]

Mengenai ajaran tharîqah Syatthâriyyah yang berkembang di Nusantara yang dibawa oleh Abdurrauf al-Singkili,  dapat dikelompokkan kepada tiga bagian. Bagian pertama adalah Ketuhanan Dan Hubungannya Dengan Alam. Syekh al-Sinkli menjelaskan Dalam naskah syatthâriyyah yang ditulisnya, bahwa hubungan antara Tuhan dengan alam menurut pandangan tharîqah Syatthâriyyah dijelaskan sebagai bahwa pada mulanya alam ini diciptakan oleh Allah dari Nȗr Muhammad. Sebelum segala sesuatu itu diciptakan oleh Allah, ia berada di dalam ilmu Allah yang diberi nama A’yan Tsabithah. la merupakan bayang-bayang bagi dzat Allah. Sesudah A’yan Tsabithah ini menjelma pada A’yan Khârijiyah (kenyataan Tuhan yang berada di luar), maka A’yan Khârijiyyah itu merupakan bayang-bayang bagi yang memiliki bayang-bayang; dan ia tiada lain daripada-Nya.

Bagian kedua adalah Insan Kamil atau Manusia Ideal. Insan kamil lebih mengacu kepada hakikat manusia dan hubungannya dengan penciptanya. Dengan kata lain manusia merupakan penampakan cinta Tuhan yang azali kepada esensi yang sebenarnya. Dapat dikatakan manusia adalah esensi sifat dan nama tuhan. Hubungan wujud Tuhan dengan insan kamil bagaikan cermin dengan bayangannya.

Sedangkan bagian ketiga adalah Jalan Kepada Allah. Dalam hal ini tharîqah Syatthâriyyah menekankan pada rekonsiliasi Syari’at dan Tashawuf. Artinya memadukan Tauhid dan Dzikir. Tauhid ini memiliki empat martabat, yaitu Uluhiyyah, Tauhid Sifat, Tauhid Dzat, dan Tauhid Af’al. Segala martabat itu terhimpun dalam kalimat Lâ Ilâha ill-Allâh.[59]

Selain ajaran diatas, dalam tarekat Syattariya juga terdapat ajaran berdzikir guna lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT. Di dalam naskah Syatthâriyah karangan syeikh Abdurrauf, diterangkang tentang adab berdzikir dan bentuk-bentuk lafadz dzikir. Pelaksanaan zikir bagi penganut tharîqah Syatthâriyyah dibagi menjadi tiga tingkatan, yaitu: tingkatan Mubtadî, Mutawâsithah, dan Muntahî. Mubtadî artinya tingkat permulaan. Mutawâsithah artinya tingkat menengah. Sedangkan Muntahî artinya tingkat terakhir. Sedangkan dalam masing-masing tingkatan mempunyai dzikir-dzikir tersendiri.[60]

 

Sejarah Tharȋqah Syatthȃriyyah Desa Setono

Munculnya tharȋqah Syatthȃriyyah di Desa Setono Kecamatan Ngrambe Kabupaten Ngawi Propinsi Jawa Timur, bermula pada saat mbah imam Syufa’at warga desa tersebut menimba ilmu tentang ajaran tharȋqah Syatthȃriyyah pada Syaikh Ali Muthohhar dari Desa Mlaran Kecamatan Gebang Kabupaten Puworejo Jawa tengah.

Ajaran yang didapat dari Syaikh Muthohhar, oleh mbah imam Syufa’at akhirnya disebarluaskan didaerah beliau berdomosili. Ajaran tersebut ternyata disambut baik oleh masyarakat sekitar. Sehingga lambat laun pengikut beliau selalu bertambah banyak, bahkan banyak pula yang berasal dari luar daerah. Ajaran yang dibawa mbah imam Syufa’at, tidak berbeda dengan ajaran tharȋqah Syatthȃriyyah didaerah lain. Hanya saja dalam ajaran tharȋqah Syatthȃriyyah yang dibawa Mbah Syufa’at ini juga mengajarkan tentang perhitungan bulan yang dirangkum menjadi sebuah penanggalan. Dalam hal ini penanggalan tersebut mereka sebut dengan istilah penanggalan Muhammad.

Sampai sekarang ajaran-ajaran tersebut masih diamalkan oleh murid-murid beliau. Salah satunya adalah Abdul Kharis yang saat ini menjadi Mursyid tharȋqah Syatthȃriyyah diwilayah Ngawi. Abdul kharis merupakan menantu dari anak pertama Mbah Imam Syufa’at. Beliau dibai’at mbah Syufa’at menjadi Mursyid karena dianggap telah mampu memahami berbagai ilmu yang diberikan.[61]

 

Pemahaman Bulan Islam Dalam Ajaran Tharȋqah Syatthȃriyyah Desa Setono.

Bulan Islam dalam ajaran tharȋqah Syatthȃriyyah bukanlah bulan Qamariyah sebagaimana yang selama ini kita kenal. Dalam ajaran tharȋqah tersebut dikatakan, bulan Islam yang dimaksud adalah bulan-bulan yang terdapat di dalam penanggalan Muhammad yang selama ini mereka sebut dengan istilah kalender Tahun Huruf.

Sebenarnya jamaah tharȋqah Syatthȃriyyah mengetahui, bulan qamariyah merupakan perhitungan bulan yang selama ini oleh seluruh umat Islam dijadikan acuan dalam menjalankan ibadah puasa, zakat, dan haji. Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi mereka, sebab bulan Qamariyah dianggap tidak memiliki keterkaitan dengan tiga ibadah diatas. Sedangkan yang memiliki keterkaitan dengan tiga ibadah diatas menurut mereka adalah perhitungan bulan yang berada di dalam penanggalan Muhammad. [62]

Tharȋqah Syatthȃriyyah memahami bahwa penanggalan itu terbagi menjadi tiga macam. Pertama, penanggalan bulan atau yang disebut dengan penanggalan yang perhitungannya berlandaskan pada peredaran Bulan mengelilingi Bumi. Dalam hal ini adalah bulan Qamariyah. Kedua, penanggalan matahari atau yang disebut dengan penanggalan yang perhitungannya mengacu pada peredaran Bumi mengelilingi Matahari. Dalam hal ini adalah kalender Syamsiyah. Sedangkan yang ketiga, penanggalan Muhammad atau kalender tahun huruf. Kalender yang digunakan tharȋqah Syatthȃriyyah sebagai acuan dalam menjalankan sebagian ibadah-ibadahnya seperti puasa, zakat, dan haji.

Pemahaman diatas, oleh jamaah tharȋqah Syatthȃriyyah didasarkan pada al-Qur’ȃn surat Yunȗs ayat 5 yang berbunyi:

 

هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ مَا خَلَقَ اللَّهُ ذَلِكَ إِلَّا بِالْحَقِّ يُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui.

Dalam ajaran tharȋqah tersebut dikatakan, ayat diatas menjelaskan bahwa Allah menciptakan matahari dan bulan yang disertai cahayanya, supaya manusia bisa mengetahui perhitungan waktu. Perhitungan waktu tersebut, adakalanya mengacu pada matahari, dan adakalanya mengacu pada bulan. Artinya, perhitungan yang mengacu pada matahari disebut penanggalan matahari, dan yang mengacu pada bulan disebut penanggalan bulan.

Pemahaman terhadap ayat tersebut tidak berhenti sampai disitu saja. Penafsiran berlanjut pada lafadz يُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ yang ditafsiri dengan adanya penanggalan lain selain penanggalan matahari dan bulan yang terdapat dalam keterangan yang dipisahkan dari ayat tersebut. Keterangan yang dimaksud dapat diketahui dalam kitab al-Barjanji yang berbunyi:

مفلج الاسنان واسع الفم حسنه واسع الجبين ذاجبهة هلالية

Kalimat ذاجبهة هلالية menurut ajaran tharȋqah Syatthȃriyyah, menerangkan bahwa dikeningnya baginda Rasul SAW terdapat penanggalan yang berbeda dari penanggalan matahari dan bulan. Berhubung penanggalan yang dimaksud berada dikeningnya nabi Muhammad, maka penanggalan tersebut dinamai dengan penanggalan Muhammad.[63]

Sedangkan mengenai pemahaman bulan Qamariyah yang diajarkan dalam tharȋqah Syatthȃriyyah, dijelaskan bahwa penanggalan tersebut dirumuskan dengan memakai metode hisȃb haqȋqi tahqȋq. Hisab haqiqi tahqiq merupakan metode hisab yang penggunaannya memakai data ephimiris. Sehingga menurut ajaran tharȋqah tersebut, metode hisab ini hanya bisa digunakan untuk mengetahui posisi benda-benda langit dan tidak bisa digunakan untuk mengetahui awal bulan Ramadhȃn, Syawwȃl, dan bulan islam lainnya. Sebab menurut ajaran tharȋqah Syatthȃriyyah, hisab haqiqi tahqiq hanya memiliki keterkaitan dengan benda-benda langit, bukan dengan hilal. Sedangkan bulan Ramadhȃn, Syawwȃl, dan bulan islam lainnya, sangat berkaitan dengan yang namanya hilal.

Dalam ajaran tharȋqah Syatthȃriyyah, hilȃl tidak bisa dilihat dengan mata kepala atau dengan hisab haqȋqi tahqȋq. Hilȃl hanya bisa dilihat dengan Ru’yah. Ru’yah yang dimaksud dalam ajaran tharȋqah Syatthȃriyyah adalah melihat dengan mata hati. Pemahaman tharȋqah Syatthȃriyyah mengenai hilȃl dan ru’yah dalam hadȋts-hadȋts nabi memang berbeda dengan pemahaman Ulama’ pada umumnya. Salah satu hadits nabi yang menjelaskan tentang ru’yah dan al-hilȃl adalah

( إِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلالَ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا(.

“Apabila kalian melihat hilȃl, maka berpuasalah, dan apabila kalian melihat hilȃl, maka berbukalah.”

Lafadz رَأَيْتُمُ الْهِلالَ, oleh tharȋqah Syatthȃriyyah dimaknai dengan melihat hilal (penanggalan dikening nabi muhammad) memakai mata hati. Jika dipisah maka akan terdapat lafadz ru’yah yang diartikan melihat memakai mata hati, dan lafadz hilȃl yang diartikan dengan penanggalan yang ada dikeningnya Nabi Muhammad.

Pemahaman itulah yang menjadi alasan utama jamaah tharȋqah Syatthȃriyyah menggunakan penanggalan Muhammad dan tidak menggunakan penanggalan bulan Qamariyah sebagai acuan dalam menjalankan sebagian ibadah-ibadahnya, seperti puasa, zakat, dan haji. Mekipun sebagian besar umat islam di Indonesia menggunakan penanggalan bulan qamariyah sebagai acuan dalam menjalankan tiga ibadah tersebut.

 

  1. A.Tharȋqah Syatthȃriyah Desa Setono Dalam Menentukan Awal Bulan Islam.

Menentukan awal bulan Islam bagi jamaah tharȋqah Syatthȃriyyah Desa Setono merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan. Berdasarkan data yang peneliti dapatkan, dalam ajaran tharȋqah Syatthȃriyyah, penentuan awal bulan Islam cukup dilakukan sekali seumur hidup. Inipun jika hasil rumusan sebelumnya tidak hilang.

Dilakukannya hal tersebut, karena sebagaimana yang difahami dalam ajaran tharȋqah Syatthȃriyyah, hilal yang dimaksud dalam hadits-hadits nabi bukanlah bulan sabit sebagaimana yang dipersepsikan kebanyakan umat Islam dunia. Melainkan penanggalan yang terdapat pada kening nabi Muhammad SAW. Sedangkan penanggalan yang terdapat dikeningnya Nabi Muhammad SAW, hanya bisa dilihat dengan mata hati, yang kemudian diaplikasikan kedalam bentuk kalender melalui metode hisab ‘urfi. Artinya, hilal yang berada dikeningnya Nabi Muhammad SAW yang telah dilihat dengan mata hati, akhirnya dirumuskan menjadi sebuah kalender. Hanya saja perumusan tersebut cuma bisa dilakukan dengan menggunakan metode hisab “urfi.[64]

 

Kesimpulan

Dari semua kajian dalam penelitian ini, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: (1) Pemahaman bulan Islam dalam ajaran tharȋqah Syatthȃriyah adalah bulan-bulan yang terdapat di dalam penanggalan Muhammad atau kalender Tahun Huruf, dan mereka gunakan sebagai pedoman dalam menjalankan sebagian ibadah-ibadahnya seperti puasa, zakat, dan haji. Nama-nama bulan tersebut tersusun mulai bulan Muharram, Safar, Rabȋ al-Awwȃl, Rabȋ’ al-Akhir, Jumȃd al-Ȗlȃ, Jumȃd al-Âkhȋr, Rajab, Sya’bȃn, Ramadlȃn, Syawwȃl, Dzȗlqa’dah, Dan diakhiri dengan bulan Dzȗlhijjah. Pada dasarnya bulan-bulan tersebut terkategirikan sebagai bulan Qamariyah. Namun tharȋqah Syatthȃriyah memiliki pemahaman berbeda terkait hal itu. Mereka menyebutkan bulan-bulan tersebut bukanlah termasuk sebagai bulan Qamariyah, melainkan bulan yang berada dikeningnya nabi Muhammad SAW. (2)Penentuan awal bulan islam dalam ajaran tharȋqah dilakukan dengan menggunakan hisab “urfi dengan hitungan 1 windu 8 tahun dan pada tahun pertama dimulai pada hari Rabo wage. Tahun Kabisat dalam perhitungan ini terjadi pada tahun ke 2, 5, dan 8. Perhitungan ini memunculkan rumusan dalam satu tahun terdapat 12 bulan. Dalam satu bulannya terdapat 29-30 hari. Dalam hal ini bulan genap berumur 29 hari dan bulan yang ganjil berumur 30 hari. Dengan demikian maka tidak khayal apabila penentuan awal bulan Islam dalam ajaran tharȋqah Syatthȃriyah cukup dilakukan sekali seumur hidup.

Saran

Setelah mengamati dan memahami hasil penelitian diatas, terdapat beberapa hal yang perlu ditindak lanjuti dan diperhatikan sebagai saran kedepan. Beberapa hal tersebut diantaranya: (1) Bagi peneliti selanjutnya, hendaknya melakukan penelitian yang khusus membahas mengenai dampak yuridis dan sosiologis bagi pengguna kalender Tahun Huruf sebagai pedoman dalam menjalankan sebagian ibadah-ibadahnya, seperti puasa, zakat, dan haji. Mengingat hal tersebut sangat penting untuk deketahui agar masyarakat memahami bagaimana dampak penggunaan kalender Tahun Huruf terhadap ibadah yang kita jalankan. (2) Bagi masyarakat awam hendaknya tidak menggunakan kalender Tahun Huruf sebagai acuan dalam menjalankan ibadah-ibadah yang berkaitan dengan penanggalan. Sebab metode yang dipakai untuk merumuskan kalender Tahun Huruf tidak dapat digunakan untuk mengetahui awal bulan Islam yang haqiqi.
DAFTAR PUSTAKA

 

Al-Qur’ȃn al-Kȃrȋm.

Al-Bukhȃri, AbȗÂbdullȃh Muhammad ibnu Ismȃȋl, Shahîh al-Bukhârî, Bairȗt: Dȃr al-Ma’rifah

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004

Bungin, Burhan, Metodologi Penelitian Kualitatif, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2007

Emzir, Metodologi Penelitian Kualitatif Analisis Data, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2010.

Faisal, Sanapiah, Format-Format Penelitian Sosial Jakarta Raja Grafindo Persada, 1989.

Fathurahman, Oman, TarekatSyattariyah Di Minangkabau, Jakata; Penada Media Group, 2008.

Ibnu Katsȋr, Abȋ al-Fidȃ’ Ismȃȋl, Tafsir Ibnu Katsir, (Bairȗt: Dȃr al-Kitȃb al-‘Ȃrabȋ, 2005 M. / 1426 H.)

Martono, Nanang, Metode Penelitian Kuantitatif, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada 2010.

Maskufa, Ilmu Falaq, Jakarta: Gaung Persada (GP Press), 2009

Mulyati Sri, Mengenal &Memahami Tarekat-Tarekat Muktabarah Di Indonesia Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006

Munawwir Ahmad Warson, al-Munawwir Kamus Bahasa Arab-Indonesia, Surabaya: Pustaka Prgressif, 1997

Moleong, Lexy J, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2007

Murtadho, Moh., Ilmu Falak Praktis, Malang: UIN Press, 2008

Nadzir, Moh., Metode Penelitian, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1988

Pedoman Teknik Rukyat, Jakarta: Proyek Pembinaan Badan Peradilan Agama Ditjen Binbaga Islam Departemen Agama, 1983/1984

Purwadi, Petungan Jawa, Yogyakarta: Pinus Book Publisher, 2009

Sabiq, Ahmad bin Abdul Lathif Abu Yusuf, Bid’ahkah Ilmu Hisab?, Gresik: Pustaka Al-Furqon, 1431 H

Sunggono, Bambang, Metodelogi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003

Sumber rujukan dari skripsi

Hidayat M. Nur, “Otoritas Pemerintah Dalam Penetapan Awal Bulan Qamariyah Perspektif Fiqh Siyasah Yusuf Qardhawi,” Skripsi, Malang; Fakultas Syari’ah UIN Maliki Malang, 2012.

Sumber rujukan dari makalah

Darusmanwiat, Aep Saepulloh, Mengenal Nama-Nama Bulan Islam dan Amalan-Amalannya, Makalah, Makalah ini disajikan pada acara pengajian Majlis Taklim al-Muttaqien, tanggal 26 Januari, (Kairo, Rumah Ibu Hertiningrum Yudo, 2010)

Sumber rujukan dari internet

Awal Puasa 1 Ramadhan 1434 H.”, http://firstychrysant.wordpress.com/tag/hisab-imkanur-rukyat/, diakses tanggal 6 September 2013

Ditetapkan, Awal Bulan Ramadhan Jatuh pada Hari Sabtu”, http://www.badilag.net/arsip-berita/5019-sidang-itsbat-penentuan-awal-bulan-ramadhan-1430-h–218.html, diakses tanggal 26 Juli 2013

El-Bantany, Rian Hidayat Abi, “Melacak Tarekat Syattariyyah”, Error! Hyperlink reference not valid.09/12/melacak-tarekat-syattariyah-486154.html. diakses tanggal 13 Januari 2013

Hasil isbat idul fitri 1431 H jatuh hari jumat”, //www.voa-islam.com/ lintasberita/hidayatullah/2010/09/09/9930/hasil-isbatidul-fitri-1431-h-jatuh-hari-jumat/, diakses tanggal 26 Juli 2013

http://nasional.kompas.com/read/2011/07/31/19453792, diakses tanggal 26 Juli 2013

Hasil Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal”, http://ahsanul-marom.blogspot.com/ 2012/08/hasil-sidang-isbat-penentuan-1-syawal.html, diakses tanggal 25 September 2012.

Hilal”, http: //id.wikipedia.org/wiki/Hilal, diakses tabggal 06 September 2013

Hisab Dan Rukyat” http://id.wikipedia.org/wiki/Hisab dan rukyat#Wujudul_Hilal, diakses tanggal 6 September 2013.

Ishomuddin, Puasa Jemaah Tarikat Syattariyah Mengikuti Pemerintah”, Http://www.tempo.co/read/news/2012/07/20/151418299/Puasa-Jemaah-Tarikat-Satariyah-Mengikuti-Pemerintah, diakses tanggal 25 September 2012.

Inilah Keputusan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1430 H”, http://forum.muslim-menjawab.com/2009/09/15/inilah-keputusan-hari-raya-idul-fitri1-syawal-1430-h/, diakses tanggal 26 Juli 2013

Kementerian Agama Tetapkan Awal Ramadhan Rabu 11 Agustus 2010”, Error! Hyperlink reference not valid., diakses tanggal 26 Juli 2013.

Pemerintah Hari Raya Idul Fitri 1431 H”, http://dekama94.wordpress.com/2011/ 08/29/pemerintah-hari-raya-idul-fitri-1432-h-31-agustus-2011/, diakses tanggal 26 Juli 2013

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1434 Hijriyah Jatuh Pada 8 Agustus” Error! Hyperlink reference not valid., diakses pada tanggal 15 Agustus 2013.

Sumber rujukan dari wawancara

Abdul Kharis, wawancara, Setono, 16 Agustus 2013

Alfaqiri, Muhammad Dzoharul Arifin, Wawancara (Tanjung Anom, 1 Maret 2013)

Abdul Kharis, wawancara (Ngrambe, 22 Mei 2013)

Djatur Mardijanto, Wawancara (Ngrambe, 22 Mei 2013)

Mariman, wawancara, (Gorang-Gareng, 18 Mei 2013)

Mariman, wawancara (Ngrambe, 22 Mei 2013)

Supri, wawancara (Caruban, 23 Mei 2013)

Sumber rujukan dokumen

Kalender Tahun Huruf, Arsip tharȋqah Satthȃriyyah Desa Setono

Profil Desa Setono, Kecamatan Ngrambe Kabupaten Ngawi Tahun 2013



[1]QS. al-Baqarah (2): 183

[2]Mukhtashar Tafsir Ibnu Katsir, Juz 1, Hal 193, Diambil dari al-Maktabah al-Syamilah

[3]HR al-Tirmidzi, 624; Ibnu Hibban , 2301.

[4]HR.al-Bukhari, 1773; Muslim, 1795; Al-Nasa’I, 2093.

[5]Aep Saepulloh Darusmanwiat, Mengenal Nama-Nama Bulan Islam dan Amalan-Amalannya, Makalah, Makalah ini disajikan pada acara pengajian Majlis Taklim al-Muttaqien, tanggal 26 Januari, (Kairo, Rumah Ibu Hertiningrum Yudo, 2010), 1-2

[6]Moh. Murtadho, Ilmu Falak Praktis, (Malang: UIN Press, 2008), 216; Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf, Bid’ahkah Ilmu Hisab?, (Gresik: Pustaka Al-Furqon, 1431 H), 6.

[7]Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf, Bid’ahkah Ilmu Hisab?, (Gresik: Pustaka Al-Furqon, 1431 H), 6.

[8]M. Nur Hidayat, “Otoritas Pemerintah Dalam Penetapan Awal Bulan Qamariyah Perspektif Fiqh Siyasah Yusuf Qardhawi,” Skripsi, Malang; Fakultas Syari’ah UIN Maliki Malang, 2012), 3

[9]Ishomuddin, “Puasa Jemaah Tarikat Syattariyah Mengikuti Pemerintah” Http://www.tempo .co/read/2012/07/20/151418299/Puasa -Jemaah-Tarikat-Satariyah Mengikuti-Pemerintah, diakses tanggal 25 September 2012.

[10]“Ditetapkan, Awal Bulan Ramadhan Jatuh pada Hari Sabtu”, http://www.badilag.net/arsip-berita/5019-sidang-itsbat-penentuan-awal-bulan-ramadhan-1430-h–218.html, diakses tanggal 26 Juli 2013.

[11]Mariman, wawancara (Gorang-Gareng, 18 Mei 2013).

[12]“Inilah Keputusan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1430 H”, http://forum.muslim-menjawab.com/2009/09/15/inilah-keputusan-hari-raya-idul-fitri1-syawal-1430-h/, diakses tanggal 26 Juli 2013.

[13]Mariman, wawancara (Goorang-Gareng, 18 Mei 2013).

[14]“Kementerian Agama Tetapkan Awal Ramadhan Rabu 11 Agustus 2010”, http://kemenag. go.id/index.php?a=berita&id=83766, diakses tanggal 26 Juli 2013.

[15]“Hasil isbat idul fitri 1431 H jatuh hari jumat”, //www.voa-islam.com/lintasberita/hidayatullah/ 2010/09/09/9930/hasil-isbatidul-fitri-1431-h-jatuh-hari-jumat/, diakses tanggal 26 Juli 2013.

[16]Mariman, wawancara (Goorang-Gareng, 18 Mei 2013).

[18]“Pemerintah Hari Raya Idul Fitri 1431 H”, http://dekama94.wordpress.com/2011/08/29/ pemerintah-hari-raya-idul-fitri-1432-h-31-agustus-2011/, diakses tanggal 26 Juli 2013.

[19]Mariman, wawancara (Goorang-Gareng, 18 Mei 2013).

[20]Ishomuddin, “Puasa Jemaah Tarikat Syattariyah Mengikuti Pemerintah”, Http://www.tempo. co/read/news/2012/07/20/151418299/Puasa-Jemaah-Tarikat-Satariyah-Mengikuti-Pemerintah, diakses tanggal 25 September 2012.

[21]“Hasil Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal”, http://ahsanul-marom.blogspot.com/2012/08/hasil-sidang-isbat-penentuan-1-syawal.html, diakses tanggal 25 September 2012

[22]“Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1434 Hijriyah Jatuh Pada 8 Agustus” http://www.gatra.com/ nusantara-1/nasional-1/36256-pemerintah-tetapkan-1-syawal-1434-hijriah-jatuh-pada-8-agustus %E2%80%8F.html, diakses pada tanggal 15 Agustus 2013.

[23] Abdul Kharis, wawancara (Ngrambe, 16 Agustus 2013)

[24]Lexy J Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2007), 127-130

[25]Burhan Bungin, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2007),. 31.

[26]Sanapiah Faisal, Format-Format Penelitian Sosial (Jakarta Raja Grafindo Persada, 1989), 258.

[27]Nanang Martono, Metode Penelitian Kuantitatif, (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2010), 16 & 19.

[28] Lexy Moleong, Metode Penelitian Kualitatif (Bandung, PT Remaja Rosdakarya, 2007), 330

[29]Lexy J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2007), 11

[30]QS. Yunus (10): 5

[31]QS. al-Isrâ’ (17): 12

[32]Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf, Bid’ahkah Ilmu Hisab?, (Gresik: Pustaka Al-Furqon, 1431 H), 205; “Hilal”, http: //id.wikipedia.org/wiki/Hilal, diakses tabggal 06 September 2013.

[33]Maskufa, Ilmu Falaq, (Jakarta: Gaung Persada (GP Press), 2009), 186-190

[34]Moh. Murtadho, Ilmu falak Praktis, (Malang; UIN Pres,2008),105 & 113

[35]Maskufa, Ilmu Falaq, (Jakarta: Gaung Persada (GP Press), 2009), 185; Purwadi, Petungan Jawa, (Yogyakarta: Pinus Book Publisher, 2009), 9-20.

[36]Maskufa, Ilmu Falaq, (Jakarta: Gaung Persada (GP Press), 2009), 185

[37]Purwadi, Petungan Jawa, (Yogyakarta: Pinus Book Publisher, 2009), 17-21

[38]“Hisab Dan Rukyat” http://id.wikipedia.org/wiki/Hisab_dan_rukyat#Wujudul_Hilal, diakses tanggal 6 September 2013.

[39]“Awal Puasa 1 Ramadhan 1434 H.”, http://firstychrysant.wordpress.com/tag/hisab-imkanur-rukyat/, diakses tanggal 6 September 2013; “Hisab Dan Rukyat” http://id.wikipedia.org/wiki/ Hisab_dan_rukyat#Wujudul_Hilal, diakses tanggal 6 September 2013

[40]Moh. Murtadho, Ilmu falak Praktis, (Malang; UIN Pres,2008), 220

[41]Ahmad Warson Munawwir, al-Munawwir Kamus Bahasa Arab-Indonesia, (Surabaya: Pustaka Prgressif, 1997), 460.

[42]Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf, Bid’ahkah Ilmu Hisab?, (Gresik: Pustaka Al-Furqon, 1431 H), 2.

[43]Ahmad Warson Munawwir, al-Munawwir Kamus Bahasa Arab-Indonesia, (Surabaya: Pustaka Prgressif, 1997), 1515.

[44]Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf, Bid’ahkah Ilmu Hisab?, (Gresik: Pustaka Al-Furqon, 1431 H), 1-2

[45]Pedoman Teknik Rukyat, (Jakarta: Proyek Pembinaan Badan Peradilan Agama Ditjen Binbaga Islam Departemen Agama, 1983/1984), 1-2

[46]Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf, Bid’ahkah Ilmu Hisab?, (Gresik: Pustaka Al-Furqon, 1431 H), 6

[47]Pedoman Teknik Rukyat, (Jakarta: Proyek Pembinaan Badan Peradilan Agama Ditjen Binbaga Islam Departemen Agama, 1983/1984), 2-3

[48] Maskufa, Ilmu Falaq, (Jakarta: Gaung Persada (GP Press), 2009), 147-148

[49]Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf, Bid’ahkah Ilmu Hisab?, (Gresik: Pustaka Al-Furqon, 1431 H), 8

[50] Maskufa, Ilmu Falaq, (Jakarta: Gaung Persada (GP Press), 2009), 148

[51] Maskufa, Ilmu Falaq, (Jakarta: Gaung Persada (GP Press), 2009), 165-166

[52] Moh. Murtadho, Ilmu Falak Praktis, (Malang: UIN Press, 2008), 110 & 224-225; Purwadi, Petungan Jawa, (Yogyakarta: Pinus Book Publisher, 2009), 21

[53]Moh. Murtadho, Ilmu Falak Praktis, (Malang: UIN Press, 2008), 225-228

[54]QS. al-Baqarah (2): 185; QS. Yunus (10): 5; QS. al-Isrâ’ (17): 12

[55]Shahîh al-Bukhârî (تح البغا), Juz 2, Hal. 673. Diambil dari al-Maktabah al-Syâmilah; Shahîh al-Bukhârî (الطبعة الهندية), Hadits nomer 1909 & 1907, Juz 1, Bab 3, Halaman 872, Diambil dari al-Maktabah al-Syâmilah

[56]Sri Mulyani, Mengenal & Memahami Tarekat-Tarekat Muktabarah Di Indonesia, (Jakarta; Kencana, 2006), 153-154

[57]Oman Fathurahman, Tarekat Syattariyah Di Minangkabau, (Jakata; Penada Media Group, 2008), 28-32; Rian Hidayat Abi El-Bantany, “Melacak Tarekat Syattariyyah”, http://lifestyle. kompasiana.com/catatan/2012/09/12/melacak-tarekat-syattariyah-486154.html, diakses tanggal 13 Januari 2013.

[58]Sri Mulyani, Mengenal & Memahami Tarekat-Tarekat Muktabarah Di Indonesia, (Jakarta; Kencana, 2006), 155-161; Oman Fathurahman, Tarekat Syattariyah Di Minangkabau, (Jakata; Penada Media Group, 2008), 32-33

[59]Rian Hidayat Abi El-Bantany, “Melacak Tarekat Syattariyyah”, http://lifestyle.kompasiana.com/ catatan/2012/09/12/melacak-tarekat-syattariyah-486154.html, diakses tanggal 13 Januari 2013.

[60]Oman Fathurahman, Tarekat Syattariyah Di Minangkabau, (Jakata; Penada Media Group, 2008), Lampiran 7

[61]Mariman, Wawancara, (Gorang-gareng, 24 Mei 2013).

[62]Abdul Kharis, wawancara (Ngrambe, 22 Mei 2013).

[63]Abdul Kharis, wawancara (Ngrambe, 22 Mei 2013); Mariman, wawancara (Ngrambe, 22 Mei 2013).

[64]Abdul Kharis, wawancara (Ngrambe, 22 Mei 2013); Mariman, wawancara (Ngrambe, 22 Mei 2013).

 

© BAK Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

 

Berita Terkait