Periodisasi Nuzul al-Qur’an
Pendapat ulama mengenai cara turunnya al-Qur’an berbeda-beda, namun secara garis besar dapat dibagi pada dua:
1. Pendapat yang menyatakan bahwa al-Qur’an diturunkan sekaligus. Pandangan ini berdasarkan dalil-dalil:
“Bulan Ramadlan, bulan yang di dalamnya diturunkan al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan untuk itu serta pembeda antara yang benar dan yang batil.” {QS.al-Baqarah (2): 185}
“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (al-Qur’an) pada malam lailatul qadar” [1] {QS. Al-Qadar (96): 1}
“Sesungguhnya Kami telah menurunkan (al-Qur’an) pada suatu malam yang diberkahi.” {QS. Al-Dukhan (38): 3}
2. Pendapat kedua melihat bahwa pendapat pertama ini bertentangan dengan kenyataan historis yang menunjukkan bahwa al-Qur’an diturunkan berangsur-angsur sampai selama kurang lebih dua puluh tiga tahun. Oleh karenanya, mayoritas ulama berpendapat bahwa tiga ayat tersebut menjelaskan awal mula turunnya al-Qur’an secara keseluruhan di Bulan Ramadlan ke lauh al-mahfudh, kemudian Jibril as. menurunkan al-Qur’an kepada Nabi saw. sesuai dengan kejadian dan peristiwa-peristiwa selama kurang lebih 23 tahun. [2]
Saya sepakat dengan pendapat kedua ini sebab al-Qur’an dengan tegas menjelaskan bahwa al-Qur’an tidak diturunkan seperti Taurat, Injil atau Zabur yang diturunkan sekaligus, perhatikan ayat berikut:
Berkatalah orang-orang kafir: “Mengapa al-Qur’an itu tidak diturunkan kepadanya sekali turun saja?. Demikianlah supaya Kami perkuat hatimu dengannyadan Kami membacakannya kelompok demi kelompok. {QS. al-Furqan (25): 32}
Ulama berbeda pendapat mengenai siapa yang mengatakan hal tersebut; Ibn ‘Abbas mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkaitan dengan orang kafir bangsa Quraisy. Sedangkan pendapat yang lain mengatakan bahwa ayat tersebut berkaitan dengan setelah orang Yahudi menmgetagyi bahwa al-Qur’an diturunkan terpisah-pisah, kemudian mereka meminta agar al-Qur’an diturunkan sekaligus seperti taurat diturunkan kepada Musa as., Injil kepada Isa as. dan Zabur kepada Daud as.[3]
Siapapun yang mengharapkan al-Qur’an turun sekaligus tersebut bukan masalah kita di sini, yang ingin ditunjukkan di sini bahwa ayat ini mengaskan bahwa Allah menolak permintaan untuk menurunkan al-Qur’an sekaligus, sebaliknya Allah kemudian berfirman bahwa Dia menurunkan al-Qur’an tidak secara sekaligus untuk menguatkan hati Nabi saw. Tegasnya, ayat ini menjadi dalil bahwa al-Qur’an diturunkan barangsur-angsur, tidak turun sekaligus seperti Taurat kepada Musa as., Injil kepada Isa as., atau Zabur kepada Daud as. Bahkan, QS. Al-Isra’ (17): 106 menegaskan:
“Dan al-Qur’an itu telah Kami turunkan dengan berangsur-angsur agar kamu membacakannya perlahan-lahan kepada manusia dan Kami menurunkannya bagian demi bagian.”
Ayat di atas menjelaskan bahwa al-Qur’an tidak diturunkan sekaligus, melainkan berangsur-angsur. Adapun hikmah al-Qur’an diturunkan berangsur-angsur tersebut bagi pribadi Nabi saw adalah untuk:
1. Menepis keraguan hati Nabi saw akan kebenaran wahyu yang diterimanya.[4]
2. Menghilangkan kegelisahan yang sering dihadapi Nabi saw ketika lama tidak menerima wahyu.[5]
3. Memberikan kekuatan kepada Nabi saw dalam menghadapi tekanan dan intimidasi orang-orang Quraisy.[6]
4. Meneguhkan hati Nabi saw dengan menceritakan kisah-kisah para nabi sebelumnya.[7]
Sedangkan bagi masyarakat Arab ketika masa al-Qur’an diturunkan adalah untuk: 1) Mempermudah sahabat dalam menghafalkan, memahami, dan mengamalkan al-Qur’an;[8] 2) Merubah tradisi secara bertahap sehingga tidak terjadi kejutan dan locatan tradisi yang mengakibatkan masyarakat antipati terhadap ajaran al-Qur’an.[9]
Sementara bagi umat setelah masa sahabat, turunnya al-Qur’an secara berangsur adalah untuk: 1) Mempermudah memahami tahapan-tahapan penetapan hukum;[10] 2) Mempermudah mengetahui urutan turunnya ayat al-Qur’an sehingga dapat diketahui mana ayat-ayat yang tergolong dalam makiyah dan yang madaniyah;[11] dan 3) Mempermudah mengetahui nasikh dan mansukh.[12]
Pendapat sebagian besar ulama mengatakan bahwa tahapan turunnya al-Qur’an dapat dibagi pada dua; makiyah (sebelum hijrah) dan madaniyah (setelah hijrah), dimana penentuannya bisa ditentukan berdasarkan dalil naqli (menurut riwayah hadis) atau ijtihadiy (berdasar ijtihad sahabat). Sementara itu, M. Quraish Shihab membagi periodisasi turunnya al-Qur’an secara global dalam tiga periode.[13]
Periode Pertama adalah periode pengangkatan sebagai nabi, rasul, dan selanjutnya berkisar dalam tiga hal: (1) Pendidikan dan bimbingan dalam membentuk kepribadian Nabi saw; (2) Pengetahuan-pengetahuan dasar mengenai sifat dan af’al Allah swt.; dan (3) Keterangan mengenai dasr-dsar akhlak islamiah, serta bantahan-bantahan secara umum pandangan hidup masyarakat jahiliyah. Periode ini berlangsung sekitar 4 – 5 tahun dan telah menimbulkan bermacam-macam reaksi dikalangan masyarakat Arab ketika itu. Segolongan kecil dari mereka menerima dengan baik dan sebagian besar masyarakat menolak karena kebodohan mereka untuk mempertahankan tradisi atau karena adanya maksud-maksud tertentu. Pada periode ini dakwah al-Qur’an sudah melebar melampaui batas-batas Kota Makkah.
Periode Kedua adalah fase dimana terjadi pertarungan hebat antara gerakan Islam melawan tradisi jahiliyah. Pada masa yang berlangsung antara 8 hingga 9 tahun ini, gerakan oposisi menggunakan berbagai cara untuk menentang dakwah al-Qur’an, mulai dari fitnah, intimidasi hingga penganiayaan fisik. Penentangan yang luar biasa ini mengakibatkan para pengikut ajaran al-Qur’an pindah (hijrah) ke Habsyah dan kemudian ke Madinah.[14]
Secara historis, ayat-ayat yang turun pada fase ini telah berhasil meruntuhkan dan bahkan menghancurkan seluruh argumentasi keyakinan jahiliyah. Ayat-ayat al-Qur’an yang diturunkan pada fase ini secara silih berganti berkaitan dengan permasalahan-permasalahan: 1) Kewajiban-kewajiban prinsipil; 2) Kecaman dan ancaman yang pedas kepada kaum musyrik; dan 3) Argumentasi-argumentasi mengenai keesaan Allah swt dan kepastian hari kiamat.
Periode Ketiga adalah fase dimana dakwah al-Qur’an mencapai puncak prestasinya yang didukung oleh suasana kondusif para pengikutnya yang sudah terbebas dari tekanan-tekanan para oposan al-Qur’an. Fase ini berlangsung selama 10 tahun dengan muatan doktrin-doktrin tentang: 1) Prinsip-prinsip pembangunan masyarakat bahagia; 2) Sikap-sikap yang harus diambil dalam menghadapi orang-orang munafik, ahli kitab, dan orang-orang kafir; dan 3) Akhlak dan suluk yang harus diikuti untuk berjihad.
[1]Mayoritas ulama dengan berpegang pada teks ayat al-Qur’an serta sekian teks hadis yang menunjukkan bahwa lailatul qadar terjadi pada setiap bulan Ramadlan. M. Quraish Shihab, Membumikan al-Qur’an: Fungsi dan Pesan Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat (Cet. XIV; Bandung: Mizan, 1997), 313. Pandangan ini memperkuat bahwa lailatul qasar yang dimaksudkan ayat ini adalah pada Bulan Ramadlan.
[2]Shubhi al-Shalih, Mabahits fi ‘Ulum al-Qur’an (Bairut: Dar al-‘Ilm al-Malayin, 1988), 50-51; Bandingkan dengan M. Quraish Shihab, “Mukjizat” op. cit., 240, dimana Shihab mengatakan bahwa al-Qur’an diturunkansedikit demi sedikit selama dua puluh dua tahun, dua bulan, dan dua puluh dua hari.
[3]Lihat al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubiy,
[4]QS. Yunus (10): 94. Menurut Imam al-Suyuthiy bahwa seringnya pengalaman (penerimaan wahyu) yang diterima Nabi saw menambah keyakinan dan kemantapan kebenaran hal yang diterimanya. Lihat Jalal al-Din al-Suyuthiy, al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an , jilid I (Mesir: al-Jami’ah al-Islamiyah, 1974), 74.
[5]Seperti yang terjadi saat diturunkannya QS. Al-Dluha (93): 1 – 3; Mengenai bagaimana kondisi psikologis Nabi saw dalam keadaan menunggu ayat al-Qur’an yang datang terlambat baca ‘Abd al-Mun’im al-Namr, ‘Ulum al-Qur’an al-Karim (Kairo: Dar al-Kitab al-Mishriy, 1993), 73.
[6]Perhatikan QS. Al-Kahfi (18): 6; QS. Yasin (36): 76; dan QS. Al-Mujadalah (58): 21.
[7]Lihat QS. QS. Alu ‘Imran (3): 193 dan QS. Hud (11): 120.
[8]Manna’ Khalil al-Qaththan, Mabahits fi ‘Ulum al-Qur’an (Bairut: Dar al-Fikr, 1978), 108.
[9]Subhi al-Shalih, op. cit., 56.
[10]Ibid., 58.
[11]Badr al-Din Muhammad ibn ‘Abdillah al-Zarkasyi, al-Burhan fi ‘Ulum al-Qur’an. Jilid I (Bairut: Dar al-Ma’arif, 1972), 192.
[12]Muhammad ibn Muhammad Abu Shuhbah, Al-Madkhal li Dirasat al-Qur’an al-Karim (Kairo: Maktabah: Maktabah al-Sunnah, 1952), 101; Ulama berbeda pendapat mengenai pengertian dan penerapan nasikh dan mansukh dalam al-Qur’an. Selanjutnya menegenai masalah ini akan dibahas pada bagian lain. Insya Allah !
[13]Selengkapnya baca M. Quraish Shihab, “Membumikan”, op. cit, 35 – 39.
[14]Peristiwa pemindahan kedua ini yang kemudian dikenal dalam sejarah, dan kemudian menjadi tolok ukur fase historisisitas al-Qur’an, dengan peristiwa hijrah.