SYARIAH – HMPS Hukum Keluarga Islam (HKI) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menggelar sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (KS) di lingkungan Fakultas Syariah pada Ahad (10/5). Bertujuan untuk membekali mahasiswa dengan pemahaman mengenai kekerasan seksual, macam macam kekerasan seksual, pencegahan, serta penanganan kekerasan seksual di lingkungan Fakultas Syariah UIN Malang.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui platform Google Meet, yang menghadirkan Siti Zulaikhah, M.H., Dosen Fakultas Syariah sekaligus Tim Unit Family Corner Fakultas Syariah sebagai pemateri. Peserta kegiatan mahasiswa program studi hukum keluarga Islam, dimulai pada pukul 10.00 hingga pukul 11.30 WIB.
Hadir pula Wakil Dekan III Fakultas Syariah, Dr. H. Miftahul Huda, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan sehat bagi seluruh mahasiswa
.
Menurutnya, edukasi mengenai kekerasan seksual dan kesehatan reproduksi menjadi bagian penting dalam meningkatkan kesadaran mahasiswa terhadap isu perlindungan diri dan hak asasi di lingkungan akademik.
“Kegiatan sosialisasi mengenai kekerasan seksual dan kesehatan reproduksi bagi mahasiswa merupakan langkah positif. Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan memiliki pemahaman yang komprehensif terkait definisi, jenis kekerasan, cara pencegahan, serta mekanisme pelaporan yang tepat,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan semacam ini juga diharapkan dapat mendorong keberanian mahasiswa untuk melapor apabila terjadi pelanggaran di lingkungan sekitar, serta mengurangi perilaku yang tidak pantas.
“Kekerasan seksual dapat terjadi di berbagai ruang, baik publik maupun privat, dan tidak hanya dialami oleh perempuan. Namun, sering kali korban enggan melaporkan karena takut dianggap berlebihan atau tidak dipercaya,” tambahnya.
Dalam sesi materi yang dipandu moderator Ikmal Hakim, Siti Zulaikhah menegaskan bahwa kekerasan seksual bukan hanya serangan fisik, melainkan segala perbuatan yang merendahkan atau menghina tubuh dan fungsi reproduksi tanpa izin dan yang sedang marak saat ini adalah kekerasan dalam ruang digital sehingga dapat berdampak pada psikis atau fisik, dan tidak mendapatkan rasa aman.
Merujuk pada data yang ada, angka kasus kekerasan seksual masih sangat tinggi, baik diluar perkawinan atau di dalam perkawinan. Disebutkan bahwa faktor utama penyebab kekerasan seksual adalah ketidaksetaraan gender dan budaya patriarki yang masih kuat, di mana perempuan seringkali menjadi pihak yang paling dirugikan. Meski begitu, laki-laki juga memiliki potensi untuk menjadi korban.
Selain kekerasan fisik dan verbal, sosialisasi ini juga menyoroti maraknya kekerasan dalam ruang digital atau kekerasan berbasis siber. Salah satu contoh kasus yang dibahas adalah ancaman penyebaran video pribadi oleh pasangan setelah hubungan berakhir, atau penggunaan foto tanpa izin untuk dijadikan bahan ejekan (meme).
“Banyak korban yang takut melapor karena bingung harus melapor ke mana atau takut dianggap berlebihan. Padahal, jika dibiarkan, ini bisa menjadi masalah yang sangat besar,” ungkap Siti Zulaikhah
Sebagai langkah nyata, UIN Malang melalui Satgas PPKS di PSGA telah menyediakan layanan bantuan yang bekerja sama dengan psikolog serta Biro Pelayanan Bantuan Hukum. Layanan ini terbuka bagi seluruh sivitas akademika, termasuk melalui unit Family Corner yang memfasilitasi mahasiswa untuk berkonsultasi mengenai masalah perkuliahan maupun isu kekerasan seksual.
Acara ini ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif. Melalui sosialisasi ini, HMPS HKI berharap dapat memutus rantai kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Reporter : Ariella Azizah A





