MIU Login

Bahas urgensi Ratifikasi Hague Convention 1980: Akademisi Fakultas Syariah Gelar Diskusi Perdana 2026

SYARIAH – Senin, 19 Januari 2026, Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menggelar agenda diskusi ilmiah bertajuk “Urgensi Ratifikasi Hague Convention 1980 Atas Hak Asuh Anak Lintas Yurisdiksi di Indonesia dan Malaysia Perspektif Maqashid Syariah” dengan Risma Nur Arifah, M.HI. sebagai pemateri utama. Diskusi ini juga sekaligus sebagai manifestasi diseminasi hasil penelitian yang telah dilakukan pada tahun 2025 bersama Hersila Astari Pitaloka, M.Pd., dan Khoirul Umam, M.HI.

Agenda ini dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, jajaran dekanat Fakultas Syariah, para kaprodi dan sekprodi di lingkungan Fakultas Syariah, para ketua dan sekretaris unit di lingkungan Fakultas Syariah, serta para dosen dan tenaga kependidikan. Dalam sesi sambutan, Prof. Dr. Umi Sumbulah, M.Ag., Dekan Fakultas Syariah menyampaikan bahwa agenda ini perdana digelar pada tahun 2026 dan diharapkan dapat menjadi ajang rutin sesuai rencana yang telah dicanangkan.

“Kami sudah mempersiapkan 12 sesi diskusi yang akan berlangsung secara kontinu selama 12 bulan pada tahun 2026. Sudah ada draft jadwal dan 12 pemateri yang siap mempresentasikan hasil risetnya pada sesi diskusi ilmiah bulanan. Alhamdulillah, semoga ini menjadi agenda akademik progresif yang akan membawa Fakultas Syariah lebih baik ke depannya,” tutur Prof. Umi dalam pidato sambutannya.

Drs. H. Basri, M.A., Ph.D., Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menyebutkan bahwa agenda ini diinisiasi untuk membangun atmosfer akademik yang positif di lingkungan PTKIN. WR I berharap dengan terselenggaranya agenda ini bisa membiasakan para akademisi untuk berbagi wawasan dengan sesama akademisi.

“Ada tiga skema program diskusi ilmiah yang saya canangkan. Pertama, kita bisa berbagi hasil riset. Karena, mungkin selama ini riset kerap dianggap properti eksklusif peneliti. Padahal, agenda before dan after dengan diskusi justru bisa memperkaya wawasan untuk menyempurnakan penelitian. Kedua, kita bisa mendiskusikan hasil book review. Ketiga, bisa juga membahas temuan-temuan penelitian atau artikel ilmiah terbaru sesuai bidang keilmuan atau prodi,” tegas WR I.

Dimoderatori langsung oleh Wakil Dekan Bidang Akademik, Prof. Dr. Sudirman, M.A., agenda ini berlangsung hangat. Risma, sebagai presenter utama, membahas isu sengketa perebutan hak asuh anak pada pasangan lintas negara yang bercerai yang berujung pada pembawalarian anak ke luar negeri oleh salah satu orang tua.

“Komisioner KPAI menyebutkan bahwa ada lebih dari 476 kasus pembawalarian anak lintas yurisdiksi di Indonesia dan hanya 5 perempuan yang berani membawa kasus ini ke level Mahkamah Konstitusi. Di dalam HCC disebutkan bahwa harus ada Lembaga ‘central authority’ yang berwenang untuk menyelesaikan kasus semacam ini. Melalui central authority, putusan yang ditetapkan di negara yang telah meratifikasi HCC dapat dijadikan sebagai produk hukum yang sah untuk menyelesaikan sengketa antar negara. Sekali lagi, ini tidak bisa dianggap sebagai sengketa antar individua tau keluarga. Oleh karenanya, meratifikasi HCC menjadi urgensi yang tidak terbantahkan,” papar Risma dalam kajiannya.

Isu menarik yang menjadi pemantik diskusi ini membangun dialektika positif. Beberapa peserta silang bersahut dalam sesi diskusi. Ada yang menyoroti aktualisasi produk hukum terkait usia anak. Ada pula yang menyoroti aspek hukum Islam dalam konteks serupa. Kegiatan kemudian ditutup dengan doa bersama oleh Prof. Dr. Nashrullah dan diskusi ringan mengenai agenda lanjutan pada bulan berikutnya.

发表回复

您的邮箱地址不会被公开。 必填项已用 * 标注

Berita Terkait