Whistle Blowing System

Whistle Blowing System  adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya. System ini disediakan sebagai bentuk komitmen manajemen terhadap Penerapan Tata Kelola
 

Kriteria Pengaduan

Jika anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan pegawai Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, silahkan melapor ke Tim Zona Integritas. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka laporan anda akan diproses lebih lanjut apabila memenuhi unsur dibawah ini :

  1. WHAT yaitu apa perbuatan berindikasi tindak pidana korupsi/pelanggaran yang diketahui.
  2. WHO yaitu siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut.
  3. WHERE yaitu dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan.
  4. WHEN yaitu kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan.
  5. HOW yaitu Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya).
  6. EVIDENCE (jika ada) yaitu dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung.

Jaminan Kerahasiaan Dan Komitmen Kami

Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena kami akan merahasiakan & melindungi identitas anda sebagai whistleblower. Kami sangat menghargai informasi yang anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang anda laporkan. Sebagai bentuk terimakasih kami terhadap laporan yang Anda kirim, kami berkomitmen untuk merespon laporan anda selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan anda dikirim.

Tata cara Pengaduan

Berikut ini adalah langkah-langkah yang dilakukan untuk membuat pengaduan melalui form WBS (Whistleblowing System) Fakultas Syariah, yaitu:

  1. Sebelum melaporkan pengaduan anda di form Whistleblowing, terlebih dahulu periksa kelengkapan pengaduan anda apakah telah sesuai dengan kriteria pengaduan yang telah ditetapkan yaitu mengandung unsur 4W+1H (What, Who, Where, When dan How).
  2. Jika pengaduan tersebut telah memenuhi kriteria yang telah ditentukan, tahap berikutnya adalah mengisi formulir Whistleblower dengan klik link berikut ini. WBS  Silahkan mengisi semua data yang diminta secara lengkap dan benar.

FORMULIR PENGADUAN WHISTLE BLOWING SYSTEM