SISTEM PINJAMAN DALAM KOPERASI (Studi di Koperasi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Dalam Perspektif Hukum Islam)

SISTEM PINJAMAN DALAM KOPERASI

(Studi di Koperasi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Dalam Perspektif Hukum Islam)

 

Mohamad Raid Qais Muntashir

NIM 08220058

Jurusan Hukum Bisnis Syariah, Fakultas Syariah

UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

 

ABSTRAK

 Koperasi merupakan wadah untuk bergabung dan berusaha bersama agar kekurangan yang terjadi dalam kegiatan ekonomi dapat diatasi. Disamping itu koperasi juga merupakan alat bagi golongan ekonomi lemah untuk menolong dirinya sendiri sehingga mampu memenuhi kebutuhan dan memperbaiki kehidupannya. Pada akhir tahun, keuntungan yang diperoleh koperasi  yang berasal dari uang administrasi disebut Sisa Hasil Usaha (SHU) dibagikan kepada anggota koperasi. Adapun jumlah keuntungan yang diterima oleh masing-masing anggota koperasi diperhitungkan menurut keseringan anggota meminjam uang dari koperasi tersebut akan mendapat bagian paling banyak dari SHU, dan tidak diperhitungkan dari jumlah simpanannya, karena pada umumnya jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib dari masing-masing anggota adalah sama.

Penulis mengkaji mengenai beberapa masalah untuk dijadikan pokok pembahasan dari penelitian ini. Pertama, bagaimana pelaksanaan sistem pinjaman di Koperasi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang? Kedua, bagaimana pandangan hukum Islam terhadap sistem pinjaman di Koperasi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang?

Penulis menggunakan pendekatan kualitatif, untuk menganalisis hukum yang dilihat sebagai prilaku masyarakat dalam kehidupan masyarakat. Untuk mendeskripsikan dan menguraikan data-data yang diperoleh dari lapangan digunakan metode wawancara dan studi dokumen yang kemudian dilakukan analisis data melalui rekonstruksi bahan (reconstructing), penyajian data dan verifikasi.

Berdasarkan uraian di atas diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Sistem pinjaman di KPRI Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang dilaksanakan dengan memperhatikan empat hal pokok, yaitu : Tujuan pemberian pinjaman, syarat-syarat peminjaman, prosedur peminjaman dan prosedur pengembalian pinjaman. Adapun sistem pinjaman di KPRI Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang dalam perspektif hukum Islam merupakan hal yang tidak boleh atau dilarang dengan alasan bahwa sistem yang diterapkan masih ada yang bertentangan dari prinsip syariah. Pengembalian infaq 1% dari prosentase besarnya peminjaman saat pengembalian uang pinjaman termasuk bentuk riba karena mensyaratkan kepada peminjam untuk mengembalikan utangnya dengan adanya tambahan atau manfaat.

Kata Kunci: Pinjaman Koperasi, Qardh.

 BAB I

PENDAHULUAN

             A.Latar Belakang

Peranan dan sumbangan koperasi bagi perekonomian semakin lama semakin penting karena membawa perubahan dalam struktur ekonomi. Secara makro dapat terlihat, koperasi semakin memasyarakat dan semakin melembaga dalam perekonomian, meningkatnya manfaat koperasi bagi masyarakat dan lingkungan, pemahaman yang lebih mendalam terhadap azas dan sendi koperasi serta tata kerja koperasi, meningkatnya produksi, pendapatan dan kesejahteraan akibat adanya koperasi, meningkatnya pemerataan dan keadilan melalui koperasi, meningkatnya kesempatan kerja yang ada karena koperasi. Demikianlah peranan, sumbangan serta dampak pembangunan koperasi dalam perekonomian nasional. Semua ini mengakibatkan pertumbuhan struktural dalam perekonomian nasional yang tergantung pada pertumbuhan koperasi (Co-operative Growth), perkembangan koperasi (Co-operative Share) dan peran koperasi (Co-operative  Effect) yang melibatkan, memberdayakan segenap lapisan masyarakat, sehingga dapat mengatasi kemiskinan.[1]

 

B.Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian latar belakang di atas, dapat diangkat beberapa masalah untuk dijadikan pokok pembahasan dari penelitian ini, yaitu:

1.Bagaimana pelaksanaan sistem pinjaman di Koperasi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang?

2.Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap sistem pinjaman di Koperasi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang?

C.Tujuan Penelitian

Berdasarkan beberapa uraian rumusan masalah, maka tujuan penelitian ini yaitu :

1.Mengetahui sistem pinjaman di Koperasi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.

2.Mengetahui pandangan hukum Islam terhadap sistem pinjaman di Koperasi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.

 

D. Manfaat Penelitian

Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut :

                    1. Manfaat Teoritis

Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak, khususnya bagi pihak-pihak yang ingin memperkaya wawasan keilmuan mengenai koperasi yang mana pada saat ini salah satu wadah pengembangan ekonomi kecil-menengah yang diterapkan oleh Pemerintah

2.Manfaat Praktis

Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kesadaran hukum bagi anggota koperasi, sehingga mempunyai kejelasan (keabsahan) dalam ikut serta mengembangkan perekonomian dosen dan karyawan Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.

E.Penelitian Terdahulu

Penulis memaparkan beberapa penelitian terdahulu sebagai kajian pustaka agar terlihat adanya perbedaan antara penelitian yang telah dilakukan sebelumnya dengan penelitian ini sebagai kajian pustaka, yang diantaranya:

1.Penelitian mengenai riba telah dilakukan sebelumnya oleh Mada Wijaya dengan judul : Pemahaman Masyarakat Tentang Riba dalam Kegiatan Perekonomian (Studi Kasus di Desa Dinoyo Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto).

2.Penelitian yang dilakukan oleh Mohamad Suhil mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Fakultas Tarbiyah jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) tahun 2010, dengan judul Sistem Ekonomi Syari’ah dalam Pengelolaan Koperasi Usaha Gabungan Terpadu (UGT) Sidogiri Pasuruan.

 

 BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

A.Konsep Kontrak Dalam Islam

Kontrak adalah suatu perjanjian atau perikatan yang sengaja dibuat secara tertulis, sehingga dapat digunakan sebagai alat bukti bagi para pihak yang berkepentingan. Pada pasal 1234 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah memberi sesuatu, berbuat sesuatu, tidak berbuat sesuatu.[2]

Fiqih muamalah menyatakan pengertian kontrak perjanjian masuk dalam bab pembahasan tentang akad. Pengertian akad secara linguistik memiliki makna ‘ar-rabthu’ yang berarti menghubungkan atau mengaitkan, mengikat antara beberapa ujung sesuatu.[3] Di dalam al-Quran ada beberapa ayat yang menjadi landasan makna kata al-aqdu (akad),  yang diantaranya;[4]

 (Bukan demikian), sebenarnya siapa yang menepati janji (yang dibuat)nya dan bertakwa, Maka Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa.[5]

Secara etimologi akad antara lain berarti ikatan antara dua perkara, baik ikatan secara nyata maupun ikatan secara maknawi, dari satu segi maupun dari dua segi.[6]

Jadi yang dimaksud dengan hukum kontrak syariah adalah hukum yang mengatur perjanjian atau perikatan yang sengaja dibuat secara tertulis berdasarkan prinsip-prinsip syariah, sebagai alat bukti bagi para pihak yang berkepentingan.[7]

Tujuan melakukan perbuatan menyusun kontrak ialah maksud utama disyariatkan akad itu sendiri dan diharapkan akan lebih menuntut kesungguhan dari masing-masing pihak yang terlibat, sehingga apa yang menjadi tujuan kontrak itu sendiri dapat tercapai.

Adapun rukun-rukun akad menurut pendapat jumhur fuqaha terbagi menjadi: [8]

1)Aqidain ( para pihak yang berakad)

a)Manusia

  • Memiliki kecakapan (ahliyah).
  • Adanya kewenangan (wilayah) untuk melakukan perbuatan hukum.
  1. b)Badan Hukum Syariah
  2. 2)Mahal al-‘Aqd
  3. 3)Sighat Al-‘Aqd

Syarat adalah sesuatu yang karenanya baru ada hukum, dan dengan tiadanya tidak ada hukum. Para ulama fiqh menetapkan adanya beberapa syarat umum yang harus dipenuhi dalam suatu akad. Adapun syarat terjadinya akad ada dua macam, sebagai berikut;[9]

1) Syarat-syarat yang bersifat umum, yaitu syarat yang wajib sempurna wujudnya dalam berbagai akad;

2) Syarat-syarat yang bersifat khusus, yaitu syarat yang wujudnya wajib ada dalam sebagian akad.

Dasar-dasar akad secara umum dibedakan menjadi akad pertukaran, persekutuan, dan kepercayaan.[10]

Istilah asas berasal dari bahasa arab yang berarti dasar atau landasan. Sedangkan secara terminologi, yang dimaksud dengan asas ialah nilai-nilai dasar yang menjadi bahan pertimbangan untuk melakukan perbuatan. Rumusan asas-asas dalam hukum kontrak syariah bersumber dari al-Quran dan as-Sunnah. Keberadaan asas-asas yang terkait dengan hukum kontrak sangatlah beragam, diantaranya; [11]

1)Asas Ibadah (Asas Diniatkan Ibadah)

2)Asas Hurriyyah at-Ta’aqud (Asas Kebebasan Berkontrak)

3)Asas al-Musawah (Asas Persamaan)

4)Asas at-Tawwazun (Asas Kesetimbangan)

5)Asas Maslahah (Asas Kemaslahatan)

6)Asas ­al-Amanah (Asas Kepercayaan)

7)Asas al-‘Adalah (Asas Keadilan)

8)Asas al-Ridha (Asas Keridhaan)

9)Asas al-Kitabah (Asas Tertulis)

10)ash-Shiddiq (Asas Kejujuran)

11)Asas Itikad Baik

 

1.Konsep Kontrak Koperasi

Koperasi secara umum adalah perkumpulan orang yang secara sukarela mempersatukan diri untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka melalui pembentukan sebuah perusahaan yang dikelola secara demokratis.[12]

Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen dan Koperasi Kredit (jasa keuangan). Koperasi simpan pinjam didirikan untuk untuk, mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya.

2.Sisa Hasil Usaha

Istilah Sisa Hasil Usaha atau SHU dalam organisasi badan usaha koperasi dapat dipandang dari dua sisi. Dari sisi pertama, SHU ditentukan dari cara menghitungnya yaitu seperti yang disebut di dalam Pasal 78 Ayat (1) Undang-Undang Perkoperasian.

B.Konsep Hutang Piutang Dalam Islam

Hutang piutang atau Qardl dalam pengertian umum mirip dengan jual beli, karena qardl merupakan bentuk kepemilikan atas harta dengan imbalan harta. Qardh juga merupakan salah satu jenis salaf (salam). Transaksi qardl diperbolehkan oleh para ulama berdasarkan hadits riwayat Ibnu Majjah dan ijma’ ulama. Sungguhpun demikian, Allah SWT mengajarkan kepada kita agar meminjamkan sesuatu bagi “agama Allah”.

“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), Maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.”[13]

 

“Dari Abu Hurairah ra., Nabi SAW bersabda: Barang siapa menghilangkan satu macam kesusahan dunia sesama muslim, maka Allah akan menghilangkan satu kesusahannya di hari kiamat. Dan barang siapa yang mempermudah orang yang sedang dalam kesulitan, maka Allah akan mempermudah dia di dunia dan akhirat dan Allah akan menolong hambanya selagi hamba itu mau menolong saudaranya”. (HR. Muslim)[14]

 Syarkhul Islam Abi Zakaria al-Ansari memberi penjelasan bahwa rukun hutang piutang itu sama dengan jual beli yaitu:

1)‘Âqid yaitu yang berhutang dan yang berpiutang.

2)Ma‘qud ‘alaih

3)Sighat yaitu ijab qabul, bentuk persetujuan antara kedua belah pihak.[15]

Para ulama sepakat bahwa jika pemberi hutang mensyaratkan kepada pengutang untuk mengembalikan utangnya dengan adanya tambahan atau manfaat, kemudian si pengutang menerimanya maka itu adalah riba. Namun apabila kelebihan atau manfaat tidak diisyaratkan pada waktu akad maka hukumnya boleh. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW:[16]

“Dari Jabir RA. ia menuturkan, “aku mendatangi Nabi SAW, sementara beliau mempunyai suatu hutang kepadaku, lalu beliau melunasinya dan menambahinya”. (Muttafaq ‘Alaih)

 

“Dari Anas, ia ditanya, “seseorang di antara kami meminjamkan uang kepada saudaranya, lalu si peminjam memberi hadiah kepada yang meminjaminya?” Anas menjawab, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Apabila seseorang di antara kalian memberi pinjaman, lalu yang diberi pinjaman memberi hadiah kepadanya atau membawanya di atas kendaraan, maka janganlah ia menaikinya dan jangan menerimanya, kecuali jika hal itu memang biasa ia lakukan antara si peminjam dan si pemberi pinjaman.” (HR. Ibnu Majah)

  

BAB III

METODE PENELITIAN

Penelitian ini dilakukan di Koperasi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. Lokasi penelitian berada di lingkungan kampus penulis sehingga memudahkan untuk melakukan penelitian serta dapat menghemat waktu dalam penelitian. Penelitian ini adalah penelitian empiris yang membandingkan antara fenomena riil dengan teori yang ada untuk diketahui apakah ada perbedaan antara fenomena yang ada dalam masyarakat dengan teori yang sudah ada.

Penulis menggunakan pendekatan kualitatif dengan menganalisis hukum yang dilihat sebagai prilaku masyarakat yang berpola dalam kehidupan masyarakat yang selalu berinteraksi dan berhubungan dalam aspek kemasyarakatan.  Data primer dalam penelitian ini didapatkan melalui wawancara yang ditujukan kepada pengurus koperasi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang secara mendalam (deft interview) dan buku koperasi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. Sedangkan data sekunder menggunakan al-Qur’an dan al-Sunnah yang terkait dengan bunga pinjaman. Untuk memperoleh data-data dalam penelitian ini, dipergunakan metode pengumpulan data dengan wawancara dan studi dokumen.

Dalam penelitian ini metode analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif dari data yang telah dikumpulkan dan diketahui keabsahannya, diproses secara umum melalui rekonstruksi bahan (reconstructing), Selanjutnya menempatkan bahan hukum berurutan menurut kerangka sistematika bahasan berdasarkan masalah.[17] Tahapan terakhir yakni melakukan verifikasi dari awal pengumpulan data dengan melakukan pencatatan-pencatatan data. Data yang telah terkumpul dianalisis secara kualitatif untuk ditarik suatu kesimpulan.

Untuk melihat perspektif hukum Islam, penulis menggunakan beberapa kaidah fiqh  khusus di bidang transaksi muamalah yaitu kaidah yang berbunyi:[18]

“Hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”.

 

“Hukum asal dalam transaksi adalah keridlaan kedua belah pihak yang berakad, hasilnya adalah berlaku sahnya yang diakadkan”

 

“Setiap pinjaman dengan menarik manfaat (oleh kreditor) adalah sama dengan riba”

Teknik pengecekan data dengan teknik triangulasi dengan cara membandingkan data hasil pengamatan dengan data hasil wawancara, membandingkan perkatan atau pendapat seseorang secara umum ataupun pribadi, membandingkan apa yang dikatakan ketika situasi penelitian di sepanjang waktu, membandingkan keadaan dengan berbagai pendapat, membandingkan hasil wawancara dengan isi dokumen. 

BAB IV

PAPARAN DAN ANALISA DATA

A. Pelaksanaan Pinjaman di Koperasi Pegawai Republik Indonesia Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang 

Setiap anggota koperasi  dapat meminjam uang untuk  kepentingan para anggota koperasi. Setiap anggota koperasi yang meminjam uang diwajibkan untuk melunasi hutangnya sesuai dengan jangka waktu yang disepakati diawal peminjaman. Pinjaman yang diberikan Koperasi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang yang dipinjamkan kepada anggota digunakan untuk biaya  kebutuhan hidup serta biaya pendidikan yang sedang ditempuh anggota. Adapun syarat-syarat dan ketentuan tersebut adalah:[19]

 

a.Menjadi anggota tetap atau anggota tidak tetap di koperasi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.

b.Mengisi formulir permohonan peminjaman uang.

c.Apabila hutang pinjaman ditutup (dilunasi) kurang dari lima bulan maka yang bersangkutan tidak memperoleh pembagian SHU.

d.Membayar infaq 1 % dari pinjaman setiap bulannya.

Tidak ada data tertulis mengenai infaq yang menjadi ketentuan peminjaman di koperasi sebasar 1 %, ketentuan tersebut merupakan kesepakatan bersama para anggota dalam Rapat Anggota Tahunan.[20] Dalam Laporan Tahunan 2011 hanya ada data terkait pembagian Sisa Hasil Usaha.

Penulis mempertegas ketidakbolehan infaq di awal perjanjian peminjaman yang diterapkan oleh koperasi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang berdasarkan kesepakatan para ulama bahwa jika pemberi hutang mensyaratkan kepada pengutang untuk mengembalikan utangnya dengan adanya tambahan atau manfaat, kemudian si pengutang menerimanya maka itu adalah riba. Namun apabila kelebihan atau manfaat tidak diisyaratkan pada waktu akad maka hukumnya boleh. Hal ini sesuai dengan  hadits Rasul SAW yang berbunyi:[21]

“Dari Jabir RA. ia menuturkan, “aku mendatangi Nabi SAW, sementara beliau mempunyai suatu hutang kepadaku, lalu beliau melunasinya dan menambahinya”. (Muttafaq ‘Alaih)

 

“Dari Anas, ia ditanya, “seseorang di antara kami meminjamkan uang kepada saudaranya, lalu si peminjam memberi hadiah kepada yang meminjaminya?” Anas menjawab, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Apabila seseorang di antara kalian memberi pinjaman, lalu yang diberi pinjaman memberi hadiah kepadanya atau membawanya di atas kendaraan, maka janganlah ia menaikinya dan jangan menerimanya, kecuali jika hal itu memang biasa ia lakukan antara si peminjam dan si pemberi pinjaman.” (HR. Ibnu Majah) 


BAB V

PENUTUP

 

A.Kesimpulan

Berdasarkan hasil data penelitian di KPRI Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang mengenai pelaksanaan akad pinjaman dan pengembalian pinjaman yang telah dianalisis oleh penulis, secara umum dapat ditarik kesimpulan, sebagai hasil penelitian yaitu:

1.Sistem pinjaman di KPRI Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang dilaksanakan dengan memperhatikan empat hal pokok, yaitu : tujuan pemberian pinjaman, syarat-syarat peminjaman, prosedur peminjaman yang diantaranya menjadi anggota tetap atau anggota tidak tetap, mengisi formulir permohonan peminjaman uang, dan prosedur pengembalian pinjaman.

2.Sistem pinjaman di KPRI Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang tidak boleh atau dilarang karena masih ada penerapan yang bertentangan dengan prinsip syariah. Pengembalian infaq 1% dari prosentase besarnya peminjaman saat pengembalian uang pinjaman termasuk bentuk riba karena mensyaratkan kepada peminjam untuk mengembalikan utangnya dengan adanya tambahan atau manfaat.

B.Saran

1.KPRI Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malang yang sekarang disebut KPRI Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang harus mempunyai data-data yang jelas sehingga ada bukti tertulis mengenai aturan dan penerapan yang berlaku.

2.Harus ada kejelasan mengenai sistem yang dipegang oleh KPRI Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, apakah menggunakan prinsip syariah atau menggunakan prinsip konvensional. Harus dipertegas dan tidak bisa dirubah sebagian saja. Seperti merubah akad pengembalian pinjaman dengan nama infaq.

 

  DAFTAR PUSTAKA

 

 A.Buku dan Penelitian

Al-Qur’ân al-Karîm.

Abdulkadir, Muhammad, Hukum Dan Penelitian Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Baksti, 2004.

Ad-Duwaisy, Ahmad bin ‘Abdurrazaq, Fatawaa al-Lajnah ad-Daaimah lil buhuuts al-‘Ilmiyyah wal Iftaa’ al-Buyuu’, diterjemahkan Abdul Ghoffar, Fatwa-Fatwa Jual Beli. Cet. 2. Bogor: Pustaka Imam Syafi’I, 2005.

Al-Asqalani, Ibnu Hajar Bulughul Maram. Bairût: Dâr al-Fikr, 1998.

Al-Bugha, Musthafa Diib, at-Tadzhib fi Adillat Matan al-Ghayat wa at-Taqrib al-Mansyur bi Matan Abi Syuja’ al-fiqh asy-Syafi’i, diterjemahkan D.A Pakihsati, Fikih Islam Lengkap Penjelasan Hukum-Hukum Islam Madzhab Syafi’I. Cet.1. Jawa Tengah: Media Zikir, 2009.

Al-Bukhâri, Abi ‘Abdillah Muhammad isma’il, Shahih Bukhâri. Jil.1. Bairût: Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1998.

Al-Hasani, Ahmad bin Muhammad bin ash-Shiddiq, Fathul Wahab. Bairût: Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1998.

Alhusaini, Imam Taqiyuddin Abu Bakar Bin Muhammad, Kifayatul Akhyar, diterjemahkan Syarifuddin Anwar dan Mishbah musthafa, Kelengkapan Orang Saleh. Cet. 7. Surabaya: CV.Bina Iman, 2007.

Al-Malibari, Syaikh Zanuddin bin ‘Abdul ‘Aziz, Fathul Mu’in. Surabaya: Dâr Ihya’ al-Kutub al-‘Arabiyyah, 1998.

Al-Mundziri, al-Hafidz ‘Abdul ‘Azhim bin ‘Abdul Qawi Zakiyuddin, Mukhtashar Shahih Muslim, diterjemahkan Achmad Zaidun, Ringkasan Hidits Shahih Muslim. Cet.II. Jakarta: Pustaka Amani, 2003.

Akta Perubahan Anggaran Dasar KPRI STAIN. Malang: KPRI Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 2002.

Amiruddin dan Zainal Azikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta, Rajawali Press, 2006.

 

‘Aziz, Faishal bin ‘Abdul, “Nailul Authar”, diterjemahkan Mu’ammal Hamidy, Imron dan Umar Fanany, Terjemahan Nailul Authar Surabaya: PT. Bina Ilmu, 2002.

Departemen Agama RI al-Qur’an dan Terjemahannya: Juz 1- Juz 30, Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah al-Qur’an, 1990.

Djuaini, Dimyauddin Pengantar Fiqh Muamalah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.

Fachruddin, Fuad Mohd. Riba Dalam Bank, Koperasi, Perseroan dan Asuransi. Bandung: PT Alma’arif, 1993.

……..,“Fathul Baari Syarah Shahih al-Bukhari”, diterjemahkan Amiruddin, Penjelasan Kitab Shahih al-Bukhari, Vol. XII. Jakarta: Pustaka Azzam, t.th.

Lexy J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Rosdakarya, 2007.

………,Metode penelitian Kualitatif . Bandung: PT.Remaja Rosdakarya, 2010.

Muslim, Al-Imam Abi al-Husaini, Shahih Muslim. Jil.2. Bairût: Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1998.

Rahman, Abdul, Ghufron ishan dan Sapiuddin Shidiq, Fiqh muamalat, Jakarta:                                               Kencana Prenada Media Group, 2010.

Revrisond Baswir, Koperasi Indonesia. Yogyakarta: BPFE-YOGYAKARTA, 2000.

Sahroni, Sohari dan Ruf’ah abdullah, Fiqh Muamalah. Bogor: Ghalia Indonesia, 2011.

Suharsimi, Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Edisi 4. Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2006.

Sukamdiyo, Manajemen Koperasi. Jakarta: Erlangga, 1996.

Susamto, Burhanuddin Hukum Kontrak Syariah. Yogyakarta: BPFE-YOGYAKARTA, 2009.

Syafei, Rahmat  Fiqih Muamalah. Bandung: Pustaka Setia, 2006.

Titik Sartika Pratomo dan Abd. Rachman Soejoedono (eds), Ekonomi Skala Kecil/Menegah &Koperasi . Bogor: Ghalia Indonesia, 2004.

 

B.Peraturan Perundang-Undangan

Fatwa Dewan Syari’ah Nasional NO: 19/DSN-MUI/IV/2001 Tentang al-Qardh

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2012 Tentang Perkoperasian

Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 96/Kep/M.Kukm/Ix/2004 Tentang Pedoman Standar Operasional Manajemen Koperasi Simpan Pinjam Dan Unit Simpan Pinjam Koperasi

C.Website

Achmad Masduqi Machfudh, “Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa) Ditinjau dari Syariat Islam”http://ppssnh.malang.pesantren.web.id/cgi-bin/content.cgi/artikel/kosipa.single/, diakses tanggal 25 juli 2012.

Ahmad Zain, “Hukum Koperasi Simpan Pinjam”, http://www.ahmadzain.com, weblog, diakses tanggal 22 mei 2012.

Ardana, “Penelitian deskriptif” http://ardana12.wordpress.com, diakses tanggal 10 Oktober 2011.

Bayu Krisnamurthi. Membangun Koperasi Berbasis Anggota dalam Rangka Pengembangan Ekonomi Rakyat http://www.indonesiaindonesia.com /f/8628-membangun-koperasi-berbasis-anggota/, diakses 5 Juni 2011.

Destya Purwaning Tyas, “Pengertian Koperasi Simpan Pinjam”, http://destyapurwaningtyas. blogspot.com/2010/10/koperasi-simpan-pinjam-pengertian.html, diakses tanggal 22 mei 2012.

Erna Febru Aries S, “Pengertian Bunga Pinjaman”, http:// WordPress.com, weblog, diakses tanggal 11 Mei 2011.

Halomoan Tamba. Revitalisasi Koperasi Simpan Pinjam.http://www. smecda.com/deputi7/ file_Infokop/Edisi%2022/revitalisasi.htm , diakses 08 Juni 2011.

http://dewiseptianawati.blogspot.com/2012/01/rapat-anggota-koperasi.html.

Hukum Perjanjian Syariah dan pelaksanaannya”, http: //mozhatiia. blogspot.com/ 2010/ 04/ hukum- perjanjian- syariah- dan .html, diakses  tanggal 24 juli 2012.

Koperasi Dalam Pandangan Islam, http://jpmi.or.id/2012/05/21/koperasi-dalam-pandangan-islam/, diakses tanggal 30 juli 2012.

Koperasi Dalam Syariah Islam, http://www.gudangmateri.com/2011/04/koperasi-dalam-syariah-islam.html, diakses tanggal 05 juli 2012.

Koperasi (Sirkah Ta’awuniyah) dalam Pandangan Islam, http: //ainuamri.wordpress.com/ 2007/10/24/koperasi-sirkah-taawuniyah-dalam-pandangan-islam/, diakses tanggal 23 juli 2012.

Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha) Koperasi dan Perumusannya”, http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt, diakses tanggal 23 juli 2012.

“Pengertian Zakat, Infaq dan shadaqah” ,http: //www.docstoc.com/ docs/71353484/Pengertian-infaq, diakses tanggal 14 agustus 2012.

“Perbedaan Infaq, Zakat dan Shadaqah”, http:// petanidakwahmenulis .blogspot.com /2012/06/ perbedaan-zakat-Infaq-dan-shodaqah.html, diakses tanggal 13 juli 2012.

Rahmani Timorita Yulianti, “Asas-Asas Perjanjian (Akad) dalam Hukum Kontrak Syari’ah”, http://journal.uii.ac.id/index.php/JEI/article/viewFile/164/129, diakses tanggal 20 juli 2012.

“Sekilas Kontrak Syariah”, http://www.contract-syariah.com/?q=node/1, diakses tanggal 24 juli 2012.

Suhendar Sulaeman. Eksistensi Koperasi Simpan Pinjam (Suatu Tinjauan Pertumbuhan dan Efektifitas Kebijakan. http://www.smecda.com /deputi7/file_Infokop/EKSISTENSI%20 KOPERASI. htm.. diakses 05 Juni 2011.

“Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi”, http://www.keuanganlsm.com/article/sisa-hasil-usaha-shu-koperasi/, diakses tanggal 23 juli 2012.

 


[1]Sukamdiyo, Manajemen Koperasi (Jakarta: Erlangga, 1996), 144.

[2]Burhanuddin S., Hukum Kontrak Syariah, (Yogyakarta:BPFE-YOGYAKARTA, 2009), 11.

[3]Dimyauddin Djuaini, Pengantar Fiqh Muamalah, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008), 47.

[4]Sohari Sahroni dan Ruf’ah abdullah, Fiqh Muamalah, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2011), 56.

[5]QS. ali-Imran  (3): 76.

[6]Rachmat Syafei, Fiqih Muamalah, (Bandung, CV Pustaka Setia, 2006), 43.

[7]Hukum Perjanjian Syariah dan pelaksanaannya” ,http://mozhatiia.blogspot.com/2010/04/ hukum-perjanjian-syariah-dan.html, diakses tanggal 24 juli 2012.

[8]Burhanuddin M., Hukum.

[9]Sohari Sahroni dan Ruf’ah abdullah, Fiqh,  54.

[10]Burhanuddin M., Hukum, 67.

[11]Burhanuddin M., Hukum, 41.

[12]Revrisond Baswir, Koperasi Indonesia (Yogyakarta: BPFE-YOGYAKARTA, 2000), 2.

[13]QS. al-Baqarah (2): 245.

[14]Al-Imam Abu Daud, “Sunan Abu Daud”, juz II (Bairût: Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyyah,  t.th.), 584.

[15]Ghufron A. Mas‘adi, Fiqh Muamalah Kontekstual (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002), 173.

[16]Faishal bin ‘Abdul ‘Aziz, “Mukhtashar Nailul Authar”, diterjemahkan Amir H. Fachrudin dan Asep Saefullah, Ringkasan  Nailul Authar (Jakarta: Pustaka Azzam, 2006), 118.

[17]Abdulkadir Muhammad, Hukum Dan Penelitian Hukum, (Bandung: PT. Citra Aditya Baksti, 2004), 126.

[18]Ahmad Djazuli, Kaidah-Kaidah Fikih. (Cet, III; Jakarta: Kencana, 2010), 128.

[19]Tri Asih sebagai bendahara koperasi, wawancara (Malang,  11 Agustus 2012)

[20]Ahmad Fahruddin sebagai wakil ketua, wawancara (Malang, 30 Juli 2012)

[21]Faishal bin ‘Abdul ‘Aziz, “Mukhtashar Nailul Authar”, diterjemahkan Amir H. Fachrudin dan Asep Saefullah, Ringkasan  Nailul Authar (Jakarta: Pustaka Azzam, 2006), 118.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *