Bagi peserta PKL yang sudah selesai melaksanakan PKL untuk :
1. Membuat laporan PKL individu;
2. Setelah selesai, dikumpulkan di ketua kelompok masing-masing (file jadikan satu format pdf) setelah mendapatkan persetujuan DPL;
3. Uploud laporan PKL (pdf) dan Nilai Dosen Pamong sesuai program studi masing-masing dibawah ini:
Program Studi Hukum Keluarga Islam
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Mu’amalah)