Laboratorium Pengembangan Kajian Syariah

Laboratorium Pengembangan Kajian Syariah

Tugas:

 

1) Mengkoordinasi dan melaksanakan program penelitian, penerbitan dan pengabdian kepada masyarakat, yang berbasis hukum Islam dan Hukum positif

2) Menyusun buku-buku Hukum Islam dan hukum positif dengan basis integrasi keilmuan

3) Mengkoordinasikan pembinaan mahasiswa dalam melakukan pengkajian ilmu Hukum Islam dan Hukum positif dengan basis integrasi keilmuan

4) Menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga terkait

5) Melaksanakan pengabdian masyarakat pada tingkat fakultas

6) Merumuskan kebijakan di bidang pengabdian kepada masyarakat bersama Pembantu Dekan bidang kemahasiswaan

7) Mengkoordinasi dan mengadministrasikan pengabdian dosen kepada masyarakat

8) Mencari program-program pengabdian kepada masyarakat

9) Melakukan kerjasama-kerjasama dengan lembaga lain terkait dengan pengabdian kepada masyarakat

10) Menerbitkan jurnal ilmiah dosen dan mahasiswa

Wewenang:

1) Menunjuk dan mengundang nara sumber diskusi yang relevan dengan tema kajian

2) Merekomendasikan lembaga terkait yang akan diajak bekerjasama dalam pengembangan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat

3) Mendorong dosen untuk melakukan penelitian sesuai dengan bidang keiilmuannya dan pengabdian masyarakat

4) Memonitor dan menyeleksi judul penelitian yang diajukan oleh mahasiswa selain penelitian skripsi.

5) Memantau dan menilai tema-tema penelitian yang relevan, baik dari Lembaga Penelitian tingkat universitas maupun tingkat pusat, baik dalam maupun lintas departemen

6) Merekomendasikan jadwal dan program kegiatan yang terkait dengan pengabdian masyarakat

7) Merekomendasikan lembaga-lembaga lain yang akan diajak bekerjasama dalam melakukan pengabdian masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *