MIU Login

PROGRAM PENINGKATAN MUTU PENELITIAN KOMPETITIF DOSEN DAN MAHASISWA FAKULTAS SYARIAH UIN MALIKI MALANGTAHUN 2012

PROGRAM PENINGKATAN MUTU PENELITIAN KOMPETITIF DOSEN DAN MAHASISWA
FAKULTAS SYARIAH UIN MALIKI MALANGTAHUN 2012

 

A.      Kerangka Pemikiran

Pengembangan dan peningkatan kualitas penelitian dosen dan mahasiswa secara terus menerus dilakukan oleh fakultas syariah setiap tahun. Hal ini juga dilakukan dalam rangka menunjang mutu tri dharma perguruan tinggi, terutama yang menyangkut aspek penelitian. Pendidikan dan pengajaran yang dilaksanakan berdasarkan hasil penelitian (learning based on research), merupakan proses pembelajaran dengan materi dan pengembangan akademik yang lebih up to date, sehingga tidak tertinggal dengan perkembangan keilmuan syariah dan hukum kontemporer.

Melalui upaya kegiatan penelitian, diharapkan para dosen mampu mengembangkan kompetensinya sehingga dapat meningkatkan kredibilitas fakultas syariah. Dikatakan demikian karena hasil karya  berbasis penelitian memiliki signifikansi yang tinggi untuk dijadikan sebagai referensi pengembangan keilmuan, dibanding dengan tulisan yang kurang memperhatikan aspek-aspek kualitas sebagaimana yang masih banyak dijumpai dalam sebagian kegiatan akademik.

Sinergi antara dosen dan mahasiswa dalam konteks pembimbingan keterampilan meneliti, dilakukan dengan memahami dan menganalisis permasalahan-permasalahan hukum yang berkembang. Hal ini penting dilakukan dengan alasan: (1) Peningkatan kualitas penelitian bersama dosen dan mahasiswa diharapkan dapat interpersonal antara dosen dan mahasiswa dalam konteks pengembangan akademik mengasah kemampuan meneliti, baik dosen maupun mahasiswa; (2) Meningkatkan komunikasi melalui penelitian bersama; (3) Dapat meningkatkan nilai akreditasi fakultas syariah, yang ini berarti menunjukkan apresiasi publik terhadap kinerja fakultas Syariah UIN Maliki Malang; (4) Hasil penelitian yang dipublikasikan dalam bentuk buku maupun berkala ilmiah, juga akan meningkatkan reputasi akademik fakultas syariah.

 

B.       Pola Pengembangan Keilmuan Pokok Syariah

Pola pengembangan penelitian di Fakultas Syariah, diklasifikasikan berdasarkan bingkai keilmuan yang sekaligus menjadi fokus utama program penelitian sebagai berikut: 

1.          Bingkai keilmuan fakultas yang tercermin dari  kompetensi yang dibangun berdasarkan kurikulum fakultas.

2.          Bingkai keilmuan jurusan/ program studi tercermin dari kompetensi yang dibangun  melalui pengembangan matakuliah.

Bingkai keilmuan konsentrasi tercermin dari kompetensi yang dibangun berdasarkan kurikulum konsentrasi (Peradilan Agama, Administrasi Keperdataan Islam,  Mediasi, Falak, Advokat, dan Fatwa) dan International Class Program (ICP).

 

C.      Jenis dan Model Penelitian:

1.      Program penelitian kompetitif dosen dan mahasiswa dianggarkan  dana masing-masing Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) untuk 23 judul penelitian yang diterima.  

2.      Penelitian administrasi kelembagaan dilakukan secara kelompok dianggarkan dana Rp.3.500.00 untuk 7 judul penelitian yang diterima.

3.      Pendanaan penelitian ini menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran dari DIPA fakultas.

 

D.      Ketentuan Umum Peneliti:

Peneliti yang berkesempatan mengajukan proposal penelitian kompetitif dosen dan mahasiswa fakultas syariah adalah sebagai berikut:

1.      Syarat Peneliti

a.       Dosen:

·            Peneliti adalah dosen tetap Fakultas Syariah UIN Maliki Malang dan bukan Dosen DPK

·            Dosen yang serendah-rendahnya berpangkat asisten ahli/tenaga edukatif (dibuktikan dengan SK terakhir)

·            Tidak sedang mengerjakan penulisan buku ajar untuk ICP, yang secara bertahap mulai dilaksanakan tahun 2013  untuk 12 MK yang telah dipasarkan di kelas ICP mulai semester IV pada tahun akademik 2012/2013 hingga seluruh mata kuliah ICP seluruhnya dipasarkan (lihat ketentuan penulisan buku ajar ICP)

·            Dosen bisa memilih sendiri mahasiswa yang akan melakukan penelitian bersama, dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana pada poin penjelasan berikut (poin b)

b.      Mahasiswa:

Telah menempuh/lulus MK Metodologi Penelitian (yang ditunjukkan dengan KRS/ KHS) atau pernah mengikuti diklat/workshop metodologi penelitian baik yang dilaksanakan oleh fakultas syariah maupun di luar fakultas syariah (ditunjukkan dengan sertifikat)

2.      Syarat Akademik:

a.       Memperbaiki dan menyempurnakan proposal berdasarkan masukan dari tim penilai

b.      Mempresentasikan hasil penelitian (progress report).  

c.       Memperbaiki laporan hasil penelitian sesuai dengan masukan tim penilai dan peserta seminar hasil.

d.      Menyerahkan laporan penelitian dan executive summary dalam bentuk naskah cetak dan soft copy dalam CD

e.       Proposal yang diajukan setidaknya memenuhi aspek-aspek berikut:

·         Judul Penelitian

·         Latar Belakang Masalah

·         Rumusan Masalah

·         Tujuan dan Signifikansi Penelitian

·         Penelitian Terdahulu/ Originalitas Penelitian

·         Kerangka Teori/ Perspektif Teoretik

·         Metode Penelitian

·         Sistematika Laporan

·         Jadwal Penelitian

·         Daftar Pustaka

f.       Teknik penulisan proposal dan laporan hasil penelitian mengacu kepada buku pedoman penulisan karya ilmiah fakultas syariah tahun 2012.

 

E.       Syarat Pengajuan Proposal

Ketentuan proposal penelitian yang diajukan dalam penelitian kompetitif dosen dan mahasiswa diatur sebagai berikut:

1.         Peneliti (baik ketua maupun anggota) hanya boleh mengajukan 1 proposal penelitian;

2.         Menyertakan surat pernyataan bermaterei bahwa proposal penelitian yang diajukan adalah karya sendiri, tidak sedang/ pernah diteliti, bukan skripsi, tesis atau disertasi. Apabila di kemudian hari diketahui terjadi pelanggaran terhadap syarat tersebut, maka peneliti harus bersedia diproses secara hukum dan mengembalikan semua biaya penelitian;

3.         Proposal yang diajukan mengacu kepada pola pengembangan ilmiah fakultas syariah (lihat Poin B)

4.         Cover proposal memuat tulisan ”Proposal Penelitian Kompetitif Dosen dan Mahasiswa Tahun 2013”, Judul Penelitian, Nama Peneliti (dilengkapi dengan NIP untuk Dosen dan NIM untuk mahasiswa), Nama Lembaga dan Tahun

5.         Proposal penelitian dibuat rangkap 2 (dua), yakni 1 (satu) berkas dilengkapi dengan halaman sampul sebagaimana dalam poin 3 disertai persyaratan administratif yang diminta dan dijilid warna hijau; dan 1(satu) berkas ditulis tanpa nama peneliti dan dijilid warna kuning.

6.         Proposal penelitian diserahkan ke kantor Pusat Penelitian, Penerbitan dan Pengabdian Masyarakat (P3M) Fakultas Syariah paling lambat tanggal 26 Agustus  2012.

7.         Semua proposal yang masuk akan diseleksi secara administratif oleh P3M dan diseleksi secara substantif oleh tim penilai yang ditunjuk oleh Fakultas Syariah 

 


 

F.       Tahapan-Tahapan Penelitian

NO

KEGIATAN

WAKTU

1.

Penerimaan proposal penelitian

25 Juli s/d 26 Agustus  2013

2.

Seleksi administrasi proposal oleh P3M

27 Juli 2013

3.

Seleksi substantif proposal

28 s/d  31 Agustus  2013

 

4.

Pengumuman penerimaan bantuan penelitian

2 September 2013

 

5.

Pelaksanaan penelitian

2 September s/d 23 November  2013

 


6.

Seminar hasil penelitian (progress report)

8 – 9 November  2013

 

7.

Penyerahan laporan akhir penelitian dan executive summary dalam bentuk naskah cetak dan CD

25  November 2013

 

8.

Pencairan honorarium penelitian

29 November  2013

 

9.

Penerbitan hasil penelitian dalam jurnal

1-      30 Desember  2013

 

           

 

            Demikian ketentuan penelitian kompetitif dosen dan mahasiswa tahun 2013 serta penelitian administrasi kelembagaan, dengan harapan semoga memiliki signifikansi yang tinggi bagi peningkatan mutu akademik dan penelitian di Fakultas Syariah.

                                                                                   

                                                                                    Malang, 25 Juli  2013

                                                                                    PD Bidang Akademik,

 

 

 

                                                                                   

Dr. Suwandi, MH

                                                                                    NIP. 196104152000031001

 

 

 

 

Nb: Format laporan penelitian akan diatur kemudian oleh P3M

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait