PENDAFTARAN PKLI 2016
PENDAFTARAN PKLI MULAI 19 – 28 MEI 2016
Syarat administratif yang harus dipenuhi oleh mahasiswa pada saat mendaftar sebagai peserta PKLI adalah sebagai berikut:
1. Mengisi formulir pendaftaran PKLI secara online (Klik Register Now! di atas)
2. Menyerahkan biodata calon peserta PKLI ke jurusan ![]()
3. Menyerahkan pas photo berwarna terbaru ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar
dengan background putih menggunakan jas almamater.
4. Surat keterangan telah mengikuti POSDAYA
5. Foto kopi KTP & KTM = 1 Lembar
6. Telah menempuh minimal 100 SKS dibuktikan dengan melampirkan
photo copy KHS mulai semester 1 sampai dengan semester 5
dan KPS semester 6.
5. Telah mengikuti mata kuliah prasyarat yaitu Hukum Perdata Islam
di Indonesia, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Peradilan Agama
dan Metodologi Penelitian.
6. Melampirkan surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh Instansi
Kesehatan Pemerintah (Puskesmas / Rumah Sakit).
7. Peserta tidak dalam keadaan hamil (kecuali melampirkan surat
keterangan dari dokter dan membuat Pernyataan kesanggupan untuk
mengikuti seluruh kegiatan PKLI).
8. Berkas dimasukkan ke dalam map snelhekter warna hijau (AS) & Biru (HBS)
9. Berkas dikumpulkan ke jurusan AS & HBS mulai 19 – 28 Mei 2016.
10. Pembekalan PKLI akan dilaksanakan pada tangal 14 Juli 2016.
11. Pelaksanaan PKLI pada tanggal 18 Juli s.d. 19 Agustus 2016.
© BAK Fakultas Syariah 2015
Syarat administratif yang harus dipenuhi oleh mahasiswa pada saat mendaftar sebagai peserta sebagai berikut:
a. Mengisi formulir pendaftaran secara online melalui website fakultas syariah
b. Menyerahkan formulir pendaftaran ke sekretariat.
c. Menyerahkan pas photo berwarna terbaru ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar dengan background putih menggunakan jas almamater.
d. Telah menempuh minimal 100 SKS dibuktikan dengan melampirkan photo copy KHS mulai semester 1 sampai dengan semester 5 dan KPS semester 6.
e. Telah mengikuti mata kuliah prasyarat yaitu Hukum Perdata Islam di Indonesia, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Peradilan Agama dan Metodologi Penelitian.
f. Melampirkan surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh Instansi Kesehatan Pemerintah.
g. Peserta tidak dalam keadaan hamil (kecuali melampirkan surat keterangan dari dokter dan membuat pernyataan kesanggupan untuk mengikuti seluruh kegiatan PKLI).