Reporter: Wardah Naila Rahmatika
Editor: Rizka Amaliah
SYARIAH — International Cyber Learning Class mengenai perkembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia dan Malaysia berlangsung di ruang meeting Fakultas Syariah pada Senin, 17 November 2024 pukul 12.30 WIB. Kegiatan yang dilakukan secara hybrid itu dihadiri mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah dan dikawal langsung oleh Kaprodi Hukum Ekonomi Syariah, Dwi Hidayatul Firdaus, M.S.I., serta Sekretaris Prodi, Dwi Fidhayanti, S.HI., M.H.
Acara dibuka dengan sambutan oleh Kaprodi HES, Dwi Hidayatul Firdaus, lalu dilanjutkan pemateri yaitu Dr. Mohd. Zaidi Daud, Dosen di Universiti Malaya yang memaparkan komponen Undang-Undang Ekonomi Islam dan perjalanan sejarah kewenangan hukum Islam di Malaysia. Zaidi menjelaskan bahwa regulasi keuangan Islam di Malaysia bukan hal baru karena praktik berbasis syariah telah dikenal sejak abad ke-16. Malaysia menggunakan sistem perundang-undangan ekonomi Islam yang berjalan berdampingan dengan regulasi konvensional untuk memastikan aktivitas ekonomi tetap sesuai prinsip syariah.

Dr. Zaidi menyebutkan bahwa Federal Constitution menjadi sumber utama yang mengatur keuangan Islam maupun konvensional serta memberikan kewenangan kepada lembaga terkait dalam mengawal operasional keuangan syariah. Sengketa terkait transaksi keuangan Islam diselesaikan melalui mahkamah sivil, bukan mahkamah syariah. Sementara itu, Islamic Financial Services Act (IFSA) berperan sebagai regulasi yang mengatur seluruh institusi keuangan Islam di Malaysia.
KaprodI HES, Firdaus, menilai materi yang disampaikan memiliki relevansi penting bagi pengembangan kajian hukum ekonomi syariah.
“Presentasi Dr. Zaidi sangat menarik untuk dikaji lebih lanjut. Banyak aspek yang membuka ruang pemahaman baru bagi mahasiswa, terutama mengenai bagaimana Malaysia membangun dualisme sistem hukum yang tetap konsisten dengan prinsip syariah,” ujarnya.
Salah satu peserta, Ardiansyah Bagus Ramadhan, turut memberikan tanggapan atas materi yang dipaparkan.
“Materi yang disampaikan oleh Prof. Zaidi benar-benar memperluas wawasan, terutama tentang sejarah ekonomi Islam di Malaysia hingga lahirnya IFSA 2013. Beberapa istilah dalam bahasa Melayu memang agak tricky, tetapi masih bisa diikuti karena banyak yang mirip dengan bahasa Indonesia. Penjelasan tentang pembagian kewenangan antara Pengadilan Sipil dan Syariah juga memberi perspektif baru bagi kami dalam melihat perbandingan hukum. Saya berharap program ICLC ini dapat terus berlanjut, dan saya menantikan sesi selanjutnya tentang zakat dan wakaf agar pemahaman kami semakin komprehensif,” katanya.
Pembahasan kegiatan ini akan berlanjut pada Senin pekan depan. Pihak prodi berharap agenda tersebut dapat memperdalam wawasan mahasiswa mengenai perbandingan regulasi ekonomi syariah di tingkat internasional serta mendorong adanya perspektif baru dalam kajian ekonomi syariah.





