NIKAH SIRRI PERSPEKTIF TUAN GURU
DI KOTA BANJARMASIN KALIMANTAN SELATAN
Imam Tabrani
Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Email: imantabrani@yahoo.com
Abstrak
This study aims to determine how the state of marriage in perspective Sirri master teacher. This study uses a qualitative descriptive approach. Data collected in the form of primary data (interviews of several informants). and secondary data (related to marriage such as the book by Amir Sirri entitled Syarifuddin Marriage Law of Islam in Indonesia: between Fiqh Munakahat and Marriage Law, KHI handbook on rules and so forth). The results showed that the perspective Sirri marriage master teacher in the city of Banjarmasin in South Kalimantan first marriage is a sacred part of life, because they have to pay attention to the norms and rules of living in a better society based on Islamic law or state law. In terms of marital master teacher stated Sirri Sirri marriage remains valid because it is based on Islamic law, in addition to the applicable law in Indonesia. Therefore needed awareness for masyakarakat not to do the act by reason of the passions. Both the majority of people who do Sirri marriage of businessmen or officials who take advantage of women who are economically very weak. Weak educational factors and adherence to religious norms and customs. Non-fulfillment of biological needs of his wife, and to find satisfaction in a way Sirri marriage. Third, the lack of synergy between Islamic law with positive law so that the public does not fully register the marriage at KUA. Besides, problem for bureaucracy administration costs are expensive and convoluted. Therefore Sirri marriage continues to be a habit and is still considered to be a natural thing for most people of Banjarmasin.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana keadaan nikah sirri dalam perspektif tuan guru. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Data yang dikumpulkan berupa data primer (hasil wawancara dari beberapa informan). dan data sekunder (yang terkait dengan nikah sirri seperti buku karangan Amir Syarifuddin yang berjudul Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: antara Fiqh Munakahat dan Undang-undang Perkawinan, buku pedoman tentang peraturan KHI dan lain sebagainya). Hasil penelitian menunjukkan bahwa nikah sirri perspektif tuan guru di kota Banjarmasin Kalimantan Selatan pertama Perkawinan merupakan bagian hidup yang sakral, karena harus memperhatikan norma dan kaidah hidup dalam masyarakat baik didasarkan pada hukum Islam atau hukum negara. Dalam hal nikah sirri tuan guru menyatakan nikah sirri tetap sah karena berdasarkan hukum Islam, disamping hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya diperlukan kesadaran bagi masyakarakat untuk tidak melakukan perbuatan tersebut dengan alasan hawa nafsu. Kedua mayoritas orang-orang yang melakukan nikah sirri dari kalangan pengusaha atau pejabat yang memanfaatkan perempuan yang secara ekonomi sangat lemah. Faktor pendidikan yang lemah serta ketaatan terhadap norma-norma agama dan adat. Tidak terpenuhinya kebutuhan biologis dari istrinya sehingga mencari kepuasan dengan cara nikah sirri. Ketiga, tidak adanya sinergitas antara hukum Islam dengan hukum positif sehingga masyarakat tidak sepenuhnya mencatatkan pernikahannya di KUA. Disamping, persoalaan biaya administrasi birokrasi yang mahal dan berbelit-belit. Oleh karenanya nikah sirri masih terus menjadi kebiasaan dan masih dianggap hal yang wajar bagi sebagian masyarakat kota Banjarmasin.
Kata kunci: Nikah sirri, Tuan guru.
Potret perkawinan nikah sirri yang ada pada zaman sekarang adalah potret perkawinan yang suram, sebab didalam perkawinan nikah sirri itu mewariskan sisa sisa problematika kehidupan yang tidak sederhana, Pada kelompok elite agama yang berpendapat nikah sirri itu penting karena pemikiran Islam yang sangat kental, nikah sirri itu adalah salah satu potret yang suram dan mewariskan problem-problem yang secara berkelanjutan terhadap dampak sosial yang tidak positif.
Perkawinan sirri itu adalah ruh esensi didalam keagamaan dan memenuhi syarat nya tidak bertolak belakang, hanya saja dalam kontek bagaimana perkawinan sirri itu ada satu ikatan-ikatan sosiologis hukum dalam hal ini adalah hukum pemerintah maka tidak bisa hukum Islam itu harus dinikahkan dengan hukum positif.
Statistik kejadian nikah siri. Terutama pasca beredarnya berbagai pemberitaan di seluruh jenis media (audio, visual dan audio visual) akan nikah siri yang dilakukan tidak hanya satu atau dua selebritis namun segelintir orang dengan tingkat pemberitaan tinggi sehingga menyebabkan proses conditioning terjadi di masyarakat konsumen berita. Proses conditioning sendiri adalah proses adaptasi yang dilakukan oleh masyarakat akan berbagai budaya baru yang terjadi namun akibat pemberitaan yang berulang-ulang budaya tersebut semakin cepat dapat diterima oleh masyarakat dan dijadikan bagian dari budaya masyarakat itu sendiri.
Jika pemerintah mau menerapkan hukum haram terhadap nikah siri, sah-sah saja, bila pemerintah terlebih dahulu menghilangkan biaya administrasi perkawinan sehingga tidak ada lagi alasan bahwa nikah siri dilakukan karena keterpaksaan akibat ketidakmampuan secara ekonomi.
Kasus yang masih hangat nya adalah kasus nikah siri bupati Garut Aceng Fikri mencuat, fenomena nikah siri kembali menjadi sorotan dan banyak dibicarakan. Kontroversi tentang nikah siri antara yang menghalalkan dan yang mengharamkan pun sempat menyita perhatian publik dan memunculkan pertanyaan besar di masyarakat, yang sampai saat ini tidak bisa terjawab.
Pemerintah akhir-akhir ini dengan berbagai argumennya mengatakan bahwa nikah siri merupakan perbuatan yang bertentangan dengan perundang-undangan sehingga pelakunya dianggap melakukan pelanggaran dan diancam hukuman baik secara perdata maupun pidana.
Sementara itu kalangan organisasi Islam serta beberapa tokoh agama termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan nikah siri dengan ketentuan syarat sah serta rukun nikah yang telah ditentukan agama Islam terpenuhi. Kedua argumen tersebut tentu saja menjadi pertanyaan pada masyarakat khususnya masyarakat Muslim, apalagi masalahnya menyangkut hukum antara halal dan haram atau legal dan tidak legalnya suatu hubungan perkawinan.
Pada kenyataannya saat ini, faktor pendorong paling dominan untuk melakukan nikah sirri hanyalah bagaimana caranya agar bisa menjalin sebuah hubungan antara laki-laki dan perempuan yang asalnya tidak halal menjadi halal. Sementara tujuan pernikahan yang hakiki dan syarat dengan kemuliaan seringkali terabaikan tertutupi oleh keinginan penyaluran nafsu syahwat.
Tujuan umum pernikahan berdasarkan Islam adalah guna menjadikan manusia hidup dibarengi kemuliaan sesuai ajaran Allah dan Rasulnya. Dimana tujuan pernikahan yang paling mendasar yaitu untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasi, berupa fitrah guna saling menyayangi antar jenis dengan penuh ketenangan dan kebahagian, serta terhindar dari perbuatan zina. dan lain sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam, Untuk Membentengi ahlak yang luhur dalam upaya membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji, Islam memandang perkawinan dan pembentukan keluarga sebagai sarana efektif untuk memelihara akhlaq.
Tujuan pernikahan jangka panjang yaitu untuk menegakkan rumah tangga yang Islami. Dalam penegakan rumah tangga yang Islami tersebut, Islam mengharuskan agar suami istri melaksanakan syari’at Islam dalam rumah tangganya sehingga menghasilkan rumah tangga sebagai lahan subur bagi peribadatan dan amal shalih di samping ibadat dan amal-amal shalih yang lain. Yang tak kalah pentingnya, tujuan dari pernikahan adalah untuk mencari keturunan yang shalih dan membentuk generasi yang berkualitas serta bertaqwa kepada Allah.
Tentang tujuan perkawinan dalam Islam, Islam juga memandang bahwa pembentukan keluarga itu sebagai salah satu jalan untuk merealisasikan tujuan-tujuan yang lebih besar yang meliputi berbagai aspek kemasyarakatan berdasarkan Islam, yang akan mempunyai pengaruh besar dan mendasar terhadap kaum muslimin dan eksistensi umat Islam.
Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah dengan melakukan nikah siri, tujuan kemuliaan sebuah pernikahan seperti itu bisa terpenuhi. Inilah yang menjadi pertanyaan besar yang hingga kini mungkin belum bisa terjawab. Tak sedikit sebuah bangunan rumah tangga di lingkungan masyarakat tidak mampu berdiri tegak, bahkan dengan berbagai persoalan yang muncul bangunan tersebut lama kelamaan kropos yang berujung pada sebuah kegagalan dan kehancuran.
Parahnya lagi, keputusan melakukan nikah siri seringkali mengabaikan pemikiran bahwa perbuatan tersebut merupakan penistaan dari hukum perkawinan yang dibuat oleh pemerintah karena dilakukan di luar pengawasan petugas sehingga pernikahan itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama.
Di dalam undang undang Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur mengenai perkawinan menyebutkan, perkawinan harus dicatatkan pada KUA.[1] Dikeluarkannya Undang-undang tersebut tidak serta merta, akan tetapi merupakan hasil penggodokan yang melibatkan unsur ulama, sehingga dapat dikatakan undang-undang itu adalah produk ijtihad ulama Indonesia.
Ketika produk hukum negara dilahirkan melalui ijtihad ulama dan untuk kemaslahatan rakyat, produk itu menjadi produk syariat juga yang harus ditaati dan dilaksanakan.
Nikah siri atau nikah yang tidak dicatatkan di KUA juga akan mengancam salah satu pihak karena tanpa dipayungi hukum formal yang jelas, dimana yang paling rentan dirugikan adalah perempuan dan anak-anak.
Saat ini, nikah siri juga banyak dilakukan oleh orang yang secara ekonomi cukup mapan. Bahkan nikah di bawah tangan ini kabarnya banyak dilakukan orang yang memiliki jabatan tinggi baik di tingkat pusat maupun di daerah. Latar belakang nikah siri yang dilakukan oleh orang berduit tentunya sangat berbeda dengan nikah siri yang dilakukan masyarakat ekonomi lemah. Entah apa argumennya, yang jelas akibat nikah siri tersebut telah banyak mengorbankan cita-cita luhur perkawinan dimana banyak istri dan keluarga yang terlecehkan atau menjadi korban. Bahkan nikah siri seperti itu hanyalah suatu alat dari pelegalan praktik perzinahan dalam kontek memenuhi kebutuhan syahwat.
Kontradiksi orang elite agama menyoal tentang fenomena nikah sirri itu tiada henti dan sangat faktual untuk diperbincangkan. Dengan demikian bisa digambarkan bahwa perkawinan sirri sebenarnya pekerjaan kita bersama dan tanggung jawab bersama untuk mencari sebuah alternatif sistem perkawinan sirri menjadi sebuah perkawinan yang sah.
Selain pada isu isu yang memunculkan pemikiran pluralitas di kalangan elite agama tentang perkawinan sirri perkawinan sirri juga memunculkan image baru problem perceraian yang terjadi di masyarakat dinilai karena persoalan nikah sirri sebagian orang mengatakan yaitu tuan guru ahmad syafii : pertama perkawinan sirri itu menurut saya adalah perkawinan yang terselubung, sebab dengan perkawinan sirri tidak terlalu banyak ikatan-ikatan elemen elemen sosial yang mungkin bukan mentalitas dan emosi ketika dua pasangan suami istri ini tidak merasa ada ikatan sosial yang kuat sehingga bisa mengakibatkan keretakan atau kegoyahan di dalam rumah tangga juga tidak banyak yang bisa mengikat dia untuk melarikan diri dari perkawinan itu. Menurut ahmad syafi’i perkawinan sirri itu tidak bisa menjadi alternatif yang pas untuk di praktekkan[2].
Fenomena perkawinan nikah sirri yang sesungguhnya ini menjadi sebuah fakta bahwa potret perkawinan di dunia melahirkan sebuah pemahaman dan cara pandang dan cara penghayatan perkawinan yang berbeda beda, padahal secara konseptual membincangkan di dalam alquran dan hadits secara holisticnya adalah mitsaqon golido, yang artinya sebuah perjanjian yang kokoh dan pada saat itu allah SWT membaiat para nabi di bawah gunung tursina dan yang satu di gunakan oleh tuhan pada saat tuhan membicarakan tentang perkawinan.
Disini menunjukkan konteks yang ada didalam alqur’an Bahwa perkawinan itu sederjat tingkatnya pentingnya ketika tuhan membaiat para nabi di bawah bukit tursina. Oleh karena itu dalam kacamata Islam pernikahan yang sangat ideal dan terkonsep secara universal. Hanya saja idealitas konsepsi dan teori-teori, alqur’an secara teologis tidak semerta merta di implikasikan dan di praktekkan di tengah-tengah masyarakat selalu saja praktek yang digunakan oleh masyarakat tidak jarang terjadi pro kontra bahkan mengingkari terhadap realitas ajaran yang ada dalam al-qur’an sehingga fakta yang yang dikaitkan diatas dengan gambaran suatu problematika perkawinan sirri itu menjadi satu bukti bahwa praktek perkawinan sirri yang melahirkan berbagai perspektif itu. Dan juga sedikit berbeda perbedaan ini kemudian dapat di justifikasi sebagai potret perkawinan yang illegal atau legal sekalipun ini adalah bagian tafsir dari al-qur’an dan al-hadits.
Hal diatas menggambarkan bahwa nikah sirri masih terus diperdebatkan antara boleh dan tidaknya perbuatan tersebut. Berangkat dari uraian diatas, ada beberapa rumusan masalah yang digunakan dalam penelitian ini yaitu: (1) Bagaimana konsep nikah sirri menurut tuan guru di kota Banjarmasin Kalimantan selatan. (2) Bagaimana latar belakang nikah sirri menurut tuan guru di kota Banjarmasin Kalimantan selatan. (3) Bagaimana relevansi perkawinan nikah sirri terhadap system perkawinan di indonesia perspektif tuan guru di kota Banjarmasin kalimantan selatan
Metode Penelitian
Dari penjelasan latar belakang objek dan instrument yang mendukung penelitian ini, maka penelitian yang sedang diteliti penulis dikelompokan ke dalam jenis penelitian empiris atau sosiologis. Penelitian empiris digunakan untuk menganalis, bukan semata-mata sebagai suatu seperangkat aturan perundang-undangan yang bersifat normatif belaka, akan tetapi hukum dilihat sebagai perilaku masyarakat yang menggejala dan mempola kehidupan masyarakat yang selalu berinteraksi dan berhubungan dengan aspek kemasyarakatan seperti politik, ekonomi, sosial dan budaya berbagai penemuan dilapangan yang bersifat individual akan dijadikan bahan utama dalam pengungkapan permasalahan yang diteliti dengan berpegang pada ketentuan normatif .[3]
Objek penelitian empiris adalah gejala yang berkembang di masyarakat. Dimana gejala tersebut adalah gejala mengenai nikah sirri perspektif tuan guru di kota Banjarmasin Kalimantan Selatan.
Untuk memperoleh data digunakan teknik pengumpulan data sebagai berikut (1) Data primer, data yang diperoleh langsung dari sumber pertama dan utama.[4] Sumber data primer dalam penelitian ini adalah tuan guru yang ada di kota Banjarmasin yaitu : (2) Data sekunder, buku-buku yang terkait dengan nikah sirri seperti buku karangan Amir Syarifuddin yang berjudul Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: antara Fiqh Munakahat dan Undang-undang Perkawinan, buku pedoman tentang peraturan KHI dan lain sebagainya. (3) Data tersier, data yang diperoleh untuk memberikan penjelasan lebih rinci terhadap bahan primer dan sekunder atau data tambahan dalam mendukung penelitian ini. Adapun data tersier dalam penelitian ini di antaranya yaitu kamus Bahasa Arab Al-Munawwir, Kamus Besar Bahasa Indonesia dan literatur lain yang berkaitan dengan penelitian ini.
Kondisi Masyarakat Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan
Profil Kota Banjarmasin Kalimantan selatan
Kota Banjarmasin yang letaknya strategis yaitu di sekitar muara Sungai Barito, menyebabkan kampung kecil (Kampung Banjar) menjadi gerbang bagi kapal-kapal yang hendak berlayar ke daerah pedalaman di Kalimantan Selatan dan Kalimantan tengah. Dan cikal bakal Kota Banjarmasin ini berkembang menjadi bandar perdagangan dan ramai dikunjungi kapal-kapal dagang dari berbagai negeri.
- 1.Banjarmasin Selatan luas 21,18 km2
- 2.Banjarmasin Timur luas 18,54 km2
- 3.Banjarmasin Barat 19,37 Km2
- 4.Banjarmasin Tengah 16,66 km2
- 5.Banjarmasin Utara 22,25 km2
Total 98,00 km2
Kondisi Sosial Keagamaan Masyarakat Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan.
Sesuai dengan potensi wilayahnya, masyarakat Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan mayoritas bermata pencaharian dalam bidang Pertambangan dan kelapa sawit dan pengolahan sumber daya alam yang ada di kalimantan dengan berprofesi sebagai pengusaha atau pemborong. Keadaan tersebut membuat masyarakat kota banjarmasin mempunyai tingkat perekonomian sangat pesat dan melebihi dari cukup. Namun dilihat dari segi sosial keagamaan, masyarakat kota Banjarmasin Kalimantan selatan mempunyai nilai lebih dibandingkan dengan kota-kota lain disekitarnya.[5] Nilai lebih dalam segi sosial keagamaan masyarakat kota banjarmasin Kalimantan selatan terlihat pada banyaknya kegiatan-kegiatan keagamaan dan sosial yang sering dilaksanakan oleh masyarakat kota banjarmasin Kalimantan selatan.
Kegiatan-kegiatan sosial keagamaan masyarakat Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan meliputi kegiatan simtud durror yang istilah orang jawa adalah maulid bagi laki-laki yang dilaksanakan setiap seminggu sekali dan Kegiatan majlis ta’lim yang diadakan oleh Tuan Guru yang ada di kota Banjarmasin Kalimantan selatan.
Kegiatan sosial keagamaan yang cukup tinggi dilingkungan masyarakat Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan tersebut didukung dengan jumlah penduduknya yang mayoritas bergama Islam.[6] Kegiatan sosial keagamaan yang cukup tinggi tersebut juga diimbangi dengan tingkat kesadaran masyarakat Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan terhadap penyelesaian masalah yang terjadi dilingkungan masyarakat Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan, yaitu dengan cara kekeluargaan.
Masyarakat Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan mengerti dan memahami jika terdapat permasalahan yang menimbulkan percekcokan diantara warga, maka akan dilaporkan ke pihak yang bisa menyelesaikan permasalahan tersebut atau bisa diarahkan ke Tuan Guru sehingga bisa diselesaikan terlebih dahulu.
Terkait konsep nikah sirri tersebut menurut tuan guru banyak perbedaan juga tapi kalau melihat konteks negara bahwa kita disini dinaungi oleh negara yang berlandaskan hukum positif maka kita juga harus mengikuti terkait prosedur yang ada di dalam pemerintahan Republik Indonesia, salah satunya adalah dengan pencatatan nikah akan tetapi pencatatan nikah sendiri pun tidak masuk didalam rukun dan syarat nikah akan tetapi hanya sebagai penyempurna karena kita tinggal di Negara yang berlandaskan hukum. Perkawinan menurupakan bagian hidup yang sakral, karena harus memperhatikan norma dan kaidah hidup dalam masyarakat. Namun kenyataanya, tidak semua orang berprinsip demikian, dengan berbagai alasan pembenaran yang cukup masuk akal dan bisa diterima masyarakat.
penjelasan latar belakang dan Dilihat dari pendapat diatas disinkronkan dengan yang ada di data emik tersebut bahwasannya pendapat dari Tuan Guru dilihat dari latar belakang orang-orang yang melakukan nikah sirri kebanyakan pertama ekonomi sangat lemah kedua beristeri lebih dari satu dan ketiga yang melakukan adalah seorang pengusaha atau pejabat dan juga bisaanya hanya membutuhkan biologis saja dan hanya mencari kepuasan keempat dari pendidikan, pengetahuan dan juga lingkungan kelima sudah terlihat akan bebasnya pernikahan sirri karena hanya terbelit masalah ekonomi yang dirasakannya sehingga apapun yang di lakukannya akan bersifat halal bagi dia sedangkan sudah jelas pemerintah harus melalui pencatatan yang sah secara hukum negara, dari latar belakang nikah sirri ini juga jika di flashback kebelakang nikah sirri ini dibagi menjadi dua yang pertama adalah latar belakang klasik dan latar belakang modern yang pertama latar belakang klasik adalah untuk menghindari perzinahan dan juga moment sebagai saranan berpoligami yang mana apabila disatukan dengan hukum positif tidak bisa disatukan dan yang kedua adalah secara modern adalah untuk sebagai penyamaran prostitusi terselubung dengan mengatasnamakan agama Islam.
pendapat tuan guru di Banjarmasin sudah jelas bahwasannya relevansi nikah sirri terhadap sistem perkawinan di Indonesia sebetulnya tidak relevansi sama sekali terhadap sistem perkawinan di indonesia karena sudah jelas bahwasannya seseorang yang berwarga negara Indonesia wajib untuk mematuhi segala peraturan yang ada di Indonesia salah satunya adalah dengan pencatatan nikah yang sah secara hukum jika tidak dipatuhi maka kembali kedalam dalil surat an-nisa ayat 59 yang menerangkan terkait ulul amri disini yang dimaksud adalah pemerintah.
ANALISIS KONSEP NIKAH SIRRI MENURUT TUAN GURU
Konsep Nikah Sirri Menurut Tuan Guru Di Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan.
Dalam bahasa Indonesia, perkawinan berasal dari kata “kawin” yang menurut bahasa artinya membentuk keluarga dengan lawan jenis. Melakukan hubungan kelamin atau setubuh. Perkawinan disebut juga “pernikahan”, berasal dari kata nikah yang menurut bahasa, nikah berarti penggabungan dan percampuran. Sedangkan menurut istilah syari’at, nikah berarti aqad antara pihak laki-laki dan wali perempuan yang karenanya hubungan badan menjadi halal.
Dalam referensi lain disebutkan nikah (kawin) menurut arti asli ialah hubungan seksual tetapi menurut arti majazi atau arti hukum ialah aqad (perjanjian) yang menjadikan halal hubungan seksual sebagai suami istri antara seorang pria dengan seorang wanita.[7]
Perkawinan menurut hukum agama adalah perbuatan yang suci yaitu suatu ikatan antara dua pihak dalam memenuhi perintah dan anjuran Tuhan Yang Maha Esa, agar kehidupan berkeluarga dan berumah tangga, serta berkerabat berjalan dengan baik sesuai dengan agama masing-masing. Jadi perkawinan ini bisa dikatakan perikatan jasmani dan rohani yang membawa akibat hukum terhadap agama yang dianut calon mempelai dan keluarga kerabatnya.[8]
Perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 pasal 1, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.[9] Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) perkawinan adalah aqad yang sangat kuat atau mitsaaqan ghaliizhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Dan perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.
Nikah sirri atau juga disebut dengan nikah bawah tangan ini cukup banyak diperbincangkan sehingga terdapat berbagai pendapat mengenai nikah siri. Pendapat pertama yaitu nikah siri adalah nikah sembunyi-sembunyi, padahal menurut ajaran agama Islam, Rasulullah memerintahkan “awlim walau bi syatin” (umumkanlah pernikahanmu walau kau hanya memotong seekor anak domba kecil), menikah siri adalah menikah yang tidak dicatat di KUA, padahal dalam ajaran Islam menaati Allah, Rasul dan Pemerintah adalah suatu kewajiban. Pendapat kedua, nikah siri adalah perkawinan yang dilakukan berdasarkan aturan agama atau adat istiadat dan tidak dicatatkan di kantor KUA bagi yang beragama Islam, kantor catatan sipil bagi non-Islam.
Berdasarkan hasil wawancara yang diperoleh peneliti, dapat disimpulkan Perkawinan menurupakan bagian hidup yang sakral, karena harus memperhatikan norma dan kaidah hidup dalam masyarakat. Namun kenyataanya, tidak semua orang berprinsip demikian, dengan berbagai alasan pembenaran yang cukup masuk akal dan bisa diterima masyarakat dan bisa dibagi perkawinan itu ada dua, ada perkawinan yang secara benar dan ada perkawinan yang tidak benar menurut para tuan guru yang ada di kota Banjarmasin Kalimantan selatan yang sudah saya wawancarai menurut tuan guru harus seusai dengan syariat agama Islam yang kita pegang, dalam hal ini sesua hukum dan pandangannya tidak ada yang berbeda, namun terkait dengan konsep nikah sirri kembali ke awal yaitu sakinnah, mawaddah, wa rahmah. Dan terkait konsep nikah sirri tersebut menurut tuan guru banyak perbedaan juga tapi kalau melihat konteks negara bahwa kita disini dinaungi oleh negara yang berlandaskan hukum positif maka kita juga harus mengikuti terkait prosedur yang ada di dalam pemerintahan Republik Indonesia, salah satunya adalah dengan pencatatan nikah akan tetapi pencatatan nikah sendiri pun tidak masuk didalam rukun dan syarat nikah akan tetapi hanya sebagai penyempurna karena kita tinggal di Negara yang berlandaskan hukum. Perkawinan menurupakan bagian hidup yang sakral, karena harus memperhatikan norma dan kaidah hidup dalam masyarakat. Namun kenyataanya, tidak semua orang berprinsip demikian, dengan berbagai alasan pembenaran yang cukup masuk akal dan bisa diterima masyarakat.
Latar Belakang Nikah Sirri Menurut Tuan Guru Di Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan.
Dari aspek pernikahannya, nikah siri tetap sah menurut ketentuan syariat, dan pelakunya tidak boleh dianggap melakukan tindak kemaksiyatan, sehingga berhak dijatuhi sanksi hukum. Pasalnya, suatu perbuatan baru dianggap kemaksiyatan dan berhak dijatuhi sanksi di dunia dan di akhirat, ketika perbuatan tersebut terkategori ”mengerjakan yang haram” dan ”meninggalkan yang wajib”. Seseorang baru absah dinyatakan melakukan kemaksiyatan ketika ia telah mengerjakan perbuatan yang haram, atau meninggalkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh syariat.
Begitu pula orang yang meninggalkan atau mengerjakan perbuatan-perbuatan yang berhukum sunnah, mubah, dan makruh, maka orang tersebut tidak boleh dinyatakan telah melakukan kemaksiyatan; sehingga berhak mendapatkan sanksi di dunia maupun di akherat. Untuk itu, seorang qadliy tidak boleh menjatuhkan sanksi kepada orang-orang yang meninggalkan perbuatan sunnah, dan mubah; atau mengerjakan perbuatan mubah atau makruh.
Seseorang baru berhak dijatuhi sanksi hukum di dunia ketika orang tersebut;
- 1)meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan sholat, jihad, dan lain sebagainya;
- 2)mengerjakan tindak haram, seperti minum khamer dan mencaci Rasul saw, dan lain sebagainya;
- 3)melanggar aturan-aturan administrasi negara, seperti melanggar peraturan lalu lintas, perijinan mendirikan bangunan, dan aturan-aturan lain yang telah ditetapkan oleh negara.
Fenomena nikah sirri bagi umat Islam di Indonesia masih terbilang banyak. Bukan saja dilakukan oleh kalangan masyarakat bawah, tapi juga oleh lapisan masyarakat menengah keatas.. Akan tetapi secara umum nikah sirri dapat disebabkan oleh beberapa latar belakang, yaitu:
a. Sikap Apatis Sebagian Masyarakat Terhadap Hukum
Sebagian masyarakat ada yang bersikap masa bodoh terhadap ketentuan peraturan yang menyangkut perkawinan. Kasus pernikahan Syekh Puji dengan perempuan di bawah umur bernama Ulfah sebagaimana terkuak di media massa merupakan contoh nyata sikap apatis terhadap keberlakuan hukum Negara. Dari pemberitaan yang ada, dapat kita pahami terdapat dua hal yang diabaikan oleh Syekh Puji yaitu, pertama, pernikahan tersebut merupakan poligami yang tidak melalui izin di pengadilan, dan kedua, beliau tidak mau mengajukan permohonan dispensasi kawin meskipun sudah jelas calon isteri tersebut masih di bawah umur.
Sikap apatisme semacam itu, terutama yang dilakukan oleh seorang public figure, sungguh merupakan hambatan besar bagi terlaksananya keberlakuan hukum. Karena apa yang dilakukan oleh seorang tokoh bisaanya akan dicontoh oleh mereka yang mengidolakannya. Oleh karena itu penanganan secara hukum atas kasus yang menimpa Syekh Puji adalah tepat agar tidak menjadi preseden yang buruk bagi bangsa Indonesia yang saat ini sedang berusaha memposisikan supremasi hukum.
b. Ketentuan Pencatatan Perkawinan Yang Tidak Tegas
Sebagaimana kita ketahui, ketentuan pasal 2 UU No.1 / 1974 merupakan azas pokok dari sahnya perkawinan. Ketentuan ayat (1) dan (2) dalam pasal tersebut harus dipahami sebagai syarat kumulatif, bukan syarat alternative sahnya suatu perkawinan. Dari fakta hukum dan/atau norma hukum tersebut sebenarnya sudah cukup menjadi dasar bagi umat Islam terhadap wajibnya mencatatkan perkawinan mereka. Akan tetapi ketentuan tersebut mengandung kelemahan karena pasal tersebut multi tafsir dan juga tidak disertai sanksi bagi mereka yang melanggarnya. Dengan kata lain ketentuan pencatatan perkawinan dalam undang-undang tersebut bersifat tidak tegas.
Itulah sebabnya beberapa tahun terakhir pemerintah telah membuat RUU Hukum Terapan Pengadilan Agama Bidang Perkawinan yang sampai saat ini belum disahkan di parlemen. Dalam RUU tersebut kewajiban pencatatan perkawinan dirumuskan secara tegas dan disertai sanksi yang jelas bagi yang melanggarnya.
Pasal 4 RUU menegaskan: setiap perkawinan wajib di catat oleh PPN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian pasal 5 ayat (1) menyatakan: untuk memenuhi ketentuan pasal 4, setiap perkawinan wajib dilangsungkan di hadapan PPN. Kewajiban pencatatan sebagaimana ketentuan pasal 4 dan pasal 5 ayat (1) tersebut disertai ancaman pidana bagi yang melanggarnya.
Ketentuan pidana yang menyangkut pelanggaran pencatatn perkawinan tersebut dinyatakan dalam Pasal 141 RUU tersebut menyebutkan: setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak di hadapan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak 6.000.000,- (enam juta rupiah) atau hukumuan kurungan paling lama 6 (enam) bulan.
Pasal 145 RUU menyatakan: PPN yang melanggar kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dikenai hukuman kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
Pasal 146 RUU menyatakan: setiap orang yang melakukan kegiatan perkawinan dan bertindak seolah-olah sebagai PPN dan/atau wali hakim sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dan pasal 21 dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
Dengan demikian, ketidak-tegasan ketentuan pencatatan dalam undang-undang yang berlaku selama ini masih memberi ruang gerak yang cukup luas bagi pelaksanaan nikah sirri bagi sebagian masyarakat yang melakukannya dan menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya pernikahan sirri.
c. Ketatnya Izin Poligami
UU No.1/1974 menganut azas monogami, akan tetapi masih memberikan kelonggaran bagi mereka yang agamanya mengizinkan untuk melakukan poligami (salah satunya agama Islam) dengan persyaratan yang sangat ketat. Seseorang yang hendak melakukan poligami hanrus memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat alternative yang ditentukan secara limitative dalam undang-undang., yaitu:
- 1)isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
- 2)isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
- 3)isteri tidak dapat melahirkan keturunan
Sebaliknya pengadilan akan mempertimbangkan dan akan memberi izin poligami bagi seseorang yang memohonnya apabila terpenuhi syarat kumulatif sebagai berikut:
- 1)adanya persetujuan dari isteri/isteri-isterinya;
- 2)adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-siteri dan anak-anak mereka;
- 3)adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri dan anak-anak mereka;
Yang dimaksud mampu menjamin keperluan hidup bagi isteri-isteri dan anak-anaknya adalah sangat relative sifatnya. Demikian pula suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya adalah sangat subjektif sifatnya, sehingga penilaian terhadap dua persyaratan tersebut terakhir akan bergantung pada rasa keadilan hakim sendiri.
Bila kita telaah sulitnya untuk dipenuhinya syarat-syarat tersebut di atas oleh seorang suami, maka hal tersebut dapat menimbulkan: perkawinan “clandestine” dan hidup bersama (samenleven). Perkawinan “clandestine” adalah perkawinan yang pelangsungannya secara sah memenuhi syarat, akan tetapi terdapat cacat yuridis di dalamnya. Misalnya seorang calon suami dalam pemberitahuan kehendak kawin mengaku jejaka atau menggunakan izin palsu.
Ketatnya izin poligami juga menyebabkan yang bersangkutan lebih memilih nikah di bawah tangan atau nikah sirri karena pelangsungan (tata cara) pernikahan di bawah tangan lebih sederhana dan lebih cepat mencapai tujuan yaitu kawin itu sendiri.
Khusus bagi pegawai negeri baik sipil maupun militer, untuk dapat poligami kecuali harus memenuhi syarat tersebut di atas juga harus memperoleh izin atasan yang berwenang, sesuai dengan PP No.10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS jo. PP 45/1990.. Demikian pula bagi TNI harus memperoleh izin dari atasannya sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga bagi yang bersangkutan wajib menempuh proses panjang.
Sulit dan lamanya proses serta hambatan berupa birokrasi dalam pemberian izin memang bertujuan untuk memperkuat secara selektif akan perkenan poligami bagi PNS serta menghindari kesewenang-wenangan dalam hal kawin lebih dari satu, sehingga PNS diharapkan jadi contoh dan teladan yang baik sesuai dengan fungsinya sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat. Akibat larangan berpoligami atau sulitnya memperoleh izin poligami justru membuka pintu pelacuran, pergundikan, hidup bersama dan poligami illegal. Menurut Soetojo, dengan berlakunya UU 1/1974 angka kawin lebih dari satu menunjukkan menurun drastis namun poligami illegal dengan segala bentuknya semakin banyak, yang disebabkan oleh:
- 1)Tidak adanya kesadaran hukum yang tinggi dari masyarakat;
- 2)Bagi mereka yang terikat oleh pengetatan tertentu karena kedinasannya dibayangi oleh rasa takut kepada atasan di samnping prosedurnya yang terlalu lama dan sulit;
- 3)Tidak adanya tindakan yang tegas terhadap poligami illegal;
Bentuk poligami illegal yang banyak dijumpai dalam masyarakat ialah:
- 1)Hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah dan sering dikenal dengan sebutan: hidup bersama, pergundikan, wanita simpanan;
- 2)Bagi mereka yang beragama islam, melakukan poligami tanpa pencatatan nikah.
Hasil penelitian Soetojo tersebut terakhir menunjukkan bahwa ketatnya izin poligami merupakan salah satu faktor timbulnya pernikahan di bawah tangan, atau pernikahan yang tidak dicatat, alias nikah sirri.[10]
Dari penjelasan latar belakang dan Dilihat dari pendapat diatas disinkronkan dengan yang sudah saya teliti bahwasannya pendapat dari Tuan Guru dilihat dari latar belakang orang-orang yang melakuakan nikah sirri kebanyakan yang pertama ekonomi sangat lemah yang kedua beristeri lebih dari satu dan yang ketiga yang melakukan adalah seorang pengusaha atau pejabat dan juga bisaanya hanya membutuhkan biologis saja dan hanya mencari kepuasan yang keempat dari pendidikan yang kedua terkait pengetahuan dan juga lingkungan yang kelima dari sini sudah terlihat akan bebasnya pernikahan sirri karena hanya terbelit massalah ekonomi yang dirasakannya sehinnga apapun yang di lakukannya akan bersifat halal bagi dia sedangkan sudah jelas pemerintah harus melalui pencatatan yang sah secara hukum negara, dari latar belakang nikah sirri ini juga jika di flashback kebelakang nikah sirri ini dibagi menjadi dua yang pertama adalah latar belakang klasik dan latar belakang modern yang pertama latar belakang klasik adalah untuk menghindari perzinahan dan juga moment sebagai saranan berpoligami yang mana apabila disatukan dengan hukum positif tidak bisa disatukan dan yang kedua adalah secara modern adalah untuk sebagai penyamaran prostitusi terselubung dengan mengatasnamakan agama Islam.
Relevansi Perkawinan Nikah Sirri Terhadap System Perkawinan Di Indonesia Perspektif Tuan Guru Di Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan.
Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat) bukan Negara kekuasaan belaka (machtstaat),[11] dan pemerintah berdasarkan system konstitusi (hukum dasar) bukan absolutism (kekuasaan yang tidak terbatas)[12] dimana masyarakatnya merupakan satu kesatuan masyarakat hukum yang besar, hidup, tumbuh, dan berkembang di dalam masyarakat (living law) yang bersumber dari adat, agama, budaya, dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, yang terdiri atas lima nilai dasar, yaitu: nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai kebangsaan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan yang satu sama lain merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Sementara masalah penataan perkawinan bagi masyarakat Indonesia merupakan salah satu praktek agama dan budaya atau adat istiadat, yang bersumber dari berbagai latar perumusan di kalangan masyarakat dan hingga saat ini senantiasa menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman tanpa mengindahkan nilai-nilai luhur bangsanya. Bahkan Nikah Siri dipercayai sebagai perwujudan ideal untuk melegalkan hubungan hukum antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, sehingga menjadi urusan banyak orang atau institusi, mulai dari orang tua, keluarga besar, institusi agama sampai negara. Oleh karena itu, hukum perkawinan ini pula disebut sensitif, karena terkait dengan keyakinan pada ajaran agama, adat istiadat, dan budaya masyarakat.
Hal ini terjadi, karena Indonesia dihuni oleh berbagai suku, budaya, dan agama yang berbeda, sehingga sistem perkawinan yang berlaku di Indonesia memiliki ciri khas tertentu, karena di samping menggunakan peraturan perundang-undangan yang tertulis (positivisasi hukum), juga berlaku hukum adat, budaya, dan agama atau kepercayaan yang diakui sebagai sumber hukum tak tertulis oleh negara, di samping hukum peninggalan Belanda yang masih dikukuhkan keberadaannya oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang belum diadakan yang baru, seperti Burgerlijk Wetboek (BW).[13]
Nilai-Nilai Nikah Sirri Perspektif Tuan Guru
Menurut Driyakarya nilai adalah hakikat suatu hal, yang menyebabkan hal itu pantas dikerjakan oleh manusia. Sedangkan menurut kuntjaraningrat menyebutkan nilai sebagai system budaya yang terdiri dari konsepsi-konsepsi yang hidup dalam alam pikiran sebagian besar keluarga masyarakat, mengenai hal-hal yang harus mereka anggap dalam hidup. Nilai dilihat dari sudut etika sebagai arti dari objek, peristiwa dan proses hidup manusia yang menyatakan kualitas manusia dan berbentuk:
- 1.Hal-hal material maupun rohani
- 2.Ideal-ideal cita-cita, prinsip dasar sikap hidup manusia.
Dalam perspektif Islam terdapat dua sumber nilai yakni tuhan dan manusia. Nilai yang datang dari tuhan adalah ajaran-ajaran tentang kebaikan yang terdapat dalam kitab suci (al-quran dan hadits) nilai yang merupakan firman tuhan bersifat mutlak tettapi implementasinya dalam bentuk prilaku merupakan penafsiran dalam terhadap firman tuhan bersifat relatif.
Oleh karena itu menurut zakiah drajat mendefinisikan nilai adalah suatu perangkat keyakinan atau perasaan yang diyakini sebagai suatu identitas yang memberikan corak khusus kepada pola pemikiran dan perasaan, keterikatan maupun prilaku.[14] Adapun keterkaitan nilai dengan norma merupakan salah satu bentuk dari penjabaran dari nilai-nilai yang bentuknya lebih luas daripada norma. Sebab itulah luasnya ajaran materi agama Islam harus dipahami seorang mukmin yang ingin mengamalakan agama Islam secara kaffah, akan tetapi dari semuanya itu juga penting untuk diketahui adalah pemahaman tentang nilai-nilai atu unsur-unsur yang ada dalam Islam. Dengan demikian nilai-nilai ajaran Islam tentang nikah merupakan sesuatu yang bermanfaat dan berguna bagi kehidupan manusia sebagai acuan tingkah laku dan hal itu yang membedakan manusia dengan hewan.
Banyaknya teks alqur’an maupun hadits yang menjelaskan tentang pernikahan mengindikasikan bahwa pernikahan merupakan awal terbentuknya suatu tatanan sosial yang lebih bermartabat dan manusiawi. Hal ini berdasarkan terhadap beberapa hal yang dijadikan sebagai penopang atau perekat pernikahan sebagai ikatan atau perjanjian yang kuat yang mewujudkan ketentraman (sakinah) diantaranya mawaddah, rahmah, amanah, musyawarah, keadilan, kebersamaan, dan bergaul dengan makruf, semuanya itu adalah cara allah untuk memberikan suatu system nilai pada kehidupan manusia. terkait dengan syariat Islam yang telah mensyariatkan pernikahan dalam firman Allah SWT QS An-Nur 24:32):
Artinya : Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui.
Seperti yang sudah dijelaskan diatas bahwa ajaran Islam memberikan tuntunan kepada umatnya, kaitan dalam pernikahan itu salah satu tujuannya yaitu merubah tatanan sosial yang menjadi lebih baik lagi artinya ada unsur kerjasama, keterbukaan, saling mengerti dan lain sebagainya. Seiring dengan perkembangan zaman dan adanya pemahaman yang multi-interpretatif pada teks-teks al-Qur’an khususnya tentang pernikahan, berimplikasi terhadap tindakan atau prilaku yang bervariasi. Atas pemahaman yang beragam inilah, nikah sirri masih menjadi perdebatan dalam kontek negara hukum (Indonesia).
Pentingnya kita memahami hukum Islam secara komprehensif untuk menunjukkan bahwa ajaran-ajaran agama Islam itu memang benar kaffah dan rahmatan lil alamin, tidak hanya berguna bagi orang-orang Islam tapi juga berguna untuk orang-orang non-Islam. Sehingga Islam tidak di klaim sebagai agama radikal. Oleh karenanya patut dicermati bahwa nikah sirri ini bukan tidak sah melainkan ini sebuah perbuatan yang kurang etis oleh karenanya saya sudah menjelaskan tentang sistem nilai adalah sesuatu yang bermanfaat dan ajaran Islam memberikan sebuah aturan tentang pernikahan ini untuk memberikan kesejahteraan, kelayakan hidup tidak hanya sekarang akan tetapi yang akan datang juga.
Untuk lebih jelasnya mengenai konsep pernikahan sirri menurut tuan guru di kota Banjarmasin Kalimantan selatan peneliti memformulasikan pandangan-pandangannya dalam sebuah bentuk tabel diantaranya sebagai berikut:
|
NO |
TUAN GURU |
ISU |
PANDANGAN |
TIPOLOGI |
|
1 |
Idham Noor |
Secara ekonomi pelaku nikah sirri mayoritas pengusaha atau pejabat pemerintah |
–Boleh saja secara pertimbangan agama yang berdasarkan ayat-ayat al-quran dan hadits.
-Adapun dampak dari nikah sirri beliau menyadari perbuatan tersebut akan menyulitkan pelegalan nikah di kemudian hari.
-Terkait relevansi tidak bisa digabungkan karena hal ini berbeda aturan antara hukum Islam dan hukum positif.
|
Ulama’ konservatif-klasik |
|
2 |
Budiman
|
Hanya melampiaskan hawa nafsu, mengayomi dan memberikan perlindungan secara finansial |
-Diawali dengan niat yang tulus untuk hidup berumah tangga, adanya kesepakatan antara laki dan perempuan untuk mencapai sebuah tujuan keluarga bahagia dan sejahtera, dilandasi oleh dasar-dasar keimanan yang benar dan tidak menyalahi aturan agama disamping juga perlu memahami ayat-ayat tentang pernikahan secara komprehensif.
-Untuk memanfaatkan momentum ketika terjadi pertengkaran si suami dapat melakukan nikah sirri sebelum terjadinya perceraian dengan kata lain rentan poligami.
-Boleh boleh saja cuman proses dalam pencatatan itu administrasinya tidak efektif. |
Ulama’ kontemporer-modern |
|
3 |
Izhar syafawi |
Lemahnya pendidikan, kurangnya pengetahuan, dampak lingkungan, dan lemahnya ekonomi. |
-Sesuai dengan agama orang itu sudah matang secara fisik maupun finansial.
-tidak mendapatkan pengakuan oleh pemerintah dan kelak anaknya akan susah mendapatkan akta kelahiran dan tidak ada pengakuan status dari perkawinan itu.
-Adanya dikotomi antara hukum Islam dan hukum positif yang menyebabkan masyarakat yang menjadi dilema |
Ulama’ kontemporer-modern |
|
4 |
Siti artiah ramli |
Ketaatan dan kepatuhan terhadap agama |
–Sudah memenuhi rukun dan syarat secara hukum Islam, beragama Islam.
–Merugikan terhadap perempuan dan anak-anaknya dan juga tidak mendapatkan hak waris, martabat wanita menjadi turun dan adanya diskriminasi
-Sulitnya untuk mengkompromikan aturan-aturan yang berbeda |
Ulama’ konservatif-klasik |
|
5 |
Subki |
Dilakukan untuk darurat dalam arti karena terletak di plosok karena tidak ada sarana dan prasarana yang mendukung masyarakat pedesaan untuk melakukan pencaatatan nikah |
-Sesuai dengan syariat Islam dan tidak menyalahi aturan agama.
-Termarjinalkan dalam artian dia tidak berani mempublikasikan bahwa dia sudah berkeluarga, menjadi perbincangan masyarakat.
-Tidak bisa karena ideologi yang tidak sesuai sehingga sulit untuk digabungkan, diagama Islam aturan-aturan Islam berdasarkan wahyu allah sedangkan aturan undang-undang adalah buatan manusia yang tidak berkiblat pada hukum agama Islam |
Ulama’ konservatif-klasik |
|
6 |
Ahmad syafi’i |
Menghindari adanya perzinahan, alasan penyamaran prostitusi terselubung dengan mengatasnamakan agama Islam, tidak mendapatkan persetujuan dari orang tua. |
-Secara hukum agama Islam dan tidak menyalahi dari hukum Islam tersebut.
-Tidak adanya status hukum yang jelas, status sosial juga tidak dipandang, didalam administrasi yang ada di pemerintah ibu dan anak tidak mendapatkannya.
-Relevansinya tetap ada meskipun nikah sirri ini sah secara agama tapi harus juga mencatatkan nikah tersebut pada pihak yang berwenang karena kita hidup di Negara Indonesia. |
Ulama’ kontemporer-modern |
Dari pemaparan tabel diatas bahwasannya dari tipologi para ulama yang saya klasifikasikan kebanyakan pemikiran dari tuan guru yang saya lihat adalah lebih ke tipologi ulama’ konservatif dan Kontemporer karena Akhir-akhir ini, fenomena nikah Sirri menjadi sebuah perdebatan dikalangan ulama’ konservatif-klasik[15] dan ulama’ kontemporer-modern[16]. Apakah pernikahan sirri masih relevan dengan kontek Indonesia, dimana Negara mengharuskan bagi masyarakat yang melangsungkan pernikahan harus dicatatkan pada pihak yang berwenang (KUA). Dengan demikian, oleh kalangan ulama’ kontemporer-modern menganggap nikah sirri sebagai sebuah perbuatan yang kurang etis. Pasalnya, kebanyakan dari pelaku nikah sirri tidak memenuhi hak-haknya atau tidak memenuhi kewajibannya sebagai suami sebagaimana mestinya. Begitu juga, hal ini akan merugikan pihak perempuan sebagai Istri yang dimata hukum memperoleh perlakuan yang sama dan seimbang.
Sedangkan pihak yang lain, ulama’ konservatif klasik mengatakan pernikahan itu sah, asalkan sudah memenuhi rukun dan syarat yang telah ditetapkan dalam hukum Islam. Sebab itu, mencatatkan pernikahan pada pejabat yang berwenang (KUA) merupakan pekerjaan yang tidak ada gunannya. Dengan katan lain, pencatatan nikah itu hanyalah bersifat administratif. Seperti halnya Tuan guru di Kalimantan sendiri menggambarkan bahwa nikah sirri ini merupakan sebuah perbuatan yang didasarkan pada teks al-qur’an yang dipahami secara tekstual, artinya yang ada di dalam teks al-qur’an itu yang dilakukan.
Terlepas dari perdebatan di atas, Islam telah mengajarkan terhadap ummatnya suatu sistem nilai pernikahan yang humanis, mulai dari konsep penjodohan samapi dengan perceraian. Prinsip-prinsip ideal Islam tentang pernikahan tersebut mempempunyai tiga dimensi dalam kehidupan masyarakat. Pertama dimensi spiritual yaitu dimensi yang mempunyai makna ibadah karena pernikahan erat hubungannya antara manusia dengan Allah (hubungan vertical). Allah SWT, melarang kita untuk berzina tapi Allah itu tidak semerta-merta melarang lalu tidak ada solusinya melainkan Allah memberikan solusi kepada manusia yang lebih etis yaitu sebuah pernikahan.
Kedua dimensi sosial yaitu hubungan manusia dengan manusia lainnya. Artinya Islam mengajurkan dan menetapkan saksi sebagai salah satu rukun pernikahan. Begitu pula adanya tradisi resepsi pernikahan dalam masyarakat menunjukkan bahwa resepsi pernikahan merupakan media sosialisasi kemasyarakatan untuk menuju keluarga harmonis. Ketiga dimensi normatif artinya pernikahan itu mempunyai nilai legalitas-formal yang bisa membuktikan bahwa seseorang sudah melakukan pernikahan. Sehingga keduanya baik suami istri dan keturunannya memperoleh perlindungan yang jelas.
Berdasarkan uraian yang sudah saya paparkan bisa ditarik kesimpulan bahwasannya Perkawinan merupakan bagian hidup yang sakral, karena harus memperhatikan norma dan kaidah hidup dalam masyarakat. Menurut para tuan guru di kota Banjarmasin Kalimantan Selatan nikah sirri merupakan nikah secara rukun dan syarat berdasarkan hukum Islam. Beda halnya dengan hukum positif yang mengharuskan pernikahan tersebut harus dicatatatkan pada pejabat yang berwenang (KUA). Sehingga pernikahan yang tidak dicatatkan pada KUA tidak dianggap sah secara hukum dan tidak mendapat perlindungan negara. Oleh karenanya diperlukan kesadaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan tersebut dengan alasan hawa nafsu.
bahwasannya pendapat dari Tuan Guru dilihat dari latar belakang orang-orang yang melakukan nikah sirri kebanyakan mempunyai ekonomi sangat lemah terkadang beristeri lebih dari satu biasanya pelaku adalah seorang pengusaha atau pejabat dan juga bisaanya hanya membutuhkan biologis saja dan hanya mencari kepuasan, sedangkan pendidikan, pengetahuan dan juga lingkungan dari sini sudah terlihat akan bebasnya pernikahan sirri karena hanya terbelit masalah ekonomi yang dirasakannya sehingga apapun yang di lakukannya akan bersifat halal bagi dia sedangkan sudah jelas pemerintah harus melalui pencatatan yang sah secara Hukum Negara, dari latar belakang nikah sirri ini juga jika di flashback kebelakang nikah sirri ini dibagi menjadi dua yang pertama adalah latar belakang klasik dan latar belakang modern yang pertama latar belakang klasik untuk menghindari perzinahan dan juga moment sebagai sarana berpoligami yang mana apabila disatukan dengan hukum positif tidak bisa disatukan dan yang kedua secara modern adalah untuk sebagai penyamaran prostitusi terselubung dengan mengatasnamakan agama Islam.
pendapat tuan guru di Banjarmasin terhadap relevansi nikah sirri pada system perkawinan di Indonesia sebetulnya tidak relevansi sama sekali terhadap system perkawinan di indonesia karena sudah jelas bahwasannya seseorang yang berwarga Negara Indonesia wajib untuk mematuhi segala peraturan yang ada di Indonesia salah satunya adalah dengan pencatatan nikah yang sah secara hukum jika tidak dipatuhi maka kembali kedalam dalil surat an-nisa (4):59 yang menerangkan terkait ulul amri disini yang dimaksud adalah pemerintah. Alasannya bahwa perkawinan dianggap sah (legal) dalam ajaran Islam, apabila rukun dan syaratnya terpenuhi, sementara masalah pencatatan perkawinan hanya sebagai administrasi yang dibuat oleh negara. Namun pandangan negara, tindakan tersebut tidak sah (illegal), karena negara memiliki kewajiban melindungi hak dan kepentingan warganya. Selain itu, karena alasan biaya administrasi birokrasi yang mahal, tetapi alasan terakhir ini tidak terlalu signifikan, karena banyak pelaku nikah siri adalah penguasa dan pengusaha. Pernikahan sirri tidak mempunyai kekuatan hukum. Jadi, pernikahan sirri merupakan perbuatan hukum yang tidak mempunyai kekuatan hukum dalam sebuah Negara hukum bernama Indonesia. Oleh sebab itu masyarakat Islam Indonesia harus menghindari praktek perkawinan nikah sirri.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen Agama RI, al-Qur’an dan Terjemahannya: Juz 1-30,Jakarta: PT. Kumudasmoro Grafindo Semarang, 1994.
Abdul, kadir Muhammad.Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.
Ali, Lukman Dkk. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Amiruddin, Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Grafindo Persada, 2004.
Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta, 2002.
Asaku Walisongo, “ Problematika nikah sirri dalam perspektif hukum positif”, http://asa-2009.blogspot.com/2012/02/problematika-nikah-sirri-dalam.html,Diakses tanggal 15 juni 2013.
Asy-Syaukani, Al Imam. Ringkasan Nailul Authar. Jakarta: Pustaka Azzam, 2006.
Hidayah, Nasirudin. “Fenomena Perkawinan Tidak dicatatkan ( Studi di Desa Waru Timur, Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan”), Skripsi S-1. Malang: UIN Malang, 2005.
Khoirudin Nasution http://azimbae.blogspot.com/2012/09/sejarah-pembaruan-hukum-perkawinan.html diakses pada tanggal 25 juli 2013
Kusumo, Hilman Hadi. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Agama. Bandung: CV Mandar Maju, 1990.
Lexy.J, Moleong. Metodologi Penelitian Kualitatif, edisi revisi. Bandung: PT. Rosdakarya, 2011.
Mahmudi, Arif. Kuingin Menikah, Tapi…. Solo: PT. Aqwam Media Profetika, 2009.
Muchtar, Kamal. Asas-asas hukum Islam tentang perkawinan. Jakarta:PT. Bulan Bintang, 2004.
Mufidah Ch. Psikologi Keluarga Islam Berwawasan Gender. Malang: UIN Malang Press, 2008.
Muzajin, Jasmani. “problematika nikah sirri dalam perspektif hukum positif di indonesia“, http://www.pa- kotabumi.go.id/karya-ilmiah/207-jasmani.html, diaksestanggal 21 juli 2013
Ramulyo, M. Idris. Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: PT Bumi Aksara, 2004.
Rasjididan, Lili I.B. Wyasa Putra, Hukum sebagai Satu Sistem. Bandung: Mandar Maju, 2003.
Rofiq, Ahmad. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta : Raja Grafindo Persada, 1995.
Sabiq, Sayyid. Fiqh Sunnah. Jilid 2. Beirut-Libanon: Dar al-Fikr, 1992.
“Sejarah-hukum-perkawinan”http://tentang-hukumk.blogspot.com/2012/07/sejarah-hukum-perkawinan.html diakses 22 juli 2013
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1986.
Sugiyono, Memahami Penenlitian Kualitatif. Bandung: CV. Alfabeta, 2008.
Suharsimi, Arikunto. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek.Jakarta: Rineka Cipta, 2002.
Kitab undang-undang hukum perdata++Burgelijkwetboek. Rhedbook publiser, 2008.
“Profile Kota Banjarmasin” alamat, Pemerintah Kota Banjarmasin Jl. RE. Martadinatan No.1 Banjarmasin Telp. (0511) 4368142 s/d 4368145 Fax.(0511) 3353933 http://banjarmasinkota.go.id/banjarmasin/profile/kondisi-wilayah.html, Diakses pada tanggal 21 juli 2013
Undang-Undang R.I. Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Rudi Rosaldi, wawancara,(sungai danau, 21 juli 2013).
Tuan guru Ahmad syafi’i Wawancara,(Banjarmasin, 21 januari 2013)
[1]Undang-Undang R.I. Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan
[2]Tuan guru Ahmad syafi’i, Wawancara (Banjarmasin, 21 januari 2013)
[3]Abdul kadir Muhammad. Hukum dan Penelitian Hukum, (Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004) h. 54
[4]Amiruddin Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. (Jakarta: PT Grafindo Persada, 2004), h.30.
[5]Rudi Rosaldi, wawancara (sungai danau, 21 juli 2013).
[6]Rudi Rosaldi, wawancara (sungai danau, 21 juli 2013)
[7]M. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2004),hal 1
[8]Hilman Hadikusumo, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Agama (Bandung: CV Mandar Maju, 1990), hal 10.
[9]Moh. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam Suatu Analisis UU No. 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam (Jakarta: Bumi Aksara, 2004), hal 2.
[10]Asaku Walisongo, “Problematika nikah sirri dalam perspektif hkum positif”, http://asa-2009.blogspot.com/2012/02/problematika-nikah-sirri-dalam.html, Diakses tanggal 15 juni 2013.
[11]Harun Al-Rasyid, Himpunan Peraturan Hukum Tata Negara, (Jakarta: UI Press, 1983), h. 15.
[12]Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004 – 2009, dalam Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 11. Bab 9 tentang Pembenahan Sistem dan Politik Hukum, h. 85.
[13]Lili Rasjidi dan I.B. Wyasa Putra, Hukum sebagai Satu Sistem, (Bandung: Mandar Maju; 2003), h. 191-195.
[14]Zakiah darajat, dasar-dasar Agama Islam, (Jakarta: bulan bintang, 1984).h. 260
[15]sebagai aliran tradisionalis tekstualis. Aliran ini dalam bergumul di bidang pendidikan cenderung bersikap murni keagamaan. Mereka memaknai ilmu dengan pengertian sempit, yaitu hanya mencakup ilmu-ilmu yang dibutuhkan saat ini dan yang jelas-jelas akan bermanfaat kelak di akhirat. Dalam Jubair Situmorang, “Fundamentalisme dalam Pemikiran Islam Kontemporer di Indonesia, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005),h. 195
[16]pemikiran Islam kontemporer, yaitu pembacaan secara radikal terhadap bangunan epistemologi keilmuan dan bangunan nalar tradisi, budaya dan peradaban, dengan mengambil yang otentik (al-asâlah) dan struktur terdalam (bunyah), sehingga bisa ditransformasikan ke masa kini. Kedua, mode pemikiran Islam kontemporer, terkait sikap terhadap tradisi (turâts) di satu sisi dan sikap terhadap modernitas (hadâtsah) Dalam Jubair Situmorang, “Fundamentalisme dalam Pemikiran Islam Kontemporer di Indonesia, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005),h. 203
© BAK Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang