{"id":8584,"date":"2011-03-07T08:31:41","date_gmt":"2011-03-07T01:31:41","guid":{"rendered":"https:\/\/syariahnew.uin-malang.ac.id\/24-2\/"},"modified":"2011-03-07T08:31:41","modified_gmt":"2011-03-07T01:31:41","slug":"24-2","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/syariah.uin-malang.ac.id\/ar\/24-2\/","title":{"rendered":"Problem Kebahasaan al-Qur\u2019an"},"content":{"rendered":"<h3 style=\"text-align: center;\">Problem Kebahasaan al-Qur&rsquo;an<\/h3>\n<p>Salah satu permasalahan al-Qur&rsquo;an ialah berkaitan dengan kenyataan  bahwa al-Qur&rsquo;an yang secara teologis diyakini sebagai bahasa Tuhan, pada  kenyataannya menggunakan bahasa Arab.<a href=\"#_ftn12\">[12]<\/a> Namun, perlu ditegaskan meski al-Qur&rsquo;an menggunakan bahasa Arab, tidak  jarang kata yang dipergunakan al-Qur&rsquo;an berbeda dengan makna yang  dipahami bangsa Arab ketika itu, misalnya kata &ldquo;<em>shalat<\/em>&rdquo; yang  menurut orang Arab berarti do&rsquo;a, oleh al-Qur&rsquo;an dimaknai sebagai ucapan  dan perbuatan tertentu yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan  salam.<a href=\"#_ftn13\">[13]<\/a> Sebab itulah, sekalipun para sahabat adalah orang Arab masih memerlukan  penjelasan secara langsung dari Nabi saw sebagai pemegang otoritatif  pertama dalam menafsirkan al-Qur&rsquo;an yang termuat dalam beberapa hadis  tafsir.<\/p>\n<p>Berbalik dari realitas al-Qur&rsquo;an, hadis yang realitasnya menggunakan  bahasa Nabi saw. (Arab), menurut pandangan mayoritas ulama secara  teologis diyakini sebagai bahasa Tuhan yang termetaforkan dalam bahasa  Nabi saw.<a href=\"#_ftn14\">[14]<\/a> Perlu&nbsp; ditegaskan juga, sekalipun hadis diyakini sebagai bahasa metafor  Tuhan, bahasa yang dipergunakannya berbeda dengan bahasa al-Qur&rsquo;an.  Bahkan, kosa kata yang dipergunakan hadis cenderung mengikuti  perkembangan makna yang dimaksudkan al-Qur&rsquo;an atau bahkan memberikan  interpretasi terhadap kata yang dimaksudkan al-Qur&rsquo;an, seperti hadis  yang menjelaskan arti kata &ldquo;<em>al-kautsar<\/em>&rdquo; dalam surat al-Kautsar (108): 1. Orang-orang Arab menggunakan kata <em>al-kautsar<\/em>&nbsp;  untuk menamai segala sesuatu yang banyak bilangannya, atau tinggi  nilainya, bahkan orang yang mempunyai jasa yang banyak terhadap  masyarakat disebut dengan <em>al-kautsar<\/em>.<a href=\"#_ftn15\">[15]<\/a> Akan tetapi, Nabi saw menjelaskan bahwa maksud <em>al-kautsar<\/em> dalam Surat al-Kautsar (108): 1 tersebut adalah sebuah sungai yang diberikan Allah swt. kepada beliau.<a href=\"#_ftn16\">[16]<\/a> Dalam pengertian ini, arti <em>al-kautsar<\/em> yang diberikan Nabi saw berbeda dengan pengertian yang dipahami orang  Arab ketika itu dan menyesuaikan dengan makna yang dikehendaki  al-Qur&rsquo;an.<\/p>\n<p>Ketegangan realitas kebahasaan al-Qur&rsquo;an tersebut secara akademik  telah mendapatkan perhatian khusus dari para pengkaji al-Qur&rsquo;an, baik  dari kalangan Islam maupun orientalis. Kalangan umat Islam tradisional  (salaf) sepakat bahwa al-Qur&rsquo;an diturunkan dengan menggunakan bahasa  Arab. Namun, menurut para orientalis kesepakatan ulama tradisional  tersebut lebih bersifat teologis-dogmatis dibanding kajian akademiknya.  Para cendekiawan Eropa, seperti Vollers, berkeyakinan bahwa dialek  Mekkah cukup banyak berbeda dengan dialek &ldquo;timur&rsquo; yang dipakai di Najd  dan tempat lain, pun pula berbeda dengan <em>koine&rsquo;<\/em> puisi.<a href=\"#_ftn17\">[17]<\/a> Pandangan ini didukung oleh Paul Kahle, akan tetapi secara umum tidak  diterima oleh kalangan cendekiawan Barat sendiri, seperti Regis Blachere  dan Chaim Rabin dimana mereka menyimpulkan bahwa bahasa al-Qur&rsquo;an  terletak kira-kira antara <em>koine&rsquo;<\/em> yang puitik dan dialek Mekkah.<a href=\"#_ftn18\">[18]<\/a><\/p>\n<p>Kritikan kajian kebahasaan ulama salaf tidak hanya datang dari  kalangan orientalis, tapi juga dari kalangan umat islam sendiri. Arkoun,  misalnya, memandang bahwa kajian kebahasaan al-Qur&rsquo;an pada masa lalu  telah diselewengkan oleh sikap apriori-teologis. Oleh sebab itu, Arkoun  berambisi untuk melihat kebahasaan al-Qur&rsquo;an dari sudut  sosio-linguistik. Sebuah model kajian kebahasaan yang jarang dilakukan,  bahkan mungkin dihindari, dalam kajian-kajian ulama salaf.<a href=\"#_ftn19\">[19]<\/a> Proyeksi Arkoun ini linier dengan pandangannya yang mengatakan bahwa  dalam diri al-Qur&rsquo;an terdapat tiga fakta yang menyelimutinya, yaitu  fakta peristiwa kebudayaan, kebahasaan dan fakta keagamaan.<a href=\"#_ftn20\">[20]<\/a><\/p>\n<p>M. Quraish Shihab, salah seorang pakar yang intens melakukan  pengkajian al-Qur&rsquo;an di Indonesia, mengatakan bahwa ayat-ayat al-Qur&rsquo;an  tersusun dari kosa kata bahasa Arab, kecuali beberapa kata yang masuk  dalam perbendaharaannya akibat akulturasi.<a href=\"#_ftn21\">[21]<\/a> Dengan menggunakan istilah akulturasi di sini, Shihab seakan-akan ingin  mengatakan bahwa bahasa al-Qur&rsquo;an sebagiannya menyesuaikan dengan  kultur dan bahasa Arab yang berkembang saat itu. Pengakuan ini sejalan  dengan filsafat manusia versi Schoun yang menggambarkan bahwa pada satu  sisi Muhamad saw., dalam posisinya sebagai seorang Nabi dan Rasul,  merupakan makhluk theomorfis yang secara integral dapat menerima  pesan-pesan Ilahi. Akan tetapi, dia sebagai manusia biasa, bagian dari  bangsa Arab, tidak bisa melepaskan diri dari kungkungan budaya yang  menyelimutinya.<a href=\"#_ftn22\">[22]<\/a><\/p>\n<p>Sekalipun hal yang disebutkan ini sedikit berbeda dari pandangan  ulama salaf, akan tetapi baik ulama salaf maupun khalaf tetap memandang  bahwa dalam al-Qur&rsquo;an terdapat sisi teologis yang disebutnya dengan  bahasa Tuhan. Oleh sebab itu tidak ada yang paling paham terhadap makna  yang sebenarnya dari apa yang dikandung oleh setiap lafal, kalimat dan  ayat al-Qur&rsquo;an, kecuali Tuhan itu sendiri. Sekalipun demikian, Tuhan  sendiri yang menyatakan bahwa salah satu fungsi kenabian Muhamad saw  adalah untuk menjelaskan kandungan sebenarnya atau yang dimaksudkan  al-Qur&rsquo;an.<a href=\"#_ftn23\">[23]<\/a> Artinya, disamping Tuhan, Muhamad saw adalah orang yang memahami  kandungan dan maksud dari al-Qur&rsquo;an. Oleh sebab itu pula bisa dikatakan  bahwa hak penafsiran terhadap al-Qur&rsquo;an hanya ada pada Nabi saw. Hal  seperti ini terus berjalan sepanjang perjalan hidup Nabi saw.<\/p>\n<p>Kemudian, setelah Nabi saw wafat para sahabat memberikan penafsiran  al-Qur&rsquo;an melalui penafsiran Nabi saw dan berijtihad sendiri&nbsp; melalui  pengkajian kebahasaan dan pengkajian terhadap kejadian-kejadian yang  mengakibatkan turunnya ayat al-Qur&rsquo;an (<em>asbab al-nuzul<\/em>),<a href=\"#_ftn24\">[24]<\/a> atau bertanya kepada beberapa ahli tafsir yang terkenal pada masanya.<a href=\"#_ftn25\">[25]<\/a> Selain kegiatan mentafsirkan al-Qur&rsquo;an, para sahabat juga mempunyai  murid yang menerima seluruh pemikiran tafsir yang dicetuskannya. Di  Makkah Ibn &lsquo;Abbas mempunyai murid yang terkenal diantaranya Sa&rsquo;id bin  Jubair dan Mujahid bin Jabr; di Madinah ada Muhammad bin Ka&rsquo;ab dan Zaid  bin Aslam yang menjadi murid Ubay bin Ka&rsquo;ab, sedangkan al-Hasan  al-Bishriy dan &lsquo;Amir bin Sya&rsquo;biy belajar pada &lsquo;Abdullah bin Mas&rsquo;ud di  Irak. <a href=\"#_ftn26\">[26]<\/a><\/p>\n<p>Apa yang dimaksudkan tafsir dalam al-Qur&rsquo;an? Secara tekstual tafsir bisa berarti jelas, nyata, terang dan memberikan penjelasan.<a href=\"#_ftn27\">[27]<\/a> Sedangkan kaitannya dengan al-Qur&rsquo;an, tafsir diartikan sebagai  penjelasan maksud yang sukar dari suatu lafadh atau ayat al-Qur&rsquo;an.<a href=\"#_ftn28\">[28]<\/a> Tegasnya, tafsir sesungguhnya merupakan upaya untuk memahami pesan-pesan al-Qur&rsquo;an.<a href=\"#_ftn29\">[29]<\/a> Dalam persperktif Ushul al-Fiqh, bagaimana cara menjelaskan ayat al-Qur&rsquo;an disebut dengan <em>bayan<\/em>, yakni suatu ungkapan untuk mempertegas dan atau memperjelas maksud dari lafadh atau ayat al-Qur&rsquo;an.<a href=\"#_ftn30\">[30]<\/a> Dalam konsep ini, <em>tafsir<\/em> merupakan bagian <em>bayan<\/em> untuk menjelaskan ayat-ayat al-Qur&rsquo;an yang global.<a href=\"#_ftn31\">[31]<\/a> Tafsir dalam perspektif yang terakhir ini dianggap bagian dari cara bagaimana al-Qur&rsquo;an dijelaskan.<\/p>\n<p>Dari sini dapat dipahami bahwa tujuan penafsiran dan pengajaran  al-Qur&rsquo;an tersebut untuk menjaga kebenaran maksud yang terkandung di  dalamnya. Namun, karena bahasa al-Qur&rsquo;an ada kalimat yang jelas (<em>muhkam<\/em>) dan yang belum jelas (<em>mutasyabih<\/em>), <a href=\"#_ftn32\">[32]<\/a> dalam beberapa hal penafsiran ulama terhadap al-Qur&rsquo;an berbeda-beda.  Ada beberapa faktor yang mengakibatkan terjadinya perbedaan ini: a)  perbedaan bacaan, b) perbedaan dalam penjabaran kalimat (<em>i&rsquo;rab<\/em>), dan c) kandungan makna ganda.<a href=\"#_ftn33\">[33]<\/a> Mengingat adanya perbedaan ini, seluruh hasil penafsiran ulama tidak tergolong ketentuan yang pasti, mutlak atau absolut (<em>qath&rsquo;i<\/em>), melainkan bersifat nisbi atau relatif (<em>dhanni<\/em>).<a href=\"#_ftn34\">[34]<\/a><\/p>\n<p>Sekalipun demikian, relatifitas hasil penafsiran terhadap al-Qur&rsquo;an berbeda dengan relatifitas tafsir bahasa insani (<em>human communication<\/em>)  atau tafsir sosial. Dalam tafsir bahasa, baik melalui pendekatan  strukturalisme behavioristik, formalistik, genetik, dinamik, hingga  pendekatan <em>content analysis<\/em>-nya Carney atau Krippendorf, atau  pendekatan dekonstruksionisme-nya Derida, Kristeva dan Barthes, semuanya  memandang bahasa (teks) sebagai hasil kreasi manusia dan oleh karenanya  bahasa insani murni dianggap sebagai budaya yang kajiannya secara  berturut-turut menggunakan idealisme-nya Hegel, positifistik dan paling  terakhir interaksi simbolik-nya Blumer.<a href=\"#_ftn35\">[35]<\/a> Pada tataran inilah, apabila al-Qur&rsquo;an didekati dengan menggunakan  pendekatan semiotika, misalnya, hanya akan mampu mengungkap sisi  kebahasaan dan kebudayaan al-Qur&rsquo;an, sementara sisi supra natural,  agama, teologis, atau apa saja istilahnya, tidak mampu terungkap kecuali  dengan pendekatan seperti yang telah dirangkum dalam kaedah-kaedah  tafsir al-Qur&rsquo;an. Tambahan lagi, ideologi dan pandangan dunia (<em>world view<\/em>) bagaimana pun akan campur tangan dalam melihat objek.<a href=\"#_ftn36\">[36]<\/a><\/p>\n<p>Pada bagian lain, sisi teologis yang dikandung al-Qur&rsquo;an cukup  mempunyai implikasi yang signifikan pada suatu disiplin dan tatanan  madzhab pemikiran yang termanifestasikan dalam metode penafsiran dan  membentuk tiga pengetahuan, yakni penolakan terhadap seagala sesuatu  yang tidak berkaitan atau bertentangan dengan realitas,<a href=\"#_ftn37\">[37]<\/a> penolakan kontradiksi-kontradiksi hakiki,<a href=\"#_ftn38\">[38]<\/a> dan keterbukaan bagi bukti yang baru dan atau yang bertentangan.<a href=\"#_ftn39\">[39]<\/a> Oleh sebab itu, sekalipun hasil penafsiran ulama bersifat nisbi,  apabila penafsirannya didasarkan atas atau bersumber dari al-Qur&rsquo;an,  hadis, perkataan sahabat dan tabi&rsquo;in (biasa disebut dengan <em>tafsir bi al-ma&rsquo;tsur<\/em>),  maka hasil penafsiran tersebut mempunyai kedudukan yang sangat tinggi  dan kita wajib berpedoman atau berpegang pada hasil penafsiran itu.<a href=\"#_ftn40\">[40]<\/a> Bukankah yang paling tahu tentang apa yang dimaksudkan Tuhan dalam  hanya Tuhan itu sendiri? Bukankah Tuhan telah memberikan hak penafsiran  kepada Nabi saw untuk memberikan penjelasan maksud yang dikandung  al-Qur&rsquo;an kepada? Bukankah para sahabat juga diberi hak oleh Nabi saw  untuk memberikan penafsiran al-Qur&rsquo;an melalui ijtihad?<\/p>\n<p>Sekalipun kita diperebolehkan, untuk tidak mengatakan diwajibkan,  mengamalkan pemahaman yang relatif tersebut, kita perlu memperhatikan  hasil penafsiran yang relatif tersebut untuk dijadikan dasar pengamalan.  Sebab, seperti dikatakan al-Syathibiy, dalil yang relatif itu mempunyai  kemungkinan bertentangan dengan , tidak bertentangan dengan, atau tidak  ditemukan dalam dalil yang absolut.<a href=\"#_ftn41\">[41]<\/a> Oleh karenanya, hasil penafsiran tersebut perlu dikonfirmasikan pada  ayat-ayat yang absolut. Namun, permasalahannya tidak berhenti sampai di  sini, seperti dikatakan Harun Nasution bahwa di kalangan umat Islam ada  kecenderungan keras untuk menganggap hasil ijtihad atau pemikiran ulama  bersifat absolut, sehingga kaburlah pengertian tentang ajaran-ajaran  agama, tidak bisa lagi dibedakan antara ajaran-ajaran agama yang  bersifat absolut, tidak dapat berubah dan tak boleh diubah, dengan  ajaran-ajaran agama yang bersifat relatif, dapat berubah dan boleh  diubah.<a href=\"#_ftn42\">[42]<\/a><\/p>\n<p>Apa yang dikatakan Nasution ini, sejauh yang saya ketahui, belum  didukung oleh penelitian tentang hal ini, realitas yang mengitari kita  menunjukkan fenomena yang membenarkan hal itu. Dengan melihat fenomena  pendidikan di pesantren saja misalnya, sulit bagi kita untuk mengatakan  bahwa apa yang dikatakan Nasution tersebut tidak benar. Kita pun  meng-amin-i pandangan ini dengan catatan-catatan. <em>Pertama<\/em>, bahwa  perbedaan penafsiran ulama, sejauh yang saya ketahui, hanya berkaitan  dengan hal-hal furu&rsquo;iyah. Misalnya saja, setiap ulama menafsiri kata &ldquo;<em>ahad<\/em>&rdquo;  dalam ayat pertama surat al-Ikhlas dengan &ldquo;Maha Satu\/Esa&rdquo;. Dalam hal  ini tidak terlihat adanya perbedaan penafsiran ulama dari madzhab  apapun. Perbedaannya terletak pada bagaimana Yang Satu itu dipahami dan  diberikan argumentasi teologis yang sesuai dengan paradigma madzhab  tertentu. Ulama juga sepakat bahwa &ldquo;riba haram dan jual beli halal&rdquo;  seperti yang ditegaskan dalam QS. al-Baqarah (2):275. Akan tetapi,  apakah bunga termasuk riba atau bukan ini yang menjadi perdebatan dan  terjadi perbedaan pendapat sesuai dengan tendensi dan paradigma yang  dipergunakan masing-masing. Pertanyaannya kemudian, apakah kesepakatan &ldquo;<em>ahad <\/em>&rdquo; berarti &ldquo;satu&rdquo; dan &ldquo;riba haram dan jual beli halal&rdquo; juga masih disebut kebenaran relatif yang perlu diubah?<\/p>\n<p><em>Kedua<\/em>, tidak semua yang bersifat relatif perlu  direinterpretasi dan diulang-ulang hanya karena keyakinan bahwa  penafsiran itu bisa diubah. Misalnya penafsiran ulama yang berkaitan  dengan shalat menggunakan niat atau tidak, shalat subuh menggunakan do&rsquo;a  qunut atau tidak, menyentuh perempuan membatalkan wudlu atau tidak,  orang yang batal wudlunya boleh menyentuh dan membawa al-Qur&rsquo;an atau  tidak, laki-laki dan perempuan selain muhrim boleh bersalaman atau  tidak. Saya pikir, reinterpretasi terhadap ayat-ayat yang menyebutkan  hal itu dilakukan berkali-kali, hasilnya akan tetap sama mungkin boleh  dan mungkin tidak. Pertanyaannya, untuk apa kita mengulang-ulang sesuatu  yang tidak mempunyai dampak apapun kepada masyarakat? Bukankah lebih  baik hasil penafsiran itu kita anggap <em>finish<\/em>? Bukankah  menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang lebih krusial yang dihadapi  umat Islam ini jauh lebih penting ketimbang hanya kepentingan  dekonstruktif yang belum tentu membawa kemashalahatan bagi umat?  Bukankah tujuan penafsiran terhadap al-Qur&rsquo;an bukan hanya sekedar  mengungkap makna, tetapi bagaimana ia mampu menjadi <em>hudan<\/em> bagi manusia?<\/p>\n<h4><strong><br \/> Anjuran Pendalaman Buku Bacaan<\/strong><\/h4>\n<p>Abdullah, M. Amin (1996) <em>Studi Agama: Normativitas atau Historisitas? <\/em>Cet. I; Yogyakarta: Pustaka Pelajar.<\/p>\n<p>Ahmad, Kursyid (1995)&nbsp; &ldquo;The Challenge of Islam,&rdquo; dalam John J.  Donohue dan John L. Esposito, &ldquo;Islam in Transition: Muslim  Perspectives&rdquo;, diterjemahkan oleh Machnun Husein dengan judul <em>Islam dan Pembaharuan: Ensiklopedi Masalah-masalah<\/em>. Edisi I; Cet. V; Jakarta: RajaGrafindo Persada.<\/p>\n<p>Arkoun, Mohammed( 1997) &ldquo;Lectures du Coran&rdquo;, diterjemahkan oleh Machasin dengan judul, <em>Berbagai Pembacaan al-Qur&rsquo;an<\/em>. Jakarta: INIS.<\/p>\n<p>Al-Attas, Syed Naquib (1981) <em>Islam dan Sekularisme<\/em>. Bandung: Pustaka Salman.<\/p>\n<p>Baqir, Haidar dan Zainal Abidin (1998) &ldquo;Filsafat Sains Islami:  Kenyataan atau Khayalan? Pengantar dalam Mahdi Ghulsyani, &ldquo;The Holy  Quran and the Sciences of Nature&rdquo;, diterjemahkan oleh Agus Effendi  dengan judul, <em>Filsafat Sains Menurut al-Qur&rsquo;an<\/em>. Cet. X; Bandung: Mizan.<\/p>\n<p>Ibn Mandzur, Abu al-Fadhil Jamal al-Din Muhammad. (t.th.) <em>Lisan al-&lsquo;Arab<\/em>. Beirut: Dar al-Shadr.<\/p>\n<p>Lawrence,&nbsp; Bruce B.(1994) &ldquo;Woman as Subject\/Woman as Symbol,&rdquo; <em>Jurnal of Religious Ethics<\/em>,<em> <\/em>22. Spring.<\/p>\n<p>Minhaji, Akh. (2000) &ldquo;Masa Depan Studi Hukum Islam: Problem Metodologi&rdquo;, <em>Makalah<\/em> disajikan dalam Kuliah Perdana Jurusan Syari&rsquo;ah STAIN Malang, 4 September.<\/p>\n<p>Rahman, Fazlur (1982) <em>Islam and Modernity<\/em>. Chicago: The University of Chicago Press.<\/p>\n<p>Shihab, M. Quraish (1997) <em>Mukjizat al-Qur&rsquo;an Ditinjau dari Aspek Kebahasaan, Isyarat Ilmiah dan Pemberitaan Gaib<\/em>. Cet. I; Badung: Mizan.<\/p>\n<p>Syirbashi, Ahmad (1994) <em>Sejarah Tafsir al-Qur&rsquo;an<\/em>. Edisi terjemah. t.tp.: Pustaka Firdaus<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Problem Kebahasaan al-Qur&rsquo;an Salah satu permasalahan al-Qur&rsquo;an ialah berkaitan dengan kenyataan bahwa al-Qur&rsquo;an yang secara teologis diyakini sebagai bahasa Tuhan, pada kenyataannya menggunakan bahasa Arab.[12] Namun, perlu ditegaskan meski al-Qur&rsquo;an menggunakan bahasa Arab, tidak jarang kata yang dipergunakan al-Qur&rsquo;an berbeda dengan makna yang dipahami bangsa Arab ketika itu, misalnya kata &ldquo;shalat&rdquo; yang menurut orang Arab [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[30],"tags":[],"class_list":["post-8584","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-artikel4"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/syariah.uin-malang.ac.id\/ar\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8584","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/syariah.uin-malang.ac.id\/ar\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/syariah.uin-malang.ac.id\/ar\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/syariah.uin-malang.ac.id\/ar\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/syariah.uin-malang.ac.id\/ar\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=8584"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/syariah.uin-malang.ac.id\/ar\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8584\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/syariah.uin-malang.ac.id\/ar\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=8584"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/syariah.uin-malang.ac.id\/ar\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=8584"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/syariah.uin-malang.ac.id\/ar\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=8584"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}