{"id":20459,"date":"2026-09-17T01:46:21","date_gmt":"2026-09-17T01:46:21","guid":{"rendered":"https:\/\/syariah.uin-malang.ac.id\/?p=20459"},"modified":"2026-10-06T01:48:03","modified_gmt":"2026-10-06T01:48:03","slug":"hall-al-masail-vii-fakultas-syariah-uin-malang-bahas-korupsi-dari-perspektif-hukum-islam-dan-hukum-positif","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/syariah.uin-malang.ac.id\/ar\/hall-al-masail-vii-fakultas-syariah-uin-malang-bahas-korupsi-dari-perspektif-hukum-islam-dan-hukum-positif\/","title":{"rendered":"Hall Al-Masail VII Fakultas Syariah UIN Malang Bahas Korupsi dari Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif"},"content":{"rendered":"<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>SYARIAH \u2014<\/strong> Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang kembali menghadirkan ruang kajian yang mempertemukan tradisi keilmuan Islam dengan persoalan hukum kontemporer melalui Hall Al-Masail ke-VII, Kamis (17\/9\/2026). Mengangkat isu korupsi dan wacana hukuman mati bagi pelakunya, forum ini menjadi ruang akademik untuk mengkaji persoalan korupsi melalui perspektif hukum positif, hukum Islam, dan fikih.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kegiatan yang berlangsung di Ruang Meeting Fakultas Syariah tersebut dibuka oleh Dekan Fakultas Syariah UIN Malang, Prof. Dr. Hj. Umi Sumbulah, M.A. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya melihat korupsi secara komprehensif karena persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran terhadap administrasi atau keuangan negara, tetapi juga menyentuh persoalan amanah, keadilan, dan kemaslahatan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201cDalam perspektif Al-Qur\u2019an, kita dilarang memakan harta dengan cara yang batil. Karena itu, korupsi perlu dikaji secara komprehensif, termasuk konsep ta\u2019zir, metode fikih, maqashid syariah, dan hukum positif di Indonesia,\u201d ujar Prof. Umi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Menurutnya, dampak korupsi tidak berhenti pada kerugian keuangan negara. Praktik korupsi dapat berpengaruh terhadap tatanan sosial serta menghambat pemenuhan hak-hak masyarakat. Karena itu, pembahasannya membutuhkan pendekatan yang tidak tunggal.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Perspektif tersebut menjadi salah satu pijakan Hall Al-Masail VII dalam menghadirkan diskusi yang mempertemukan beragam latar belakang keilmuan dan organisasi. Forum menghadirkan akademisi, ulama, serta representasi organisasi keislaman untuk melihat persoalan korupsi dari sudut pandang yang lebih luas.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Menghidupkan Tradisi Kajian terhadap Persoalan Aktual<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Hall Al-Masail merupakan agenda rutin yang diselenggarakan Unit Turost Fakultas Syariah setiap tahun. Ketua Panitia Hall Al-Masail VII, Nuruddin, M.H., mengatakan pemilihan tema korupsi didasarkan pada relevansinya sebagai persoalan aktual yang membutuhkan pembahasan dari berbagai perspektif.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201cTema hari ini cukup menarik. Banyaknya kasus korupsi di berbagai tempat perlu menjadi perhatian, termasuk bagaimana memberikan efek jera kepada pelaku korupsi. Diskusi kali ini berupaya mencari solusi dan melihat persoalan hukuman mati bagi koruptor dari berbagai perspektif,\u201d ujar Nuruddin.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Wacana hukuman mati menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian dalam forum tersebut. Menurut Prof. Umi, persoalan tersebut memerlukan kajian akademik yang mendalam dengan mempertimbangkan berbagai perspektif hukum dan keilmuan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201cTerkait wacana hukuman mati bagi pelaku korupsi, diperlukan kajian akademik yang mendalam dengan mempertimbangkan berbagai perspektif,\u201d kata Prof. Umi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pendekatan lintas perspektif tersebut memperlihatkan karakter Hall Al-Masail sebagai forum yang tidak hanya mempertahankan kajian terhadap khazanah keislaman, tetapi juga menghubungkannya dengan persoalan yang berkembang dalam kehidupan masyarakat dan sistem hukum kontemporer.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Mempertemukan Hukum Islam dan Persoalan Kontemporer<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dalam kajian mengenai korupsi, hukum Islam memiliki sejumlah konsep yang dapat digunakan untuk membaca persoalan tersebut, termasuk <em>ta\u2019zir<\/em>, metode fikih, dan <em>maqashid syariah<\/em>. Pada saat yang sama, persoalan korupsi juga berada dalam kerangka hukum positif yang berlaku di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pertemuan berbagai perspektif tersebut menjadi penting karena persoalan korupsi memiliki dampak yang luas. Pembahasan tidak hanya diarahkan pada bentuk pelanggaran dan sanksi, tetapi juga pada persoalan keadilan, kemaslahatan, serta upaya memberikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Hall Al-Masail VII dengan demikian menjadi ruang dialog antara khazanah keilmuan Islam dan persoalan hukum yang berkembang di tengah masyarakat. Kehadiran narasumber dari latar belakang yang beragam memperkaya diskusi sekaligus membuka kemungkinan munculnya perspektif yang saling melengkapi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Forum tersebut menghadirkan empat narasumber dari latar belakang keilmuan dan organisasi keislaman yang berbeda. Salah satu narasumber yang disebutkan dalam bahan kegiatan adalah Prof. Dr. Saifullah, M.Hum., Guru Besar.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Melalui penyelenggaraan Hall Al-Masail secara berkelanjutan, Fakultas Syariah UIN Malang memperkuat ruang akademik yang memungkinkan isu-isu aktual dibaca melalui perspektif hukum Islam sekaligus ditempatkan dalam konteks hukum dan kehidupan masyarakat Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Hall Al-Masail VII menjadi bagian dari upaya tersebut. Pembahasan korupsi dan wacana hukuman mati tidak berhenti pada pertanyaan mengenai sanksi, tetapi diarahkan pada pencarian perspektif hukum yang mempertimbangkan amanah, keadilan, dan kemaslahatan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Bagi Fakultas Syariah UIN Malang, forum ini sekaligus menegaskan peran fakultas sebagai ruang pengembangan kajian hukum Islam yang terus berdialog dengan persoalan kontemporer. Melalui tradisi akademik dan diskusi lintas perspektif, khazanah hukum Islam ditempatkan dalam percakapan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>SYARIAH \u2014 Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang kembali menghadirkan ruang kajian yang mempertemukan tradisi keilmuan Islam dengan persoalan hukum kontemporer melalui Hall Al-Masail ke-VII, Kamis (17\/9\/2026). Mengangkat isu korupsi dan wacana hukuman mati bagi pelakunya, forum ini menjadi ruang akademik untuk mengkaji persoalan korupsi melalui perspektif hukum positif, hukum Islam, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":20460,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[13],"tags":[],"class_list":["post-20459","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/syariah.uin-malang.ac.id\/ar\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/20459","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/syariah.uin-malang.ac.id\/ar\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/syariah.uin-malang.ac.id\/ar\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/syariah.uin-malang.ac.id\/ar\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/syariah.uin-malang.ac.id\/ar\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=20459"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/syariah.uin-malang.ac.id\/ar\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/20459\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":20461,"href":"https:\/\/syariah.uin-malang.ac.id\/ar\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/20459\/revisions\/20461"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/syariah.uin-malang.ac.id\/ar\/wp-json\/wp\/v2\/media\/20460"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/syariah.uin-malang.ac.id\/ar\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=20459"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/syariah.uin-malang.ac.id\/ar\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=20459"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/syariah.uin-malang.ac.id\/ar\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=20459"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}