{"id":20214,"date":"2026-07-23T06:58:45","date_gmt":"2026-07-23T06:58:45","guid":{"rendered":"https:\/\/syariah.uin-malang.ac.id\/?p=20214"},"modified":"2026-07-24T06:59:33","modified_gmt":"2026-07-24T06:59:33","slug":"fgd-peneliti-fakultas-syariah-uin-malang-himpun-masukkan-untuk-penguatan-regulasi-dana-sosial-syariah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/syariah.uin-malang.ac.id\/ar\/fgd-peneliti-fakultas-syariah-uin-malang-himpun-masukkan-untuk-penguatan-regulasi-dana-sosial-syariah\/","title":{"rendered":"FGD Peneliti Fakultas Syariah UIN Malang Himpun Masukkan untuk Penguatan Regulasi Dana Sosial Syariah"},"content":{"rendered":"<p class=\"wp-block-paragraph\">SYARIAH \u2013 Tim Peneliti Dosen Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang berupaya merumuskan rekomendasi penguatan regulasi pengelolaan dana sosial syariah di Indonesia melalui Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai lembaga pengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF). Forum ini menjadi bagian dari rangkaian penelitian akademik mengenai efektivitas regulasi dana sosial syariah di era ekonomi digital berdasarkan perspektif Maqashid Syariah.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">FGD bertajuk &#8220;Efektivitas Regulasi Dana Sosial Syariah di Era Ekonomi Digital Perspektif Maqashid Syariah&#8221; diselenggarakan pada Rabu (22\/7\/2026) di ruang rapat Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Kegiatan dipimpin Ketua Tim Peneliti, Prof. Dr. Fakhruddin, S.Ag., M.H.I., bersama anggota tim Hakmi Hidayat, M.Pd., dan Akhmad Farroh Hasan, S.H.I., M.S.I.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Diskusi menghadirkan berbagai pemangku kepentingan dan pengelola lembaga ZISWAF, di antaranya Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Badan Wakaf Indonesia (BWI), LAZISMU, Yayasan Dana Sosial Al-Falah (YDSF), Rumah Zakat, serta Lembaga Manajemen Infaq (LMI). Kehadiran para praktisi tersebut bertujuan menggali pengalaman, praktik baik, sekaligus tantangan dalam pengelolaan dana sosial syariah di tengah transformasi ekonomi digital.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Prof. Fakhruddin menjelaskan bahwa perkembangan teknologi digital telah mengubah pola pengelolaan dana sosial syariah sehingga regulasi perlu terus diperkuat agar mampu mengakomodasi dinamika yang berkembang.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">&#8220;Pesatnya perkembangan ekonomi digital menuntut adanya penyesuaian dan penguatan regulasi agar pengelolaan dana ZISWAF tetap transparan, akuntabel, serta mematuhi ketentuan syariah,&#8221; ujarnya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Ia menambahkan, FGD merupakan tahapan penting dalam proses penelitian karena memberikan masukan langsung dari para praktisi yang selama ini terlibat dalam pengelolaan dana sosial syariah. Berbagai pandangan tersebut akan dianalisis sebagai dasar penyusunan rekomendasi akademik untuk mendukung penyempurnaan kebijakan nasional.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Selama diskusi, peserta membahas sejumlah isu strategis, mulai dari efektivitas implementasi regulasi ZISWAF di era digital, tantangan pengelolaan dana sosial berbasis teknologi, penguatan tata kelola, transparansi, akuntabilitas, kepatuhan syariah, hingga implementasi nilai-nilai Maqashid Syariah dalam penyusunan regulasi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Perwakilan BAZNAS menyampaikan bahwa digitalisasi telah memberikan dampak positif terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana sosial melalui pemanfaatan berbagai aplikasi digital. Meski demikian, masih terdapat tantangan berupa integrasi data, peningkatan profesionalisme sumber daya manusia, serta perlunya kolaborasi lintas lembaga agar pengelolaan dana sosial semakin efektif.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Menurutnya, praktik pengelolaan dana sosial di lingkungan Kementerian Agama dan BAZNAS Kota Malang menunjukkan hasil yang baik, namun masih diperlukan sinkronisasi regulasi, penguatan tata kelola, serta inovasi digital agar manfaat dana sosial dapat dirasakan secara lebih optimal dan berkelanjutan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Melalui FGD ini, tim peneliti memperoleh berbagai masukan mengenai pentingnya sinkronisasi regulasi, penguatan tata kelola kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta percepatan integrasi sistem digital antarlembaga. Seluruh hasil diskusi akan menjadi bahan analisis dalam penyusunan rekomendasi kebijakan berbasis riset yang diharapkan dapat memperkuat ekosistem pengelolaan dana sosial syariah di Indonesia agar lebih adaptif, akuntabel, dan selaras dengan prinsip-prinsip Maqashid Syariah (Riz)<\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>SYARIAH \u2013 Tim Peneliti Dosen Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang berupaya merumuskan rekomendasi penguatan regulasi pengelolaan dana sosial syariah di Indonesia melalui Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai lembaga pengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF). Forum ini menjadi bagian dari rangkaian penelitian akademik mengenai efektivitas regulasi dana sosial [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":20215,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[13],"tags":[],"class_list":["post-20214","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/syariah.uin-malang.ac.id\/ar\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/20214","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/syariah.uin-malang.ac.id\/ar\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/syariah.uin-malang.ac.id\/ar\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/syariah.uin-malang.ac.id\/ar\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/syariah.uin-malang.ac.id\/ar\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=20214"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/syariah.uin-malang.ac.id\/ar\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/20214\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":20216,"href":"https:\/\/syariah.uin-malang.ac.id\/ar\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/20214\/revisions\/20216"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/syariah.uin-malang.ac.id\/ar\/wp-json\/wp\/v2\/media\/20215"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/syariah.uin-malang.ac.id\/ar\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=20214"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/syariah.uin-malang.ac.id\/ar\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=20214"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/syariah.uin-malang.ac.id\/ar\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=20214"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}