Reporter: Annisa Fauziyah Rahmat
SYARIAH – Program studi Hukum Keluarga Islam kembali melaksanakan kuliah tamu pada semester genap ini. Kegiatan yang bertema “Dinamika Pemikiran Hukum Islam Kontemporer” ini dilaksanakan pada hari Selasa, 31 Mei 2022 secara hybrid. Kegiatan disiarkan melalui media zoom dan live streaming pada kanal YouTube Fakultas Syariah UIN Malang. Sebagian peserta juga hadir secara luring di Meeting Room Lantai 1 Fakultas Syariah.
Kegiatan ini disambut dengan sangat antusias oleh 270 peserta yang tak hanya terdiri atas mahasiswa Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang namun juga mahasiswa Fakultas Syariah UIN Bengkulu, UIN Jember, serta dosen-dosen hukum dari kedua kampus tersebut. Selain mendapatkan ilmu yang bermanfaat, para peserta juga akan mendapatkan benefit berupa e-sertificate.
Dekan Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Dr. Sudirman, MA. berkesempatan untuk menyampaikan Opening Speech pada pembukaan ceremonial kuliah tamu tersebut. Dalam pidatonya beliau menyampaikan apresiasi kepada Ketua Prodi Hukum Keluarga Islam beserta jajarannya karena telah berhasil menyelenggarakan kuliah tamu sebanyak 2 (dua) kali sepanjang semester genap tahun ajaran 2021/2022. Tema yang diangkat pada kuliah tamu kali ini pun memang sangat dibutuhkan untuk menambah wawasan mahasiswa Fakultas Syariah khususnya Prodi Hukum Keluarga Islam bahwa Hukum Islam tidaklah stagnan namun terus bergerak mengikuti berkemangan zaman sesuai kebutuhan serta kondisi yang ada di tengah-tengah masyarakat.
Materi disampaikan oleh dua narasumber yaitu Prof. Dr. Moh. Dahlan, M. Ag. (Direktur Pascasarjana UIN KH. Ahmad Siddiq Jember) dan R. Cecep Lukman Yasin, MA., Ph.D. (dosen Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang) yang mana kedua narasumber ini sangat kompeten serta memiliki kapabilitas tinggi untuk membahas tema yang telah diusung. Sesi penyampaian materi ini dimoderatori langsung oleh Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam, Ibu Erik Sabti Rahmawati, MA.
Prof. Dr. Moh. Dahlan menyampaikan bahwa Hukum Islam memiliki misi “Al-Maslahah Al-‘Ammah” bagi seluruh individu dalam tiap sendi kehidupan. Indonesia sebagai Negara majemuk tentu memiliki berbagai problematika di dalamnya, maka diperlukan ilmu untuk memecahkan segala dinamika yang terjadi. Kondisi bangsa yang sangat kompleks tentunya tidak akan dapat menerima sebuah kebenaran monolitik baik secara teoritik maupun praktis. Maka dalam memecahkan permasalah di tengah masyarakat dengan latar belakang yang berbeda-beda keberadaan integritas ilmu sangat dibutuhkan. Pembaharuan hukum Islam juga membutuhkan segmentasi tokoh-tokoh pada bidang keilmuan lainnya untuk memberikan masukan sehingga dapat dijadikan sebuah pertimbangan untuk merumuskan pembaharuan sesuai kebutuhan zaman dan kondisi faktual. Keterlibatan tokoh-tokoh tersebut dapat disebut sebagai ijtihad kolektif dalam dunia pembaharuan pemikiran Hukum Islam dimana pertimbangan bidang keilmuan lainnya juga diperlukan untuk menyeimbangkan fatwa-fatwa tokoh agama mengenai nash yang ada.
Beliau juga menyampaikan bahwa hal lain yang menjadi urgensi dari diperlukannya pertimbangan-pertimbangan tersebut adalah untuk menghindari otonomisasi teks. Untuk memahami agama, tidak dapat ditinjau secara normatif saja namun harus melihat penerapannya secara empiris. Hal ini dapat tercermin dari banyaknya kaum radikalis yang paham ilmu-ilmu agama namun tidak melihat sisi sosial. Islam ekstrimis pun akan terlahir dengan pemahaman agama secara parsial. Ini lah mengapa perlu memahami Islam secara kaffah dengan memperhatikan Maqashid Syariah pula di dalamnya agar tak terjadi penafsiran teks secara liar. Beliau memberi gambaran terkait pembaharuan pemikiran dimana ulama tradisional meyakini bahwa hukum Islam bersifat qath’i namun bagi ulama kontemporer hukum Islam masih bersifat zanni sehingga masih dapat ditafsirkan kembali sesuai perkembangan dan kebutuhan zaman.
Materi-materi yang disampaikan ini pun kemudian dilanjutkan oleh Bapak R. Cecep Lukman Yasin, MA., Ph.D. sehingga menjadikan materi dalam kuliah tamu menjadi lebih informatif dan utuh. “The Threat of Puritanism” (Ancaman Puritanisme) menjadi topik spesifik yang diangkat dalam pemaparan dosen lulusan universitas ternama di Australia ini. Beliau menyampaikan bahwa Al-Qur’an bersifat egaliter karena Allah mengizinkan siapapun untuk mengakses firman-Nya dalam Al-Qur’an. Namun, hanya Allah lah yang mengetahui siapa itu tentara Tuhan. Maka rasa kebenaran mutlak dalam suatu komunitas harus dihindari.
Beliau juga turut mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan sosial media untuk berdakwah dengan jalan-jalan millennial sehingga dapat dengan mudah diterima dengan sangat efisien. Umat Islam juga dapat mengadopsi budaya barat dimana bangsa barat menyebarkan kebiasaannya melalui 3 (tiga) jalur yaitu film, music and fashion. Umat Islam pun mampu menyebarkan kebaikan melalui ketiga hal tersebut untuk menekan otoritarianisme hukum. Materi disampaikan secara komprehensif oleh kedua narasumber sehingga merangsang naluri kritis mahasiswa. Maka pada sesi tanya jawab, mahasiswa dipersilakan menyampaikan pertanyaannya kepada kedua narasumber.
Di akhir sesi moderator memberikan kesimpulan dari materi yang telah disampaikan oleh narasumber dimana pemikiran kontemporer berarti menghargai adanya kondisi multicultural karena yang akan mengharmonisasi umat adalah keberagaman, bukan keseragaman. Simpulan tersebut sekaligus menutup kegiatan ini.





