MIU Login

PRAKTIK PEMBAGIAN HARTA WARIS DI DESA SUKOSARI KABUPATEN JEMBER (KAJIAN LIVING LAW)

PRAKTIK PEMBAGIAN HARTA WARIS DI DESA SUKOSARI

KABUPATEN JEMBER (KAJIAN LIVING LAW)

 

Oleh :

Hafidzotun Nuroniyyah
Email : viedzo.fms@gmail.com

 

ABSTRAC

Customary law is the law of life. In accordance with his nature, customary law continues to grow and evolve as the community itself and includes Living Law that is part of the cultural aspects of Indonesia. Each community both complex and very simple forms have activities functioning in the control of society or social norms. As villagers Sukosari Muslim majority, they still cling to the applicable customary norms ranging from the time of the ancestors. Inheritance law used in Sukosari is not Islamic law and civil law, but the tradition passed down through generations, and this is evidence from the social and cultural conditions that exist in the area. Therefore, researcher wanted to know more about the practice of the devision of the community in Sukosari, and how does living law affect the division of inheritance practice carried out by the community.

The purpose of this study is to determine the division of inheritance practices in Sukosari, Jember and knows the division of inheritance in the village in the perspective of Living Law. This research is a descriptive empirical phenomenon by describing the division of inheritance in Sukosari area. The approach used is qualitative approach. The data collected in the form of primary and secondary data were conducted by interview, and documentation that procecded with the editing, classification, verifying, and analyziz. Finally a conclusion that is the result of research and advice to the parties concerned.

Research results showed that the inheritance laws in Sukosari based on local customs, but the division of inheritance that is used although, basically the division of inheritance is not in accordance with the rules of Islamic inheritance law. The Sukosari’s Community included in kinship Parental / Bilateral division of inheritance and when they use individual inheritance system. Descendant heirs of testator itself, unless the testator, itself has no biological children, then the estate given to the heir siblings. In essence, there are two things that affect the inheritance law in Sukosari, the villagers of the marriage culture in Sukosari requiring husbands to wives, where the culture requires a wife to have their own properties so as not to burden her husband. It is based on the assumption that the husband and wife have the same rights and responsibilities in married life, especially in matters of the family economy. This is wedding cultural heritage affect existing systems. Boys and girls have the same rights in the receiving portion legacy.

Keywords: Inheritance, Living Law

 

PENDAHULUAN

 

            Indonesia adalah negara yang penduduknya memiliki aneka ragam adat kebudayaan.Mayoritas masyarakat Indonesia yang bertempat tinggal di pedesaan masih berpegang teguh pada adat kebudayaan lokal yang kuat. Masing-masing anggota masyarakat di daerah pedesaan pada umumnya sangat menghormati adat istiadat yang diwariskan oleh nenek moyang mereka secara turun temurun. Bahkan adat istiadat merupakan dasar utama terjalinnya hubungan antar individu maupun kelompok.

Adat istiadat yang kemudian berkembang menjadi suatu hukum bukanlah suatu aturan yang tertulis seperti halnya undang-undang, akan tetapi suatu hukum yang tidak tertulis dan hidup ditengah-tengah masyarakat sebagai norma. Soepomo menyatakan bahwa hukum adat adalah hukum yang hidup. Sesuai dengan fitrahnya, hukum adat terus menerus tumbuh dan berkembang seperti masyarakat sendiri.[1]Pengertian di atas dapat memberikan pengetahuan bahwathe living law adalah hukum yang hidup dan sedang aktual dalam suatu masyarakat, sehingga tidak membutuhkan upaya reaktualisasi lagi, jugabukan sesuatu yang statis, tetapi terus berubah dari waktu ke waktu.

Hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan dan bagian terkecil dari hukum kekeluargaan. Hukum waris sangat berkaitan dengan ruang lingkup kehidupan manusia, sebab setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum yang dinamakan kematian, dan setelah itu akibat hukum yang muncul adalah masalah bagaimana pengurusan dan kelanjutan hak-hak dan kewajiban-kewajiban seseorang yang meninggal dunia tersebut, dan semua masalah itu diatur dalam hukum waris.[2]Dalam hal penyelesaian hak-hak dan kewajiban tersebut hukum waris juga bisa dikatakan sebagai ketentuan yang mengatur cara penerusan dan peralihan harta kekayaan (berwujud atau tidak berwujud) dari pewaris kepada para ahli warisnya.[3]

Masyarakat adat Indonesia mempunyai hukum adat waris masing-masing. Di mana biasanya hukum adat mereka dipengaruhi oleh sistem kekeluargaan dan sistem kewarisan yang mereka anut serta menganggap hukum waris adat lebih bisa memberikan keadilan bagi ahli waris. Hukum adat pada masing-masing daerah cenderung berbeda meskipun banyak mempunyai kesamaan. Hukum adat di Jawa berbeda dengan di Batak, begitu juga dengan daerah lain.

Perlu disadari bahwa manusia adalah makhluk sosial yang hidup selalu beradaptasi, berinterkasi dan terikat satu sama lain. Begitu juga keterikatan dengan lingkungannya sangat erat dan hal itu akan berpengaruh terhadap pola pikir dan perilaku masyarakat itu sendiri. Manusia akan berusaha menyesuaikan diri terhadap segala perubahan dan perkembangan yang terjadi di lingkungan sekitarnya. Seperti halnya pelaksanaan hukum kewarisan di lingkungan masyarakat Desa Sukosari Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember.

Pada prinsipnya masyarakat Desa Sukosari yang mayoritas beragama Islam tunduk dan patuh pada norma-norma agama Islam seperti mengerjakan sholat, puasa, zakat, dan lain sebagainya, akan tetapi apabila sudah berhadapan dengan hukum kewarisan masyarakat tidak tunduk pada hukum waris Islam. Dalam hal pembagian waris masyarakat Desa Sukosari menggunakan sistem pembagian waris yang telah digunakan secara turun-temurun mulai dari nenek moyang mereka, yaitu membagi harta warisan sama rata atau mendekati sama rata.Pembagian tersebut dilakukan melalui musyawarah keluarga masing-masing, kemudian meminta bantuan tokoh agama yang mereka percaya disertai oleh beberapa perangkat desa sebagai saksi, sehingga jika ada permasalahan di kemudian hari mereka akan memanggil para saksi dari perangkat desa.

Pengertian Hukum Adat dan The Living Law

Beberapa definisi hukum adat yang dikemukakan para ahli hukum, antara lain yaitu:[4]

  1. 1.Prof.Van Vallenhoven, yang pertama kali menyebut hukum adat memberikan definisi hukum adat sebagai : “ Himpunan peraturan tentang perilaku yang berlaku bagi orang pribumi dan timur asing pada satu pihak yang mempunyai sanksi (karena bersifat hukum) dan pada pihak lain berada dalam keadaan tidak dikodifikasikan (karena adat). Abdulrahman , SH menegaskan rumusan Van Vallenhoven dimaksud memang cocok untuk mendeskripsikan apa yang dinamakan Adat Recht pada jaman tersebut bukan untuk Hukum Adat pada masa kini.
  2. 2.Menurut J.H.P. Bellefroid

Hukum adalah suatu peraturan hidup yang tidak tertulis dan tidak diundangkan, tapi dihormati dan ditaati oleh rakyat dengan keyakinan bahwa peraturan-peraturan tersebut berlaku sebagai hukum.

 

  1. 3.Menurut Bushar Muhammad

Hukum adat adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusai Indonesia dalam hubungan satu sama lain, baik yang merupakan keseluruhan kelaziman, kebiasaan, dan kesusilaan yang benar-benar hidup di masyarakat adat karena dianut dan dipertahankan oleh anggota masyarakat itu, maupun yang merupakan keseluruhan peraturan mengenai sanksi atas pelanggaran yang ditetapkan dalam keputusan para penguasa.[5]

Dari seluruh pengertian di atas dapat diketahui the living law adalah hukum yang hidup dan sedang aktual dalam suatu masyarakat, sehingga tidak membutuhkan upaya reaktualisasi lagi. The living law bukan sesuatu yang statis, tetapi terus berubah dari waktu ke waktu. The living law adalah hukum yang hidup di dalam masyarakat, bisa tertulis bisa juga tidak. Secara sosiologis, the living law senantiasa akan hidup terus dalam masyarakat. The living law merupakan aturan-aturan yang digunakan di dalam hubungan-hubungan kehidupan yang sedang berlangsung dan bersumber dari adat istiadat atau kebiasaan.[6]

Menurut Ehrlich konsep mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat (The Living Law), sebagai lawan dari hukum perundang-undangan. Dengan konsepnya itu, pada dasarnya hendak dikatakan bahwa hukum itu tidak kita jumpai di dalam perundang-undangan, di dalam keputusan hukum, atau ilmu hukum tetapi hukum itu ditemukan dalam masyarakat sendiri. Ehrlich berpendapat bahwa hukum itu merupakan variabel tak mandiri. Dihubungkan dengan fungsi hukum sebagai sarana kontrol sosial, hukum tidak akan melaksanakan tugasnya apabila landasan tertib sosial yang lebih luas tidak mendukungnya. Berakarnya tertib dalam masyarakat ini berakar pada penerimaan sosial dan bukannya paksaan dari negara.[7]

Berlakunya Hukum Adat

Pengakuan terhadap hukum tidak tertulis dahulu hanya dijelaskan atau dicantumkan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Dasar 1945 angka I yang menyebutkan: ”…Undang-Undang Dasar itu berlakunya juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis”. Selain Penjelasan UUD 1945 dapat kita lihat dalam pembukaan UUD 1945 pada pokok-pokok pikiran yang menjiwai perwujudan cita-cita hukum dasar negara adalah Pancasila. Penegasan Pancasila sebagai sumber tertib hukum sangat besar artinya bagi hukum adat, karena hukum adat justru mempunyai akar kepada kebudayaan, sehingga dapat mewujudkan perasaan hukum yang nyata dan hidup di kalangan rakyat Indonesia.[8]

Pengakuan terhadap hukum tidak tertulis yang berlaku di masyarakat juga dinyatakan dalam Pasal 18B ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.[9]

Dapat disimpulkan mengenai kedudukan hukum adat di Indonesia, walaupun tidak ditetapkan dengan tegas, dan tidak ada ketentuan khusus yang mengatur, akan tetapi hukum adat secara tersirat dinyatakan dalam Pembukaan dan Penjelasan UUD 1945. Karena hukum adat adalah satu-satunya hukum yang berkembang di atas kerangka dasar pandangan hidup rakyat dan bangsa Indonesia.

Sifat-Sifat Hukum Adat

F.D. Holleman di dalam pidato inagurasinya (pidato dalam pengukuhan menjadi Guru Besar) yang berjudul :”De Comune Trek in het Indonesische Rechtsleven”(corak gotong royong dalam kehidupan hukum di Indonesia), menyimpulkan bahwa adanya empat sifat hukum adat Indonesia, yaitu:[10]

  1. a.Sifat Religio-magis, yaitu pembulatan atau perpaduan kata yang mengandung unsur animisme, pantangan, ilmu gaib, dan lain-lain.
  2. b.Sifat Commuun, yaitu mendahulukan kepentingan umum dari pada kepentingan sendiri.
  3. c.Sifat Contant, mempunyai arti logis terhadap satu sama lain.
  4. d.Sifat Konkrit (visual), pada umumnya ketika masyarakat melakukan perbuatan hukum itu selalu ada bukti nyata. Misalnya transaksi perjanjian jual beli, yang dilampiri dengan sebuah perjanjian.

Pengertian Waris

Hukum waris menurut hukum adat pada dasarnya adalah sekumpulan aturan yang mengatur proses pengoperan atau penerusan dari satu generasi ke generasi selanjutnya. Adapun Vandijk berpandangan bahwa hukum waris menurut hukum adat adalah suatu komplek kaidah-kaidah yang mengatur proses pengoperan harta materiil dan immaterial dari satu generasi ke generasi berikutnya.[11]

Menurut Hilman Hadikusuma dalam bukunya istilah waris dalam hukum waris adat diambil dari bahasa Arab yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, dengan pengertian bahwa di dalam hukum waris adat tidak semata-mata hanya akan menguraikan tentang waris dalam hubungannya dengan ahli waris, akan tetapi lebih luas dari itu. Sebagaimana telah dikemukakan di atas, hukum waris adat adalah hukum adat yang memuat garis-garis ketentuan tentang system dan azas-azas hukum waris, tentang harta warisan, pewaris dan ahli waris serta cara bagaimana harta warisan itu dialihkan penguasaan dan pemilikannya dari pewaris kepada ahli waris.[12]

Sifat Hukum Waris Adat

Sifat hukum waris adat bercorak komunal dari alam pikiran tradisional Indonesia. Berikut secara umum hukum waris adat:

  1. a.Tidak mengenal “Legitieme portie”, akan tetapi hukum waris adat menetapkan dasar persamaan hak, hak ini mengandung hak untuk diperlakukan sama oleh orangtuanya di dalam proses meneruskan dan mengoperkan harta benda keluarga.
  2. b.Meletakkan dasar kerukunan pada proses pelaksanaan pembagian berjalan secara rukun dan damai dengan memperhatikan keadaan istimewa dari setiap waris.
  3. c.Harta warisan tidak boleh dipaksakan untuk dibagi kepada para ahli waris.[13]

Unsur-Unsur Hukum Waris Adat

Berdasarkan definisi hukum waris adat tersebut di atas termuat beberapa unsur dalam hukum waris adat, yaitu:[14]

  1. a.Proses pengoperan atau hibah atau penerusan atau warisan.

Permasalahan pewarisan di dalam hukum adat tidak menjadi keperluan yang mendesak dengan adanya kematian, karena secara adat proses penerusan atau pengoperan itu dapat berlangsung, walaupun tidak ada yang meninggal, dengan kata lain pewarisan bisa dilakukan oleh orang yang masih hidup.

  1. b.Harta benda materiil dan immateriil.

Kekayaan yang biasa disebut dengan harta keluarga (gezinsgoed) dapat diperoleh dari berbagai cara yaitu: harta suami istri yang diperoleh dari harta warisan orang tuanya, harta suami istri yang diperoleh sendiri sebelum perkawinan, harta yang diperoleh bersama-sama semasa perkawinan, dan harta pemberian ketika menikah.

  1. c.Satu generasi ke generasi berikutnya.

Generasi yang dimaksud adalah keturunan orang yang meninggalkan warisan. Menurut Oemar Salim, bahwa dalah hukum adat keturunan merupakan ahli waris terpenting, karena mereka merupakan satu-satunya ahli waris. Sedangkan sanak keluarga tidak bisa menjadi ahli waris, jika si Pewaris masih memiliki keturunan.[15]

Sistem Kekerabatan

Hukum Waris adat di Indonesia tidak lepas dari pengaruh susunan masyarakat kekerabatannya yang berbeda. Hukum waris adat mempunyai corak tersendiri alam pikiran masyarakat yang tradisional dengan bentuk kekerabatan yang sistem keturunannya dibedakan dalam dalam beberapa corak yaitu :[16]

  1. a.Sistem patrilineal, yaitu sistem yang ditarik menurut garis keturunan bapak dimana kedudukan pria lebih menonjol pengaruhnya daripada kedudukan anak wanita dalam pewarisan (Gayo, Alas, Batak, Nias, Lampung, Buru, Seram,Nusa tenggara, Irian).
  2. b.Sistem Matrilineal, yaitu sistem yang ditarik menurut garis keturunan ibu di mana kedudukan wanita lebih menonjol pengaruhnya daripada kedudukan anak wanita dalam pewarisan (Minangkabau, Enggano, Timor).
  3. c.Sistem Parental, yaitu sistem yang ditarik menurut garis kedua orangtua, atau menurut garis dua sisi. Bapak dan ibu di mana kedudukan pria dan wanita tidak dibedakan di dalam pewarisan Aceh, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi.
  4. d.Sistem Altenerend, yaitu sistem yang garis keturunan seseorang tersebut berganti-ganti sesuai dengan bentuk perkawinan yang dilakukan oleh orang tuanya. Apabila bentuk perkawinan orang tua dilakukan menurut garis keturunan ibunya, maka anak yang lahir ikut garis keturunan ibu, begitu juga sebaliknya.[17]

Sistem Pewarisan

Secara umum sistem pewarisan yang dikenal dalam hukum adat ada tiga, yaitu:

  1. a.Sistem pewarisan individual atau perseorangan adalah sistem pewarisan di mana setiap ahli waris mendapatkan bagian waris untuk dikuasai dan dimiliki menurut bagiannya masing-masing. Sedang kelemahannya ialah pecahnya harta warisan dan merenggangnya tali kekerabatan yang dapat menimbulkan rasa ingin memiliki kebendaan secara pribadi dan mementingkan diri sendiri.[18]
  2. b.Sistem pewarisan kolektif adalah sistem kewarisan yang menentukan para ahli waris untuk mewarisi harta peninggalan secara bersama-sama, sebab harta peninggalan yang diwarisi tidak dapat dibagi kepemilikannya kepada masing-masing ahli waris. Kelebihan sistem ini adalah harta waris yang ada dapat dimanfaatkan untuk kelangsungan hidup para ahli waris untuk sekarang dan masa mendatang dan menumbuhkan sikap tolong menolong antara satu dengan yang lain. Kelemahan sistem ini adalah dapat menimbulkan rasa kesetiaan pada kerabat bertambah luntur. karena para kerabat tidak dapat bertahan mengurus kepentingan bersama itu dengan baik.
  3. c.Sistem kewarisan mayorat, yaitu sistem pewarisan yang menentukan bahwa harta peninggalan pewaris hanya diwarisi oleh seorang anak. Sistem mayorat ini ada dua macam, yaitu mayorat laki-laki (anak laki-laki sulung sebagai ahli waris tunggal) dan mayorat perempuan (anak perempuan tertua sebagai ahli waris tunggal.[19]

 

Besarnya Bagian Yang Diterima Ahli Waris

  1. a)Anak-Anak

Terdapat dua kemungkinan dalam bagian masing-masing anak laki-laki dan perempuan. Di daerah kabupaten Bandung, Kecamatan Lohbener, Juntinyuat, dan beberapa daerah lainnya membagi sama rata antara anak laki-laki dan anak perempuan. Sedangkan di daerah yang lain ada perbedaan dalam pembagian harta waris, sebagaimana di daerah Cianjur dan Pandeglang berlaku prinsip satanggungan saaisan antara anak laki-laki dan perempuan, yang berarti perbandingan bagian yang diterima laki-laki dan perempuan adalah 2 : 1.

Untuk anak angkat dan anak tiri tidak dipandang sebagai ahli waris yang mempunyai hak penuh terhadap orangtua angkat atau orang tua tirinya. Mereka tetap mendapat bagian tersebut dengan proses hibah dari orang tua angkatnya tersebut. Akan tetapi terdapat beberapa Yurisprudensi yang menyatakan bahwa hukum adat Jawa Barat berhak atas harta kekayaan orang tuanya, anak angkat berhak mewarisi harta peninggalan orang tua, akan tetapi bukan harta bawaan atau harta asal orang tua.[20]

  1. b)Janda atau Duda.

Kedudukan Janda atau Duda dalam waris adat dipengaruhi oleh sistem kekerabatan dari masyarakat yang bersangkutan. Dalam sistem Patrilineal seperti daerah Batak, Lampung dan Bali, seorang janda berhak menikmati harta kekayaan yang ditinggalkan oleh suami, walaupun ia bukan waris dari suaminya. Apabila janda dalam sistem ini bukan merupakan ahli waris, tetapi dia masih menjadi penghubungantara ayah kepada anak-anak laki-lakinya.maka begitu juga suami bukanlah ahli waris istri, akan tetapi menurut alam fikiran sistem ini istri adalah milik suami, begitu juga dengan harta bawaan dan harta bersamanya merupakan bagian suami.

Dalam sistem Matrilinial seperti Minangkabau seorang janda atau duda bukanlah ahli waris. Akan tetapi jika mereka memiliki anak, maka harta tersebut langsung turun kepada anak. Sedangkan dalam sistem Parental juga bukan sebagai ahli waris, akan tetapi mereka berhak mendapat bagian dari kekayaan suami atau istri yang meninggal.[21]

  1. c)Para Waris lainnya.

Lingkungan masyarakat patrilineal sudah jelas bahwa jalur waris adalah anak laki-laki dan keturunan laki-laki ke bawah, jika tidak ada anak laki-laki maka anak perempuan dijadikan laki-laki atau mengambil anak laki-laki yang kemudian mendapatkan keturunan laki-laki. Jika tidak ada anak sama sekali maka mengangkat anak laki-laki dari saudara-saudara pewaris yang terdekat. Begitu juga sebaliknya pada komunitas masyarakat Matrilineal yang menjadi ahli waris adalah anak perempuan dan keturunan perempuan ke bawah.

Dalam komunitas masyarakat Parental yang menganut sistem individual, yang menjadi ahli waris adalah kaum laki-laki dan wanita, mulai dari keturunan, orang tua pewaris, saudara-saudara pewaris atau keturunannya, begitu juga anak angkat. Namun, pewaris utama adalah anak kandung atau keturunan mereka.

Pengertian Waris Menurut Hukum Islam

Kata waris dalam bahasa Arab berasal dari kata وَرَثَ يَرِثُ yang memiliki arti Dia mewarisi warisan. [22] Kata waris menurut bahasa berarti berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain atau dari sekelompok orang ke kelompok lain. Kata sesuatu lebih umum dari kata harta benda, jadi bisa ilmu atau kemuliaan. Sedangkan waris menurut istilah fikih adalah berpindahnya hak milik dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik berupa harta benda, tanah maupun suatu hak dari hak-hak syara’.

Sumber Hukum Waris Islam

Al-Qur’an sebagai rujukan utama dan pertama dalam pengambilan hukum, termasuk di dalamnya dalam pengambilan hukum waris Islam. Secara tekstual telah termaktub dalam Al-Qur’an dengan sangat tegas mengenai pengaturan pembagian waris. Hal ini dapat kita lihat dalam beberapa surat atau ayat Al-Qur’an, diantaranya:

QS. An-Nisa’ (4): 7                                                                      

لِّلرِّجَالِ نَصيِبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاء نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيباً مَّفْرُوضاً ﴿٧﴾

Artinya:

“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.”[23]

QS. An-Nisa’ (4):11

يُوصِيكُمُ اللّهُ فِي أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنثَيَيْنِ فَإِن كُنَّ نِسَاء فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِن كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِن كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلأُمِّهِ السُّدُسُ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَآؤُكُمْ وَأَبناؤُكُمْ لاَ تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعاً فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيما حَكِيماً ﴿١١﴾

Artinya:

“Allah mensyari`atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfa`atnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”[24]

Rukun-Rukun Waris

Rukun-rukun waris ada tiga, yaitu:[25]

  1. a.Pewaris

Pewaris adalah orang yang meninggal dunia dan akan memindahkan harta peninggalannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya (ahli waris).

  1. b.Ahli waris

Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima harta peninggalan dari orang yang meninggal dunia karena sebab-sebab tertentu, seperti karena hubungan kekeluargaan, perkawinan dan sebagainya.

  1. c.Warisan

Warisan adalah suatu barang yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia berupa uang, barang-barang kebutuhan hidup seperti rumah, kendaraan dan sebagainya. Barang yang akan diwariskan dapat disebut warisan, harta peninggalan dan sebagainya.

Syarat-Syarat Kewarisan

Berdasarkan rukun pembagian waris di atas Zainuddin Ali menyebutkan ada tiga macam syarat dalam pelaksanaan hukum kewarisan Islam yaitu:[26]

  1. a.Adanya kepastian meninggalnya muwarrist atau orang yang mempunyai harta baik secara hakiki maupun secara hukum. Yang dimaksud dengan meninggalnya pewaris baik secara hakiki ataupun secara hukum ialah bahwa seseorang telah meninggal dan diketahui oleh seluruh ahli warisnya atau sebagian dari mereka, atau vonis yang ditetapkan hakim terhadap seseorang yang tidak diketahui lagi keberadaannya. Sebagai contoh, orang yang hilang yang. keadaannya tidak diketahui lagi secara pasti, sehingga hakim memvonisnya sebagai orang yang telah meninggal
  2. b.Kepastian hidupnya al warits ketika muwarrits meninggal dunia sehingga pemindahan hak kepemilikan dari pewaris harus kepada ahli waris yang secara syariat benar-benar masih hidup, sebab orang yang sudah mati tidak memiliki hak untuk mewarisi
  3. c.Diketahui sebab-sebab status masing-masing ahli waris. Dalam hal ini posisi para ahli waris hendaklah diketahui secara pasti. Sebab, dalam hukum waris perbedaan jauh dekatnya kekerabatan akan membedakan jumlah yang diterima. Misalnya, kita tidak cukup hanya mengatakan bahwa seseorang adalah saudara sang pewaris. Akan tetapi harus dinyatakan apakah ia sebagai saudara kandung, saudara seayah, atau saudara seibu. Mereka masing-masing mempunyai hukum bagian, ada yang berhak menerima warisan karena sebagai ahlul furudh, ada yang karena ‘ashabah, ada yang terhalang hingga tidak mendapatkan warisan (mahjub), serta ada yang tidak terhalang. Kepastian meninggalnya muwarrits dan kepastian masih hidupnya al warits menjadi pedoman untuk menetapkan peristiwa pelaksanaan hukum kewarisan Islam.

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

Kewarisan Secara Umum Masyarakat Desa Sukosari

Berdasarkan hasil wawancara dengan beberapa tokoh masyarakat di Desa Sukosari dapat diketahui bahwa pada dasarnya masyarakat Desa Sukosari mayoritas adalah Suku Madura, hal tersebut terlihat pada bahasa yang digunakan sehari-hari yaitu Bahasa Madura. Masyarakat Desa Sukosari memiliki ciri khas tersendiri dalam pembagian harta peninggalan. Mayoritas masyarakat beragama Islam, dan dilihat dari kegiatan sehari-hari masyarakat, mereka sangat patuh dan taat pada agama, terbukti jumlah jama’ah sholat sangat banyak, dan hal itu juga terlihat ketika terdengar suara adzan, masyarakat yang mayoritas bermata pencaharian sebagai petani langsung bergegas menuju masjid atau mushola yang dekat dengan sawah mereka. Dan masih banyak lagi kegiatan keagamaan yang ada setiap minggunya misalnya khotmil Qur’an, pengajian kitab, tahlil, dan lain-lain. Akan tetapi dalam sistem pembagian harta warisan masayarakat Desa Sukosari masih taat dan patuh pad atradisi atau kebiasaan yang dilakukan oleh nenek moyang mereka.

Budaya atau tradisi yang ada di Desa Sukosari berimplikasi terhadap praktik pembagian harta peninggalan masyarakat tersebut. adapun implikasi tersebut meliputi penentuan sistem pembagian harta peninggalan, penentuan ahli waris, dan penentuan bagian masing-masing ahli waris.

  1. a.Penentuan sistem pembagian harta peninggalan

Masyarakat desa Sukosari memiliki dua sistem pembagian harta peninggalan, yaitu hibah dan waris. Hibah hanya dilakukan kepada anak perempuan saja, biasanya dengan membuatkan rumah. Sistem hibah ini didasari pada budaya pernikahan masyarakat Desa Sukosari yang mengharuskan suami untuk ikut dengan istri setelah pernikahan. Hal ini juga berpengaruh pada pembagian waris yang dilakukan. Suami dan istri menurut pandangan masyarakat mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam berkeluarga, tidak ada pembedaan dalam pembagian hak dan kewajiban tersebut. Suami juga berkewajiban merawat dan mendidik anak- anak, begitu juga istri juga punya tanggung jawab yang sama dengan suami dalam hal nafkah atau perekonomian keluarga. Sedangkan sistem waris dilakukan setelah tujuh hari wafatnya pewaris. Sistem waris dilakukan pada hakikatnya ketika pewaris masih hidup hak penuh kepemilikan ada pada pewaris, dan ahli waris hanya pengikut dari pewaris saja. Dan waris sendiri memiliki arti proses penerusan harta kekayaan yang dilakukan oleh satu generasi ke generasi selanjutnya.

 

  1. b.Penentuan ahli waris

Anak kandung merupakan pewaris tunggal dalam pembagian harta waris, karena masyarakat menganggap bahwa anak merupakan penerus dari orang tuanya, perjalanan hidup anak masih panjang. sedangkan jika ada orang tua atau saudara mereka biasanya mendapatkan bagian, jika si peewaris tidak memiliki keturunan.

Pemikiran mereka orang tua dan saudara bisa mendapatkan harta kekayaan tersebut tidak harus melalui kewarisan, akan tetapi kapan saja bisa mendapatkannya melalui pemberian dari pemilik harta.

  1. c.Penentuan bagian masing-masing ahli waris

Penentuan bagian ahli waris ini ditentukan dari pengabdian anak terhadap orang tua. Semakin banyak pengabdian anak terhadap orang tua, maka semakin banyak pula bagian yang diperoleh.

 


KESIMPULAN DAN SARAN

  1. A.Kesimpulan

Berdasarkan hasil analisa data pada bagian sebelumnya, kesimpulan yang dapat diambil dalam penelitian ini adalah:

  1. 1.Masyarakat Desa Sukosari termasuk dalam sistem kekerabatan bilateral, dan secara langsung sistem kewarisan yang digunakan adalah sistem bilateral dengan menarik dua jalur keturunan yaitu laki-laki dan perempuan. Akan tetapi ahli waris yang diakui adalah anak kandung atau keturunan mereka saja. Hal ini berdasar pada keadilan distributif yang diinginkan oleh masyarakat, dengan melihat jasa-jasa atau membagi sesuai dengan haknya. Masyarakat beranggapan bahwa hak mewarisi anak sangat kuat dibandingkan dengan kerabat atau orang tua pewaris, karena anak selalu mnyertai orang tua dalam keadaan susah maupun senang, begitupun dalam bekerja anak juga ikut serta dalam membantu. Sedangkan kerabat hanya terikat dalam garis kekerabatan saja, untuk hak kepemilikan harta itu bisa didapatkan dengan cara hibah atau wasiat.
  2. 2.Penentuan bagian masing-masing anak terhadap harta waris, tergantung pada pengabdian anak terhadap orang tua. Hal ini juga berdasar pada keadilan distributif, dengan menilai jasa-jasa anak terhadap orang tuanya, dan juga berdasar pada budaya pernikahan yang mewajibkan suami ikut istri sehingga istri juga mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seiring berkembangnya zaman, istri memiliki peran yang sama dengan suami, oleh karena itu, istri atau anak perempuan juga punya hak yag sama dalam menerima bagian harta waris.

The living law merupakan aturan-aturan yang digunakan di dalam hubungan-hubungan kehidupan yang sedang berlangsung dan bersumber dari adat istiadat atau kebiasaan. Hukum bukanlah sesuatu yang diciptakan, akan tetapi tumbuh dan berkembang bersama masyarakatnya. Karena hukum mempunyai tujuan keadilan, maka ia harus dinamis dan plastis (sesuai keadaan), dan dengan sendirinya hukum akan berubah sesuai kondisi masyarakat. Sama halnya hukum yang hidup di Desa Sukosari, praktik pembagian waris yang dilakukan oleh masyarakat Desa Sukosari pada hakikatnya tidak muncul dengan sendirinya, akan tetapi dipengaruhi oleh dua hal, yaitu budaya pernikahan dan pengabdian anak terhadap orang tua. Keadilan yang diharapkan oleh masyarakat adalah keadilan distributif dengan membagi harta sesuai dengan hak masing-masing, dan pembagiannya proporsional.

 

DAFTAR PUSTAKA

  1. A.Buku

 

Ali Ash-Shabuni, Syekh Muhammad, Hukum Waris Menurut Al-Qur’an dan Hadits, Bandung: Trigenda Karya.

Ali, Zainudin, Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia, Jakarta:Sinar Grafika: 2008.

al-Zuhaily, Wahbah, Ushul Fiqh Juz II, Damaskus: Maktabah Dar al-Fikr, 1986.

Amiruddin, Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2006.

Ash Shiddiqy, Muhammad Hasbi, Fiqih Mawaris, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1999.

Departemen Agama RI al-Qur’an dan Terjemahnya, Semarang:Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Penafsir al-Qur’an, 1992.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Jakarta:Balai Pustaka, 1996.

Dewi Wulansari, Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar, Bandung:PT. Refika Aditama. 2010.

Dosen Fakultas Syariah UIN Malang, Pedoman Penulisan Karya Ilmiah, Malang: Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 2011.

Gulo, W, Metodologi Penelitian, Jakarta: PT. Grasindo, 2010.

Hadikusuma, Hilman, Hukum Waris Adat, Bandung: Citra Aditya Bakti. 2003.

Hasan, M. Iqbal, Pokok-Pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya, Bogor:Ghalia Indonesia.

Kasiram, Metodologi Penelitan Kualitatif-Kuantitatif, Malang: UIN-Malang Press, 2008.

Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2010.

Moleong, Lexy.J, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosda Karya, 2001.

Mufidah Ch, Psikologi Keluarga Islam, Malang: UIN Press, 2008.

Muhammad, Bushar, Asas-Asas Hukum Adat Suatu Pengantar,Jakarta:PT. Pradnya Paramita. 1991.

Salim, Oemar , Dasar-Dasar Hukum Waris di Indonesia, Jakarta:Rineka Cipta.

Salman, Otje dan Mustofa Haffas, Hukum Waris Islam, Bandung: Refika Aditama

Soejono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta; Raja Grafindo Persada, 2006.

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : UI-Pres, 1942.

Soepomo, Bab-Bab tentang Hukum Adat, Jakarta: Pradnya Paramita, 2003.

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: PT Intemesa,1985.

Sudiyat,Iman, Asas-Asas Hukum Adat Bekal Pengantar,Yogyakarta : Liberty Yogyakarta. 1991.

Sukandarrumidi, Metodologi Penelitian Petunjuk Praktis Untuk Peneliti Pemula, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2006.

Sukidin dan Mundir, Metode Penelitian, Jakarta:Insan Cendekia.

Sundari dan Endang Sumiarni, Hukum yang Netral Bagi Masyarakat Plural, Studi Pada Situasi Indonesia, Bandung:Karya Putra Darwati. 2010.

Suparman,Eman , Hukum Waris Indonesia dalam Perspektif Islam, Adat, dan BW, Bandung:PT. Refika Aditama. 2011.

Syaifullah, Buku Panduan Metodologi Penelitian, Malang:Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 2006.

Tamrin, Dahlan, Kaidah-Kaidah Hukum Islam, Malang:UIN Maliki Press, 2010.

Tutik,Titik Triwulan, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2008.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia dan Perubahannya.

Usman, Husani dan Purnomo Setiady, Metodologi Penelitian Sosial, Jakarta: Bumi Aksara, 2009.

  1. B.Skripsi

 

Mahmudi, Zaenul, Keadilan Dalam Pembagian Warisan Perempuan Dalam Islam, Disertasi S3, Surabaya: IAIN Sunan Ampel, 2012.

Surwansyah, Absyar, Suatu Kajian Tentang Hukum Waris Adat Masyarakat Bangko Jambi, Tesis S2, Semarang: Universitas Diponegoro, 2005.

Islamiatiningsih, Ika, Pembagian Harta Peninggalan dengan Pertimbangan Kemampuan Ekonomi Ahli Waris di Desa Langkap Kec. Bangsalsari Kab. Jember, Skripsi S1, Malang: UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, 2010.

Martadinata, Pemahaman Masyarakat Desa Bunut Wetan Kecamatan Pakis Kabupaten Malang tentang Hukum Waris Islam dan Kecenderungan Penggunaannya, Skripsi S1, Malang: UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, 2005.

Asma Junaidah, Pembagian Harta Peninggalan dalam Masyarakat Dayak Muslim (Studi Kasus di Desa Loksado, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, Skripsi S1, Malang: UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, 2010.

 

  1. C.Website

abenta.files.wordpress.com/2013/03/penemuan-dan-pembentukan-hukum-the-living-law-melalui-putusan-hakim.pdf, Cut Asmaul Husna TR, diakses pada tanggal 17 April 2013.

http://nursuciramadhan.blogspot.com/2012/10/sejarah-lahirnya-sosiologi-hukum.html, diakses pada tanggal 16 April 2013.

                                                                                                                          



[1]Soepomo, Bab-Bab tentang Hukum Adat, (Jakarta: Pradnya Paramita, 2003), 3.

[2]Eman Suparman, Hukum Waris Indonesia dalam Perspektif Islam, Adat, dan BW, (Bandung:PT. Refika Aditama, 2011), 1.

[3] Hilman Hadikusuma, Hukum Waris Adat, (Bandung: Citra Aditya Bakti ,2003), 8.

[4]Dewi Wulansari, Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar,(Bandung:PT. Refika Aditama, 2010),4-6.

[5]Bushar Muhammad, Asas, 27.

[6] abenta.files.wordpress.com/2013/03/penemuan-dan-pembentukan-hukum-the-living-law-melalui-putusan-hakim.pdf, Cut Asmaul Husna TR, diakses pada tanggal 17 April 2013.

[8]Dewi Wulansari, Hukum, 104-105.

[9] Undang-Undang Dasar Republik Indonesia dan Perubahannya, 15.

[10]Iman Sudiyat, Asas, 35.

[11]Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008), 296.

[12] Hilman Hadikusuma, Hukum, 7.

[13] Dewi Wulansari, Hukum, 72-73.

[14] Titik Triwulan Tutik, Hukum, 297-300.

[15]Oemar Salim, Dasar-Dasar Hukum Waris di Indonesia, (Jakarta:Rineka Cipta), 24.                       

[16]Hilman Hadikusuma, Hukum, 23.                                                 

[17]Sundari dan Endang Sumiarni, Hukum yang Netral Bagi Masyarakat Plural, Studi Pada Situasi Indonesia, (Bandung:Karya Putra Darwati, 2010), 46.

[18] Hilman Hadikusuma, Hukum, 43.

[19]Eman Suparman, Hukum,42-43.

[20]Eman Suparman, Hukum, 68.

[21] Hilman Hadikusuma, Hukum,84-90.

[22]Muhammad Ali Ash-Shabuni, Hukum Waris Menurut Al-Qur’an dan Hadits, (Bandung: Trigenda Karya):39-40

[23]Departemen Agama RI, al-Qur’an…:116.

[24]Departemen Agama RI, al-Qur’an…:117

[25]Otje Salman dan Mustofa Haffas, Hukum Waris Islam, Bandung: Refika Aditama: 4

[26]Zainuddin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006), 113.

 

© BAK Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

 

اترك تعليقاً

لن يتم نشر عنوان بريدك الإلكتروني. الحقول الإلزامية مشار إليها بـ *

Berita Terkait