KEBIJAKAN HAKIM PENGADILAN AGAMA PROBOLINGGO DALAM MENETAPKAN PEMBAYARAN NAFKAH IDDAH DAN MUT’AH TERHADAP ISTRI SEBELUM IKRAR TALAK
Mochamad Balya Sibromullisi
Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Email: balyasyibromullisi@gmail.com
Abstrak
The purpose of this research is to describe the background of The Judge’s wisdom of Religious Court Probolinggo In Establishing payment basic necessities of life or nafkah iddah and mut’ah to the Wife before pledge of divorce, the opinion of The Judge’s of Religious Court Probolinggo In Establishing payment basic necessities of life or nafkah iddah and mut’ah to the Wife before pledge of divorce. Research methods of this is field research, by a qualitative approach, data collection methods, with interviews and documentation, methods of data analysis, qualitative description, while the validity of the test data, triangulation. Based on the research method above, the result of this research reveals that the background Of wisdom Religious Court Probolinggo In Establishing payment basic necessities of life or nafkah iddah and mut’ah to the Wife before pledge of divorce to three factors. First, philosophical factors. Judge in deciding cases always prioritize the justice, prosperity and welfare. The efforts that is done by the judge to fight basic necessities of life for a wife In Establishing payment basic necessities of life or nafkah before pledge of divorce is similar to ijtihad of judge collectively. Second, judicial factor. Step of judge to establish the payment of basic necessities of life or nafkah before pledge of divorce does not mean not to obey the rules, Duties of judge is not only the task of prosecuting the existing law, but have to create and to find the law based on the views and values of law in society, the existing procedure of execution to fight for a living too burdensome wife. Third, sociological factors. Step of judge to remind a husband to establish their wife by making a declaration letter. those steps needed to be preserved because of the parties are not harmed and wife will get the right.
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap latar belakang kebijakan hakim Pengadilan Agama Probolinggo dalam menetapkan pembayaran nafkah iddah dan mut’ah yang dilakukan sebelum ikrar talak, pendapat dari hakim Pengadilan Agama Probolinggo terhadap penetapan pembayaran nafkah iddah dan mut’ah yang dilakukan sebelum ikrar talak. Metode Penelitian termasuk dalam Jenis Penelitian lapangan, melalui pendekatan kualitatif, metode pengumpulan data, dengan wawancara dan dokumentasi, metode analisis data, deskriptif kualitatif, sedangkan uji keabsahan datanya, triangulasi. Berdasarkan metode penelitian di atas, ditemukan hasil penelitian bahwa latar belakang kebijakan hakim Pengadilan Agama Probolinggo dalam menetapkan pembayaran nafkah iddah dan mut’ah yang dilakukan sebelum ikrar talak ada tiga faktor. Pertama, faktor filosofis. hakim dalam memutuskan perkara selalu mengedepankan keadilan, kesejahteraan dan kemaslahatan. Upaya yang dilakukan hakim untuk memperjuangkan nafkah istri dengan menetapkan pembayaran nafkah sebelum ikrar talak merupakan ijtihad hakim secara kolektif. Kedua, faktor yuridis. Langkah hakim dalam menetapkan pembayaran nafkah sebelum ikrar talak tidak menyalahi peraturan perundang-undangan, tugas hakim tidak hanya mengadili berdasarkan hukum yang ada, akan tetapi harus menciptakan dan menemukan hukum berdasarkan pandangan dan nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat, prosedur yang ada tentang eksekusi untuk memperjuangkan nafkah terlalu memberatkan istri. Ketiga, faktor sosiologis. Langkah hakim dalam mengingatkan suami dengan membuat surat pernyataan merupakan upaya hakim dalam memperjuangkan nafkah istri, langkah tersebut perlu dilestarikan karena dari para pihak tidak dirugikan dan istri mendapatkan haknya.
KataKunci: Kebijakan, Nafkah Iddah dan Mut’ah, Ikrar Talak
Pernikahan merupakan salah satu bentuk ibadah yang kesuciannya perlu di jaga oleh kedua belah pihak, baik suami maupun istri. Di dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 disebutkan, “pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa[1]”, dan juga disebutkan di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 2 bahwa, “pernikahan menurut Islam adalah akad yang sangat kuat atau mîtsâqan ghalîzhan untuk menaati perintah Allah dan melakukannya merupakan ibadah”.[2] Pernikahan menyatukan dua kepribadian, sikap dan pemikiran. Oleh karena itu, apabila seseorang akan menikah salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh keduanya (calon suami dan calon istri) adalah kematangan fisik dan mental, agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari, sehingga akan menimbulkan perceraian.
Rasullullah SAW melarang keras terjadinya perceraian karena dalam perceraian bukan hanya suami istri yang dirugikan. Tetapi, apabila dari keduanya mempunyai seorang anak, maka anak tersebut dirugikan karena tidak adanya kasih sayang dari salah satu orang tuanya. Apabila seorang suami dan istri telah bercerai secara yuridis di Pengadilan Agama, mereka tetap mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh keduanya terutama kewajiban suami terhadap istrinya. Pada saat perceraian di Pengadilan Agama, seorang suami dituntut oleh istrinya untuk membayar beberapa nafkah, baik iddah maupun mut’ah.
Berkenaan dengan kewajiban suami tersebut telah disebutkan di dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 81 ayat 1 yang berbunyi “suami wajib menyediakan tempat kediaman bagi istri dan anak-anaknya atau mantan istri yang masih dalam masa iddah”.[3] Hal ini menunjukkan bahwa seorang suami masih mempunyai kewajiban atas istri yang telah diceraikan sebelum masa iddahnya habis.
Pada saat ini kedua belah pihak yang telah melakukan perceraian mempunyai hak dan kewajiban. Apabila suami melalaikan tanggung jawab atau kewajibannya, maka bisa timbul beberapa permasalahan. Diantaranya, seorang istri mencari nafkah pada saat masa tunggu tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Fenomena yang sering timbul di masyarakat setelah perceraian, seorang suami tidak memberikan hak dan kewajiban kepada istrinya yang baru diceraikan. Terkait dengan hal yang demikian, hakim Pengadilan Agama Probolinggo memiliki kebijakan tersendiri.
Penulis mencoba mengangkat permasalahan mengenai kebijakan hakim Pengadilan Agama Probolinggo dalam menetapkan pembayaran nafkah-nafkah akibat perceraian, dengan judul: Kebijakan Hakim Pengadilan Agama Probolinggo Dalam Menetapkan Pembayaran Nafkah Iddah dan Mut’ah Terhadap Istri Sebelum Ikrar Talak.
Nafkah Iddah dan Mut’ah
Nafkah Iddah
Kata iddah berasal dari bahasa arab (adda – ya’uddu – ‘idatan) dan jamaknya ‘idad[4] yang mempunyai arti hitungan.[5] Maksud dari kata hitungan tersebut yaitu masa tunggu seorang perempuan yang ber-iddah untuk berlalunya waktu. Definisi iddah di dalam kitab fiqih ialah masa tunggu yang di lalui oleh seorang perempuan untuk mengetahui bersihnya rahim atau untuk ibadah. [6]
Beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa iddah adalah masa tunggu yang harus di lalui oleh seorang perempuan yang telah bercerai dari suaminya supaya dapat menikah lagi untuk mengetahui bersihnya rahim atau untuk melaksanakan perintah Allah SWT. Seorang perempuan yang bercerai dari suaminya dalam bentuk apapun, cerai hidup atau cerai mati, sedang hamil atau tidak hamil dan masih berhaid atau tidak berhaid, maka wajib menjalani masa iddah.
Adapun tujuan dan hikmah diwajibkannya beriddah ialah untuk mengetahui bersihnya rahim seorang perempuan dari bibit yang ditinggalkan oleh mantan suaminya, untuk taabud (memenuhi kehendak Allah) dan agar suami yang telah menceraikan istrinya berpikir kembali dan menyadari bahwa tindakan itu tidak baik serta menyesali tindakannya.[7]
Seorang istri yang telah bercerai dengan suaminya masih mendapatkan hak dari mantan suaminya selama masih dalam masa iddah, karena pada masa tersebut seorang istri tidak boleh keluar rumah dan juga tidak boleh menerima pinangan orang lain. Istri yang telah bercerai dengan suaminya akan mendapatkan hak-hak terbagi menjadi tiga, yaitu:
- a.Seorang istri yang dicerai oleh suaminya dalam bentuk thalaq raj’iy, hak yang akan diterimanya penuh dan akan mendapatkan hal-hal yang dibutuhkan untuk kelangsungan hidupnya, baik itu pakaian, makanan dan tempat tinggal.[8]
- b.Seorang istri yang dicerai oleh suaminya dalam bentuk thalaq bain sughra dan thalaq bain kubra yang dalam keadaan hamil. Ulama telah sepakat bahwa istri tersebut mendapatkan hak nafaqah dan tempat tinggal hingga melahirkan. Apabila istri tidak dalam keadaan hamil dan di talak Ba’in Kubra, para ulama’ berbeda pendapat. Pertama, istri berhak mendapatkan tempat tinggal dan nafkah. Pendapat ini menurut ulama’ Hanafiyah, Umar bin Hattab, Umar bin Abdul Aziz, Ats-Tsauri dan Ahmad.[9] Kedua, istri tidak berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal, pendapat ini menurut Imam Ahmad dalam riwayat yang mashur, Abu Tsaur dan Abu Daud.[10] Ketiga, istri mendapatkan tempat tinggal akan tetapi tidak berhak mendapatkan nafkah, pendapat ini menurut Imam Malik, Imam Syafi’I dan Imam Ahmad.[11]
- c.Seorang istri yang ditinggal mati oleh suaminya. Apabila seorang istri yang telah ditinggal tersebut dalam keadaan hamil, ulama telah sepakat bahwa dia berhak atas nafkah dan tempat tinggal, sedangkan apabila istrinya tidak dalam keadaan hamil maka para ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama diantaranya Imam Malik, Imam Syafi’i dan Abu Hanifah berpendapat bahwa istri yang menjalani masa iddah wafat berhak mendapatkan tempat tinggal.[12] Sebagian ulama’ diantaranya Imam Ahmad berpendapat bahwa istri yang menjalani masa iddah wafat dan tidak hamil, tidak berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal.
Nafkah Mut’ah
Kata mut’ah berasal dari bahasa arab mata’ yang berarti segala sesuatu yang dapat dinikmati dan dimanfaatkan. Nafkah mut’ah ialah suatu pemberian suami kepada istrinya sebagai ganti rugi atau penghibur karena telah diceraikan.[13] Dalam kamus besar bahasa Indonesia, mut’ah ialah sesuatu (uang, barang dsb) yang diberikan suami kepada istri yang telah diceraikannya sebagai bekal hidup (penghibur hati) bekas istrinya.[14]
Pemberian mut’ah merupakan perintah Allah SWT kepada para suami agar selalu mempergauli istrinya dengan prinsip imsak bil ma’ruf aw tasrihu bi ihsan (mempertahankan ikatan perkawinan dengan kebaikan atau melepaskan/ menceraikan dengan kebajikan). Anjuran ini mempunyai tujuan yaitu apabila hubungan pernikahan terpaksa diputuskan, maka hubungan baik dengan mantan istri dan keluarganya harus tetap dijaga dan dipertahankan meskipun harus memberikan mut’ah, pemberian tersebut harus dilakukan dengan iklas dan sopan tanpa menunjukkan kegusaran hati atau penghinaan terhadap mantan istri.
Ulama’ sepakat mengenai wajibnya memberikan mut’ah kepada istri yang telah diceraikan sebelum berlangsungnya hubungan badan (qobla dukhul) dan jumlah maharnya belum ditentukan pada saat akad nikah.
Apabila suami telah menentukan besarnya mahar pada saat akad nikah dan menceraikan istrinya qobla dukhul, maka suami hanya wajib memberikan setengah dari jumlah mahar yang telah ditentukan tersebut. Bagi istri yang diceraikan oleh suaminya ba’da dukhul (setelah berlangsungnya hubungan badan) hukumnya wajib untuk diberikan nafkah mut’ah, pendapat tersebut diriwayatkan oleh Imam Syafi’I (dalam madzhab jadidnya atau pendapat yang baru), sahabat Ali r.a, sahabat Umar bin Khattab dan kedua putranya, Al-Hasan bin Ali dan Abdullah bin Umar.[15]
Sebagian ulama’ berbeda pendapat mengenai batas ukuran besar kecilnya nafkah mut’ah, menurut ulama Hanafiyah dan Zhahiriyah bahwa ukuran mut’ah yaitu tiga helai pakaian (baju kurung, kerudung dan rangkapan), ukuran tersebut diriwayatkan oleh Al-Hasan, Sa’id bin Al-Musayyab, Atha’ dan Asy-Sya’bi. Sedangkan menurut pendapat ulama Syafi’iyah bahwa mut’ah tidak memiliki ukuran, akan tetapi disunnahkan tidak kurang dari 30 dirham. Ukuran mut’ah berbeda-beda sesuai dengan tempat dan zaman. Apabila seorang suami dan istri bertengkar akibat menentukan ukuran besar kecilnya mut’ah, maka keduanya harus melaporkan kepada hakim untuk menentukan ukuran mut’ah tersebut.[16]
Metode
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research). Adapun Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, yaitu wawancara dan penelaahan dokumen. Sedangkan tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengungkap latar belakang kebijakan hakim Pengadilan Agama Probolinggo dalam menetapkan pembayaran nafkah iddah dan mut’ah yang dilakukan sebelum ikrar talak. Penelitian ini mengambil lokasi di Pengadilan Agama Probolinggo Jalan D. I Panjaitan No. 71 Probolinggo dan subyek penelitian adalah, Wakil Ketua Pengadilan Agama Probolinggo Drs. Rubangi, MH dan Hakim Pengadilan Agama Probolinggo Drs. Saiful Iman, SH dan Drs. Usman Ismail Kilihu, SH sebagai informan.
Penulis menggunakan tiga macam sumber data, (a) data primer, yakni data-data yang didapatkan secara langsung dari obyek penelitian melalui wawancara dengan Wakil Ketua Pengadilan Agama Probolinggo Drs. Rubangi, MH dan Hakim Pengadilan Agama Probolinggo Drs. Saiful Iman, SH dan Drs. Usman Ismail Kilihu, SH. (b) data sekunder, yaitu buku tentang nafkah. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. (c) data tersier, yaitu data dari kamus dan ensiklopedi.
Penulis menggunakan dua metode dalam pengumpulannya, (a) wawancara, wawancara ialah pertemuan dua orang untuk bertukar informasi dan ide melalui tanya jawab dalam suatu topik tertentu.[17] (b) Dokumentasi, Kajian dokumentasi dilakukan terhadap catatan, foto-foto dan sejenisnya yang berkorelasi dengan permasalahan penelitian.
Pengolahan data denga cara, (a) Proses Editing, Proses yang dilakukan peneliti ini untuk menguji apakah kebijakan hakim pengadilan bisa menjamin terbayarkannya nafkah untuk istri oleh suami sebelum ikrar talak, apakah suami dalam hal ini bisa melaksanakan atau malah merasa terbebani terhadap kebijakan hakim pengadilan tersebut. (b) Classifying, dalam Tahap ini, peneliti mengidentifikasi terhadap kebijakan hakim Pengadilan Agama dalam menetapkan pembayaran nafkah istri sebelum ikrar talak dengan meminta pendapat dan pandangan dari Wakil Ketua Pengadilan Agama Probolinggo Drs. Rubangi, MH dan Hakim Pengadilan Agama Probolinggo Drs. Saiful Iman, SH dan Drs. Usman Ismail Kilihu, SH tentang bagaimana latar belakang kebijakan tersebut diterapkan, apakah ada indikasi kecurangan dari suami sehingga tidak memberikan nafkahnya kepada istri setelah ikrar talak. (c) Verifying, tahap ini dilakukan peneliti untuk memperoleh bukti informasi dan data dari lapangan, serta melakukan crosscheck validitasnya. Dalam hal ini peneliti terjun langsung ke lapangan dengan melakukan reseach di Pengadilan Agama Probolinggo. (d) Analysing, dengan cara inilah penulis menganalisis kebijakan hakim Pengadilan Agama Probolinggo dalam menetapkan pembayaran nafkah iddah dan mut’ah terhadap istri sebelum ikrar talak dengan undang-undang yang ada sehingga memunculkan alasan dan kelebihan dalam menggunakan kebijakan tersebut. (e) Concluding, proses yang terakhir ini, peneliti memberikan kesimpulan tentang kebijakan hakim Pengadilan Agama Probolinggo membuat sebuah kebijakan dalam menetapkan pembayaran nafkah istri sebelum pembacaan ikrar talak dan kebijakan tersebut bisa diterapkan untuk meminimalisir kecurangan suami terhadap hak nafkah istri.
Adapun Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Deskriptif kualitatif bertujuan untuk menggambarkan secara tepat dan mendeskripsikan data melalui tulisan untuk digunakan dalam menafsirkan data hasil lisan maupun tulisan dari orang tertentu dan perilaku masyarakat yang diamati.[18]
Uji keabsahan data merupakan tahapan terakhir peneliti. Uji keabsahan data merupakan tahapan dimana hasil penelitian yang dilakukan peneliti dapat dipercaya. Dalam penelitian ini uji keabsahan datanya menggunakan metode triangulasi, yaitu teknik pemeriksaan keabsahan data dengan memanfaatkan sesuatu yang lain sebagai pembanding terhadap data yang sudah diterima.[19] Penelitian ini menggunakan teknik triangulasi sumber, yaitu dengan membandingkan dan mengecek kembali derajat kepercayaan informasi yang sudah diperoleh melalui waktu dan alat yang berbeda.
Hasil dan Pembahasan
Hasil
Faktor-faktor yang melatarbelakangi kebijakan hakim Pengadilan Agama Probolinggo dalam menetapkan pembayaran nafkah iddah dan mut’ah yang dilakukan sebelum ikrar talak. Ada tiga faktor yang melatarbelakangi kebijakan hakim Pengadilan Agama Probolinggo, yaitu faktor filosofis, faktor yuridis dan faktor sosiologis.
Faktor Filosofis
Penetapan pembayaran nafkah iddah dan mut’ah yang dilakukan sebelum ikrar talak merupakan ijitihad dari hakim secara kolektif, kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah dalam menegakkan hukum dan memperjuangkan hak nafkah istri yang seharusnya di penuhi oleh suami.
Ijtihad hakim Pengadilan Agama Probolinggo diperbolehkan dalam hukum Islam, hakim diposisikan sebagai mujtahid yang harus mengambil kesimpulan dan menetapkan hukum. Ijtihad seorang hakim diharamkan apabila perkara yang sudah ada hukumnya dan telah ditetapkan berdasarkan dalil-dalil yang qat’i, jadi apabila ada perkara yang tidak mempunyai ketetapan hukum maka hakim diperbolehkan berijtihad asalkan ijtihad tersebut tidak menyalahi peraturan-peraturan yang ada dan dipergunakan untuk menegakkan keadilan.
Pemberlakuan peraturan perundang-undangan tidak luput dari dasar kekuatan filosofis yang menyangkut pandangan mengenai inti atau hakikat dari kaidah hukum dalam hal ini untuk menjamin keadilan, ketertiban dan kesejahteraan.[20] Ijtihad yang dilakukan hakim tersebut merupakan upaya untuk memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan dengan menetapkan pembayaran nafkah sebelum ikrar talak.
Ijtihad hakim tersebut juga sesuai dengan tujuan hukum, yaitu teori etis yang semata-mata mengedepankan keadilan, hal ini berdasar pada Ilustitia est constans et perpetua ius suum cuique tribuere yang artinya memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi bagian atau haknya.[21] Haknya istri mendapatkan nafkah dari suami hingga masa iddahnya selesai dan upaya hakim dalam menanggulangi kecurangan suami melalui penetapan pembayaran nafkah sebelum ikrar talak.
Faktor Yuridis
Langkah yang dilakukan hakim dalam menetapkan pembayaran nafkah sebelum ikrar talak juga tidak menyalahi aturan perundang-undangan yang ada di Indonesia karena dalam pasal 10 ayat (1) Undang-undang No.48 Tahun 2009 bahwa “pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus sesuatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya” dan pasal 5 ayat (1) bahwa “hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”.[22]
Ketentuan di atas membuktikan bahwa tugas hakim tidak hanya mengadili berdasarkan hukum yang ada, akan tetapi harus menciptakan dan menemukan hukum berdasarkan pandangan dan nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat. Hal ini sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 yang menegaskan bahwa ”Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat”.[23]
Seorang suami yang telah menceraikan istrinya wajib memberikan nafkah iddah dan mut’ah, hal ini sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam dalam Pasal 149 dan Pasal 158 sebagai berikut.
Pasal 149
Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:
- a)memberi mut‘ah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut (ditalak) qabla ad-dukhul.
- b)memberi nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswah (pakaian) kepada bekas istri selama masa iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba‘in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil.
- c)melunasi mahar yang masih terutang seluruhnya, dan separuh apabila qabla ad-dukhul.
- d)memberikan biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.
Pasal 158
Mut’ah wajib diberikan oleh bekas suami dengan syarat:
- a)belum ditetapkan mahar bagi istri ba’da ad-dukhul.
- b)perceraian itu atas kehendak suami.[24]
Kompilasi Hukum Islam di atas hanya mengatur tentang wajibnya suami memberikan hak nafkah iddah dan mut’ah untuk istri, akan tetapi tidak adanya peraturan perundang-undangan manapun yang mengakomodir dalam penjaminan nafkah terhadap istri apabila suami tidak mau membayar nafkah tersebut.
Prosedur yang ada tentang pengajuan permohonan eksekusi terlalu memberatkan istri, nafkah yang harus diperjuangkan tidak sebanding dengan yang dikeluarkan untuk biaya mengajukan permohonan eksekusi. Oleh karena itu, disinilah kekurangan dari undang-undang yang ada, perlu adanya revisi agar di atur juga tentang kapan nafkah istri diberikan dan tindak lanjut apabila suami tidak bisa membayar nafkah istri setelah perceraian. Langkah hakim tersebut telah sesuai dengan teori normatif-dogmatik bahwa tujuan hukum semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum dalam melegalkan kepastian hak dan kewajiban seseorang.[25]
Faktor Sosiologis
Langkah hakim dalam memperjuangkan nafkah istri adalah melalui pendekatan persuasif, akan tetapi jika pendekatan tersebut tidak mampu untuk membuat suami membayar nafkah maka dengan mengingatkan suami dengan membuat surat pernyataan dan isinya bahwa suami bersedia membayar nafkah istri dengan jangka beberapa bulan. Cara yang digunakan hakim Pengadilan Agama Probolinggo tersebut merupakan upaya untuk memperjuangkan nafkah istri dan sudah efektif, karena dari para pihak tidak ada yang merasa dirugikan. Langkah tersebut sudah sesuai dengan teori utilitas bahwa tujuan hukum semata-mata untuk menciptakan kemanfaatan.[26]
Pembahasan
Pembayaran nafkah iddah dan mut’ah yang dilakukan suami terhadap istrinya biasanya dilakukan setelah pembacaan ikrar talak, akan tetapi mantan suami banyak yang tidak membayarkan nafkah yang seharusnya dimiliki oleh istri jika dilakukan setelah ikrar talak. Hal inilah yang menjadi problem di dalam masyarakat, sehingga para hakim Pengadilan Agama Probolinggo sepakat untuk membuat kebijakan tersendiri. Saat peneliti bertemu dimulai dengan kata sapaan terhadap informan, karena peneliti pernah pra reseach di Pengadilan Agama Probolinggo. Sehingga peneliti langsung bertanya tentang latar belakang adanya kebijakan hakim dalam menetapkan pembayaran nafkah sebelum ikrar talak, Rubangi memberikan komentarnya tentang kebijakan tersebut: “Begini mas, sebenarnya kebijakan itu atas inisiatif dari majelis hakim sendiri dan ini tidak berdasarkan dari undang-undang manapun. Kami seluruh hakim melihat adanya indikasi kecurangan dari suami apabila dilaksanakan pembayaran setelah ikrar talak, kan tidak mungkin suami akan membayar nafkah setelah ikrar dengan menemui mantan istrinya di rumahnya, kebijakan ini semata-mata upaya hakim untuk menperjuangkan hak istri yang seharusnya didapat berupa nafkah iddah, maskan dan kiswah, apabila suami tidak mau membayar dan tetap ngotot untuk ikrar, maka hakim mengijinkan untuk ikrar karena perkara sudah diterima dan mau tidak mau ikrar harus dijalankan meskipun istri tidak nerima dengan keputusan hakim, kalau istri mau menggugat silahkan saja ajukan eksekusi,”.[27]
Perkataan informan dapat diuraikan bahwa kebijakan hakim tidak berdasarkan dari peraturan manapun, baik itu perundang-undangan, Perauturan Pemerintah, Surat Keputusan Mahkamah Agung atau Surat Keputusan Pengadilan Tinggi Agama. Hal ini dilakukan semata-mata ijtihad hakim sendiri dalam upaya memperjuangkan hak-hak istri yang berupa nafkah iddah, maskan (tempat tinggal) dan kiswah (pakaian). Apabila suami tidak mau membayar nafkah istri yang sudah tertuang dalam putusan pengadilan dan tetap memaksa untuk ikrar talak, maka hakim tetap memberikan izin untuk melaksanakan ikrar talak karena perkara sudah diterima dan ikrar harus tetap dilaksanakan. Jika istri tidak bisa menerima terhadap sikap hakim dalam pemberian izin ikrar talak, maka istri bisa mengajukan eksekusi harta yang dimiliki suami melalui surat permohonan eksekusi.
Langkah yang dilakukan hakim merupakan jalan yang terbaik untuk mengurangi kecurangan suami terhadap hak nafkah istri, dengan adanya kebijakan tersebut kebanyakan istri mendapatkan haknya meskipun ada suami yang tidak mau membayar, upaya hakim tersebut harus dipertahankan agar istri memperoleh hak nafkahnya tanpa mengajukan permohonan eksekusi. Peneliti menanyakan pertanyaan yang lain kepada informan terhadap istri yang tidak mendapatkan nafkahnya. Informan menjawab dengan suara lirihnya sambil mendekat dan memperbaiki posisi duduknya. “Biasanya istri menerima meski tetap maksa karena istri tau kalau mau dapat nafkahnya harus mengajukan permohonan eksekusi, biayanya sangat mahal dan tidak sebanding dengan apa yang diperjuangkannya makanya hingga saat ini tidak ada yang mengajukan permohonan eksekusi”.[28]
Istri yang tidak mendapatkan hak nafkahnya hanya bisa menerima dengan lapang dada karena biaya permohonan eksekusi tidak murah, hak yang didapatkannya juga tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan untuk permohonan eksekusi. Oleh karena itu, banyak istri yang tidak mengajukan permohonan eksekusi meskipun tidak mendapatkan hak nafkahnya, prosedur yang ada terlalu memberatkan istri dan juga prosesnya lama apabila mengajukan permohonan eksekusi. Inilah beberapa alasan yang membuat istri tidak mengajukan permohonan eksekusi, diantaranya: besarnya biaya permohonan eksekusi, tidak ada harta yang di eksekusi, jangka waktu eksekusi yang terlalu lama.[29]
Peneliti juga menanyakan kepada informan tentang langkah-langkah hakim dalam memperjuangkan hak nafkah istri. Syaiful Iman memberikan komentarnya sebagai berikut: “Biasanya yang dilakukan oleh hakim-hakim disini melalui pendekatan persuasif dengan memberikan penjelasan kepada pihak suami agar bersedia membayar nafkah istri yang sudah disebutkan dalam putusan pengadilan, pada saat pembacaan putusan hakim bertanya dulu kepada suami apakah bersedia membayar hak nafkah istri, jika bersedia hakim juga menanyakan kapan bisa dibayarkan tanggungannya tersebut, apabila suami masih belum sanggup membayar pada saat pembacaan putusan maka hakim memberikan jeda waktu untuk mengumpulkan uang nafkah yang jadi tanggungan suami itu dan membayarnya di bagian administrasi sebelum pembacaan ikrar talak, terkadang juga hakim menakut-nakuti suami agar mau membayar nafkah dengan menyuruh untuk menulis surat pernyataan hitam di atas putih dan menulisnya bahwa bersedia membayar nafkah yang telah disebutkan dalam putusan dengan jangka waktu beberapa bulan, itulah upaya hakim disini dalam memperjuangkan nafkah istri mas”.[30]
Hakim Pengadilan Agama sudah berusaha semaksimal mungkin untuk memperjuangkan hak nafkah istri, akan tetapi tidak adanya undang-undang yang mengakomodir tentang terjaminnya nafkah istri membuat hakim tidak bisa melakukan terobosan yang lebih banyak. Langkah hakim dalam menakut-nakuti suami itu merupakan yang terakhir apabila suami tidak mau membayar nafkahnya istri, jika suami tetap tidak mau membayar hak nafkah istri maka hakim tidak bisa berbuat apa-apa lagi dan suami langsung bisa mengucapkan ikrar talak di depan majelis hakim dengan disaksikan oleh mantan istrinya.
Kesimpulan dan Saran
Kesimpulan
Kebijakan hakim Pengadilan Agama Probolinggo dalam menetapkan pembayaran nafkah iddah dan mut’ah terhadap istri sebelum ikrar talak dilatarbelakangi oleh tiga faktor. Pertama, faktor filosofis. hakim dalam memutuskan perkara selalu mengedepankan keadilan, kesejahteraan dan kemaslahatan. Upaya yang dilakukan hakim untuk memperjuangkan nafkah istri dengan menetapkan pembayaran nafkah sebelum ikrar talak merupakan ijtihad hakim secara kolektif. Kedua, faktor yuridis. Langkah hakim dalam menetapkan pembayaran nafkah sebelum ikrar talak tidak menyalahi peraturan perundang-undangan, tugas hakim tidak hanya mengadili berdasarkan hukum yang ada, akan tetapi harus menciptakan dan menemukan hukum berdasarkan pandangan dan nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat, prosedur yang ada tentang eksekusi untuk memperjuangkan nafkah terlalu memberatkan istri. Ketiga, faktor sosiologis. Langkah hakim dalam mengingatkan suami dengan membuat surat pernyataan merupakan upaya hakim dalam memperjuangkan nafkah istri, langkah tersebut perlu dilestarikan karena dari para pihak tidak dirugikan dan istri mendapatkan keuntungan dengan terbayarkannya nafkah yang menjadi haknya.
Saran
Bagi Mahasiswa Bagi Peneliti Selanjutnya, (a) Bagi mahasiswa yang akan mengadakan penelitian dengan tema yang sama untuk lebih fokus terhadap langkah hakim tidak mencantumkan surat pernyataan bersedia membayar nafkah di bendel minutasi putusan. (b) Bagi Pengadilan Agama Probolinggo: Pengadilan Agama Probolinggo diharapkan melestarikan langkah yang sudah ada dalam memperjuangkan nafkah istri dan juga harus ada terobosan terbaru sebelum adanya undang-undang yang mengakomodir penetapan pembayaran nafkah tersebut. (c) Bagi Pemerintah: Hendaknya merevisi ulang terhadap undang-undang perkawinan no.1 tahun 1974 pasal 34 dengan mencantumkan sanksi bagi suami yang tidak mau membayar nafkah istri sebagai jaminan bahwa apabila suami telah membayar nafkah istri maka diperbolehkan membacakan ikrar talak.
Daftar Pustaka
Ali, Atabik dan Ahmad Zuhdi Muhdlor. 1999. Kamus Kontemporer Arab-Indonesia, Yogyakarta: Multi Karya Grafika Pondok Pesantren Krapyak.
Al-Anshori, Syeikh Zakariya. 1977. Tuhfatut Thullab. Indonesia: Al-Haromain.
Al-Maliki, Muhammad bin Ahmad bin Urfah Ad-Dasuki. Juz 2. Hasyiyah Ad-Dasuki ‘Ala Asy-Syarh Al-Kabir. t.t: Dâr al-Fikr.
Al-Syarkiyyah, Al-Maktabah. 1986. Al-Munjid Fi Al-Lughah Wa Al-I’lam. Bairut: Dâr al-Masyriq.
An-Nawawi, Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syarf. Juz 17. Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab. Bairut: Dâr al-Fikr.
As-Sarkhosi, Muhammad bin Ahmad bin Abu Sahal Syams. Juz 5. Al-Mabsuth. Bairut: Dâr Al-Ma’rifah.
Azzam, Abdul Aziz Muhammad dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas. Al-Usroh Wa Ahkamuha Fi Tasyri’i Al-Islami. diterjemahkan Abdul Majid Khon. 2009. Fiqh Munakahat. Cet.I. Jakarta: Amzah.
Bagir, Muhammad. 2008. Fiqih Praktis II: Menurut Al-Qur’an, As-Sunnah dan Pendapat Para Ulama. Cet. I; Bandung: Karisma.
Kompilasi Hukum Islam
Machmudin, Dudu Duswara. 2003. Pengantar Ilmu Hukum; sebuah sketsa. Bandung: PT Refika Aditama.
Mas, Marwan. 2011. Pengantar Ilmu Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia.
Syarifuddin, Amir. 2007. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat Dan Undang-Undang Perkawinan. Cet.II; Jakarta: Kencana.
Ubaidi, Muhammad Ya’qub Thalib. Ahkam An-Nafaqah Az-Zaujiyah. diterjemahkan M. Ashim. 2007. Nafkah Istri: Hukum Menafkahi Istri Dalam Perspektif Islam. Cet.I; Jakarta: Darus Sunnah Press.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
[1] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
[2] Kompilasi Hukum Islam
[3] Kompilasi Hukum Islam
[4] Al-Maktabah Al-Syarkiyyah, Al-Munjid Fi Al-Lughah Wa Al-I’lam (Bairut: Dâr al-Masyriq, 1986 ), 490.
[5] Atabik Ali dan Ahmad Zuhdi Muhdlor, Kamus Kontemporer Arab-Indonesia (Yogyakarta: Multi Karya Grafika Pondok Pesantren Krapyak, 1999), 1274.
[6] Syeikh Zakariya Al-Anshori, Tuhfatut Thullab (Indonesia: Al-Haromain, 1977), 109.
[7] Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim, “Shahih Fiqh As-Sunnah Wa Adillatuhu Wa Taudhih Madzahib Al–A’immah”, diterjemahkan Khairul Amru Harahap, Shahih Fikih Sunnah (Cet.I; Jakarta: Pustaka Azzam, 2007), 499.
[8] Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat Dan Undang-Undang Perkawinan (Cet II; Jakarta: Kencana, 2007), 322.
[9] Muhammad bin Ahmad bin Abu Sahal Syams As-Sarkhosi, Al-Mabsuth Juz 5 (Bairut: Dâr Al-Ma’rifah, t.th), 201-202.
[10] Muhammad Ya’qub Thalib Ubaidi, “Ahkam An-Nafaqah Az-Zaujiyah”, diterjemahkan M. Ashim, Nafkah Istri: Hukum Menafkahi Istri Dalam Perspektif Islam (Cet.I; Jakarta: Darus Sunnah Press, 2007), 185.
[11] Muhammad bin Ahmad bin Urfah Ad-Dasuki Al-Maliki, Hasyiyah Ad-Dasuki ‘Ala Asy-Syarh Al-Kabir Juz II (t.t: Dâr al-Fikr, t.th), 515.
[12] Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syarf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab Juz 17 (Bairut: Dâr al-Fikr, t.th), 262.
[13] Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, “Al-Usroh Wa Ahkamuha Fi Tasyri’i Al-Islami”, diterjemahkan Abdul Majid Khon, Fiqh Munakahat (Cet.I; Jakarta: Amzah, 2009), 207.
[14] “Definisi Mut’ah – Kamus Bahasa Indonesia”, http://kamusbahasaindonesia.org/mut’ah, diakses tanggal 02 Maret 2013.
[15] Muhammad Bagir, Fiqih Praktis II: Menurut Al-Qur’an, As-Sunnah dan Pendapat Para Ulama (Cet. I;Bandung: Karisma, 2008), 234.
[16] Sayyed Hawwas, “Al-Usroh Wa Ahkamuha, 211.
[17] Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, , 231.
[18] Saifudin Azwar, Metode Peelitian (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003), 126.
[19] Lexy J. Moleong, Metodologi Peelitian Kualitatif, 330.
[20] Marwan Mas, Pengantar Ilmu Hukum (Bogor: Ghalia Indonesia, 2011), 58.
[21] Dudu Duswara Machmudin, Pengantar Ilmu Hukum; sebuah sketsa (Bandung: PT Refika Aditama, 2003), 23-24.
[22] Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
[23] Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman
[24] Kompilasi Hukum Islam
[25] Marwan Mas, Pengantar Ilmu Hukum, 82.
[26] Dudu Duswara Machmudin, Pengantar Ilmu Hukum, 26.
[27] Rubangi (Hakim Pengadilan Agama Probolinggo), wawancara (Probolinggo, 04 Februari 2013)
[28] Rubangi (Hakim Pengadilan Agama Probolinggo), wawancara (Probolinggo, 04 Februari 2013)
[29] Usman Ismail Kilihu (Hakim Pengadilan Agama Probolinggo), wawancara (Probolinggo, 04 Februari 2013).
[30] Syaiful Iman (Hakim Pengadilan Agama Probolinggo), wawancara (Probolinggo, 04 Februari 2013).