MIU Login

PENERAPAN HAK HADLANAH BERDASARKAN JENIS KELAMIN ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus Pada Masyarakat desa Tanjung Bumi Kabupaten Bnagkalan Madura)

PENERAPAN HAK HADLANAH BERDASARKAN JENIS KELAMIN ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

(Studi Kasus Pada Masyarakat desa Tanjung Bumi Kabupaten Bnagkalan Madura)

 

 

Ariny Anggun Mustika

Jurusan Al Ahwal Al Syakhshiyyah

Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

ABSTRACT

 

Hadlanah Practice a child care that must be performed by each parent. Parenting must be carried out under any conditions, including post-divorce. In Islamic law and KHI Article 105 of the consequences of divorce, explained that a child who has not attained the age mumayyiz mother is right, if the child has mumayyiz, then given the right to determine custody of him. This is different from hadlanah practice in the village of Tanjung Bumi. For the people of the village of Tanjung Bumi hadlanah post-divorce settlement based on the sex of the child. If the child is female then custody is in the hands of the father, whereas if the child is male, then handed over to the custody of the mother.

The main purpose of this study was to determine what factors are behind the village of Tanjung choose to hadlanah practice post-divorce by child’s gender. Furthermore, to know how hadlanah perspective of Islamic law in view of the religious leaders and village community leaders Tanjung Earth.

In this study using this type of field research with a qualitative approach. Most of the primary data collected through interviews and field observations. Literature and documentation related to these issues are used as secondary data. After further collected were analyzed using descriptive methods.

Based on the analysis that had been done, it can be concluded that communities of village Tanjung Bumi choose hadlanah post-divorce practice is based on the child’s gender, because if the girl cared for by the father, communities of village Tanjung Bumi assume that one day when the adult child can help father prepare all the needs of father, whereas for a nurturing mother who prefer boys, because people considered later when the boy had grown to devote to the mother as well as maintain and monitor the backbone for his mother.

Praktik Hadlanah merupakan pengasuhan anak yang wajib dilakukan oleh setiap orang tua. Pengasuhan tersebut wajib dilaksanakan dalam kondisi apapun, termasuk pasca perceraian. Dalam hukum Islam dan KHI pasal 105 tentang akibat terjadinya perceraian, dijelaskan bahwa anak yang belum mencapai umur mumayyiz merupakan hak ibu, apabila anak telah mumayyiz, maka diberikan hak untuk menentukan pengasuhan atas dirinya. Hal tersebut berbeda dengan praktik hadlanah yang ada di desa Tanjung Bumi. Bagi masyarakat desa Tanjung Bumi penyelesaian perkara hadlanah pasca perceraian berdasarkan pada jenis kelamin anak. Apabila anak tersebut perempuan maka hak asuh ada ditangan bapak, sedangkan apabila anak tersebut laki-laki, maka hak asuh diserahkan kepada ibu.

Tujuan utama kajian ini adalah untuk mengetahui faktor apa yang melatarbelakangi masyarakat Desa Tanjung memilih mempraktikkan hadlanah pasca pereceraian berdasarkan jenis kelamin anak. Selanjutnya untuk mengetahui bagaimana hadlanah perspektif hukum Islam dalam pandangan tokoh agama dantokoh masyarakat desa Tanjung Bumi.

Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Sebagian besar data primer dikumpulkan melalui metode wawancara dan observasi lapangan. Literatur dan dokumentasi terkait persoalan ini digunakan sebagai data skunder. Setelah terkumpul selanjutaya di analisis menggunakan metode deskriptif.

Berdasarkan pada analisis yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa masyarakat desa Tanjung Bumi memilih mempraktikkan hadlanah pasca perceraian berdasarkan pada jenis kelamin anak, karena apabila anak perempuan diasuh oleh bapak, masyarakat desa Tanjung Bumi menganggap bahwa kelak ketika anak tersebut dewasa dapat membantu bapak menyiapkan segala kebutuhan bapak, sedangkan bagi seorang ibu yang lebih memilih mengasuh anak laki-laki, karena masyarakat menganggap kelak ketika anak laki-laki telah dewasa dapat berbakti kepada ibu dengan menjaga dan mengawasinya serta menjadi tulang punggung bagi ibunya.

Kata Kunci: Praktik, Hadlanah, Jenis Kelamin anak,

 

Praktik Hadlanah yang terjadi di desa Tanjung Bumi kabupaten Bangkalan Madura adalah berdasarkan pada jenis kelamin anak. Apabila dalam suatu pernikahan terjadi perceraian, dan dari pernikahan tersebut dikaruniai seorang atau beberapa orang anak, maka di desa Tanjung Bumi menerapkan hadlanah berdasarkan jenis kelamin anak. Apabila anak dari hasil pernikahan tersebut berjenis kelamin laki-laki, maka anak tersebut akan menjadi hak ibu. Begitu pula sebaliknya, apabila anak tersebut berjenis kelamin perempuan maka anak tersebut akan menjadi hak asuh bapak. Ketentuan tersebut tidak akan menimbulkan pertentangan di masyarakat desa Tanjung Bumi. Hal tersebut dikarenakan masyarakat desa Tanjung Bumi lebih menaati hukum yang telah ditentukan desa dan para pendahulu mereka.

Penghormatan yang tinggi terhadap adat dan tradisi menyebabkan hampir setiap permasalahan yang ada di desa Tanjung Bumi diselesaikan berdasarkan pada adat dan tradisi, misalnya dalam hal hadlânah pasca perceraian. Pada umumnya Perkara-perkara hak hadlânah pasca perceraian diselesaikan oleh Pengadilan agama dengan mengimplementasikan undang-undang lewat putusan-putusannya, namun berbeda dengan masyarakat desa Tanjung Bumi, mereka lebih memilih untuk menyelesaikan perkara hadlanah berdasarkan pada tradisi yang dilakukan secara turun temurun, yaitu hadlanah berdasarkan jenis kelamin anak.

Poin penting yang menjadi konsentrasi dalam penelitian ini adalah fator apakah yang menyebabkan masyarakat desa Tanjung Bumi mempraktikkan penerapan hak hadlanah berdasarkan jenis kelamin anak, dan bagaimana pandangan tokoh agama dan tokoh masyrakat desa Tanjung Bumi tentang hadlanah perspektif hukum Islam. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui fator apakah yang melatar belakangi masyarakat desa tanjung Bumi mempraktikkan penerapan hak hadlanah berdasrakan pada jenis kelamin anak, dan untuk memahami bagaimana pandangan tokoh agama dan tokoh masyarakat desa Tanjung Bumi mengenai penerapan hadlanah berdasarkan pada hukum Islam.

Metode Penelitian

Dilihat dari jenisnya, penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), ide pentingnya adalah bahwa peneliti berangkat ke lapangan untuk mengadakan pengamatan tentang suatu fenomena dalam suatu keadaan alamiah atau “ in situ”.[1] Dalam penelitian ini peneliti terjun dan datang langsung kelapangan di Desa Tanjung Bumi untuk mengamati fenomena suatu keadaan yaitu praktik hadhdanah yang ada di desa Tanjung Bumi tersebut.

Dalam penelitian ini penulis akan mengumpulkan data dan informasi dari tokoh masyarakat dan masyarakat desa Tanjung Bumi yang mempraktikkan hadlânah berdasarkan jenis kelamin, sehingga dari data tersebut peneliti dapat memaparkan hasil penelitian yang dilakukan. Masyarakat yang dijadikan informan adalah masyarakat yang sudah bercerai dengan pasangannya dan memiliki anak kemudian mempraktikkan hadlânah yang dimaksud yaitu hadlânah pasca perceraian yang berdasarkan pada jenis kelamin anak. Dimana pendekatan penelitian dalam tulisan ini adalah pendekatan kualitatif. Dalam penelitian kualitatif, peneliti sendiri atau bantuan orang lain merupakan alat pengumpul data utama.[2] Oleh karena itu peneliti terjun langsung ke lapangan untuk menyaksikan dan mengamati praktik hadlânah tersebut yaitu di desa Tanjung Bumi dan dibantu oleh tokoh masyarakat dan masyarakat yang mempraktikan hadlânah berdasarkan jenis kelamin anak sebagai informan. Sehingga data-data yang dipaparkan tidak perlu dikuantifikasikan.

Adapun yang menjadi lokasi objek penelitiannya adalah desa Tanjung Bumi Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan. Sebagai lokasi yang dipilih untuk meneliti mengenai praktik hadlanah berdasrkan jenis kelamin anak, karena desa Tanjung Bumi adalah desa yang banyak menerapkan praktik hadlanah berdasrkan jenis kelamin anak .

Metode yang digunakan dalam mengumpulkan data yaitu: (a) Dengan menggunakan metode wawancara, metode wawancara yang digunakan adalah adalah jenis wawancara pendekatan menggunakan petunjuk umum wawancara, jenis ini mengharuskan pewawancara membuat kerangka dan garis-garis besar pokok-pokok yang dirumuskan tidak perlu ditanyakan secara berurutan. Demikian pula penggunaan dan pemilihan kata-kata untuk wawancara dalam hal tertentu tidak perlu dilakukan sebelumnya. Petunjuk wawancara hanyalah berisi petunjuk secara garis besar tentang proses dan isi wawancara untuk mengejar agar pokok-pokok yang direncanakan dapat seluruhnya tercakup;[3] (b) Metode Observasi dalam hal ini metode observasi hanya dijadikan sebagai penunjang. Proses analsis pada penelitian ini secara sistematis adalah sebagai berikut; Menelaah data yang sudah terkumpul,mengumpulkan data yang yang diperoleh dalam penelitian, melakukan penafsiran data, dan membuta kesimpulan.

Hadlanah Dalam Perspektif Fiqh

Secara bahasa kata hadlânah adalah bentuk mashdar dari kata hadhnu ash-shabiy, atau mengasuh dan memlihara anak. Mengasuh (hadhin) dalam pengertian ini tidak dimaksudkan dengan menggendongnya di bagian samping dan dada atau lengan.[4] Secara terminologi, hadlânah adalah menjaga anak yang belum bisa mengatur dirinya sendiri, hukum hadlânah ini hanya dilaksanakan ketika terjadi perceraian antara pasangan suami istri dan memiliki anak yang belum cukup umur untuk berpisah dari ibunya, sedangkan anak masih membutuhkan penjagaan, pengasuhan, pendidikan, perawatan dan melakukan berbagai hal untuk kepentingannya, inilah yang disebut dengan wilayah.[5]

Dalam pengasuhan anak sebenarnya tidak ada masalah ketika anak tersebut diasuh dan dipeliharan oleh kedua orang tuanya, namun dalam pembahasan ini hadlânah yang dimaksud adalah hadlânah setelah terjadinya perceraian atau pasca perceraian. Meski memiliki kesamaan dalam syarat dan ketentuan memilihara anak ketika tidak terjadi perceraian dengan pengasuhan anak pasca perceraian, tetapi ada beberapa hal yang akan membedakannya. Seperti yang dikatan oleh Syaikh Abu Syujak:[6]

فَصْلٌ فِي الْحَضَانَةِ: وَإِذَا فَارَقَ الرَجُلُ زَوْجَتَهُ وَلَهُ مِنْهَا وَلَدٌ, فَهِيَ أَحَقُّ بِحَضَانَتِهِإِلَى سَبْعَ سِنِيْنَ, ثُمَّ يُخَيَّرَ بَيْنَ أَبَوَيْهِ فَأَيُّهُمَا اخْتَارَ سُلِّمَ إِلَيْه

(Apabila lelaki bercerai dengan isterinya dan ia mempunyai anak dengan isterinya itu, maka si isteri lebih berhak             mengasuh anak itu hingga berumur 7 tahun. Kemudian anak itu diberi pilihan antara ibu bapa, dan siapa yang dipilihnya, anak itu diserahkan kepadanya).

            Dari uraian di atas dapat dijelaskan bahwa apabila terjadi suatu perceraian dan memiliki seorang anak maka istri lebih berhak untuk memeliharanya sampai ia berusia 7 tahun. Apabila anak tersebut mencapai umur 7 tahun maka harus diberi hak dalam menentukan atau memilih siapakah yang menjadi pengasuhnya.

Islam juga menentukan kapan anak diberikan hak untuk memilih yaitu ada dua periode seperti yang dijelaskan dalam berbagai literatur fiqh tentang pengasuhan anak pasca perceraian yang harus diperhatikan, yaitu periode belum mumayyiz dan periode mumayyiz.

Periode pertama adalah Anak yang masih belum mumayyiz atau belum bisa membedakan mana yang baik dan mana yang tidak baik bagi dirinya maka pengasuhan tersebut ada dipihak ibu. Pada dasarnya, ibu kandung didahulukan dari siapa saja selainnya dalam mengasuh anaknya yang belum mumayyiz.[7] Hal tersebut berdasarkan pada hadits Rasulullah diriwayatkan oleh ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya yang diterima dari kakeknya;

حَدَّثَنَا مَحْمُوْدُ بْنُ خَالِدٍ السُّلَمِيُّ, حَدَّثَنَا الْوَلِيْدُ عَنْ أَبِي عَمْروٍ- يَعْنِي الأَوْزَاعِي-حَدَّثَنِي عَمْرِ وْ بنُ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ عَبْدِ الله بِنْ عَمْرِو:أَنَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَا ءَتْهُ امرأة, فَقَالَتْ: يَا رَسُولُ اللهِ إِنَّ ابْنِى هَذَا كَانَ بَطْنِي لَهُ وِعَاءٌ, وَإِنَّ أَبَاهُ طَلَّقَنِي وَأَرَادَ أنْ يَنْزَعَهُ مِنِّي, فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّم: أَنْتِ أَحَقُّ بِهِ مَا لَمْ تَنْكِحِي.. [8]

Artinya:

            “Bahwa seorang perempuan datang kepada Rasulullah s.a.w. ia berkata: Hai Rasulullah ! Sesungguhnya anakku ini dulu dalam perutku dimana dia bernaung didalamnya, tetekku ini tempat dia menyusu, dan pangkuanku tempat dia berinduk. Dan kini bapaknya telah menceraikanku, dan dia bermaksud akan merampasnya dariku. Lalu Rasulullah s.a.w berseabda kepadanya: engkau lebih berhak padanya selama engkau tidak menikah lagi”. (HR Abu Daud dan Hakim)

 

Keputusan Rasulullah itu bisa ditafsirkan dengan adanya pertimbangan bahwa pada umur tersebut seorang ibu lebih mengerti dengan kebutuhan anak dan lebih bisa memperlihatkan kasih sayangnya.[9] Dalam hal ini Ulama tidak memiliki perbedaan pendapat. Diberikannya hak pengasuhan anak yang belum mumayyiz kepada ibunya, mengingat bahwa seorang ibu lebih berkemampuan mendidik dan memperhatikan keperluan anak dalam usianya yang masih amat muda, dan juga lebih sabar dan teliti dari pada si ayah. Disamping itu juga, pada umumnya seorang ibu mempunyai waktu lebih banyak untuk melaksanakan tugasnya itu daripada seorang ayah yang biasanya sangat dis ibukkan dengan pekerjaanya.[10]

Periode selanjutnya adalah periode mumayyiz, yaitu pada periode ini anak sudah dapat mengurus dirinya sendiri, maka dalam periode ini anak harus diberikan hak memilih apakah ia ikut bapak atau ikut ibu. Pada masa ini usia anak-kira-kira sudah mencapai umur 7 tahun atau 8 tahun.[11] Alasan mengapa anak diberikan pilihan, ialah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a.:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: جَاءَتْ إِمْرأَةُ إِلَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَ سَلَمَّ فَقَالَتْ: يَا رَسُوْلُ اللهِ إِنَّ زَوْجِي يُرِيْدُ أَنْ يَذْهَبَ بِابْنِىوَقَدْسَقَانِي مِنْ بِأْرِ أَبِي عِنَبَةَ وَقَدْ نَفَعَنِي, فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ: هَذَا أَبُوْكَ وَهَذِهِ أُمُّكَ فَخُذْ بِيَدِ أَيِّهِمَا شِئْتَ فَأَخَذَ بِيَدِ أُمِّهِ فَانْطَلَقَتْ بِهِ (رواه أبو داود) . [12]

Artinya:

            “Seorang perempuan datang kepada Rasulullah dan berkata: Ya Rasulullah, sesungguhnya suamiku mau membawa anakku pergi, padahal dialah yang mengambil air untukku dari sumur Abi Unabah dan dia pun berguna sekali bagiku. “rasulullah bersabda: ini ayahmu dan ini ibumu pilihlah mana yang engkau sukai. Si anak tersebut memilih ibunya. ibunya lalu pergi membawa anaknya.” (HR Abu Dawud).

Apabila terjadi perselisihan antara kedua orang tua menganai pengasuhan anak pasca perceraian, maka ada dua hal yang harus diperhatikan.[13]

Pertama, apabila anak yang diasuh adalah anak laki-laki ada tiga pendapat dikalangan para ulama: (1) Ayah lebih berhak mengasuh anak laki-laki. Inilah pendapat yang dipegangi oleh madzhab Hanafi, dengan alasan jika seorang anak laki-laki sudah bisa memenuhi kebutuhan dasarnya, maka yang ia butuhkan ialah pendidikan, bimbingan berprilaku sebagai seorang laki-laki dan mendapatkan ilmu pengetahuan. Dalam konteks ini si Ayah dipandang sebagai sebagai orang yang paling mampu dan lebih tepat. Hanafi juga berpendapat bahwa anak laki-laki tidak perlu diberi pilihan; (2)Imam Malik berpendapat bahwa ibu lebih berhak merawat anak selama belum mencapai masa baligh; (3)Anak diberi kesempatan memilih salah satu diantara orang tuanya. Ini adalah pendapat Syafi’i dan Ahmad.

Kedua apabila anak yang diasuh adalah anak perempuan. Para ulama memiliki pendapat yang berbeda: (1) Kalangan madzhab Maliki berpendapat bahwa anak tetap tinggal bersama ibunya hingga anak perempuan tersebut menikah dan telah berhubungan intim dengan suaminya; (2) Kalangan madzhab Hanafi berpendapat dengan mengacu kepada pendapat Ahmad bahwa anak perempuan apabila telah megalami menstruasi maka harus diserahkan pada ayahnya; (3)Kalangan madzhab hanbali berpendapat bahwa anak perempuan diserahkan pada ayahnya apabila telah mencapai usia tujuh tahun; (4) Sementara Imam Syafi’i berpendapat bahwa anak perempuan diberi kesempatan untuk menentukan pilihan seperti anak laki-laki dan dia berhak hidup bersama orang yang dipilihnya.

Namun apabila anak memilih kedua-duanya atau tidak memilih sama sekali maka diadakan undian kepada bapak atau ibunya. Hak pilih diberikan kepada si anak bila terpenuhi dua syarat, yaitu:[14] (1) Kedua orang tua telah memenuhi syarat untuk mengasuh. Bila salah satu memenuhi syarat dan yang satu lagi tidak, maka si anak diserahkan kepada yang memenuhi syarat, baik ayah atau ibu; (2)Si anak tidak dalam keadaan idiot. Bila si anak dalam keadaan idiot, meskipun telah melewati masa kanak-kanak, maka ibu yang berhak mengasuh, dan tidak ada hak pilih atas si anak.

Apabila ibu dipandang lebih dapat melindungi anak dan lebih bermanfaat (bagi masa depan anak ) dibandingkan ayahnya, maka dalam kasus ini hak ibu dalam merawat anak harus didahulukan tanpa harus mempertimbangkan dengan melakukan undian dan pilihan dari anak.[15]

Sedangkan hukum dari hadlânah adalah wajib, karena anak merupakan amanah dari Allah untuk dijaga, diasuh, dan diberi pendidikan sesuai dengan ajaran agama Islam agar anak tidak terjerumus pada jalan yang bertentangan dengan agama Islam , hal ini sesuai berdasarkan pada firman Allah dalam surat Al-Tahrim ayat 6, yang berbunyi:

$pkš‰r¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#þqè% ö/ä3|¡àÿRr& ö/ä3‹Î=÷dr&ur #Y‘$tR $ydߊqè%ur â¨$¨Z9$# äou‘$yfÏtø:$#ur $pköŽn=tæ îps3Í´¯»n=tB ÔâŸxÏî ׊#y‰Ï© žw tbqÝÁ÷ètƒ ©!$# !$tB öNèdttBr& tbqè=yèøÿtƒur $tB tbrâsD÷sムÇÏÈ [16]

Artinya:

            “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”

Pada ayat ini, orang tua diperintahkan oleh Allah SWT, untuk memelihara keluarganya dari api neraka, dengan berusaha agar seluruh anggota keluarganya melaksanakan perintah-perintah dan larangan-larangan Allah, termasuk anggota keluarga dalam ayat ini adalah anak.[17]       

Dasar hukum hadlânah juga disebutkan dalam surat al-Baqarah ayat 233 yang berbunyi:

ßNºt$Î!ºuqø9$#ur z`÷èÅÊöãƒ £`èdy‰»s9÷rr& Èû÷,s!öqym Èû÷ün=ÏB%x. ( ô`yJÏ9 yŠ#u‘r& br& ¨LÉêムsptã$|ʧ9$# 4 ’n?tãur ϊqä9öqpRùQ$# ¼ã&s! £`ßgè%ø—Í‘ £`åkèEuqó¡Ï.ur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ 4 [18]

Artinya:

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anakya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian para ibu dengan cara yang makruf.”

Ayat diatas menjelaskan mengenai perinta kepada para ibu untuk menyusui anaknya maksimal dua tahun. Penyusuan tersebut dapat dikategorikan sebagai pengasuhan anak. Sedangkan tugas seorang ayah adalah bekerja untuk mencari nafkah untuk memberikan upah atau biaya pemelihraan anak seperti memberikan uang untuk kebutuhan sehari-hari.

Dalam pengasuhan anak tidak mengenal situasi dan kondisi, dalam keadaan apapun anak harus tetap diasuh dan tidak boleh ditelantarkan sehingga anak tidak menjadi korban dari polrmik keluarga. Oleh karena itulah Islam mengatur hadlânah dalam pasca perceraian.

Sedangkan syarat dari seorang yang berhak melakukan hadlânah antara lain adalah sebagai berikut: (1) Baligh dan berakal. Yang melakukuan hadlânah hendaklah yang sudah bailgh dan berakal, tidak terganggu ingatannya, sebab hadlânah merupakan pekerjaan yang penuh tanggung jawab. Oleh sebab itu, seorang ibu yang mendapat gangguan jiwa atau gangguan ingatan tidak layak untuk melakukan tugas hadlânah. Ahmad bin Hanbal menambahkan agar seorang yang melakukan hadlânah tidak mengidap penyakit menular;[19] (2) Amanah dan berbudi. Orang yang curang tidak aman bagi anak kecil dan ia tidak dapat dipercaya untuk bisa menunaikan kewajibannya dengan baik. Terlebih lagi, nantinya si anak dapat meniru atau berkelakuan seperti kelakuannya;[20] (3) Mempunyai kemampuan dan kemauan untuk memlihara dan mendidik mahdhun, dan tidak terikat dengan suatu pekerjaan sehingga tugas hadlânah menjadi terlantar;[21] (4) Hendaklah orang yang melakukan hadlânah tidak membenci si anak. Jika hadlânah orang yang membenci si anak dikhawatirkan anak berada dalam kesengsaraan;[22] (5) Apabila yang memegang hak asuh adalah si ibu, maka si ibu hendaklah tidak dalam keadaan bersuami lagi.[23] Namun hak hadlânah tidak akan gugur ketika seorang ibu menikah lagi, dan kemudian suaminya yang baru dapat menerima keadaannya. Hal ini terjadi ketika Ummu Salamah, ketika ia menikah dengan Rasulullah, anaknya dengan suami pertamanya selanjutnya tetap berada dalam asuhannya;[24] (6) Tinggal menetap. ibu lebih berhak mengasuh anak apabila ibu dan bapak tinggal dalam satu negeri.[25]

Sedangkan urutan bagi yang berhak atas hadlanah adlaah sebagai berikut: Dalam hadlânah ibulah yang pertama berhak, namun jika ada suatu halangan yang menyebabkan tidak dapat melakukan hadlânah dan halangan tersebut tidak bias dihindari maka ada urutan-urutan kerabat si anak yang berhak atas hadlânah tersebut, antara lain sebagai berikut:[26] (1) Jika ibu tidak ada maka yang berhak jadi hadhin adalah ibunya ibu (nenek) dan seterusnya keatas; (2) Kemudian ibu dari bapak (nenek) dan seterusnya keatas; (3) Saudara perempuan ibu yang sekandung; (4) Kemenakan perempuan dari saudara perempuan ibu yang se- ibu; (5) Kemenakan perempuan dari saudara perempuan ibu yang se-ayah; (6) Kemenakan perempuan dari saudara laki-laki ibu yang sekandung; (7) Kemanakan perempuan dari saudara laki-laki yang se- ibu; (8) Kemenakan perempuan dari saudara laki-laki yang se-ayah; (9) Bibi dari ibu yang sekandung dengan ibunya; (10) Bibi dari ibu yang se-ayah dengan ibunya; (11) Bibi dari yang se-ayah dengan ibunya; (12) Bibi dari bapak yang sekandung dengan ibunya; (13) Bibi dari bapak yang se- ibu dengan ibunya ; (14) Bibi dari bapak yang se-ayah dengan ibunya: (15) Dan seterusnya.

Sedangkan Upah hadlânah pasca perceraian wajib dipenuhi oleh seorang suami kepada ibu yang mengasuh anaknya atau selama istri masih dalam masa iddah. Upah mengasuh anak sama seperti upah menyusui dan bukan merupakan hak ibu apabila dia masih sebagai istri dari suaminya.[27]

Akan tetapi apabila masa iddah telah berakhir masa iddahnya, maka istri berhak mendapatkan upah sebagai pengasuh sebagaimana ia berhak mendapatkan upah sebagai ibu yang menyususi.[28] Hal tersebut sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 233 yang berbunyi sebagai berikut:

ßNºt$Î!ºuqø9$#ur z`÷èÅÊöãƒ £`èdy‰»s9÷rr& Èû÷,s!öqym Èû÷ün=ÏB%x. ( ô`yJÏ9 yŠ#u‘r& br& ¨LÉêムsptã$|ʧ9$# 4 ’n?tãur ϊqä9öqpRùQ$# ¼ã&s! £`ßgè%ø—Í‘ £`åkèEuqó¡Ï.ur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ 4 [29]

 

Yang Arinya:

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma’ruf”.

 

Upah tersebut wajib dipenuhi oleh seorang ayah atau suami, apabila tidak dipenuhi maka akan dianggap hutang sampai ia melunasinya atau dibebaskan oleh istri atau yang berhak menerima upah tersebut. Upah ini tidak hanya untuk istri saja, apabila ada orang lain yang merawat anaknya tersebut maka ayah tetap wajib memberikan upah kepada orang yang mengasuh tersebut sama seperti membayar perempuan yang disewa untuk merawat anaknya tersebut.

Apabila diantara para kerabat anak kecil ada orang yang bisa mengasuh anaknya dan melakukan sukarela, sedangkan ibunya tidak mau mengasuh si anak kecuali jika dibayar, maka jika ayah mampu, dia boleh dipaksa untuk membayar upah tersebut kepada ibunya dan ia tidak boleh memberikan anak tersebut kepada kerabatnya tadi, dan si anak tetap harus diasuh oleh ibunya. Sebab asuhan seorang ibu lebih baik apabila seorang ayah mampu membayar upah pengasuhan pada ibu. Berlaku sebaliknya, apabila seorang ayah tidak mampu membayar maka ia boleh menyerahkan anak tersebut kepada perempuan yang sukarela untuk merawat anaknya itu, dengan syarat perempuan ini merupakan keluarga dari si anak tersebut dan pandai mengasuh. Akan tetapi apabila ayah tidak mampu dan tidak ada kerabat yang mau mengasuh anak tersebut sedangkan si ibu tidak mau mengasuh kecuali dibayar, maka ibu boleh dipaksa untuk mengasuh sedangkan upahnya tersebut merupakan hutang yang harus dibayar oleh ayah kecuali jika dibebaskan atau diguurkan oleh yang berhak. [30]

Selain kewajiban seorang ayah yang menanggung segala biaya makan, minum, pakaian, pengobatan dan keperluan sehari-hari lainnya, ia juga berkewajiban pula menanggung biaya menyusui dan mengasuh untuk anaknya. Demikian pula sewa rumah untuk ditinggali apabila ibu dari anak tersebut tidak memiliki rumah sendiri untuk pengasuhannya. Apabila diperlukan pembantu rumah tangga maka si ayah juga wajib memenuhinya dengan syarat si ibu benar-benar sangat membutuhkan dan ayah benar-benar mampu secara financial.[31]

Hadlanah Perspektif Hukum Islam

Dalam KHI pembahasan mengenai hadlânah hampir sama dengan pembahasan sebelumnya. Pada periode anak untuk perkara hadahan ditentukan dalam dua periode yaitu periode belum mumayyiz dan sudah mumayyiz, jika dalam fiqh batas umur mumayyiz adalah umur sekitar 7 atau 8 tahun, berbeda dengan KHI yang menyatakan bahwa batas umur mumayyiz adalah 12 tahun, hal ini sesuai dengan pasal 105 tentang pengasuhan anak dalam hal terjadinya perceraian yang berbunyi; (1) Pengasuhan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;[32](2) Pengasuhan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya;[33] (3) Biaya pemeliharaan ditanggung ayahnya.[34]

Dalam pasal-pasal tersebut sudah jelas bahwa anak mencapai umur mumayyiz ketika umur 12 tahun, jadi apabila anak belum mencapai umur tersebut maka ibu lebih berhak atas pengasuhannya. Apabila anak tersebut telah mencapai 12 tahun maka dia harus diberikan hak untuk menentukan siapa yang berhak atas menjadi pengasuhnya. Sedangkan biaya pemeliharaan tetap ditanggung Ayah meskipun anak tersebut dalam pengasuhan ibu.

Apabila orang yang mendapatkan hak asuh anak bertindak lalai maka hadlânah dapat digugurkan dihadapan hakim, hal ini sesuai dalam KHI pasal 107 tentang perwalian ayat (3) Bila wali tidak mampu berbuat atau lalai melaksanakan tugas perwaliannya, maka pengadilan agama dapat menunjuk salah seorang kerabat untuk bertindak sebagai wali atas permohonan kerabat tersebut.

Kemudian perihal tentang syarat atas orang yang mendapatkan hak atas hadlânah dalam KHI diatur dalam pasal 107 ayat 4 yang berbunyi sebagai berikut: (4) Wali sedapat-dapatnya diambil dari keluarga anak tersebut atau orang lain yang sudah dewasa, berpikir sehat, adil, jujur, dan berkelakuan baik, atau sadar hukum.

            Dan diatur pula dalam KHI bagian ketiga tentang akibat perceraian pasal 156 ayat (c) yang berbunyi sebagai berikut; (c) Apabila pemegang hadlânah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadlânah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan, Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadlânah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadlânah pula.       Dalam kedua pasal tersebut menjelaskan mengenai syarat bagi pemegang hak asuh atau pemegang hak hadlânah . Apabila seorang wali yang mengasuhnya tidak memenuhi syarat dan tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani meskipun nafkah hadlânah terpenuhi maka pengasuhan jatuh kepada kerabat si anak yang memiliki hak hadlânah dengan syarat atas persetujuan pengadilan agama.

Praktik Hadlânah Berdasarkan jenis Kelamin Anak di Desa Tanjung Bumi

Praktik hadlânah pasca perceraian yang ada di desa Tanjung Bumi berbeda dengan hadlânah yang diatur dalam KHI pasal 105 dan Hukum Islam. Hadlânah pasca perceraian yang ada di desa Tanjung Bumi berdasarkan pada jenis kelamin anak. Apabila suatu pasangan bercerai kemudian memiliki anak laki-laki maka secara otomatis hak asuh anak tersebut menjadi milik ibu dan apabila anak tersebut berjenis kelamin perempuan maka secara otomatis hak asuh anak tersebut menjadi milik bapak. Masyarakat desa Tanjung Bumi meyakini bahwa perkara hadlânah yang muncul pasca perceraian dapat diselesaikan dengan menggunakan hukum adat. Implikasinya banyak perkara hadlânah yang terjadi di masyarakat desa Tanjung Bumi tidak sampai masuk ke proses peradilan, dalam kata lain hukum adat mengambil peran penting dalam penyelesaian perkara hadlânah.

Mayoritas masyarakat desa Tanjung Bumi lebih memilih menggunakan hukum adat sebagai solusi untuk menyelesaikan perkara hadlânah . Akan tetapi, terdapat juga masyarakat desa Tanjung Bumi yang menggunakan jalur hukum sebagai proses penyelesaian perkara hadlânah . Selain hukum adat, masyarakat desa Tanjung Bumi biasanya juga melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam menyelesaikan perkara hadlânah.

Hukum adat yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat desa Tanjung Bumi bukan merupakan hukum tertulis. Sehingga masyarakat yang berselisih tentang hadlânah dapat menerima dan memahami mengenai saran yang diberikan oleh tokoh agama dan masyarakat.

Dalam hal kaitannya dengan nafkah hadlânah pasca perceraian, masyarakat desa Tanjung Bumi memahami bahwa nafkah hadlânah pasca perceraian bukan merupakan suatu kewajiban bagi mantan suami. Hal ini dilandasi oleh kebiasaan yang tumbuh dalam masyarakat bahwa ketika suatu pasangan telah bercerai maka hubungan yang timbul setelah pernikahan hilang termasuk nafkah hadlânah. Selain itu para mantan istri di desa Tanjung Bumi menganggap bahwa nafkah hadlânah bukan merupakan suatu kewajiban yang harus diberikan oleh mantan suami kepada mereka.

faktor yang melatarbelakangi masyarakat desa Tanjung Bumi menerapkan hak hadlânah pasca perceraian berdasarkan pada jenis kelamin anak.

Praktik hadlânah berdasarkan jenis kelamin anak yang ada di desa Tanjung Bumi dilatarbelakangi oleh kebutuhan psikologis. Seorang ibu yang memilih mengasuh anak laki-laki mereka memberikan alasan bahwa ketika kelak anak laki-laki tersebut telah dewasa dapat menggantikan peran bapak sebagai pencari nafkah dan pelindung bagi ibunya.

Dapat dipahami bahwa masyarakat desa Tanjung Bumi khususnya para ibu, memilih mengasuh anak laki-laki pasca perceraian mengikuti adat yang telah dilakukan secara turun temurun di desa Tanjung Bumi. Selain itu masyarakat desa Tanjung Bumi beranggapan bahwa seorang perempuan membutuhkan pengawasan dan penjagaan dari seorang laki-laki (anaknya). Mereka juga meyakini seorang anak yang telah diasuh oleh ibu akan berbakti dengan menjaga dan mengawasi ibunya. Disamping itu, para ibu lebih memilih mengasuh anak laki-laki dari pada anak perempuan, dikarenakan suatu saat anak laki-lakinya tersebut dapat menjadi tulang punggung ibunya dalam mencari nafkah.

Hal tersebut berlaku pula bagi para bapak yang mengasuh anak perempuan. Mereka memiliki alasan bahwa anak perempuan juga membutuhkan pengawasan dari seorang laki-laki dan merupakan tanggung jawab dari seorang bapak.

Dari seluruh paparan di atas, dapat diketahui bahwa masyarakat desa Tanjung Bumi dalam melaksanakan praktik hadlânah pasca perceraian, mereka memperhatikan jenis kelamin anak dalam menentukan hak pengasuhan anak. Secara adat, anak perempuan menjadi hak asuh dari seorang bapak, sedangkan anak laki-laki menjadi hak asuh dari seorang ibu. Hal tersebut sudah menjadi kebiasaan di kalangan masyarakat desa Tanjung Bumi, sehingga aturan tersebut menjadi suatu solusi dalam penyelesaian perkara hadlânah pasca perceraian.

Jika praktik hadlânah tersebut ditinjau dari sisi hukum Islam/KHI, maka tidak sesuai dengan apa yang dikatakan nabi dalam hadits, adapun hadits yang dimaksud adalah sebagai berikut:

أَنَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَا ءَتْهُ امرأة, فَقَالَتْ: يَا رَسُولُ   اللهِ إِنَّ ابْنِى هَذَا كَانَ بَطْنِي لَهُ وِعَاءٌ, وَإِنَّ أَبَاهُ طَلَّقَنِي وَأَرَادَ أنْ يَنْزَعَهُ مِنِّي, فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّم: أَنْتِ أَحَقُّ بِهِ مَا لَمْ تَنْكِحِي. [35]

Artinya:

“Bahwa seorang perempuan datang kepada Rasulullah s.a.w. ia berkata: Hai Rasulullah! Sesungguhnya anakku ini dulu dalam perutku dimana dia bernaung didalamnya, tetekku ini tempat dia menyusu, dan pangkuanku tempat dia berinduk. Dan kini bapaknya telah menceraikanku, dan dia bermaksud akan merampasnya dariku. Lalu Rasulullah s.a.w berseabda kepadanya: engkau lebih berhak padanya selama engkau tidak menikah lagi”. (HR Abu Daud dan Hakim)

Dari hadits di atas dapat diketahui seorang ibu adalah orang pertama yang harus didahulukan untuk mengasuh anak yang masih dibawah umur ketika terjadi perceraian. Namun di desa Tanjung Bumi yang diutamakan bukanlah ibu melainkan melihat pada jenis kelamin anak tanpa memperhatikan umur anak. Hal tersebut bertentangan dengan apa yang ditetapkan oleh Rasulullah dalam hadits tadi. Dengan kata lain dalam hadits tersebut tidak menyatakan bahwa jenis kelamin anak dijadikan pertimbangan ketika mempraktikkan hadlânah pasca perceraian.

Hal tersebut dinyatakan pula oleh Syeikh abu syujak dalam kitab kifayatul akhyar karangan Imam Taqiyuddin, apabila lelaki bercerai dengan isterinya lalu ia memiliki anak, maka istri lebih berhak sampai anak tersebut mencapai umur 7 tahun. Kemudian jika anak mencapai umur 7 tahun maka anak itu diberi pilihan untuk memilih mengikuti ibu atau bapaknya, siapapun yang dipilih oleh anak tersebut maka pihak-pihak yang bersangkutan harus memberikan kepada orang yang telah dipilih oleh anak.[36]       

Dari penejelasan tersebut dapat diketahui bahwa dalam perkara hadlânah yang harus diutamakan adalah ibu. Selain itu umur anak juga menjadi petimbangan dalam menyelesaikan perkara hadlânah. Jika anak berumur dibawah 7 tahun maka anak tersebut dikatakan belum mumayyiz atau belum dapat menyiapkan kebutuhannya sendiri, maka anak tersebut menjadi hak asuh ibu. Jadi jenis kelamin anak bukan hal yang harus dipertimbangkan dalam perkara hadlânah, karena dalam hukum Islam telah diatur dua periode yang harus diperhatikan, yaitu periode sebelum mumayyiz dan periode mumayyiz.

Periode sebelum mumayyiz adalah anak yang belum bisa membedakan mana yang baik dan mana yang tidak baik bagi dirinya maka pengasuhan tersebut ada di pihak ibu. Pada dasarnya, ibu kandung didahulukan dari siapa saja selainnya dalam mengasuh anaknya yang belum mumayyiz.[37]

Sedangkan periode mumayyiz yaitu pada periode ini anak sudah dapat mengurus dirinya sendiri, maka dalam periode ini anak harus diberikan hak memilih apakah ia ikut bapak atau ikut ibu. Pada masa ini usia anak-kira-kira sudah mencapai umur 7 tahun atau 8 tahun.[38]

Kedua periode tersebut yang seharusnya diperhatikan dalam melakukan hadlânah pasca percerian. Hal tersebut dikarenakan pada periode sebelum mumayyiz atau sebelum berumur 7 tahun seorang anak baik laki-laki atau perempuan belum bisa menyiapkan kebutuhannya sendiri dan membutuhkan bantuan orang lain. Dalam hal ini seorang ibu memiliki peran penting untuk mengasuh anak. Setelah melewati umur 7 tahun maka anak memiliki hak untuk menentukan siapa yang berhak menjadi pengasuhnya. Seorang anak dapat menentukan pilihannya sendiri apabila telah memenuhi syarat, yaitu anak tersebut tidak dalam keadaan idiot.[39] Jadi selama anak tersebut dianggap belum mampu (idiot), maka hak asuh anak tersebut masih dimiliki oleh seorang ibu.

Apabila seorang anak telah menentukan pilihan kepada orang yang akan melakukan hadlânah, maka orang tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. 1)Baligh dan berakal. Yang melakukuan hadlânah hendaklah yang sudah baligh dan berakal, tidak terganggu ingatannya, sebab hadlânah merupakan pekerjaan yang penuh tanggung jawab. Oleh sebab itu, seorang ibu yang mendapat gangguan jiwa atau gangguan ingatan tidak layak untuk melakukan tugas hadlânah. Ahmad bin Hanbal menambahkan agar seorang yang melakukan hadlânah tidak mengidap penyakit menular.[40]
  2. 2)Amanah dan berbudi. Orang yang curang tidak aman bagi anak kecil dan ia tidak dapat dipercaya untuk bisa menunaikan kewajibannya dengan baik. Terlebih lagi, nantinya si anak dapat meniru atau berkelakuan seperti kelakuannya.[41]
  3. 3)Mempunyai kemampuan dan kemauan untuk memlihara dan mendidik mahdhun, dan tidak terikat dengan suatu pekerjaan sehingga tugas hadlânah menjadi terlantar.[42]
  4. 4)Hendaklah orang yang melakukan hadlânah tidak membenci si anak. Jika hadlânah orang yang membenci si anak dikhawatirkan anak berada dalam kesengsaraan.[43]
  5. 5)Apabila yang memegang hak asuh adalah si ibu, maka si ibu hendaklah tidak dalam keadaan bersuami lagi.[44] Namun hak hadlânah tidak akan gugur ketika seorang ibu menikah lagi, dan kemudian suaminya yang baru dapat menerima keadaannya. Hal ini terjadi ketika Ummu Salamah, ketika ia menikah dengan Rasulullah, anaknya dengan suami pertamanya selanjutnya tetap berada dalam asuhannya.[45]
  6. 6)Tinggal menetap. Ibu lebih berhak mengasuh anak apabila ibu dan bapak tinggal dalam satu negeri.[46]

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa dalam praktik hadlânah kondisi seorang pengasuh juga harus diperhatikan. Hal tersebut dikarenakan seorang pengasuh memiliki tanggung jawab yang besar dalam melakukan hadlânah. Oleh karena itulah seorang pengasuh harus memiliki akal yang sehat, maksud dari kata tersebut adalah seorang pengasuh bukan merupakan orang yang terganggu jiwanya atau gila.. Selanjutnya seorang pengasuh harus memiliki akhlak yang baik pula, hal tersebut dikarenakan seorang pengasuh akan menjadi contoh yang baik bagi anak. Disamping itu pengasuh tidak boleh membenci anak, hal tersebut ditakutkan anak akan terlantar. Hal ini disebutkan pula dalam KHI pasal 107 ayat 4 yang berbunyi; (4) wali sedapat-dapatnya diambil dari keluarga anak tersebut atau orang lain yang sudah dewasa, berpikir sehat, adil, jujur dan berkelakukan baik, atau sadar hukum.

Dalam pasal tersebut menjelaskan hal yang serupa dengan penjelasan sebelumnya, namun ada hal lain yang harus dipertimbangkan kembali, yaitu status seorang pengasuh sebisa mungkin berasal dari keluarga anak tersebut. Apabila tidak ada kerabat maka pengasuhan dapat diserahkan kepada orang lain yang dewasa, jujur dan berkelakuan baik.

Apabila yang memegang hak hadlânah adalah ibu, maka ibu tidak boleh dalam keadaan bersuami lagi. Namun apabila suami baru dari ibu dapat menerima keadaan istrinya, maka ibu tetap memiliki hak hadlânah terhadap anaknya.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa praktik hadlânah berdasarkan jenis kelamin anak di desa Tanjung Bumi memiliki perbedaan dengan apa yang ditetapkan dalam hukum Islam. Hal tersebut dikarenakan dalam hukum Islam mengatur mengenai dua periode yaitu sebelum mumayyiz dan mumayyiz. Dengan kata lain dalam praktik hadlânah perspektif hukum Islam umur anak dapat menentukan siapa yang berhak mengasuhnya baik anak laki-laki maupun perempuan. Sedangkan dalam praktik hadlânah yang ada di Tanjung Bumi berdasarkan pada jenis kemalin anak. Apabila anak tersebut laki-laki maka menjadi hak ibu, sedangkan apabila anak tersebut perempuan maka menjadi hak bapak.

Selain hadits yang dijelaskan diatas, dalam Kompilasi Hukum Islam juga dijelaskan bahwa dalam perkara hadlânah umur anak dapat menentukan hak pengasuhan bagi seorang anak, hal tersebut sesuai dengan pasal 105 dalam hal terjadinya perceraian yang dinyatakan sebagai berikut: (a) Pemeiharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya; (b) Pengasuhan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya.

Dalam kedua pasal tersebut sangat jelas bahwa hak hadlânah pasca perceraian adalah hak seorang ibu apabila anak tersebut belum mencapai umur 12 tahun. Pada umur selanjutnya maka hak pengasuhan anak dapat ditentukan sendiri oleh anak.

Melihat pada pasal tersebut, memiliki maksud yang sama dengan penjelasan sebelumnya bahwa dalam praktik hadlânah pasca perceraian, umur anak dapat menentukan hak pengasuhan anak setelah terjadi perceraian. Dengan kata lain dalam perkara hadlânah pasca perceraian berdasarkan KHI, jenis kelamin tidak dapat dijadikan petimbangan dalam menetukan hak hadlânah. Hal tersebut dikarenakan dalam usia sebelum mumayyiz seorang anak membutuhkan peran ibu untuk dapat menyiapkan segala kebutuhannya. Jika jenis kelamin anak menentukan hak hadlânah pasca perceraian, maka pada usia sebelum mumayyiz seorang anak, khususnya perempuan tidak dapat merasakan kasih sayang seorang ibu, karena pada umur tersebut seorang anak seharusnya berada di bawah pengasuhan ibu.

Berdasarkan pada semua penjelasan di atas dapat diketahui bahwa dalam perkara hadlânah, ada beberapa hal yang harus diperhatikam, yaitu umur anak, kondisi anak dan kondisi pengasuh. Namun semua hal tersebut bukan menjadi pertimbangan bagi masyarakat desa Tanjung Bumi, mereka lebih mempertimbangkan jenis kelamin anak dikarenakan beberapa hal yang telah dijelaskan di atas. Sehingga dapat disimpulkan praktik hadlânah berdasarkan jenis kelamin anak di desa Tanjung Bumi belum sesuai dengan hadlânah perspektif hukum Islam/KHI.

Praktik hadlânah Perspektif Hukum Islam dalam pandangan tokoh agama dan tokoh masyarakat desa Tanjung Bumi  

Tokoh masyarakat dan tokoh agama memiliki pendapat yang berbeda mengenai praktik hadlânah berdasarkan hukum Islam. Menurut Tokoh masyarakat menyatakan bahwa hadlânah berdasarkan pada hukum Islam/KHI tidak efektif jika diterapkan di desa Tanjung Bumi. Maksudnya adalah hadlânah perspektif hukum Islam tidak bisa diterapkan di desa Tanjung Bumi, karena sebagian besar masyarakat desa Tanjung Bumi sudah memilih untuk mengikuti hukum adat bukan hukum Islam atau KHI, jika hal tersebut dipaksakan maka akan terjadi pertentangan. Dari beberapa informasi yang telah dikumpulkan dapat diketahui sebagian besar masyarakat desa Tanjung Bumi menyelesaikan perkara hadlânah pasca perceraian melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat dibandingkan menyelesaikannya secara hukum. Jawaban apapun yang disarankan oleh tokoh agama dan tokoh masyarakat biasanya dapat lebih diterima oleh masyarakat bahkan mereka cenderung untuk menjalankannya. Sehingga dengan demikian perkara hadlânah dalam KHI pasal 105 dan hukum Islam tidak efektif jika diterapkan di desa Tanjung Bumi.

Masyarakat desa Tanjung Bumi telah menganggap bahwa penyelesaian perkara hadlânah dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat sebagai solusi yang tepat. Sehingga mereka lebih memilih menyelesaikan perkara hadlânah menggunakan hukum adat dari pada menyelesaikannya di pengadilan.

Apabila salah satu masyarakat tidak mengikuti apa yang disarankan oleh tokoh masyarakat dan tokoh agama, maka masyarakat yang lainnya akan menganggap sebagai orang yang tidak patuh pada ketentuan hukum adat.

Sedangkan menurut para tokoh agama, mereka mengakui bahwa hukum yang tepat dalam penyelesaian perkara hadlânah adalah hukum Islam/KHI, akan tetapi realita dalam masyarakat lebih meyakini efektifitas hukum adat. Sehingga tokoh agama belum dapat mengarahkan masyarakat desa Tanjung Bumi yang lebih cenderung mengadopsi hukum adat sebagai pedoman dalam menyelesaikan perkara hadlânah.

Sesuai dengan pernyataan di atas dapat diketahui bahwa dalam pandangan tokoh agama tentang praktik hadlânah perspektif hukum Islam sudah mengatur mengenai perkara hadlânah tanpa mengurangi kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi dalam hak hadlânah. Namun hadlânah perspektif hukum Islam tidak dapat diterapkan di desa Tanjung Bumi, hal tersebut dikarenakan masyarakat desa Tanjung Bumi menganggap bahwa dalam menyelesaikan perkara hadlânah hukum adat adalah solusi yang tepat. Disamping itu, hukum adat juga merupakan suatu aturan atau ketentuan yang secara tidak langsung dan tidak tertulis telah disepakati dan dipraktikkan secara turun temurun.

Bila melihat pernyataan dari beberapa tokoh diatas dapat disimpulkan bahwa hadlânah perspektif hukum Islam tidak efektif jika diterapkan di desa Tanjung Bumi. Namun apabila hal tersebut ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam pasal 105 yang menyatakan bahwa:

  1. a.Pemeiharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
  2. b.Pengasuhan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya.
  3. c.Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pengasuhan anak yang belum mencapai umur 12 tahun maka anak tersebut menjadi hak ibu. Apabila anak tersebut telah mencapai umur 12 tahun maka anak harus diberikan kesempatan untuk memilih diasuh ibu atau bapaknya. Biaya pemeliharaan hadlânah pasca perceraian tetap menjadi tanggungan seorang bapak. Dengan demikian pasal tersebut telah menjelaskan secara terperinci yang berkaitan dengan hal-hal hadlânah.

            Maka pendapat tokoh masyarakat dan tokoh agama mengenai praktik hadlânah perspektif hukum Islam belum dapat dibenarkan, karena hukum adat bukanlah satu-satunya hukum yang harus dijadikan landasan dalam penyelesaian perkara hadlânah. Melainkan harus mempertimbangkan hukum Islam/KHI dalam penyelesaiannya. Agar terjadi keselarasan antara hukum adat dan hukum Islam/KHI. Selain itu, agar terpenuhinya hak-hak yang diwajibkan dalam perkara hadlânah.

Berbicara tentang hak-hak dalam perkara hadlânah, nafkah hadlânah merupakan hak yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri. Hal ini sesuai dengan ayat dibawah ini:

ßNºt$Î!ºuqø9$#ur z`÷èÅÊöãƒ £`èdy‰»s9÷rr& Èû÷,s!öqym Èû÷ün=ÏB%x. ( ô`yJÏ9 yŠ#u‘r& br& ¨LÉêムsptã$|ʧ9$# 4 ’n?tãur ϊqä9öqpRùQ$# ¼ã&s! £`ßgè%ø—Í‘ £`åkèEuqó¡Ï.ur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ 4 [47]

 

Yang Artinya:

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma’ruf”

Dalam ayat tersebut dapat dipahami, bahwa korelasi ayat tersebut dengan hadlânah merupakan suatu kewajiban bagi seorang ibu untuk mengasuh anaknya. Sedangkan kewajiban seorang bapak adalah memberikan nafkah kepada istrinya untuk memenuhi segala kebutuhan dalam pengasuhan anak. Nafkah tersebut tetap wajib diberikan oleh bapak ketika terjadi perceraian. Sedangkan yang terjadi pada masyarakat desa Tanjung Bumi nafkah hadlânah bukan merupakan suatu kewajiban bagi mantan suami.

Adanya anggapan bahwa nafkah hadlânah bukan merupakan kewajiban mantan suami, dikarenakan masyarakat desa Tanjung Bumi lebih menaati aturan adat dibandingkan mengikuti hukum Islam/KHI. Hal tersebut dapat dikatakan bahwa telah terjadi perbedaan antara hukum adat dan hukum Islam/KHI. Sehingga ada hak dan kewajiban dalam perkara hadlânah di desa Tanjung Bumi yang belum terpenuhi, yaitu hak nafkah hadlânah untuk mantan istri dan kewajiban pemberian nafkah hadlânah oleh mantan suami.

Berdasarkan pada paparan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pernyataan beberapa informan di atas belum tepat. Hal tersebut dikarenakan hukum Islam/KHI telah mengatur tentang praktik hadlânah pasca percaraian sesuai dengan kebutuhan hak dan kewajiban dari pelaku hadlânah dan anak yang di asuh, seperti hak mendapatkan nafkah hadlânah. Sedangkan praktik hadlânah berdasarkan jenis kelamin anak di Tanjung Bumi belum mengatur tentang kewajiban memberikan nafkah hadlânah bagi mantan suami kepada mantan istrinya.

Kesimpulan

Dari paparan di atas dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut: (1) Faktor yang melatar belakangi masyarakat desa Tanjung Bumi memilih mempraktikkan hadlânah berdasrkan jenis kelamin anak dikarenakan dua hal yaitu: (a) Anak laki-laki adalah hak ibu karena ibu adalah perempuan yang membutuhkan penjagaan dan pengawasan dari laki-laki yaitu anak. Ketika anak tersebut telah dewasa maka anak tersebut yang akan membantu ibu dalam masalah ekonomi karena laki-laki memiliki tugas sebagai pencari nafkah; (b)Anak perempuan adalah hak bapak karena selain anak perempuan membutuhkan pengawasan dari laki-laki, anak perempuan juga dapat menggantikan posisi ibu untuk menyiapkan semua kebutuhan bapak, dan yang akan mengerjakan semua pekerjaan rumah. (2) Sedangkan Praktik hadlânah perspektif Hukum Islam dalam pandangan Tokoh agama dan Tokoh masyarakat desa Tanjung Bumi adalah bahwa Praktik hadlânah berdasarkan pada Hukum Islam tidak akan menyatu dengan masyarakat jika dipraktikkan di Desa Tanjung Bumi, karena sebagian besar masyarakat desa Tanjung Bumi lebih memilih untuk menyelesaikan perkara pengasuhan anak dan lain-lain hanya melibatkan Tokoh agama dan Tokoh masyarakat atau hukum adat, sehingga apa yang telah ditetapkan oleh Tokoh agama dan Tokoh Masyrakat atau hukum adat sepenuhnya akan ditaati oleh masyarakat tanpa ada pertentangan dari pihak lainnya, sehingga hukum Islam/KHI tidak lagi dibutuhkan untuk menyelesaikan perkara hadlânah di Desa Tanjung Bumi.

DAFTAR PUSTAKA

Al- Qur’ân al- Karîm.

Abdurrahman, Muhammad, Rahamah al-Ummah fi Ikhtilafi al-A’immah, diterjemahkan oleh ‘Adullah Zaki Alkaf dengan judul Fiqih Empat Mazhab, Bandung: Hasyimi, 2012.

Abubakar, Imam Taqiyuddin, Kifayatul Akhyar diterjemahkan oleh Syarifuddin dan Mishbah Musthofa dengan judul Kifayatul Akhyar Kelengkapan Orang Sholeh, Surabaya: Bina Iman.

Amandemen UU Peradilan Agama Nomor 3 Tahun 2006, UU Peradilan Agama Nomor 7 Tahun 1989 dan Kompilasi Hukum Islam

Amiruddin, Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT   Grafindo Persada, 2004.

Moelong, Lexy J, Metodologi Penelitian Kuantitatif , Bandung: PT Rosda karya, 2011.

Sabiq, Sayyid, Fiqhus Sunnah Juz 3 diterjemahkan oleh Nor Hasanuddin dengan judul Fiqh         Sunnah Jilid 3, Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2006..

Syarifuddin, Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: antara Fiqh Munakahat dan Undang-undang Perkawinan Jakarta: Kencana.

Slamet Abidin, Aminuddin, Fiqih Munakahat 2, Bandung: Pustaka Setia 1992.

M. Zein, Satria Effendi, Problematika Hukum Keluarga Kontemporer, Jakarta: Prenada Media, 2004.

Tihami, Fikih Munakahat: Kajian Fikih Lengkap, Jakarta: Rajawali Pers, 2009.

Fuaduddin, Pengasuhan Anak dalam Keluarga Islam, Jakarta: Lembaga Kajian Agama dan Jender, 1999.

Bagir, Muhammad, Fiqih Praktis II, Bandung: Mizan Media Utama, 2008.

Kamal, Abu Malik, Shahih Fiqh Sunnah. Terj. Khairul Amru Harahap. Cet.1. Jakarta: Pustaka Azzam, 2007.

Shalih, Al-Mukhallas Al-Fiqhi. Terj. Asmuni. Cet. 1. Jakarta: Darul Falah, 2005.

Abu Daud, Sunan Abu Daud, Lebanon: Darul Fiqr, 1994.

 



[1] Lexy J Moelong, Metodologi Penelitian Kualitatif (Cet; I Bandung: Rosdakarya 2012), h. 26.

[2] Lexy , Metodologi, h. 9.

[3] Lexy J. Moleong, Metodologi, h. 187.

[4] Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim, Shahih Fiqh As-Sunnah Wa Adillatuhu Taudhih Madzahib Al-A’immah, terj. Khairul Amru Harahap dan Faisal Shaleh, (Cet. I; Jakarta: Pustaka Azzam, 2007), h. 666.

[5] Abu, shahih, h. 666.

[6] Imam Taqiyuddin Abubakar bin Muhammad Alhusaini, Kifayatul Akhyar (Kelengkapan Orang Shaleh) Bagian Kedua, diterjemahkan Syarifuddin Anwar dan Mishbah Musthafa, (Surabaya: Bina Iman ), h. 310.

[7] Muhammad Bagir Alhabsyi, Fiqh Praktis II, (Cet I; Bandung: 2008), h. 238.

[8] Abu Daud, Sunan Abu Daud bi tahqiq Shidqi Muhammad Jamil, juz II (Cet. II; libanon; Darul Fikr, 1994), h. 263

[9] Satria, Problematika, 181.

[10] Muhammad, Fiqh, h. 237.

[11] Imam , Kifayatul, h. 312.

[12] Abu Daud, Sunan Abu Daud bi tahqiq Shidqi Muhammad Jamil, juz II (Cet. II; libanon; Darul Fikr, 1994), h 263.

[13] Abu, Shahih , h. 678.

[14] Amir, Hukum, h. 331.

[15] Abu, Shahih, h. 679

[16] Qs. al- Tahrim (66): 6.

[17] Tihami, Fikih, 217.

[18] Qs. al-Baqarah (2): 233.

[19] Satria, Problematika, h. 172.

[20] Sayid, Fiqih, h. 241.

[21] Satria, Problematika, h. 172.

[22] Tihami, Fikih, h. 222.

[23] Imam, Kifayatul, h. 315.

[24] Satria, Probematika, h. 172.

[25] Imama, Kifayatul, h. 316.

[26] Tihami, fikih, h. 219.

[27] Tihami, fikih, h. 225.

[28] Muhammad, Fiqih, h. 240.

[29] Al-Baqarah, ayat 233.

[30] Slamet, Fiqih, h. 182.

[31] Muhammad, Fiqih, h. 240.

[32] Amandemen UU Peradilan Agama nomor 3 tahun 2006 dan Kompilasi Hukum Islam , media centre, h. 150.

[33] Amandemen, h. 150.

[34] Amandemen, h. 150.

[35] Abu Daud, Sunan Abu Daud bi tahqiq Shidqi Muhammad Jamil, juz II (Cet. II; libanon; Darul Fikr, 1994), h. 263

[36] Imam, Kifayatul, h . 310.

[37] Muhammad Bagir Alhabsyi, Fiqh Praktis II, (Cet I; Bandung: 2008), h. 238.

[38] Imam , Kifayatul, h. 312.

[39] Amir, Hukum, h. 331.

[40] Satria, Problematika, h. 172.

[41] Sayid, Fiqih, h. 241.

[42] Satria, Problematika, h. 172.

[43] Tihami, Fikih, h. 222.

[44] Imam, Kifayatul, h. 315.

[45] Satria, Probematika, h. 172.

[46] Imama, Kifayatul, h. 316.

اترك تعليقاً

لن يتم نشر عنوان بريدك الإلكتروني. الحقول الإلزامية مشار إليها بـ *

Berita Terkait