RESPON MASYARAKAT TERHADAP SOSIALISASI
UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004
TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
(Sebuah Pendekatan Partisipatoris Pada Masyarakat Pegunungan Desa Dongko Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek)
Oleh
Agus Fauzi Ahmad
NIM 09210071
Jurusan Al Ahwal Al Syakhshiyyah
Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Email: Fauzy_uzy22@yahoo.com
Abstrak
Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengetahui respon masyarakat terhadap sosialisasi Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kemudian setelah itu untuk mengetahui implikasinya Terhadap Kehidupan Rumah Tangga Masyarakat Desa Dongko Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek. Dalam penelitian ini digunakan jenis penelitian empiris dengan pendekatan participatory action research. Setelah semua data terkumpul dan dianilisis diperoleh kesimpulan bahwasannya sebelum ada sosialisasi masyarakat memang belum mengenal UU No. 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT. Namun setelah dilaksanakan sosialisasi, masyarakat merespon baik kegaiatan ini. Masyarakat juga membuat sebuah organisasi sosial yang bergerak dalam bidang pendampingan korban kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini merupakan respon positif terhadap diberlakukannya UU No. 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.
The main objective of this study was to determine the response of the public towards the socialization of Law No. 23 of 2004 on the Elimination of Domestic Violence. After that to figure out the implications Against Domestic Life Village Community District Dongko Dongko Trenggalek. In this study, the type of empirical research with participatory action research approach. Once all the data is collected and useful analysis concluded that before any public dissemination are not familiar with Law no. 23 Year 2004 on the Elimination of Domestic Violence. But after execution of socialization, the public responded well this activity. Community also makes a social organization that is engaged in assisting victims of domestic violence. This is a positive response to the enactment of Law no. 23 Year 2004 on the Elimination of Domestic Violence.
Kata Kunci : Respon Masyarakat, Sosialisasi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU No. 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT
Kekerasan dalam rumah tangga yang selanjutnya disebut dengan KDRT adalah persoalan yang rumit untuk dipecahkan. Ada banyak alasan. Boleh jadi, pelaku KDRT benar-benar tidak menyadari bahwa apa yang telah ia lakukan adalah merupakan tindak KDRT. Atau, bisa jadi pula, pelaku menyadari bahwa perbuatan yang dilakukannya merupakan tindakan KDRT. Hanya saja, ia mengabaikannya lantaran berlindung diri di bawah norma-norma tertentu yang telah mapan dalam masyarakat. Sehingga menganggap perbuatan KDRT sebagai hal yang wajar dan pribadi.
Pada umumnya orang berpendapat bahwa KDRT adalah urusan intern keluarga dan rumah tangga. Anggapan ini telah membudaya bertahun-tahun, berabad bahkan bermilenium lamanya, di kalangan masyarakat termasuk aparat penegak hukum. Jika seseorang (perempuan atau anak) disenggol di jalanan umum dan ia minta tolong, maka masyarakat termasuk aparat polisi akan segera menolong dia. Namun jika seseorang (perempuan dan anak) dipukuli sampai babak belur di dalam rumahnya, walaupun ia sudah berteriak minta tolong, orang segan menolong karena tidak mau mencampuri urusan rumah tangga orang lain.
Dengan diberlakukannya UU No.23 tahun 2004 menjadi suatu senjata agar tercegahnya kekerasan dalam rumah tangga tidak semakin marak dan merajarela, dan bisa dijadikan sebagai alat pelindung bagi para korban yang terintimidasi. Kendati demikian butuh pemahamann secara total terhadap masyarakat tentang UU No.23 tahun 2004 , karena melihat realita yang terjadi pada masyarakat adalah minimnya pengetahuan dan pemahaman mereka terhadap kekerasan yang berakibat fatal ini.
Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, maka tindakan sosialisasi hukum yang membahas UU PKDRT ini menjadi sangat perlu dilakukan. Setelah diadakan sosialisasi ini nantinya diharapkan masyarakat bisa memahami dan ikut berpartisipasi menjalankan UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. Sehingga bisa diketahui respon masyarakat terhadap diberlakukannya UU PKDRT.
Melalui penilitian ini diharapkan diketahui respon masyarakat Desa Dongko Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek terhadap sosialisasi Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kemudian dari pada itu, bagaimana implikasi dari sosialisasi Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap kehidupan rumah tangga masyarakat Desa Dongko Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek.
Konsep Partisipatory Action Research
Partisipatory action research atau yang disingkat dengan PAR adalah suatu tindakan suatu kelompok sosial untuk melakukan tindakan studi ilmiah dalam rangka mengarahkan, memperbaiki, dan mengevaluasi tindakan mereka sendiri secara berulang-ulang dengan melibatkan semua pihak yang ada dalam kelompok tersebut untuk ikut berpartisipasi dalam tindakan mereka. Penelitian PAR merupaka penelitian yang demokratis, yaitu penelitian oleh, dengan, dan untuk kelompok itu sendiri.
Prinsip Partisipasi melibatkan anggota sebanyaknya-banyaknya untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas. peneliti juga ikut berpartisipasi sebagai fasilitator terjadinya riset yang partisipatif diantara anggota kelompok. Prinsip Orientasi Aksi menuntut seluruh anggota dalam PAR untuk melakukan aksi-aksi transformatif mengubah kondisi sosial mereka menjadi lebih baik. Prinsip Triangulasi menggunakan metode, alat dan sudut pandang yang berbeda untuk memahami situasi yang sama, sehingga pemahaman yang diperoleh semakin lengkap. Prinsip Fleksibel, desain riset menyesuaikan dengan perubahan situasi, bukan situasinya yang menyesuaikan dengan desain riset.
Dalam proses riset ini tidak ada kesimpulan akhir, karena menyadari bahwa kondisi objektif masyarakat akan selalu berkembang, berubah dan berdinamika dengan seluruh keterkaitan perubahan-perubahan kondisi objektif yang ada. Menjadi jelas bahwa PAR memang tidak diorientasikan untuk melakukan kesimpulan atas hipotesa kita tentang masyarakat, melainkan menjadi “alat dan senjata analisis” untuk mendorong berbagai perubahan sosial. Ada tiga pilar penting untuk membaca secara utuh dimensi riset aksi ini, yakni : metodologi riset, dimensi aksi dan dimensi partisipatoris. Tiga pilar itu lebih jelasnya akan mengatakan bahwa PAR dikerjakan dengan memacu pada paradigma dan metodologi riset tertentu, harus diorientasikan untuk melakukan aksi perubahan dan transformasi sosial, dan dalam praktiknya riset ini harus melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses riset sosial.
Teori Respon
Respon adalah suatu istilah untuk menamakan suatu reaksi terhadap rangsangan yang diterima. Respon seseorang dapat dalam bentuk baik atau buruk, positif atau negatif. Apabila respon positif maka orang yang bersangkutan cenderung untuk menyukai atau mendekati objek, sedangkan respon negatif cenderung untuk menjauhi objek tersebut.
Perubahan sikap dapat menggambarkan bagaimana respon seseorang atau sekelompok orang terhadap objek-objek tertentu seperti perubahan lingkungan atau situasi lain. Sikap yang muncul dapat positif yakni cenderung menyenangi, mendekati dan mengharapkan suatu objek, seseorang disebut mempunyai respon positif dilihat dari tahap kognisi, afeksi, dan psikomotiorik. Sebaliknya seseorang mempunyai respon negatif apabila informasi yang didengarkan atau perubahan suatu objek tidak mempengaruhi tindakan atau malah menghindar dan membenci objek tertentu.
Respon respon tertentu terikat dengan kata-kata. Dan oleh karna itu ucapan dapat berfungsi sebagai mediator atau menentukan hierarki mana yang bekerja. Artinya sosialisasi yang mempergunakan bahasa, baik lisan maupun tulisan merupakan media strategis dalam pembentukan respon masyarakat. Apakah respon tersebut terbentuk respon positif mauapun negatif, sangat tergantung pada sosialisasi dari objek yang akan direspon. Respon dalam penelitian ini akan diukur dalam tiga aspek, yaitu persepsi, sikap, dan partisipasi.
Untuk mengetahui respon masyarakat dari segi pemahamannya, maka perlu adanya indikator untuk mengukurnya. Indikator pengetahuan ini adalah[1]:
- a.Tahu (Now)
Tahu diartikan sebagai mengingat suatu materi yang telah dipelajari sebelumnya. Termasuk ke dalam pengetahuan tingkat ini adalah mengingat kembali (recall) terhadap suatu yang spesifik dan seluruh bahan yang dipelajari atau rangsangan yang telah diterima. Oleh sebab itu ”tahu” ini adalah merupakan tingkat pengetahuan yang paling rencah. Kata kerja untuk mengukur bahwa orang tahu tentang apa yang dipelajari yaitu menyebutkan, menguraikan, mengidentifikasi, menyatakan dan sebagainya.
- b.Memahami (Comprehention)
Memahami artinya sebagai suatu kemampuan untuk menjelaskan secara benar tentang obyek yang diketahui dan dimana dapat menginterprestasikan secara benar. Orang yang telah paham terhadap objek atau materi terus dapat menjelaskan, menyebutkan contoh, menyimpulkan, meramalkan dan sebagainya terhadap suatu objek yang dipelajari.
- c.Aplikasi (Aplication)
Aplikasi diartikan sebagai kemampuan untuk menggunakan materi yang telah dipelajari pada situasi ataupun kondisi riil (sebenarnya).
Aplikasi disini dapat diartikan aplikasi atau penggunaan hukum-hukum, rumus, metode, prinsip dan sebagainya dalam konteks atau situasi yang lain.
- d.Analisis (Analysis)
Analisis adalah suatu kemampuan untuk menyatakan materi atau suatu objek kedalam komponen-komponen tetapi masih di dalam struktur organisasi tersebut dan masih ada kaitannya satu sama lain.
- e.Sintesis (Syntesis)
Sintesis yang dimaksud menunjukkan pada suatu kemampuan untuk melaksanakan atau menghubungkan bagian-bagian di dalam suatu keseluruhan yang baru. Dengan kata lain sintesis adalah suatu kemampuan untuk menyusun formulasi baru dari formulasi yang ada.
- f.Evaluasi (Evaluation)
Evaluasi ini berkaitan dengan kemampuan untuk melakukan justifikasi atau penilaian terhadap suatu materi atau objek. Penilaian-penilaian itu berdasarkan suatu kriteria yang ditentukan sendiri atau menggunakan kriteria-kriteria yang telah ada.
Teori Sosialisasi
Sosialiasi adalah sebuah proses penanaman atau transfer kebiasaan atau nilai dan aturan dari satu generasi kegenerasai lainnya dalam sebuah kelompok atau masyarakat. Sejumlah sosiolog menyebut sosialisasi sebagai teori mengenai peranan (role theory). Karena dalam proses sosialisasi diajarkan peran-peran yang harus dijalankan oleh individu[2]. Proses sosialisasilah yang membuat seseorang menjaditahu bagaimana seharusnya seseorang bertingkah laku ditengahtengah masyarakat dan lingkungan budayanya. Proses sosialisasi membawa seseorang dari keadaan belum tersosialisasi menjadi masyarakat dan beradab. Melalui sosialisasi, seseorang secara berangsur-angsur mengenal persyaratan-persyaratan dan tuntutan-tuntutan hidup dilingkungan budayanya.
Dalam proses sosialisasi pada hakekatnya merupakan proses learning dan dislearning. Pada tahapan learning sesorang belajar memahami norma-norma hukum yang berlaku. Sedangkan pada tahap dislearning seseorang harus berudaha melupakan kebiasaan-kebiasaan lama yang tidak baik sekaligus menumbuhkan kesadaran hukum pada diri seseorang. Dalam sosialisasi akan berusaha ditumbuhkan kesadaran hukum pada diri seseorang sehingga akan menjadi faham, mengerti dan melaksanakan dengan ikhlas kaidah-kaidah hukum yang berlaku.
Dari tahapan-tahapan tersebut dapat terlihat bahwa melalui proses sosialisasi seseorang akan menjadi tahu isi normatif dari kaidah-kaidah hukum yang berlaku yang dengan kesadaran itu kemudian seseorang akan berusaha menyesuaikan segala perilakunya dengan tuntutan-tuntutan kaidah tersebut yang akhirnya akan tumbuh kepatuhan dan ketaatan pada diri seseorang.
Teori Kekerasan Dalam Rumah Tangga
kekerasan dalam rumah tangga dapat diartikan sebagai ungkapan perasaan marah dan bermusuhan yang mengakibatkan hilangnya kontrol diri dimana individu bisa berperilaku menyerang atau melakukan suatu tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri, orang lain dan lingkungan dalam organisasi terkecil dalam masyarakat yang terbentuk karena adanya perkawinan.
Bentuk kekerasan dalam rumah tangga dikelompokkan berdasarkan sebab terjadinya. Yang pertama adalah Kekerasa dalam rumah tangga sebagai perwujudan ekspresi ledakan emosional bertahap. Kekerasan jenis ini pertama berawal dari kekerasan nonfisik, mulai dari sikap dan perilaku yang tidak dikehendaki, maupun lontaran – lontaran ucapan yang menyakitkan dan ditujukan pada anggota keluarga terhadap anggota keluarga yang lain. Proses yang terjadi berlanjut dari waktu ke waktu, sehingga terjadi penimbunan kekecewaan, kekesalan dan kemarahan yang pada akhirnya menjurus pada kekerasan fisik. Bentuk lainnya yaitu kekerasan dalam rumah tangga sebagai perwujudan ekspresi ledakan emosional spontan adalah bentuk kekerasan yang dilakukan tanpa ada perencanaan terkebih dahulu, terjadi secara seketika (spontan) tanpa didukung oleh latar belakang peristiwa yang lengkap.
Faktor pendorongan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dapat disebabkan oleh adanya berbagai faktor dari luar atau lingkungan dan juga faktor dari dalam diri pelaku. Faktor dari luar atau lingkungan disebut juga dengan faktor eksternal adalah faktor – faktor di luar diri si pelaku kekerasan. Mereka yang tidak tergolong memiliki tingkah laku agresif dapat melakukan tindak kekerasan bila berhadapan dengan situasi yang menimbulkan frustasi.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga menurut Islam
Islam mengkategorikan kekerasan kedalam kriminalitas atau kejahatan (jarimah). Demikian juga Islam tidak memilih-milih siapa yang menjadi korban atau pelaku kejahatan, dalam artian tidak ada perlakuan kusus. Siapapun yang melanggar hukum syari’at dianggap telah melakukan kejahatan, baik laki-laki maupun perempuan harus dikenai sanksi sesuai dengan kadar kejahatannya.
Pembahasan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Pada tanggal 22 September 2004, Presiden Megawati telah mengesahkan dan mengundangkan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sesuai dengan namanya, maka penghapusan kekerasan dalam rumah tangga adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga
Lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan sebuah perjuangan yang sangat panjang yang dilakukan oleh pegiat-pegiat feminisme di Indonesia. Pengertian Kekerasan Dalam Rumah Tangga menurut UU PKDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/ atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Metode Penelitian
Penelitian ini termasuk kedalam penelitian empiris dengan jenis pendekatan Patricipatory Action Research (PAR). Penelitian dilaksanakan pada bulan Mei 2013 dengan mengambil data sejak bulan Juni 2012. Adapun lokasi penelitian adalah di RT 01 RW 01 Dusun Krajan Desa Dongko Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek.
Pengambilan data pada penelitian ini dilakukan melalui empat cara, yaitu : melalui wawancara, observasi dengan melihat langsung praktik di lapangan, angket dan diskusi kelompok terfokus. Adapun metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitif, yaitu melalui cara pemaparan kembali hasil penelitian untuk interpretasi data, bukan melalui penggambaran dengan bentuk diagram, tabel, dsb.
Pemahaman Masyarakat Terhadap Fenomena Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sebelum Sosialisasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Kekerasan dalam rumah tangga dapat diartikan sebagai ungkapan perasaan marah dan bermusuhan yang mengakibatkan hilangnya kontrol diri dimana individu bisa berperilaku menyerang atau melakukan suatu tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri, orang lain dan lingkungan dalam organisasi terkecil dalam masyarakat yang terbentuk karena adanya perkawinan. Kekerasan dalam rumah tangga sering dilakukan bersama dengan salah satu bentuk tindak pidana, misalnya penganiayaan, pengancaman dan seterusnya sesuai yang telah diatur dalam perundang – undangan yang berlaku[3]. Rumah tangga diawali dengan proses perkawinan, sedangkan perkawinan itu sendiri diartikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa[4]. Landasan inilah yang kemudian menjadi dasar peneliti untuk melakukan observasi di RT 01 RW 01 Dusun Krajan Desa Dongko Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek dalam melaksanakan proses awal kegiatan Participatory Action Resarch (PAR).
Dari beberapa pengakuan warga, mereka mengartikan bahwa yang dinamakan kekerasan dalam rumah tangga adalah apabila terjadi pemukulan terhadap anggota keluarga yang lain. Sementara di dalam UU PKDRT tindak kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya kekerasan fisik saja, akan tetapi perkataan yang menyebabkan ketakutan secara psikologis, penelantaran dan kekerasan seksual termasuk kedalam tindak kekerasan dalam rumah tangga[5]. Pemukulan terhadap anaknya yang bandel juga sering dilakukan oleh seorang ayah atau ibu dengan alasan untuk mendidik anak agar disiplin. Contoh nyata yang peneliti dapati ada seorang anak bernama dika yang mengaku pernah dipukul ibunya untuk disuruh mandi dan membangkang. Fenomena ini menunjukkan bahwa masyarakat sama sekali belum mengetahui adanya UU PKDRT.
Ada sebagian warga yang beranggapan bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan bumbu dari sebuah pernikahan. Maksudnya setiap perkawinan memang pasti ada hambatan dan salah satunya pertengkaran atau sampai pada kekerasan yang memang harus diselesaikan secara bersama. Ketika hambatan tersebut dapat terselesaikan, maka akan tumbuh rasa sayang yang lebih dari sebelumnya. Mengenai penyelesaian yang mereka tempuh ketika terjadi pemukulan dalam keluarganya, cenderung disimpan saja karena menganggap bahwa itu merupakan aib keluarga yang harus disembunyikan. Kemudian dampak dari kekerasan dalam rumah tangga, yang mereka rasakan antara suami istri saling diam dan tidak pernah saling sapa. Sangat ironis mengingat tujuan dari keluarga adalah terbentuknya rumah tangga yang harmonis, sakinah, mawaddah.
Ketika seseorang mengetahui terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga, mereka memilih untuk berdiam saja dan tidak mau ikut campur urusan rumah tangga orang lain. Padahal menurut UU PKDRT dijelaskan bahwa siapapun yang mendapati terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga berkewajiban untuk menolong korban.
Masyarakat Desa Dongko masih beranggapan bahwa fenomena kekerasan dalam rumah tangga merupakan aib yang harus disembunyikan, karena merasa malu tidak mampu menjaga keluarganya untuk tetap harmonis. Beberapa warga yang mengetahui kejadian kekerasan dalam rumah tangga juga memilih aman untuk diam dan tidak ikut campur dengan urusan rumah tangga orang lain. Padahal UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT mengamanatkan bahwa setiap orang yang mengetahui upaya terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga wajib untuk menolongnya[6]. Aparat kepolisian pun tidak bisa berbuat apa-apa ketika pihak polisi tidak menerima aduan, karena tindak kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak pidana delik aduan[7]. Sedangkan masyarakat sendiri masih belum tahu dan belum paham adanya UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
Sebagai data awal kami menyebarkan angket secara merata ke seluruh warga masyarakat RT 01 RW 01 Dusun Krajan Desa Dongko Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek. Angket yang kami sebarkan berupa pertanyaan tentang sejauh mana pemahaman masyarakat terhadap Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Maksud dari penyeberan angket ini adalah untuk mengetahui pemahaman awal masyarakat terhadap Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebalum diadakan sosialisasi. Dari hasil angket yang kami sebar, diperoleh data sebagai berikut:
Berdasarkan data angket tersebut, dapat diketahui bahwa pemahaman masyarakat Desa Dongko Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek masih sangat kurang. 90% dari responden menyatakan tidak paham terhadap Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Respon Masyarakat Terhadap Sosialisasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
- 1.Siklus I
Peneliti bersama kelompok setelah mengumpulkan data mengenai fenomena kekerasan dalam rumah tangga, kemudian menyepakati program selanjutnya yaitu mengadakan sosialisasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sosialisasi yang kami sepakati ini dilaksanakan setelah sholat tarawih di masjid Darussalam Dongko dengan metode pemaparan dan materi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dala,m Rumah Tangga dari awal sampai pasal 15. Peneliti yang mendapatkan jadwal imam sholat tarawih, ditunjuk langsung oleh masyarakat untuk mensosialisasikan Undang-undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga setelah sholat tarawih pada malam ke dua bulan Ramadhan. Penggunaan waktu setelah tarawih dianggap paling tepat karena seluruh warga masyarakat RT 01 RW 01 Dusun Krajan Desa Dongko berkumpul dalam satu majelis.
Pada hari sosialisasi masyarakat terlihat antusias menyimak sosialisasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang peneliti sampaikan. Masyarakat yang hadir pada malam itu berjumlah sekitar 90 orang. Jumlah tersebut ditambah dengan adanya sebagian santri Ponpes Darussalam Dongko. Peneliti menyampaikan UU PKDRT dari awal sampai pasal 15 dengan suasana santai tapi serius. Dilanjutkan dengan sesi tanya jawab untuk mengetahui pemahaman sementara masyarakat.
Untuk mengetahui pemahaman masyarakat terhadap materi yang disampaikan, kami menyebarkan angket dan diperoleh data sebagai berikut:
Berdasarkan data angket tersebut, dapat diketahui bahwa pemahaman masyarakat Desa Dongko Kecamatan Dongko Kabupaten sebanyak 75% masyarakat memehami materi yang disampaikan. 13% mengaku belum paham dan 7% tidak komentar. Indikator pemahaman yang digunakan pada siklus ini adalah masyarakat pada tingkat Comprehention (paham), satu tingkat lebih tinggi dari tingkat Now (tahu). Sehingga kesimpulan dari siklus satu adalah respon masyarakat terhadap sosialisasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sampai pada tingkat Paham (Comprehention).
- 2.Siklus II
Hasil yang dieproleh pada siklus I digunakan sebagai bahan pertimbangan pada siklus II. Pada siklus II ini kami melaknjutkan sosialisasi dengan materi pasal 16 sampai dengan pasal 38 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Metode sosialisasi yang digunakan yaitu dengan cara pemaparan dan memberikan materi berupa hard copy kepada seluruh peserta untuk bisa dibaca dan dipahami secara lebih dalam.
Sama seperti hari sebelumnya, pada sosialisasi ke dua masyarakat terlihat antusias dengan tetap berada ditempat setelah sholat tarawih dan menyimak sosialisasi dengan baik. Setelah sosialisai dibacakan, masyarakat diberi waktu untuk bertanya tentang apa yang belum dipahami dalam sosialisasi pada hari itu. Pada sosialisasi ke dua ini masyarakat tidak ada yang bertanya. Dugaan sementara peneliti, masyarakat telah memahami apa yang disampaikan.
Sebagai bahan evaluasi setelah sosialisasi, kami menyebarkan angket lagi yang berkaitan dengan materi yang disampiakan. Hasil dari angket yang kami sebarkan adalah sebagai berikut:
Tingkat pemahaman masyarakat pada siklus II ini ada peningkatan, dari yang sebelumnya 75% menjadi 85% responden yang memahami materi yang disosialisasikan. Hal ini dipengaruhi oleh metode sosialisasi yang dilakukan yaitu dengan menambahkan pemberian materi sosialisasi dalam bentuk hard copy. Target pada siklus ini adalah masyarakat memahami tentang pemberian perlindungan terhadap korban KDRT. Sampai pada siklus ini, tingkat pemahaman masih pada tingkat Comprehention (paham). Masih belum pada perubahan perilaku seperti yang ditargetkan dala kegiatan PAR ini.
- 3.Siklus III
Memasuki siklus berikutnya, seperti biasa peneliti mensosialisasikan UU PKDRT Pasal 39 sampai akhir setelah sholat tarawih. Pada tahap ini, selain dari pemaparan materi, kami juga mengadakan diskusi kelompok terfokus yang membahas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Sampai dengan siklus ini, masyarakat sudah mampu memaparkan beberapa kasus KDRT sesuai dengan maksud dari UU PKDRT. Sebagai bahan evaluasi, kami menyebarkan angket kepada masyarakat seara acak. Hal ini sangat penting, karena dari data angket ini, kami akan mengetahui respon masyarakat terhadap sosialisasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dari nurani mereka.
Dari hasil data angket yang kami peroleh, dapat diketahui pemahaman masyarakat berbanding terbalik dengan sebelum diadakan sosialisasi. Masyarakat hampir secara keseluruhan memahami Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hal ini menunjukkan respon yang baik dari masyarakat Desa Dongko Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek terhadap sosiaslisasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tingkat pemahaman masyarakat terhadap materi yang disampaikan juga mengalami peningkatan.
Respon lain yang ditunjukkan oleh masyarakat bahwa kegiatan sosialisasi ini mempunyai pengaruh terhadap kehidupan mereka menjadi lebih baik. Selain dari pada itu hampir dari keseluruhan warga tidak menolak terhadap sosialisasi serta substansi dari Undang-undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dapat disimpulkan bahwa kegiatan PAR sampai pada siklus III, masyarakat secara individu telah sampai pada tingkat pemahaman Aplikasi (Aplication). Tingkatan pemahaman yang lebih tinggi dari sebelumnya Comprehention (paham).
Perubahan perilaku secara kelompok, masyarakat desa Dongko juga ada upaya untuk melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Upaya ini berupa pembentukan organisasi yang bergerak bidang pendampingan keluarga.
Implikasi Sosialisasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Implikasi dari sosialisasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yaitu adanya upaya masyarakat untuk mengadakan pendampingan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga. Beberapa upaya ini dimulai dengan membentuk sebuah organisasi masyarakat yang kusus bergerak dalam bidang penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga sesuai yang diamanatkan dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Organisasi yang kami buat bersama pada tangga 15 Juli 2013 masih belum berbadan hukum. Hal ini sengaja untuk melihat perkembangan selanjutnya, ketika organisasi ini berhasil, maka proses untuk mendapatkan pengakuan hukum akan segera dilakukan. RT 01 RW 01 Dusun Krajan Desa Dongko Kecamatan Dongko Terdapat sebuah lembaga PKBM (pusat kegiatan belajar masyarakat) yang bernaung di bawah yayasan pondok pesantren Darussalam. Lembaga inilah yang kemudian menaungi organisasi masyarakat yang kami bentuk bersama.
Harapannya setelah ada sosialisasi dan terbentuknya organisasi ini, masyarakat memiliki tempat untuk mencari solusi dari permasalahan yang dihadapi keluarganya, terutama yang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga. Rencana program yang kami buat, diantaranya ketika terjadinya sebuah kekerasan dalam rumah tangga maka langkah awal yang kami tempuh dengan cara mendamaikan pasangan dengan memberikan pendampingan kepada korban dan pelaku untuk diberi pengarahan. Evaluasi kegiatan dilakukan setiap malam jum’at setelah kegaiatan yasinan. Harapan lainnya adalah organisasi ini bisa menjadi contoh RT yang lainnya untuk menjadikan kondisi sosial masyarakatnya menjadi lebih baik.
Sampai pada langkah ini, kami telah melaksanakan sebagian dari amanat Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yaitu mengdakan pendampingan terhadap korban yang dilakukan oleh lemabaga sosial[8]. Artinya tingkat pemahaman masyarakat sudah sampai pada tingkat aplikasi (aplication).
DAFTAR PUSTAKA
- A.Al-Qur’an
Departemen Agama Republik Indonesia, al-Qur’an dan Tarjamahannya, Bandung : CV. Penerbit Jumanatul Ali, 2004.
- B.Peraturan Perundang-udangan
Undang – Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974.
- C.Buku
HR. Bukhori No. 844, dan HR. Muslim No. 1829.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2008, hal. 698.
Kartowagiran, Badrun . Dasar-dasar Penelitian Tindakan, Yogyakarta : Universitas Negeri Yogyakarta, 2005.
Prayudi, Guse, SH. Berbagai Aspek Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Yogyakarta, Cet. 1 : Merkid Pres, 2008
Putri, Nurul Choirunnisa Utami. “Partisipatory Action Research”, Makalah, Jakarta: Universitas Islam As-Syafi’iyyah, 2010.
Santoso, Thomas. Teori – Teori Kekerasan, Jakarta : Ghalia Indonesia, 2002.
Saraswati, Rika. Perempuan dan Penyelesaian Kekerasan dalam Rumah Tangga, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2006.
Soeroso, Moerti Hadiati, S.H., M.H., Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Prespektif Yuridis – Viktimologis, Jakarta : Sinar Grafika, 2010.
- D.Website
http://elfamurdiana.blogspot.com/2009/07/peranan-sosialisasi-hukum-dalam-proses.html , diakses tanggal 22 September 2013.
http://id.wikipedia.org/wiki/Kekerasan , diakses tanggal 06 Juni 2013
http://id.wikipedia.org/wiki/Keluarga , diakses tanggal 06 Juni 2013
http://id.wikipedia.org/wiki/Sosialisasi , diakses tanggal 21 September 2013
http://pakjalpidie.blogspot.com/2013/01/cara-mengukur-pengetahuan.html , diakses 23 September 2013
http://www.psychologymania.com/2012/10/teori-respon.html , diakses tanggal 23 Juni 2013
http://www.psychologymania.com/2012/10/teori-respon.html , diakses tanggal 23 Juni 2013
Ma’ruf, Farid. “Pandangan Islam Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, http://baitijannati.wordpress.com/2007/02/02/pandangan-islam-terhadap-kekerasan-dalam-rumah-tangga/ , diakses tanggal 14 Juni 2013.
Reformasi Hukum dan Kebijakan, http://www.komnasperempuan.or.id/about/struktur-organisasi/program/divisi/reformasi-hukum-kebijakan/ Di akses pada tanggal 6 Juni 2013
Samsul, Basendra. http://texbuk.blogspot.com/2012/01/pengertian-kekerasan-penyebab.html , diakses tanggal 8 Juni 2013
- E.Wawancara
Hari, Wawancara, (Dongko, 4 Juli 2013)
KH. Achmad Sami’an, Wawancara, (Dongko, 4 Juli 2013)
Narto, Wawancara, (Dongko, 4 Juli 2013)
Sakiyem, Wawancara, (Dongko, 11 Juli 2013)
Subagyo, Wawancara, (Dongko,11 Juli 2013)
Suryono, Wawancara, (Dongko, 4 Juli 2013)
Wito, Wawancara, (Dongko, 13 Juli 2013)
Yulin, Wawancara, (Dongko, 6 Juli 2013)
[1] http://pakjalpidie.blogspot.com/2013/01/cara-mengukur-pengetahuan.html , diakses 23 September 2013
[2] http://id.wikipedia.org/wiki/Sosialisasi , diakses tanggal 21 September 2013
[3] Moerti Hadiati Soeroso, S.H., M.H., Kekerasan …., hal. 76
[4] Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1
[5] Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Pasal 1
[6] Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, Pasal 15.
[7] Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53.
[8] Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 22, Pasal 23
© BAK Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang