MIU Login

ISLAM DAN DEMOKRASI (Menelisik Akar-akar Sosio-Religius)

ISLAM DAN DEMOKRASI
Menelisik Akar-akar Sosio-Religius
[1]
Oleh : Umi Sumbulah[2]

Abstract

The lack of democratic experience in Islamic governance system generates the debate among Muslims thinkers on the compatibility of democracy with Islam. Nonetheless, Madinah governance which is led and built by the Prophet Muhammad based on egality, equality and participation, reflects the substance of democracy itself. The practice of democracy considers well established socio-political condition besides doctrinal and pre-requirement aspects. Equal participation between women and men in building democratic system in governance is an essential indicator for establishing democratic system in our life.

keyword: Islam, democracy

A.  Agama dan Pesan Demokrasi

Melihat agama, berarti ada dua dimensi, yakni dimensi normatif-doktinal dan dimensi historis. Secara normatif, agama mengadung nilai-nilai universal demi kebaikan manusia. Hanya saja, dalam pemahaman dan praktik keagamaan setiap komunitas, banyak ditemukan deviasi dan reduksi. Misalnya semua agama mengajarkan kedamaian, tetapi pertanyaannya seberapa banyak umat agama-agama yang bisa menciptakan kedamaian. Demikian juga ajaran kasih sayang, keadilan dan seterusnya, seberapa jauh telah dilaksanakan dalam sistem kehidupan ini.

Dalam dimensi normatif-doktrinal, seringkali sebuah rumusan nilai hidup telah  terstrukturasi secara adil. Namun dari sisi historis seringkali terjadi reduksi-reduksi tertentu atas keuniversalan dan keagungan agama. Dengan demikian, dunia idealitas dan realitas diantarai dengan deviasi-deviasi dan alienasi makna universal agama dalam konteks kehidupan. Dalam konteks reduksi itu pulalah, maka peran subyektivitas dan interest individual maupun sebuah kelompok sangat berperan penting.

Dalam konteks Islam misalnya, jelas disebutkan prinsip-prinsip yang menjunjung tinggi kemanusiaan, misalnya: keadilan, kesetaraan, menghargai pluralitas dan seterusnya. Dalam konteks agama Hindu misalnya, sebagaimana dimajukan oleh Baghawan Sri Satya Sai, bahwa terdapat prinsip pluralisme dan egalitarianisme (Jendra, 2003). Panca Pilar Kemanusiaan dalam teologi Hinduisme, juga sangat menjunjung tinggi hakikat kemanusiaan, yang mengharuskan penciptaan tatanan keselarasan dan harmonisasi kosmik. Demikian juga dalam Pancasila Moral Budhisme, penghargaan terhadap hak-hak dasar kemanusiaan (HAM) menjadi bagian penting dari etika kehidupan (Jotidhammo, 2003). Namun pertanyaan yang muncul adalah sudahkah komunitas agama-agama itu, telah menjalankan nilai-nilai yang diajarkan oleh agama masing-masing, serta seberapa besar kesetaraan misalnya telah ”dikenyam” oleh semua elemen manusia, tanpa membedakan agama, ras, etnik dan jenis kelaminnya.

Penting diingat bahwa seperangkat aturan nilai, memerlukan interpretasi ketika akan dimplementasikan. Dalam konteks inilah, maka subyektivitas sang ”penafsir” tidak bisa dihindari. Mau tidak mau, stock of knowledge dan struktur sosial-politik bisa mempengaruhi cara pandangnya terhadap sebuah nilai. Karena itu, kemudian seakan menjadi ”tontonan lumrah” ketika sebuah idealisme tidak bisa terimplementasikan di tingkat praksis sebagaimana mestinya.

B. Islam dan Demokrasi : Survey Historis Perjalanan Sistem Pemerintahan Islam

Banyak orang meragukan kompatibilitas Islam dengan demokrasi. Mungkin, keraguan ini lebih didasarkan kepada realitas empirik umat Islam, ketimbang doktrin Islam itu sendiri. Kesimpulan tersebut mungkin benar, karena dunia Islam tidak memiliki pengalaman-pengalaman signifikan dalam soal demokrasi, kecuali di era kepemimpinan Muhammad di Madinah dan kepemimpinan khilafah rasyidah.

Berdasarkan pengalaman sejarah “negara demokratis” Madinah dan nilai-nilai yang terkandung di dalam doktrin Islam yang sesuai dengan modernitas itulah, maka para pemikir politik Islam menyimpulkan bahwa Islam sangat kompatibel dengan demokrasi. Memang diyakini bahwa keterbatasan pengalaman sejarah politik yang demokratis pada masyarakat Islam, hanya terjadi pada masa kepemimpinan Nabi Muhammad di Madinah dan kepemimpinan khilafah rasyidah. Sedangkan sistem kekhilafahan pasca itu, secara umum justru banyak bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi.

Pengalaman dalam membangun negara demokratis, meskipun dalam artikulasi yang sederhana dapat dilihat pada praktik negara Madinah yang dipimpin oleh Muhammad SAW, Robert N. Bellah (1991), memberikan apresiasi yang tinggi terhadap praktik kehidupan masyarakat Madinah yang diatur dalam Mitsaq Madinah. Konstitusi yang menurut Robert terlalu modern untuk konteks zamannya itu, dibangun dengan prinsip egalitarianisme, kesamaan, keadilan, dan partisipasi.

Konstitusi yang dibentuk dengan mengikutkan semua elemen Madinah tersebut, merekatkan semua suku dan etnis serta agama di dalamnya sebagai sebuah umat. Umat dalam konteks negara Madinah tidak diikat dalam kesatuan akidah, namun dalam kohesitas warga negara. Karena itu, suku Aus, Khazraj, semua suku Yahudi, kaum Anshar dan Muhajirin diikat secara kuat dalam konteks keumatan.

Pasca khilafah rasyidah, pemerintahan di era klasik tercatat paling tidak tiga dinasti besar yang menjadi ikon supremasi politik Islam, yakni dinasti Umayyah yang berpusat di Damaskus, dinasti Abbasiyah di Baghdad, dan dinasti Umayyah di Andalusia-Spanyol (Hitti, 1974). Di era pertengahan, terdapat tiga kerajaan besar, yakni Mughal  di India, Syafawi di Persia dan Turki Usmani. Bahkan Turki Usmani berkuasa hingga runtuhnya kekhilafahan tersebut 82 tahun yang lalu, tepatnya 3 Maret 1924 (Yatim, 1995). Dinasti-dinasti yang  pernah menjadi lambang supremasi politik Islam tersebut, kendati menggunakan terma khalifah sebagai jabatan sang top leader, namun terma itu memiliki deviasi pemaknaan dan praktik yang berbeda dengan yang pernah dilakukan oleh kepemimpinan Muhammad era Madinah maupun era khilafah rasyidah.

Tanpa berpretensi mengurangi capaian sosio-politik, kultural dan keagamaan masing-masing dinasti, hingga menjadi kontributor besar bagi lahirnya renaissance di Eropa, namun sistem pemerintahan menjelma menjadi sebuah kekuatan rezim yang chauvinistis. Hal ini misalnya dapat dilihat pada praktik pemerintahan Bani Umayyah yang berwajah Arab sentris, Bani Abbasiyah yang feodalistis dan sebagainya. Dalam konteks itulah, maka  bangunan politik Islam yang telah menerapkan nilai-nilai demokratis, kendati dalam bentuknya yang sederhana hanya dapat disaksikan dalam perjalanan sejarah pemerintahan era Muhammad di Madinah dan khilafah rasyidah.

C.  Demokrasi : Beberapa Kemungkinan Sosio-Politis Bagi Islam

Demokrasi merupakan salah satu pilihan dari sejumlah sistem politik. Hanyasaja, dibandingkan dengan yang lain, hingga saat ini demokrasi masih dinilai sebagai proses dan sistem politik yang paling baik.Demokrasi merupakan bagian dari sejarah sosial masyarakat Barat, sehingga belum tentu bisa diambil dan diterapkan di tempat lain karena konteks sosial-budayanya berbeda.

Kendati demokrasi bisa dilakukan di tempat lain, namun tetap akan terbatasi dengan berbagai faktor, baik bersifat doktrinal, sosial maupun kesiapan politik (Effendy, 2003). Dalam konteks Indonesia yang mayoritas Muslim, entitas doktrinal dan kesiapan sosial menjadi penting untuk diperhatikan. Kendati tidak semua umat Islam memiliki intensitas keberagamaan yang sama. Demikian juga dalam pandangan dan sikap sosial politiknya. Fabrik sosial Islam, harus menjadi pertimbangan tersendiri bagi diterapkannya sistem demokrasi di negara yang mayoritas Muslim ini. Sehingga bisa ditampilkan sebagaimana seharusnya, sesuai dengan prinsip dan nilai idealitasnya.

Terbentuknya kehidupan demokratis, tidak bisa dilepaskan dari respon  masyarakat Islam itu sendiri. Karena itu, paralelisme demokrasi dengan nilai-nilai fundamental Islam menjadi sangat penting dipahami. Kendati demikian, modal sosial umat Islam Indonesia untuk menerima gagasan dan nilai-nilai dasar demokrasi juga menjadi faktor yang tidak kalah pentingnya bagi diterapkannya sistem politik yang demokratis.

Namun demikian, prinsip-prinsip normatif Islam, seperti keadilan, egalitarianisme, musyawarah, menghargai pluralitas, dan sebagainya merupakan watak dasar doktrin Islam yang memiliki kesebandingan dengan konsepsi demokrasi. Hanya saja, implementasi nilai-nilai dasar Islam itu memprasyaratkan adanya kesiapan sosial dari masyarakat Muslim itu sendiri dalam kehidupan sosio-politiknya.

Permasalahan yang muncul kemudian adalah ketika umat Islam meyakini  akan keholistikan Islam. Islam mengatur segala aspek kehidupan, termasuk bangunan sosio-politik. Dari pandangan ini, kemudian muncul dua arus pemikiran Islam, pertama, sebagian masyarakat Islam yang cenderung memahami sifat holistik Islam secara organik, dalam pengertian bahwa hubungan antara Islam dan segala aspek kehidupan harus diwujudkan dalam bentuknya yang legalitistik-formalistis. Kedua, arus pemikiran yang cenderung melihat totalitas Islam dalam dimensinya yang lebih substantif (Effendy, 2003).

Dalam konteks pemikiran yang kedua itulah, banyak pemikir Muslim yang mencoba melihat dan memposisikan al-Qur’an sebagai pedoman hidup umat Islam, bukan textbook ilmu politik. Ia hanya memberikan wawasan, bukan konsep tentang bagaimana politik Islam secara detail. Al-Qur’an hanya memberikan prinsip-prinsip kehidupan politik yang harus diikuti oleh umatnya. Pengalaman empiris Nabi Muhammad juga menunjukkan hal tersebut. Paling tidak, ada sejumlah prinsip etis yang telah digariskan dalam block grand sejarah tersebut, yakni: prinsip keadilan (al-‘adalah), prinsip kesamaan (al-musawah), dan prinsip musyawarah (syura).

Berdasarkan prinsip-prinsip demokratis yang terkandung dalam Islam, maka praktik kehidupan demokratis bisa diukur dari terlaksananya prinsip-prinsip tersebut. Seluruh bangunan sistem hukum, pemerintahan, ekonomi, dan sebagainya baru dapat disebut demokratis jika mengandung dan melaksanakan prinsip-prinsip tersebut.

D.  Islam dan Demokrasi : Bagaimana Keterkaitannya?

Diskursus demokrasi yang popular sejak dasawarsa abad keduapuluh yang lalu, menyisakan sejumlah pandangan yang nampaknya sulit untuk dipertemukan. Bahkan sejumlah pakar politik seperti Larry Diamond dan S. Martin Lipset (Azra, 2002), menyatakan pesismismenya bahwa demokrasi tumbuh pada masyarakat Muslim. Perdebatan tentang diskursus demokratisasi tersebut dapat dikategorikan menjadi tiga arus:

Pertama, Islam dan demokrasi merupakan dua sistem politik yang berbeda. Islam sebagai sistem politk yang self sufficient, tidak bisa disubordinatkan dengan demokrasi. Relasi keduanya bersifat mutually exclusive. Dengan demikian, demokrasi sebagai konsepsi Barat, tidak relevan jika diterapkan kepada negara Islam. Karena Islam merupakan agama kaffah, yang  mengatur segala aspek kehidupan, termasuk pemerintahan. Tampaknya arus pertama ini diikuti misalnya oleh  elit kerajaan Arab Saudi dan elit politik Iran terutama pada awal-awal revolusi Iran. Al-Thabathabai, Sayyid Qutb, dan Ali Benhadj, diangap merupakan eksponen arus ini. Tampaknya, gerakan Islam politik atau aktivisme Islam lebih memilih berada dalam arus pemikiran ini. Tidak terkecuali varian Islam Indonesia yang diklaim sebagai kelompok fundamentalis, seperti HTI yang belakangan sering ”diblow up” di berbagai media massa tanah air, karena sejumlah protesnya terhadap fenomena sosial, keagamaan dan politik yang menurut mereka dinilai ”timpang”.

Ali Benhaj, seorang tokoh FIS Aljazair misalnya, menyatakan bahwa demokrasi merupakan ilusi, ide dan monster yang diciptakan barat sebagai alat untuk misi imperialisme-nya atas dunia Islam. Bahkan untuk memperkuat tesisnya itu, Benhaj menyitir testimoni sejumlah pemikir Barat yang pada mulanya merupakan pendukung demokrasi, seperti Michael Stewart, Barchumi dan Doogey, namun kemudian menyatakan kekecewaan dan kritiknya terhadap sistem demokrasi tersebut (Benhaj, 2002).

Belakangan, ide ini kemudian dijadikan oleh sejumlah gerakan aktivisme Islam untuk menolak dan menyerang demokrasi. Tulisan-tulisan yang bernada mengkritik dan membabat habis demokrasi, semakin bermunculan. Abdul Qadir Zallum (1996) misalnya, menyatakan bahwa demokrasi merupakan salah satu dari empat slogan serangan Amerika terhadap negara Islam, di samping pluralisme, HAM dan politik pasar bebas.

Kedua, Islam berbeda dengan demokrasi apabila demokrasi didefinisikan dan dipraktikkan sebagaimana di Barat. Sedangkan Islam merupakan sistem politik yang demokratis jika demokrasi didefinisikan secara substantif, yakni kedaulatan di tangan rakyat. Dengan demikian, menurut kelompok ini, demokrasi adalah konsep politik yang sejalan dengan Islam setelah diadakan adaptasi penafsiran terhadap makna demokrasi itu sendiri. Dalam konteks Indonesia misalnya diwakili oleh Moh. Natsir.

Ketiga, Islam adalah sistem nilai yang membenarkan dan mendukung sistem politik demokrasi seperti yang diterapkan di negara-negara maju. Tampaknya, arus pemikiran ketiga ini mendominasi sistem demokrasi di Indonesia, karena telah inhern dengan penyelenggaraan negara. Dalam konteks Indonesia, tokoh-tokoh yang ”menggawangi” organisasi keagamaan terbesar, yakni NU dan Muhammadiyah, semisal Gus Dur, Cak Nur dan Syafii Ma’arif dan Amin Rais, disebut-sebut sebagai ikon demokratisasi di negeri ini (Abdillah, 1999).

Konsistensi pemikiran demokratis yang diusung Gus Dur misalnya, terlihat pada upaya pembelaannya terhadap sejumlah upaya rezim di era Soeharto yang  represif terhadap kritikan sejumlah tokoh yang dinilai demokratis, mendirikan Forum Demokrasi (Fordem) untuk kepentingan balancing atau kekuatan oposisional terhadap jalannya pemerintahan yang perlu dikontrol. Kran-kran demokrasi yang tengah “dijebol” Gus Dur ketika terpilih sebagai presiden, merupakan bukti tersendiri bagi konsistensinya.  Belakangan, kasus-kasus yang membatasi hak asasi manusia untuk berekspresi, juga menjadi salah satu pembelaan Gus Dur. Ini bisa dilihat sebagai bukti lain konsistensinya terhadap pelaksanaan demokrasi di Indonesia.

E.  Beberapa Hambatan Implementasi Demokrasi di Negara Muslim

Adanya penerimaan para tokoh Islam terhadap sistem demokasi, sebagaiman terlihat pada arus pemikiran yang terakhir, tidak berarti bahwa sistem demokrasi dapat tumbuh dan berkembang secara otomatis di negara-negara Muslim. Berbagai prasyarat atau prakondisi terlaksananya sistem demokrasi, menjadi penting diwujudkan:

Pertama, pemahaman doktrinal. Gagasan demokrasi, di banyak negara  Muslim masih merupakan sesuatu yang “asing” dalam mind set umat Islam. Karena itu, diperlukan upaya liberalisasi pemahaman keagamaan yang bisa menjembatani adanya diskrepansi antara pemahaman doktrinal Islam yang terkesan rigid dengan teori-teori modernitas seperti demokrasi dan kebebasan.

Kedua, persoalan kultural. Ketika secara doktrinal sebenarnya telah ada kesepahaman antara Islam dan demokrasi, justru warisan kultural masyarakat Muslim yang terbiasa dengan otokrasi dan ketaatan pasif menjadi penghambat besar bagi terlaksananya sistem demokrasi. Oleh karena itu, dalam konteks membangun kesadaran demokratis dalam sistem sosio-kultural ini, sesungguhnya di samping perlu dibicarakan apakah demokrasi kompatibel dengan Islam, yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana agar keduanya  bisa saling memperkuat (mutual reinforcing). Dengan demikian, lagi-lagi modal sosial umat Islam Indonesia untuk menerima gagasan dan nilai-nilai dasar demokrasi menjadi faktor yang tidak kalah pentingnya bagi diterapkannya sistem politik yang demokratis.

Ketiga, sifat alamiah demokrasi. Untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang demokratis diperlukan kesungguhan, kesabaran dan waktu yang tdak singkat. Minimnya pengalaman sejarah demokrasi di dunia Islam, menjadi hambatan tersendiri bagi upaya menumbuhkan kultur demokratis di dunia Islam. Kendati demikian, O Voll dan John L. Esposito (1992) misalnya, tetap optimistis bahwa sistem demokrasi bisa diterapkan di dunia Islam.

F.  Islam, Demokrasi dan Perempuan

Tidak dipungkiri bahwa memang ada sejumlah teks keagamaan yang secara lahir antara satu dengan yang lain saling bertentangan. Misalnya di satu sisi Islam menghargai perempuan sebagai manusia yang setara dengan laki-laki  (QS. al-Hujurat: 13), tetapi dalam teks yang lain disebutkan bahwa dalam hal-hal tertentu, perempuan tidak diberikan  privilege yang diberikan kepada laki-laki (QS. 4: 1), dan lain-lain.

Ketika sebuah teks bertentangan dengan teks yang lain, maka harus dipahami bahwa sesungguhnya sebuah teks lahir dalam konteks sosial tertentu. Karena itu, kajian sosial akan menjadi sangat penting, ketika kita memiliki keyakinan bahwa Islam adalah agama keadilan. Tampaknya, teks-teks yang berbicara tentang relasi gender, banyak yang menyuguhkan fenomena ini. Oleh karena itulah, maka konsespi demokrasi yang selama ini dianggap baik, karena dianggap “memanusiakan” manusia, harus diverifikasi tidak hanya dalam pemahamannya tetapi juga dalam konteks implementasinya.

Berdasarkan pada prinsip-prisip demokrasi, maka keadilan, kesetaraan dan partisipasi menjadi ukuran baku untuk menilai bahwa sebuah negara yang konon menerapkan demokrasi tersebut memberikan ruang gerak yang sama antara laki-laki dan perempuan, baik di sektor domestik maupun sektor publik. Tidak ada hegemoni dalam konsep negara demokratis. Dalam konteks ini, parameter dasar yang telah disepakati bersama oleh dunia menjadi penting diperhatikan. Ada empat hal yang dijadikan sebagai parameter apakah laki-laki dan perempuan telah memiliki akses, partisipasi, kontrol dan manfaat yang setara dan adil dengan laki-laki dalam hal pangan, papan, pendidikan dan kesehatan (Dzuhayatin, 2002).

Negara yang memberikan label dirinya dengan demokratis, mau tidak mau harus mempertimbangkan parameter utama dalam mengukur sejauh mana demokratisasi telah dibangun dan diimplementasikan, tidak saja dalam partisipasi pembangunan, tetapi mulai pada tingkat perencanaan, pelaksanaan dan bahkan evaluasi pembangunan. Dalam proses-proses pembangunan itu, harus ada keterlibatan secara adil antara laki-laki dan perempuan.

Tampaknya hambatan kultural merupakan faktor terpenting dari sekian faktor penting terhambatnya arus demokratisasi di dunia Muslim. Karena iu, diperlukan upaya membangun basis kemasyarakatan yang memiliki keadaban yang demokratis dan demokrasi yang berkeadaban. Upaya-upaya tersebut adalah: pertama, penguatan dan penyadaran akan pentingnya sistem demokrasi bagi kehidupan modern melalui sekolah-sekolah demokrasi, pendidikan kewargaan dan sebagainya; kedua, peningkatan kesejahteraan ekonomi rakyat yang isa menopang dilaksanakannya system demokrasi; ketiga, pemberdayaan dan pengembangan kelompok-kelompok masyarakat yang favourable bagi pertumbuhan demokrasi, seperti LSM, kelas menengah, kelas pekerja dan seterusnya; keempat, adanya relasi dan dukungan internasional terhadap pelaksanaan demokrasi, sehingga  meminimalisir “campur tangan” asing dalam hal-hal yang terkait dengan keputusan penting internal negara; kelima, tidak kalah pentingnya adalah partipisai aktif dan pro aktif dari para tokoh dan pemikir agama untuk memmberikan penguatan dan pemahaman masyarakat di tingkat grass roots; keenam, penguatan jejaring dan simpul-simpul demokrasi baik pada tingkat struktur maupun kultur politik di Indonesia; ketujuh, ada sinergi masyarakat-penguasa dalam kerangka merumuskan common good yang bisa diterima oleh semua pihak. Kedelapan, demokrasi akan menimbulkan anomali ketika dalam konteks masyarakat yang multikultural,  publik sphere menjadi ajang bermain kelompok mayoritas. Dalam konteks ini, makna demokrasi bisa akan tereduksi menjadi asal mayoritas dan mayoritaslah yang berhak menjadi penafsir tunggal atas lokus publik tersebut. Semoga perjuangan demokrasi di Indonesia, mengarah kepada kehidupan demokrasi yang bajik dan bijak. Sehingga demokrasi tidak hanya menjadi kamuflase politik belaka.

Wa Allahu a’lam bi al-shawab

BIBLIOGRAFI

Abdillah, Masykuri (1999). Demokrasi di Persimpangan Makna: Respon Intelektual Muslim Indonesia terhadap Konsep Demokrasi (1966-1993). Yogyakarta: Tiara Wacana.

Azra, Azyumardi (2002). Reposisi Hubungan Agama dan Negara: Merajut Kerukunan Antar Umat. Jakarta: Kompas.

Belhaj, Syeikh Ali (2002). Menghancurkan Demokrasi. Jakarta: Pustaka Thariqul Izzah.

Bellah, Robert N.(1991). Beyond Belief. Berkeley: Universiy of California Press.

Bhikkhu Jotidhammo (2003) “Pancasila Buddhis dalam Etika “, dalam Alfred dkk (ed.). Sejarah, Sejarah, Teologi dan Etika Agama-agama. Yogyakarta: DIAN/Interfidei.

Dzuhayatin, Siti Ruhaini (2002). Sensitivitas Gender.  Makalah Pendalaman Workshop Sensitivitas Gender bagi Dosen PTAIN/S se-Jawa Timur.Malang.

Effendy, Bachtiar (2003). Masyarakat Agama dan Pluralisme Keagamaan. Jakarta: Galang Press.

————-(1998). Islam dan Negara: Transformasi Pemikiran dan Praktik Politik Islam di Indonesia. Jakarta: Paramadina.

Esposito, John L. (1992). The Islamic Threat: Myth or Reality. Oxford: Oxford University Press.

Hefner, Robert (2000).Civil Islam: Muslim and Democratization in Indonesia. Princeton: Princeton University Press.

Hitti, Philip K (1974).History of the Arabs. London and Basingstoke: The Macmilan Press LTD.

 

Jendra, I Wayan (2003). “Brahman, Avatar, Dewa dan Sumbangan Agama Hindu Dalam Pembangunan Mental Spiritual Bangsa” dalamAlfred Benecditus dkk (ed.). Sejarah, Teologi dan Etika Agama-agama. Yogyakarta: DIAN/Interfidei.

Yatim, Badri (1995). Sejarah Peradaban Islam. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Zallum, Abdul Qadir (1996). Slogan-slogan Serangan: Demokrasi, Pluralisme, Hak Asasi Manusia, Politik Pasar Bebas. Jakarta: Pustaka Thariqul Izzah.

 

 


[1] Artikel ini pernah dimuat dalam Jurnal perspektif-STFT Widyasasana Malang tahun 2005.

[2] Penulis kini adalah Dosen Pascasarjana dan Pembantu Dekan Bidang Akademik Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

اترك تعليقاً

لن يتم نشر عنوان بريدك الإلكتروني. الحقول الإلزامية مشار إليها بـ *

Berita Terkait