Resepsi Pernikahan dalam Tradisi Masyarakat Bugis-Makassar
Masyarakat muslim Wajo, begitu menurut hasil penelitian Andi Saefullah,[1] adalah masyarakat suku Bugis yang dikenal sangat kental dalam mempertahankan adat istiadatnya. Hal ini tercermin dalam semboyang Kabupaten Wajo yang dalam bahasa daerah setempat “Maradeka to Wajoe Ade’na Napopuang,” yang artinya kurang lebih bahwa masyarakat Wajo adalah masyarakat yang bebas dan merdeka dan masyarakat yang mempertuhankan adat istiadatnya. Frase “mempertuhankan adat istiadatnya” memiliki makna yang sangat dalam yang dapat diasumsikan bahwa sekuat apapun pengaruh dari luar, sekuat itu pula masyarakat Wajo memegang teguh adat istiadatnya.[2]
Loyalitas masyarakat Wajo dalam memegang teguh adat istiadatnya melahirkan wacana dikalangan akademisi bahwa persoalan penerimaan Islam di masyarakat Wajo menganut teori resepsie. Dalam persoalan-persoalan keagamaan, selain ibadah ritual, ajaran-ajaran Islam harus sesuai dan sejalan dengan adat istiadat setempat, seperti kasus waris. Ketika agama Islam datang dan memperkenalkan model pembagian waris 2:1, bagi anak perempuan dan anak laki-laki, masyarakat muslim Wajo menolak pembagian model tersebut karena tidak sesuai dengan adat istiadat mereka yang membagi sama rata antara anak laki-laki dan anak perempuan. Hal inilah yang membedakan antara masyarakat Bugis di Wajo dan masyarakat Bugis di wilayah lain.
Begitu juga dalam tradisi perkawinan yang dilaksanakan dalam dua tahap, diawali secara bersamaan di rumah masing-masing pihak dengan melakukan pembacaan barzanji dan mengundang masyarakat sekitar pada malam hari menjelang dimulainya prosesi perkawinan. Pertama acara mappabbotting atau menre’ botting yang dilaksanakan di rumah mempelai perempuan tanpa dihadiri oleh kedua orang tua mempelai laki-laki, kedua acara ma’parola, membawa pengantin perempuan ke rumah mertuanya).
Mappenre, artinya mengatar naik, sedangkan mappenre botting adalah mengantar pengantin pria ke pengantin wanita untuk melaksanakan akad nikah. Dalam acara menre botting, mempelai pria datang bersama pengiringnya dan harus melewati mallawa botting, yakni berbagai macam rintangan simbolik, seperti melewati pagelaran silat dan permainan sepak raga di depan rumah mempelai perempuan. Iring-iringan mempelai laki-laki baru bisa lewat apabila telah memberikan hadiah kepada orang-orang yang menghalangi jalannya tersebut. Begitupun mempelai laki-laki juga masih harus melaksanakan beberapa ritual serta halangan fisik, setelah mempelai laki-laki berada dalam rumah mempelai perempuan, hingga pernikahan dianggap rampung.
Pertama-tama dia harus mengikuti tata cara pernikahan sesuai dengan ajaran Islam. Setelah para saksi dan wali serta pihak penghulu hadir, mempelai laki-laki diminta penghulu untuk mengucapkan kalimat syahadat. Kemudian penghulu mengucapkan kalimat ijab:
“Upannikkako sibawa sitti Patimang sompana 88 rial“
(Saya nikahkan kamu dengan Siti Fatimah dengan sompa 88 rial)
Mempelai laki-laki menerima (kabul) dengan mengucapkan:
“Utarimai nikkana Siti Patimang sompana 88 rial“
(Saya terima nikahnya Siti Fatimah dengan sompa 88 rial )
Setelah menanyakan kepada saksi, penghulu kemudian menutupnya dengan membaca doa. Acara selanjutnya, mempelai melewati berbagai simbol-simbol adat pernikahan, seperti membayar secara perempuan penjaga pintu kamar mempelai perempuan, dan menyentuh bagian tubuh mempelai perempuan (Mappakarawa/maddusa jenne). Dalam acara Mappakarawa mempelai perempuan berusaha sekeras tenaga agar tidak bisa tersentuh, namun ketika sudah tersentuh pengantin laki-laki dan perempuan secara dijahit dalam satu sarung. Ritual-ritual dirampungkan dengan diresmikannya kedua mempelai dengan duduk bersanding di pelaminan yang terdapat dalam baruga yang diletakkan di halaman rumah mempelai perempuan.
Mapparola adalah prosesi kunjungan balasan pihak perempuan ke tempat pihak laki-laki yang juga mengadakan pesta. Pesta di rumah pihak laki-laki suasana dan tradisi yang dilakukan kurang lebih sama dengan pesta di kediaman pihak perempuan. Setelah rombongan pihak perempuan tiba, disambut dan dipersilahkan keluarga laki-laki untuk menikmati hidangan yang disuguhkan. Selanjutnya, pengantin perempuan bersama dengan beberapa orang menghadap ke mertuanya untuk menyerahkan papparola, yang berupa 12 lembar sarung kepada mertuanya, untuk disimpan yang satu lembar danbyang lainnya dikembalikan pada pengantin perempuan.
Mertua laki-laki kemudian menyerahkan kepada menantunya hadiah berupa cincin emas, nyiur, dan sebakul padi. Emas merupakan lambang kemegahan, padi sebagai lambang kesejahteraan, dan nyiur lambang kehidupan yang tinggi. Upacara mapparola ini selesai dengan acara pemberian hadiah tersebut.
Berkaitan dengan sompa, barang pemberian dari mempelai laki-laki pada mempelai perempuan sebagai syarat sahnya pernikahan, menurut adat jumlahnya bertingkat-tingkat, sesuai dengan tingkatan sosial bangsawan atau bukan bangsawan, dan berbeda pada setiap daerah. Sekalipun demikian, seperinya ada kesepakatan umum tentang batas minimum berikut:
|
Tingkat Sosial |
Sompa |
Nilai |
|
Biasa |
22 rial |
3 gram emas |
|
Terpandang |
44 rial |
6 gram emas |
|
Bangsawan |
1 kati/88 rial |
12 gram emas |
|
|
hingga 5 kati |
|
Khusus tingkatan kebangsawanan, yang menggunakan ukuran sompa mulai dari 1 hingga 5 kati, menunjukkan tingkat kebangsawanan pemberi dan penerima sompa. Jika diprosentase, sebagaimana disampaikan Andi Abdul Kadir, salah seorang pemangku adat, dapat dijelaskan sebagai berikut:
|
Jumlah Sompa |
Simbol Kebangsawanan |
|
1 kati |
50 persen ke bawah |
|
2 kati |
60 persen |
|
3 kati |
70 persen |
|
4 kati |
80 persen |
|
5 kati |
100 persen. |
|
|
|
Sementara itu, penentuan darah kebangsawanan anak didasarkan atas tingkat kebangsawanan orang tua laki-laki dan perempuan yang dibagi dua, tetapi jika tingkat kebangsawanan orang tua laki-lakinya lebih rendah dari tingkat kebangsawanan orang tua permpuannya, maka tingkat kebangsawanannya ditentuan atas tingkat kebangsawanan orang tua lak-laki saja. Jika seorang ayah mempunyai darah kebangsawanan 100 persen sedangkan ibu 50 persen, maka tingkat kebangsawanan anaknya 75 persen, sehingga apabila melakukan penikahan berhak menggunakan sompa 3 kati. Tapi jika ayah yang mempunyai darah kebangsawanan 50 persen sedang ibu 100 persen, tingkat kebangsawanan anaknya 50 persen, hasil pengurangan darah kebangsawanan kedua orang tuanya. Dalam kasus tingkat kebangsawanan yang terakhir ini, yakni pihak perempuan mempunyai derajat yang lebih tinggi dari laki-laki, maka pihak laki-laki harus membayarkan fangelli dara yang senilai dengan sompa laki-laki yang berderajat sama dengan calon istrinya.
Di antara tiga bentuk pemberian dari pihak laki-laki ke pihak perempuan pada saat akad nikah, sompa, dui menre/balanca, dan lise kawing, hanya sompa yang penentuan besarannya didasarkan atas status atau derajat kebangsawanan seseorang. Balanca dan lise kawing tidak ada pembatasan tertentu sehingga setiap orang bisa menetapkan sesuai kehendak dan kesepakatan, tetapi besarannya tetap mencerminkan kekayaan atau harta yang dimiliki seseorang. Dari sini dapat diketahui bahwa sompa mempunyai kedudukan yang penting dalam tatanan perkawinan masyarakat Bugis Wajo, yang oleh karenanya ketentuan besarannya dilakukan setelah ada hasil penelusuran asal-usul dan tingkat kebangsawanan yang sesuai dengan adat dan harus disebutkan secara jelas dalam pelaksanaan ijab kabul pernikahan.
Sebagai suatu tradisi yang penting bagi perkawinan masyarakat muslim Bugis, aturan sompa dipatuhi dan diawasi oleh pihak kerajaan yang bertanggung jawab sebagai parewa ade. Agar pengawasan parewa ade tetap berjalan dengan baik, sekarang satuan-satuan sompa dinilai dengan emas dan kemudian ditetapkan berdasarkan musyawarah adat dan ditegaskan dalam Surat Keputusan Bupati No. 1./ 01/ E-1-1/ 1968 pada tanggal 4 Juni 1968. Dalam keputusan tersebut ditentukan ukuran-ukuran berikut:
|
Dalam Kati |
Dalam Riyal |
Dalam Emas |
|
1/8 (Seperdelapan) |
12 |
1.5 gram |
|
1/4 (Seperempat) |
22 |
3 gram |
|
1/2 (Setengah) |
44 |
6 gram |
|
1 (Satu) |
88 |
12 gram |
|
2 (Dua) |
176 |
24 gram |
|
3 (Tiga) |
264 |
48 gram |
|
4 (Empat) |
528 |
96 gram |
|
5 (Lima) |
1.056 |
192 gram |
Konsep nilai tukar atau kurs antara riyal atau rella dengan nilai emas di atas tidak sesuai jika dilakukan penghitungan secara matematis, oleh sebab itu dalam beberapa literatur, seperti The Heritage of Arung Palakka, karya Leonard D Andalaya, menyebutkan bahwa rella, sebutan asli dalam sompa, bukan diambil dari kata riyal dari mata uang Arab, sebagaimana yang digunakan saat ini, namun diambil dari kata rellla yang juga mata uang Portugis jaman dahulu. Terlepas dari kesan kesemrawutan nilai tukar, masyarakat telah menyepakatinya dan menjalankan ketentuan-ketentuan tersebut.