Hukum Ekonomi Syariah

Sejarah Singkat

Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang berdiri atas dasar Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Islam Departemen Agama Republik Indonesia Nomor: Dj.I/ 422/ 2007. Latar belakang didirikannya program studi Hukum Ekonomi Syariah adalah untuk merespon  perkembangan regulasi praktik lembaga keuangan syariah sehingga membuka peluang untuk bermu’amalah iqtishadiyah secara syar’i. Perkembangan industri keuangan syariah harus diimbangi dengan ketersediaan sumberdaya manusia yang memadai, baik secara kuantitas maupun kualitas. Tanpa sumberdaya manusia yang memadai, mustahil lembaga-lembaga keuangan dapat menjalankan fungsi dan peran secara  baik. Menyadari kebutuhan tersebut, Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang merasa bertanggung jawab untuk berpartisipasi dalam pengembangan sumberdaya manusia yang memiliki kompetensi di bidang Hukum Ekonomi Syariah. Berdasarkan Surat Keputusan BAN PT Nomor: 0965/BAN-PT/Akred/S1/VI/2016, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah telah mendapatkan akreditasi B.

Visi

Terwujudnya pendidikan tinggi integratif dalam bidang ilmu syariah dan hukum yang bereputasi internasional

Misi

  1. Mengantarkan sarjana berkarakter ulul albab yang memiliki kekokohan akidah, kedalaman spiritual, keagungan akhlak, keluasan ilmu, dan kematangan profesional;
  2. Mengembangkan ilmu syariah dan hukum melalui pengkajian
    dan penelitian ilmiah;
  3. Menghasilkan sarjana yang kompeten dalam bidang integrasi
    hukum yang berdaya saing tinggi.

Tujuan

  1. Memberikan akses pendidikan tinggi dalam bidang syariah dan
    hukum yang lebih luas kepada masyarakat.
  2. Memberikan akses dalam pengembangan penelitian syariah
    dan hukum yang bermanfaat untuk masyarakat.
  3. Menyediakan sumber daya manusia terdidik dalam bidang syariah dan hukum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Webiste :

http://hes.uin-malang.ac.id