Seleksi Judul Skripsi
Ujian Komprehensif
PKLI MahasiswaICP
UTS-UAS MahasiswaInformasi Akademik
Turats dan TahfidhSkripsi Prodi AS
Skripsi Prodi HBS
|
Pemberitahuan = Kepada Seluruh Mahasiswa, Dosen dan Staf Fakultas Syariah UIN Maliki Malang, Bahwa Semua Informasi dan Aktifitas Akademik Fakultas Syariah Dilaksanakan Secara Online! Terima Kasih
Al-Ahwal al-SyakhshiyahAl Ahwal al SyakhshiyahKonsentrasi - konsentrasi
Konsentrasi - konsentrasi Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah
Sejarah Program Studi al-Ahwal al-Syakhshiyah
Latar belakang didirikannya Jurusan/Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah UIN Malang adalah untuk memenuhi keinginan dan harapan masyarakat akan pendidikan tinggi hukum Islam yang mampu memberi bekal pengetahuan hukum Islam, terutama hukum-hukum yang berkenaan dengan keperdataan Islam kepada para calon sarjana hukum Islam, sehingga mereka mampu menerapkan dan mengembangkan keilmuan mereka di tengah masyarakat. Fakultas Syariah UIN Malang bertujuan mencetak Ulama’ yang profesional yang berwawasan luas sehingga mampu memberi solusi terhadap problem hukum yang dihadapi masyarakat.
Jurusan/Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah UIN Malang ini didirikan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Binbaga Islam No. DJ.II/56 2005 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Jenjang Strata Satu (S-1) dan Diploma Dua (D-2) pada Universitas Islam Negeri Malang. Jika diruntut dari sejarah berdirinya Jurusan/Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah merupakan pengembangan dari Jurusan Syariah Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Malang yang didirikan pada tahun ajaran 1997/1998 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Binbaga Islam Depag RI No. E/107/Tahun 1998 tanggal 13 Mei 1998. Adapun gelar yang diberikan untuk lulusan Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah ditetapkan berdasarkan Keputusan Dirjen Binbaga Islam Departemen Agama RI No. E/10/Th 2002 yang menjelaskan bahwa gelar untuk Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah adalah Sarjana Hukum Islam yang disingkat dengan S.H.I. Jurusan/Program Studi Al Ahwal Al Syakhshiyyah terus meningkatkan kualitasnya, baik bidang akademik maupun administratif dan berusaha mendapatkan pengakuan baik nasional maupun internasional. Pada tingkat nasional, Jurusan Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah telah terakreditasi A berdasarkan surat keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor: 013/BAN-PT/Ak-X/S1/VI/2007. Dan pada tingkat internasional, Jurusan/Program Studi Al Ahwal Al Syakhshiyyah telah mendapat sertifikat SMM ISO 9001: 2000 yang kini ber konversi menjadi SMM ISO 9001: 2008 yang dikeluarkan oleh UKAS QUALITY MANAGEMENT United Kingdom Nomor: ID08/1219 pada tanggal 31 Desember 2008. Visi Program Studi al-Ahwal al-Syakhshiyah
Menjadi Jurusan/Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah terkemuka dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat untuk menghasilkan lulusan di bidang hukum keluarga Islam yang memiliki kedalaman spiritual, keagungan akhlak, keluasan ilmu dan kematangan profesional, dan menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang bernafaskan Islam serta menjadi kekuatan penggerak masyarakat.
Misi Program Studi al-Ahwal al-Syakhshiyah
Misi Jurusan Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah adalah:
Tujuan Pendidikan Program Studi al-Ahwal al-Syakhshiyah
Tujuan pendidikan yang dicapai Jurusan/Program Studi Al Ahwal Al Syakhshiyyah adalah:
Profil Lulusan Program Studi al-Ahwal al-Syakhshiyah
Profil Lulusan
Kurikulum Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah
Kurikulum Jurusan/Program Studi Al Ahwal Al Syakh- shiyyah (Hukum Keluarga Islam) merupakan seperangkat matakuliahyang dikembangkanolehJurusan/ProgramStudi untukmemberikanbekal kepada mahasiswa meraih kom- petensi utamanya sebagai hakim Peradilan Agama. Selain untuk meraih kompetensi utama, matakuliah tersebut juga ditujukan untuk memberikan bekal kepada mahasiswa yang ingin meraih kompetensi tambahan sesuai dengan minat me- reka masing-masing seperti: hakim professional, pegawai KUA, mediator, advokat, mufti, dan ahli falak dengan memilih konsentrasi yang diinginkan. Secara keseluruhan, Matakuliah yang ditawarkan di Jurusan/Program Studi Al Ahwal Al Syakhshiyyah (Hukum KeluargaIslam)berjumlah78Matakuliahyangsetaradengan 168 SKS, namun SKS yang wajib diambil oleh mahasiswa untuk memperoleh gelar sarjana berjumlah 160SKS atau 74 Matakuliah dengan perincian sebagai berikut:
Matakuliah pilihan terdiri dari dua macam, yaitu: mata kuliah pilihan konsentrasi dan mata kuliah pilihan jurusan. Mata kuliah pilihan konsentrasi berjumlah 112 SKS dan yang wajib diambil oleh mahasiswa adalah 16 SKS sesuai dengan konsentrasi yang dipilih. Sedangkan matakuliah jurusan ber- jumlah 20 SKS dan yang wajib diambil oleh mahasiswa ber- jumlah 12 SKS. Struktur Kurikulum Jurusan/Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah(HukumKeluargaIslam)disesuaikandengan SK.MendiknasNo.232/U/2000PerihalPedomanPenyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Ma- hasiswa yang terdiri dari: 1) MatakuliahPengembanganKepribadian(MPK)UlulAlbab yang merupakan Matakuliah Universitas. 2) MatakuliahKeilmuandanKeterampilan(MKK)yangme- rupakan Matakuliah Fakultas. 3) Matakuliah Keahlian Berkarya (MKB) yang merupakan Matakuliah Jurus. 4) Matakuliah Perilaku Berkarya (MPB) yang merupakan Matakuliah Konsentrasi. 5) MatakuliahBerkehidupanBermasyarakat(MBB)yangme- rupakan Matakuliah pilihan.
1)Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Ulul Albab (MKK)/Mata Kuliah Universitas
2)MatakuliahKeilmuanDanKetrampilan(MKK)/Mata Kuliah Fakultas
3) MatakuliahKeahlianBerkarya(MKB)/MataKuliahJurusan HukumKeluargaIslam(AlAhwalAl Syakhshiyyah)
Konsentrasi dan International Class Program a) Konsentrasi Peradilan Agama
c) Konsentrasi Advokat
g) International Class Program
|