Tugas dan Wewenang Dekanat
A. Dekan Tugas: a. Membuat rencana pengembangan Fakultas; b. Menjamin pelaksanaan pendidikan, pengajaran, dan pelayanan serta pembinaan kepada mahasiswa; c. Mengarahkan keilmuan dosen melalui kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat; d. Membina karier dosen dan staf administrasi; e. Menandatangani dan mengesahkan dokumen-dokumen dan laporan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kewenangan: a. Memberi petunjuk dan bimbingan tentang pelaksanaan pendidikan, pengajaran, dan pelayanan mahasiswa kepada Pembantu Dekan bidang akademik; b. Memberi petunjuk dan bimbingan tentang karier dosen; c. Memberi penilaian terhadap prestasi akademik, kecakapan dosen dan staf administrasi; d. Mengevaluasi pelaksanaan pengabdian masyarakat; e. Merencanakan dan mengusulkan pengadaan SDM, baik dosen maupun tenaga administrasi.
B. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan Tugas: a. Mengorganisasi pelaksanaan pendidikan dan pengajaran di Fakultas; b. Merencanakan pengembangan akademik Fakultas dan pelayananan akademik kepada mahasiswa; c. Menjamin pelaksanaan pelayanan akademik kepada mahasiswa sesuai standar mutu akademik; d. Merumuskan pengembangan kurikulum akademik yang relevan dengan pengembangan lingkungan; e. Mengkoordinasikan dosen dalam kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat untuk mendukung peningkatan keilmuan; f. Mengkoordinasi pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan Integratif (PKLI) dan magang mahasiswa; g. Merumuskan dan melaksanakan penjaminan mutu akademik Fakultas; h. Merumuskan manual mutu akademik; i. Mengkoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu akademik Fakultas; j. Mengontrol dan mengevaluasi pelaksanaan penjaminan mutu akademik Fakultas; k. Mengkoordinasi dan memotivasi dosen mengikuti seminar, pelatihan, workshop, dan forum-forum ilmiah lainnya dalam rangka pengembangan akademik. Kewenangan: a. Mengevaluasi kinerja akademik dosen b. Mengkoordinasikan pembuatan jadwal kuliah oleh jurusan c. Merumuskan dan melakukan kebijakan pengembangan akademik bersama dekan d. Mengevaluasi pelaksanaan penjaminan mutu akademik fakultas; e. Mengevaluasi pelaksanaan proses belajar mengajar; f. Mengevaluasi pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan Integratif (PKLI) dan magang mahasiswa. g. Mengevaluasi kinerja unit-unit penunjang akademik.
C. Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Keuangan, dan Perencanaan Tugas: a. Menyusun anggaran keuangan fakultas sesuai program yang telah disepakati dengan bagian perencanaan fakultas; b. Merencanakan kegiatan administrasi di fakultas; c. Meningkatkan kesejahteraan dosen dan staf fakultas; d. Merencanakan dan merumuskan Inventaris Kekayaan Negara (IKN) fakultas; e. Menampung dan mempertimbangkan usulan pengadaan Inventaris Kekayaan Negara (IKN) dari dosen dan staf administrasi; f. Merumuskan dan menggali sumber-sumber pendanaan keuangan fakultas; g. Membuat laporan keuangan kepada pimpinan fakultas; h. Merencanakan dan membuat organisasi administrasi kepegawaian dan ketatalaksanaan; i. Merencanakan, merumuskan, dan mengkoordinasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Fakultas; j. Merencanakan kebutuhan peralatan untuk mendukung terlaksananya proses pendidikan dan pengajaran di Fakultas; k. Mengkoordinasi dan mengarahkan staf administrasi Fakultas. Kewenangan: a. Mengontrol dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan kerumahtanggaan Fakultas; b. Merumuskan sumber-sumber pendanaan penelitian bersama dekan dan pembantu dekan bidang akademik; c. Mengontrol dan mengevaluasi program dan penggunaan anggaran Fakultas; d. Membantu proses administrasi untuk pengembangan karier dosen dan staf administrasi; e. Mengontrol penggunaan Inventaris Kekayaan Negara (IKN) di Fakultas; f. Mengontrol dan mengevaluasi kinerja staf administrasi.
D. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Tugas: a. Melaksanakan pembinaan dan pendampingan kegiatan mahasiswa dan alumni; b. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan pengembangan kemahasiswaan; c. Mengupayakan sumber-sumber beasiswa dan mendistribusikan kepada mahasiswa; d. Merumuskan model-model pembinaan minat dan bakat mahasiswa; e. Merumuskan kebijakan pembinaan dan pemberdayaan alumni; f. Merumuskan kerjasama dengan pihak stakeholders. Kewenangan: a. Mengevaluasi perkembangan studi mahasiswa; b. Mengontrol dan mengevaluasi pelaksanaan kode etik mahasiwa. |