- Rincian
-
Kategori: Fasilitas & Unit Penunjang Akademik
-
Dibuat pada Jum'at, 04 September 2009 02:09
-
Dimutakhirkan terakhir pada Selasa, 04 Desember 2018 08:38
-
Diterbitkan pada Jum'at, 04 September 2009 02:09
-
Ditulis oleh webmaster
-
Dilihat: 3901
Laboratorium Pengembangan Kajian Syariah
Tugas:
(1) Mengkoordinasi pelaksanaan program penelitian, penerbitan, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Memfasilitasi penerbitan buku-buku fakultas basis integrasi ilmu pengetahuan.
(3) Mengkoordinasikan pembinaan mahasiswa dalam melakukan pengkajian hukum Islam dan perundang- undangan.
(4) Memfasilitasi Praktek Kerja Lapangan Integratif (PKLI) dan/ atau pengabdian kepada masyarakat di tingkat fakultas
(5) Melakukan kerjasama-kerjasama dengan lembaga lain terkait
(6) Memfasilitasi penerbitan jurnal ilmiah dosen dan mahasiswa
Kewenangan:
(1) Menentukan dan mengundang nara sumber diskusi yang relevan dengan tema kajian.
(2) Mendorong dosen untuk melakukan penelitian sesuai dengan bidang keiilmuannya.
(3) Memonitor pelaksanaan presentasi proposal penelitian dan hasil penelitian bagi dosen.
(4) Merekomendasikan jadwal dan program kegiatan yang terkait dengan pengabdian masyarakat
(5) Merekomendasikan lembaga terkait yang akan diajak bekerjasama dalam pengembangan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat